Berita Terkini

Jelang Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024, KPU Jatim Sosialisasi kepada Stakeholder

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Jelang tahapan pembentukan Badan Ad Hoc Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Sosialisasi dan Koordinasi Persiapan Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc  Pemilu Tahun 2024 Bersama 45 orang stakeholder. Kegiatan dilaksanakan hari ini Senin, 7 November 2022, pukul 10.00-13.00 WIB. Bertempat di hotel Sheraton Surabaya Hotel & Towers, jalan Embong Malang No.25-31 Surabaya. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan maksud pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan koordinasi tersebut guna mempersiapkan pelaksanaan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. “Badan Ad Hoc ini diantaranya ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Rencananya untuk PPK akan dimulai pada tanggal 16 November 2022 serta PPS pada tanggal 29 November 2022,” kata Anam dalam sambutannya. Anam menuturkan juga bahwa sesuai dengan peraturan Perundang-undangan proses rekrutmen Anggota PPK dan PPS dilakukan melalui dua tahap, yaitu tertulis dan wawancara. Adapun tahapan-tahapan pembentukan Badan Ad Hoc antara lain pengumuman, pendaftaran, verifikasi administrasi, tes tulis, tes wawancara, dan penetapan calon terpilih menjadi penyelenggara Badan Ad Hoc. “Sedikit berbeda dari perekrutan pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 proses pendaftarannya melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA),” jelas Ketua KPU Jatim. Urgensi dari lahirnya SIAKBA, pertama adalah database para penyelenggara membutuhkan tempat tersendiri pada sistem digital. Kedua, adanya proses rekrutmen baik Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun Badan Ad Hoc. Ketiga sebagai bentuk transparansi pada proses seleksi. “Dengan diluncurkan aplikasi SIAKBA kemungkinan besar pendaftaran Badan Ad Hoc dilakukan secara online, dengan pertimbangan diutamakan usia 17 sampai 55 tahun serta benar-benar memiliki kesehatan jasmani dan rohani,” tegasnya. Sementara, Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) KPU Jatim, Rochani menjelaskan bahwa rekrutmen badan Ad Hoc memiliki kepentingan strategis yang menjadi landasan. Sehingga KPU harus melakukan dengan hati-hati dalam melakukan perekrutan Badan Ad Hoc. “Badan Ad Hoc merupakan badan yang bekerja di tingkat paling bawah dan berkenaan langsung dengan masyarakat. Maka dari itu Badan Ad Hoc harus memiliki skill kompetensi komunikasi dan mengerti kompetensi secara regulasi serta memiliki pengalaman sosial di lingkungan masing-masing,” ujar Rochani. Terakhir mantan Ketua KPU Kota Batu ini mempertegas jika KPU juga harus memastikan bahwa Badan Ad Hoc yang terpilih nanti harus memiliki integritas dan tidak memihak kepada peserta atau badan-badan tertentu yang memiliki keberpihakan. Adapun 45 orang stakeholder yang diundang dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sekretaris Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur. Serta melibatkan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Sunan Ampel Surabaya, perwakilan BEM Universitas Airlangga, dan beberapa organisasi kepemudaan seperti PMII, HMI, GMNI, dan sebagainya. Sedangkan dari KPU Jatim, selain ketua nampak hadir para Anggota, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Insan Qoriawan, Rochani, dan Nurul Amalia.*** (AA/Fto. subbag SDM Jatim)  

Jelang Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara Anggota DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, KPU Jatim Koordinasi Bersama 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur

Kota Malang, jatim.kpu.go.id- Tanggal 6 sampai dengan 11 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur akan menghadapi tahapan Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan perwakilan Daerah (DPD),  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sehingga penting bagi KPU Jatim dan Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan tahapan tersebut dengan teliti dan sebaik mungkin. Demikian tutur Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyerahan Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan dan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, pada Sabtu, 4 Agustus 2023. Pada kesempatan tersebut, Anam mengungkapkan pula bila besok tanggal 5 Agustus 2023, akan ada tahapan penyerahan hasil verifikasi administrasi perbaikan. “Selanjutnya di tanggal 6 – 11 Agustus 2023 akan dilakukan pencermatan rancangan DCS, lalu akan ada tahapan penyusunan dan penetapan DCS, yang kemudian diumumkan pada 19 – 23 Agustus 2023,” papar Anam. Ia pun memberikan masukan pada Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota, kedepan agar bisa menyusun infografis Calon Anggota Legislatif yang diunggah di website dan media sosial lembaga untuk mempermudah penyampaian informasi kepada masyarakat. Turut mengimbuhkan, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani mengingatkan bahwa perlu antisipasi saat masa pencermatan DCS tanggal 6 – 11 Agustus 2023. “Melihat pada pencermatan DCS, dimungkinkan akan adanya pergantian bakal calon. Jadi kehadiran komisioner yang lengkap sangat perlu,” katanya. Lebih lanjut, Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, menjelaskan bahwa KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyusun rancangan DCS, berdasarkan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon. “Dimana memuat nomor urut parpol, nama parpol, tanda gambar parpol, nomor urut calon sementara, pas foto, nama lengkap, jenis kelamin, kabupaten/kota tempat tinggal bakal calon sementara,” jelasnya. Rakor berlangsung selama dua hari, Sabtu – Minggu, 4 – 5 Agustus 2023. Bertempat di aula kantor KPU Kota Malang, jalan Bantaran Nomor 6 Kota Malang. Peserta terdiri dari 38 Divisi Teknis Penyelenggaraan dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Sementara dari KPU Jatim nampak hadir yakni Ketua, Choirul Anam, Anggota, Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, Rochani, Nurul Amalia, dan Athoillah, serta jajaran pimpinan struktural dan staf yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.*** (AA/Fto.Istimewa)

Populer

Belum ada data.