Berita Terkini

Diskusi Publik Seri 2, Evaluasi dan Susun Rekomendasi Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Kembali menggelar Diskusi Publik Seri 2, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama para peserta membahas evaluasi dan rekomendasi alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Giat ini dilaksanakan secara hybrid dari aula kantor KPU Jatim dan daring melalui zoom meeting pada Rabu, 24 September 2025. Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang sangat antusias mengikuti diskusi publik, baik itu yang hadir secara daring maupun luring. “Kita kali ini akan berdiskusi bersama mengenai evaluasi atas catatan-catatan atas penyelenggaraan pemilu 2024. Berikutnya berharap dapat menghasilkan rekomendasi alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024,” tegasnya. Sehingga menurut Ketua KPU Jatim dapat mewujudkan sistem pemilu yang ideal, dimana bisa mengakomodir semua pihak serta tidak ada putusan di tengah tahapan pemilu. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam sebagai moderator diskusi juga mengungkapkan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 bukan keputusan yang tiba-tiba. “Sebelum ada putusan MK Nomor 135 ini, sebelumnya juga sudah ada putusan-putusan MK saat tahapan, dan menjadi bahan diskursus,” kata Umam. Selanjutnya materi disampaikan oleh Akademisi FISIP Unair, Kris Nugroho. Ia menyampaikan terkait alternatif kajian Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Menurut Kris pemilu Indonesia menjadi perhatian dunia karena bisa menyelenggarakan pemungutan serentak dalam satu hari, dilanjut dengan penghitungan dihari yang sama. “Dan hasilnya tetap maksimal,” tegasnya. Diskusi ini pun berjalan sangat interaktif. Diikuti oleh Bawaslu, Bakesbangpol, Biro Otonomi Daerah, perwakilan parpol, serta 38 KPU Kabupaten/Kota.*** (AA/Ed.Red)

Evaluasi Penerapan Teknologi dalam Tahapan Pungut Hitung Pemilu 2024, KPU Jatim Adakan Diskusi Publik 1

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Evaluasi penerapan teknologi informasi khususnya pada tahapan proses pemungutan dan penghitungan (pungut hitung) suara Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Diskusi Publik 1. Diskusi Publik dengan tajuk “Urgensi Penggunaan Teknologi Informasi dalam Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu” ini dilaksanakan pada Kamis, 18 September 2025 secara daring. Narasumber diskusi yakni Kaprodi S1 DPP UGM, Mada Sukmajati dan Praktisi IT, Karas Candra Gupta Khan. Sedangkan peserta terdiri dari Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Sementara itu, dari eksternal mengundang jajaran pimpinan parpol, Bawaslu, Bakesbangpol, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur. Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi dalam sambutannya berharap kegiatan Diskusi Publik Seri 1 ini dapat memantik terobosan-terobosan baru dalam pemanfaatan teknologi informasi. “Khususnya pemanfaatan teknologi informasi pada tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara dalam Pemilu,” katanya. Aang menyampaikan pula bahwa pemanfaatan teknologi informasi yang tepat akan menjadi kunci dalam mewujudkan proses pemilu yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Lebih lanjut, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam selaku moderator menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan awal dari rangkaian diskusi seri. “Diskusi Publik akan fokus membahas evaluasi serta merumuskan rekomendasi strategis untuk perbaikan tahapan pemilu kedepan,” tegasnya. Mantan Ketua KPU Kota Blitar ini menekankan pula pentingnya kolaborasi berbagai pihak guna memperkuat kualitas demokrasi melalui inovasi yang berbasis data dan teknologi.*** (AA/Tek/Ed.Red)  

Perkuat Kualitas Data Pemilih, KPU Jatim Gelar Rakor Persiapan Rekap PDPB Triwulan III Tahun 2025

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Guna memperkuat kualitas data pemilih di Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Rekap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjuta (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Rakor dilaksanakan di aula lantai 2 kantor KPU Jatim pada Rabu, 18 September 2025. Peserta terdiri dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) serta operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Hadir pula dari KPU Jatim jajaran Ketua, Anggota dan Sekretaris. Dengan didampingi Kabag Rendatin beserta staf yang membidangi. Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi dalam sambutannya menjelaskan saat ini KPU telah tiga Program Prioritas Nasional (PN) yang akan dijalankan sepanjang tahun 2025. “Program ini yakni, pertama, pendidikan pemilih bagi pemula; kelompok rentan; dan marjinal. Kedua, penguatan dan integrasi sistem informasi kepemiluan. Ketiga, pemutakhiran dan pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkelanjutan,” tuturnya. Ia juga mengungkapkan bila sejauh ini pelaksanaan PDPB di Jawa timur relatif berjalan lancar dan konsisten setiap triwulan. “Beberapa KPU Kabupaten/Kota bahkan telah menginisiasi berbagai inovasi untuk menjaga semangat kerja dimasa non tahapan,” jelas Aang. Usai pembukaan dilanjutkan dengan pengarahan dari pimpinan KPU Jatim, serta pemaparan materi dari Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Insan Qoriawan. Insan memaparkan terkait dengan teknis persiapan rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025. Insan menekankan pentingnya tindak lanjut hasil analisis data ganda yang ditemukan dalam proses pemutakhiran. “Penanganan data ganda harus menjadi perhatian bersama agar akurasi daftar pemilih tetap terjaga, sehingga dapat mewujudkan pemilu yang lebih akurat, inklusif, dan transparan,” tegas Insan.*** (AA/Ed.Red)   

Samakan Pemahaman Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama, KPU Jatim Gelar Sosialisasi

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Guna menyamakan pemahaman terkait dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Kerja Sama di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara daring pada Kamis, 11 September 2025. Sosialisasi dihadiri Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU, M. Syahrizal Iskandar serta Kepala Bagian Fasker KPU, Sukma Hole sebagai narasumber. Sementara peserta kegiatan melibatkan Ketua, Anggota, Sekretaris, Kabag serta seluruh Kasubbag KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi dalam sambutannya menekankan pentingnya sosialisasi sebelum pelaksanaan kerja sama dengan para pihak. “Kegiatan ini penting untuk menyamakan persepsi sebelum melaksanakan kerja sama dengan para pihak karena agar tercipta kesamaan persepsi dan inovasi dimasa antar pemilihan,” katanya. Berikutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU, M. Syahrizal Iskandar menegaskan  Perjanjian Kerja sama yang dilakukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus linear dengan kebijakan KPU. “Perjanjian Kerja Sama harus bisa diimplementasikan dan diharapkan dapat terintegrasi dengan Renstra KPU Tahun 2025–2029,” imbuhnya. Ia pun mengingatkan pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar memperhatikan organisasi yang akan diajak kerja sama. “Organisasi yang diajak untuk bekerja sama ialah yang berbadan hukum,” tutupnya. Lebih lanjut pada kegiatan sosialisasi ini, Kepala Bagian Fasker KPU, Sukma Hole menyampaikan terkait dengan Pedoman Teknis Penyusunan Naskah Surat Perjanjian di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Usai pemaparan materi, diskusi dengan peserta berjalan sangat interaktif.*** (AA/Ren/Ed.Red)    

Koordinasikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Jatim Ikuti Rakor Daring

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Lakukan koordinasikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara daring pada Selasa, 9 September 2025. Rakor diikuti oleh Divisi Data dan Informasi, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, admin dan operator KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Indonesia. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat undang-undang. “Dimana KPU bertugas memutakhirkan data pemilih setiap enam (6) bulan dengan basis data yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tuturnya. Sementara itu, Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos menyampaikan forum koordinasi ini diharapkan mampu menyamakan persepsi dan menyatukan langkah kerja antara KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. “Dengan demikian, proses pembaruan daftar pemilih dapat dilakukan secara lebih optimal, efisien, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pemilih,” katanya. Lebih lanjut, secara eksplisit Betty menyatakan bila KPU melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dengan dasar hukum yang jelas. “Saat ini KPU sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan akan diberikan data terbaru. Maka dari itu ia berpesan agar data yang sekarang bisa diselesaikan untuk segera dianalisis dan disesuaikan,” jelas Betty. Sebagai tindaklanjut dari Rakor, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Insan Qoriawan menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan pemutakhiran PDPB Triwulan III tahun 2025 secara optimal. Komitmen ini menurutnya merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga kualitas data pemilih agar tetap mutakhir dan akuntabel.*** (AA/Ren/Ed.Red)

Evaluasi Pelayanan Publik Terpadu, KPU Jatim Gelar Rapat di Satuan Kerja

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sebagai tindak lanjut hasil survei kepuasan masyarakat, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Evaluasi Pelayanan Publik Terpadu pada Kamis, 4 September 2025. Rapat berlangsung di aula lantai 2 kantor KPU Jatim dengan dipimpin langsung Sekretaris, Nanik Karsini. Dalam arahannya, Nanik Karsini menekankan pentingnya penerapan budaya pelayanan 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun) dalam setiap interaksi dengan masyarakat. "Jadi Kita harus memberikan pelayanan prima pada setiap tamu yang datang meminta layanan ke KPU Jatim. Kita harus menyambut dengan Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun. Kemudian jangan lupa meminta mereka untuk berpartisipasi dalam survei kepuasan masyarakat serta survei persepsi antikorupsi,” ujarnya. Ia juga mengingatkan Kembali bahwa seluruh layanan di KPU Jatim bersifat gratis. "Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada petugas yang menerima tips dalam bentuk apa pun. Hal ini bagian dari komitmen KPU Jatim menjaga integritas pelayanan publik," tambah Sekretaris KPU Jatim. Melalui rapat evaluasi ini, Sekretaris KPU Jatim berharap pula pelayanan publik bisa semakin responsif, ramah, dan transparan. Sehingga masyarakat dapat merasakan langsung kualitas layanan prima dari KPU Jatim. Fokus pembahasan rapat adalah peningkatan sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan, baik secara langsung di kantor maupun melalui respons cepat di media sosial. Hadir dalam kegiatan ini seluruh kepala bagian, kepala sub bagian, serta petugas pelayanan publik terpadu.*** (AA/Ren)