Berita Terkini

baru lagi

Lorem ipsum, or lipsum as it is sometimes known, is dummy text used in laying out print, graphic or web designs. The passage is attributed to an unknown typesetter in the 15th century who is thought to have scrambled parts of Cicero’s De Finibus Bonorum et Malorum for use in a type specimen book. It usually begins with:

Pelantikan Pejabat Struktural Eselon IV KPU Kab Nganjuk Dan KPU Kab Mojokerto

Pelantikan Pejabat Struktural Eselon IV KPU Kab Nganjuk Dan KPU Kab Mojokerto Kpujatim.go.id     Bertempat di Ruang sidang utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prov Jawa Timur Jl.Raya Tenggilis No 1 Surabaya, Sekretaris KPU Prov Jawa Timur Drs Ec Jonathan Judianto melantik Pejabat Eselon IV dilingkungan Sekretariat KPU Kab Nganjuk dan KPU Kab Mojokerto,selasa (20/11)Acara Pelantikan yang dimulai Pukul 10.00 WIB dihadir oleh Anggota KPU Prov Jawa Timur,Pejabat Sekretariat KPU Kab Nganjuk, sekretariat KPU Kab Mojokerto serta Jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Prov Jawa Timur. Pelantikan Pejabat Eselon tersebut berdasarkan Keputusan Sekretaris KPU Prov Jawa Timur Nomor: 192?Kpts/KPU-Prov-014/Tahun 2012  tanggal 19 November 2012. Pejabat yang dilantik yakni Drs Soebijono Agoes Prabawa MM sebagai Kasubbag Program Dan Data KPU Kab Nganjuk, Bekti Rochani SE MSi dilantik menjadi Kasubbag Umum Sekretariat KPU Kab Nganjuk, Kristanto AMP dilantik menjadi PJ Kasubbag Teknis Pemilu Dan Hupmas sekretariat  KPU Kab Nganjuk sedangkan Sherla Rusdianto SE diangkat menjadi Pj Kassubag Program dan Data pada Sekretariat KPU Kab Mojokerto serta Bilqis Fadhilah SH MH diangkat menjadi Pj Kasubbag Hukum pada Sekretariat KPU Kab Mojokerto     Dalam Sambutannya Ketua KPU Prov Jawa Timur Andri Dewanto Achmad mengatakan, "Pada dasarnya Pelantikan merupakan perkembangan karier disamping promosi dan merupakan pintu masuk/sarana pengembangan diri bapak dan ibu sekalian yang baru dilantik. Ibarat air terjun dari tempat yang tinggi, maka kalau air yang jatuh tidak dikelola dengan baik maka air tersebut tidak akan berarti apa-apa". Lebih lanjut Andri Dewanto menyampaikan, "Bapak dan ibu tentu sudah punya pengalaman ditempat sebelumnya, ditempat yang baru tentunya ada tantangan yang baru juga.Apabila tantangan tersebut ditekuni akan menjadi pengalaman yang luar biasa. Sebagai Pejabat, loyalitas pada Lembaga sangat diperlukan. Pengertian Loyalitas dalam prinsip Pemerintahan yang baik adalah menunjukkan kinerja yang baik, mempunyai kreativitas yang baik serta profesional dalam bingkai KPU". Acara pelantikan tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik serta ramah tamah.(Adm-kpujtm)

Sekretaris KPU Prov Jatim Ambil Sumpah/Janji 82 PNS KPU Prov

Sekretaris KPU Prov Jatim Ambil Sumpah/Janji 82 PNS KPU Prov Kpujatim.go.id     Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prov Jawa Timur, Jumat (20/10)  mengambil sumpah/janji 82 (delapan puluh dua) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat KPU Prov dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur Acara pengucapan sumpah/janji PNS dilaksanakan di Lt. II Ruang Sidang KPU Jl Tenggilis Raya Surabaya, dihadiri oleh Sekretaris KPU Kab/Kota, serta para pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat KPU Prov Jawa Timur. Pengucapan sumpah/janji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Berdasarkan PP tersebut, setiap PNS memiliki 17 kewajiban dan 15 larangan (Bab II Pasal 3 dan Pasal 4), yang pada salah satu butirnya (Pasal 3, butir 1), mewajibkan setiap PNS untuk mengucapkan sumpah/janji PNS. Dalam sambutannya Sekretaris KPU menyampaikan Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, begitu pesan yang disampaikan oleh Sekretaris. Dan Sekretaris mengharapkan, agar setiap Pegawai Negeri Sipil harus menaati sumpah yang diucapkan dengan sebaik-baiknya dan tidak melanggar sumpah/janji tersebut selama masih berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.(Adm-kpujtm)

Sekretaris KPU Prov Lantik Sekretaris KPU Sidoarjo dan Kota Kediri

Sekretaris KPU Prov Lantik Sekretaris KPU Sidoarjo dan Kota Kediri Kpujatim.go.id     Diruang Sidang Utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Tenggilis 1-3 Surabaya, kemarin (Selasa, 16/10), Sekretaris KPU Prov Jawa Timur Jonathan Judianto melantik Sekretaris KPU Kab. Sidoarjo, Sekretaris KPU Kota Kediri.      Acara Pelantikan yang dimulai Pukul 10.00 WIB dihadir oleh Anggota KPU Prov Jawa Timur, Wakil Bupati Sidoarjo Hadi Sutjipto , Kepala Kesbangpol Kab Sidoarjo, Perwakilan Kesbangpol Kota Kediri, Anggota DPRD Kota Kediri dan Jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Prov Jawa Timur.      Pelantikan Sekretaris KPU Kab Sidoarjo berdasarkan Keputusan Sekjen KPU Nomor:429/Kpts/Setjen/TAHUN 2012 tanggal 8 Oktober 2012. Pejabat yang dilantik yakni Sulaiman SE yang sebelumnya menjabat Kasubag Program dan Data pada Sekretariat KPU Sidoarjo. Sedangkan  Drs Suroto MSi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Umum dilantik sebagai Sekretaris KPU Kota Kediri berdasarkan Keputusan Sekjend KPU No 412/Kpts/Setjen/Tahun 2012 Tanggal 26 September.      Dalam Sambutannya Ketua KPU Prov Jawa Timur Andri Dewanto Achmad mengatakan,  Kepada Pejabat yang telah dilantik, saya ingin mengingatkan bahwa jabatan Sekretaris KPU Kabupaten adalah Jabatan yang setrategis, dan saya berharap dalam kondisi apapun dapat menunjukkan kinerja yang profesional serta meningkatkan pemahaman terhadap tugas dan fungsi serta visi dan misi lembaga KPU .Andri juga berpesan kepada Sekretaris KPU yang baru dilantik bahwa tugas Sekretaris KPU tidak melayani Ketua KPU, Anggota KPU,Gubernur, Bupati/Walikota secara Individu atau secara pribadi melainkan melayani Lembaga dan Masyarakat. Selain itu Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang baru dilantik untuk dapat segera melakukan konsolidasi dan harmonisasi  dalam rangka membentuk dan mewujudkan soliditas organisasi.     Sementara itu seusai acara pelantikan sekretaris KPU Prov Jawa Timur menghimbau kepada sekretaris KPU Kab/kota untuk menjaga hubungan yang harmonis dengan komisioner. "Untuk itu diperlukan komunikasi dan kerjasama yang bagus dan sinergis antara sekretaris dan komisioner agar pelaksanaan pesta demokrasi bisa berjalan lancar.selain itu Sekretaris KPU harus taat hukum, transparan serta melibatkan banyak orang untuk mengambil keputusan serta dapat mempertanggungjawabkan apa yang dikakukan".(Adm-kpujtm)

Medan Amrullah Dilantik Sebagai Anggota KPU Jombang

Medan Amrullah Dilantik Sebagai Anggota KPU Jombang Kpujatim.go.id     Drs. Medan Amrullah akhirnya dilantik sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang melalui Penggantian Antar Waktu, Jumat 28 September 2012. Medan Amrullah menggantikan Dr. Sayekti Suindyah D, SE.MM, yang dilantik sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Timur menggantikan Arief Budiman yang menjadi anggota KPU RI.             Medan Amrullah resmi menjadi anggota KPU Kabupaten Jombang melalui surat keputusan nomor: 151/Kpts/KPU-Prov-014/Tahun 2012 tertanggal 27 September 2012. Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad, SH, di Gedung Pertemuan KPU Kabupaten Jombang. Acara tersebut juga dihadiri oleh antara lain: Asisten II Pemerintah Kabupaten Jombang, Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Jombang, Perwakilan Partai di DPRD Kabupaten Jombang, sekretaris KPU Prov Jawa Timur dan seluruh anggota KPU Kabupaten Jombang, .             “Saya ucapkan selamat kepada saudara Medan Amrullah. Semoga mampu mengemban amanah dan bekerja dengan baik sesuai dengan amanat undang-undang,” tegas Andry Dewanto dalam sambutannya.             Dalam sambutannya, Andry Dewanto juga mengingatkan bahwa tanggung jawab sebagai anggota kpu itu sangat berat. Apalagi menghadapi masyarakat yang kian kritis, dan bagaimana memanajemen konflik serta menjalin komunikasi dan hubungan baik dengan pemerintah daerah setempat serta partai politik untuk meminimalisasi potensi konflik politik. (dt/red)            

Minta KPU Batu Rapatkan Barisan

Minta KPU Batu Rapatkan BarisanKpujatim.go.id     Ketua KPU Jatim, Andre Dewanto meminta KPU Kota Batu segera merapatkan barisan untuk menggelar rapat pleno mengambil keputusan pasca keputusan PTUN yang memenangkan kubu Edy Rumpoko. Apakah itu banding atau menerima putusan tersebut."KPU Kota Batu harus segera mengambil keputusan karena Pilkada kurang 12 hari lagi. Kalau keputusannya setuju menerima keputusan PTUN, KPU Batu tinggal merevisi SK Cawali yang akan maju berikut nomor urut. Dimana disana harus mencantumkan nama Pak Edi Rumpoko berikut pasangannya,''demikian dikatakan Andre Dewanto.Sebaliknya, kalau KPU Batu menolak putusan tersebut dan banding, maka akan dibutuhkan waktu lama untuk mendapatkan hasilnya. Dan kemungkinan terjelek juga harus disiapkan oleh KPU Kota Batu jika gugatan Edy Rumpoko dikabulkan oleh PTUN pusat maupun Mahkamah Konstitusi (MK). Sebaliknya, kalau KPU Batu menolak putusan tersebut dan banding, maka akan dibutuhkan waktu lama untuk mendapatkan hasilnya. Dan kemungkinan terjelek juga harus disiapkan oleh KPU Kota Batu jika gugatan Edy Rumpoko dikabulkan oleh PTUN pusat maupun Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau hal ini yang terjadi maka seluruh proses pilkada harus dimulai dari awal dan ini memang membutuhkan dana dan waktu yang cukup banyak,'' lanjutnya.      Seperti kita ketahui, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memutuskan pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso bisa mengikuti pilkada sebagai calon wali kota-wakil wali Kota Batu.Keputusan itu merujuk pada perintah majelis hakim dalam persidangan di PTUN Surabaya, Kamis, yang memenangkan PDIP Batu dalam gugatan sengketa pilkada dengan KPU Batu, terkait keabsahan pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso.Dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan itu, majelis hakim mengabulkan gugatan DPC PDIP Batu yang diwakili Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPD PDIP Jawa Timur. Dengan demikian, majelis hakim pun membatalkan surat keputusan KPU Batu Nomor 270/75/BA/VIII/2012 tertanggal 7 Agustus tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pilkada.(adm-kpujtm)