Berita Terkini

KPU Jatim Tetapkan Hasil Perolehan suara dan Kursi Calon Anggota DPRD Provinsi Pemilu 2014

    jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (kpujatim) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Dalam Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 Senin (12/5). Hasil dari Rapat pleno ini tertuang dalam Berita Acara Nomor: 08/BA/PLG/V/2014 tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2014. Hadir dalam acara yaitu Ketua, anggota dan sekretaris KPUjatim, forum pimpinan daerah, Bawaslu jatim dan 9 partai politik peserta pemilu 2014, saksi dari tiga parpol yakni PPP, PBB dan PKPI nampak belum hadir. Dalam rapat ini Ketua KPU Jatim yakni Eko Sasmito langsung membacakan hasil Rekapitulasi Jumlah Suara Partai Politik Pemilu DPRD Provinsi Tahun 2014 (Model EA-1), Rincian Jumlah Perolehan Suara sah Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Provinsi serta peringkat Suara sah Calon Anggota DPRD Provinsi Pemilu 2014 (Lampiran I Model EA-1), Penghitungan Perolehan Kursi Partai Politik Dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Tahun 2014 (Lampiran I Model EA-2), Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Tahun 2014 (MOdel EA-3), Rekapitulasi Perolehan Kursi Partai Politik dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Tahun 2014. kemudian sebelum berita acara ditandatangani saksi-saksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat atau masukan, dan hampir seluruh partai politik sepakat untuk menerima hasil rekap ini dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran KPU dalam hal ini sebagai penyelenggara pemilu yang telah berjuang dan bekerja dengan sebaik mungkin, semoga kinerja untuk kedepan lebih di tingkatkan lagi, ujar salah satu saksi peserta parpol. Dalam Berita Acara untuk keberatan dan kejadian khusus dalam Rapat pleno dinyatakan NIHIL, Namun menurut anggota KPU Divisi Teknis dan Data Choirul Anam menyatakan bahwa jika ada putusan dari MK terkait untuk Proses hitung ulang atau coblos ulang, maka kpu jatim tetap akan melaksanakan putusan tersebut. "Kita juga akan siap, kalau dalam putusan MK, ada caleg yang harus diganti dengan caleg lain, karena dinilai bermasalah" ujar anam. Setelah selesei Rapat Pleno Terbuka maka KPU Jatim akan Mengirim hasilnya dalam bentuk hard copy ke Seluruh saksi Partai Politik yang sudah di tandatangani oleh anggota KPU Jatim dan para Saksi, untuk soft copy silahkan unduh link di bawah ini. (adm-kpujtm)  https://jatim.kpu.go.id/dokumen/cat_view/7-hasil-pemilu/11-data-pemilu-2014 <<< klik  

Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu Tingkat Provinsi Jatim.

jatim.kpu.go.id - Rabu 23/4 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur resmi menggelar Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD di tingkat Provinsi Jatim. bertempat di Hotel singgasana surabaya rekapitulasi dimulai dari daerah pemilihan (dapil) satu yaitu kota surabaya dan kabupaten sidoarjo dimana total keseluruhan untuk jawa timur sebanyak 11 (sebelas) dapil.  Hadir sesuai undangan yaitu ketua dan anggota kpu se-jawa timur, ketua dan anggota bawaslu jawa timur, sekretaris kpu se-jawa timur, Ketua panwaslu se-jawa timur, forpimda, saksi-saksi dari partai politik dan saksi Calon DPD, serta media massa. Dalam forum ini dengan disaksikan oleh peserta rapat pleno, masing-masing Komisioner KPU Kab/kota membuka kotak suara tersegel yang ditunjukkan kepada para saksi dan membacakan hasil perolehan suara di tingkat kab/kota. acara berlangsung aman dan tertib, Ketua KPU Jatim Eko Sasmito menuturkan bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara di Provinsi Jawa Timur telah selesai tapi belum final yakni kabupaten blitar dan kabupaten sampang yang masih melaksanakan PSU dan juga rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) yang kemarin jum'at (25/4) untuk hitung ulang 13 PPK di kabupaten pasuruan. "Proses rekapitulasi penghitungan suara pileg di tingkat KPU Jatim akan dilanjutkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. (adm-kpujtm)

Anggota KPU Nganjuk Resmi Dilantik

jatim.kpu.go.id - Setelah dilakukan proses Seleksi Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan, serta hasil melalui Rapat Pleno KPU Provinsi Jawa Timur maka 2 (dua) Orang Anggota KPU Kabupaten Nganjuk yang terpilih resmi dilantik, pada hari jum'at 18 April 2014 dilaksanakan pengambilan Sumpah jabatan di Aula KPU Prov Jatim pada pukul 10.00 WIB. Dalam Sambutannya Ketua KPU Jatim Eko sasmito menuturkan bahwa agar bagi yang baru dilantik untuk segera bisaberinteraksi, beradaptasi dan bisa bekerja sama mengingat tahapan Pemilu 2014 telah berlangsung. selamat bagi yang sudah dilantik semoga bisa menjalankan tugas ini dengan amanah dan sesuai dengan undang-undang yang ada. selanjutnya dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat dari seluruh hadirin dan dilanjutkan dengan ramah tamah. (adm-kpujtm)

Peringkat 1 dan 2 Calon Anggota KPU Nganjuk Periode 2014-2019

Sebanyak 10 calon Komisioner KPU Kabupaten Nganjuk mengikuti Tes uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper test) di hadapan anggota KPU Jatim sebelum dipilih 2 peserta terbaik yang akan ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten Nganjuk Periode 2014-2019. bertempat di Hotel Utami surabaya kegiatan ini digelar sehari dan langsung seluruh peserta, waktunya mulai pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan ini di informasikan hasil penetapan peringkat Calon anggota Komisi Pemilihan KPU Kabupaten Nganjuk :download disini 

KPU GOes to campus

jatim.kpu.go.id - Pemilih cerdas Pemilu berkualitas, kegiatan ini adalah ajang bagaimana kita akan menuju pemilu sebagai potongan sejarah dimana pemilu nanti akan menghasilkan pemimpin yang akan menjadikan bangsa indonesia ini ada perubahan, mulai dalam posisi seperti disebut sebagai negara macan asia atau nanti akan disebut sebagai negara di pusat ekonomi dunia, semua tergantung pada dari semua pemimpin yang akan kita tentukan pada pemilu 9 april yaitu pemilu legislatif dan 9 juli adalah pemilu presiden. Hadir dalam forum perwakilan dari rektor ITS yakni bambang sampurno, Pemilu 2014 mendatang merupakan pesta demokrasi kita, dimana mahasiswa sebagai pemilih pemula harus bisa cermat dalam memilih calon calon baik itu legislatif maupun eksekutif. "perguruan tinggi ini adalah benteng terakhir kebenaran dan keadilan dimana ketika tidak lagi ada kebenaran di luar kita harus balik ke perguruan tinggi ini, karena perguruan tinggi inilah yang menjaga benteng kebenaran dan keadilan. kader2 bangsa seperti mahasiswa juga harus memiliki karakter yang kuat, berintegritas dan berkompetensi. Dalam forum menurut gogot cahyo anggota KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Data pemilih se jawa timur saat ini adalah sekitar 30 juta, dan untuk pemilih pemula untuk yang baru pertama kali memilih dalam 9 april besok itu antara 25 sampai 30 persen, jumlah ini kan sangat besar dan tidak boleh di sia siakan begitu saja, mahasiswa tentu punya peran besar dalam hal ini. kalau menyinggung soal golput memang sebenarnya banyak faktor untuk seseorang itu bisa menjadi golput, dimana salah satunya adalah alasan administratif, dan salah satunya adalah mahasiswa. jadi seorang warga negara itu bisa menjadi pemilih dalam pemilu itu harus ada 3 syarat, yang pertama usianya 17 tahun atau lebih, yang kedua bisa kurang 17 tahun tapi sudah menikah, dan yang ketiga adalah sudah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan ketiga hal ini sudah tidak bisa diganggu gugat karena ini sudah diatur dalam undang-undang. persoalan-persoalan seperti ini kemudian yang memunculkan masalah administratif misalnya bagaimana jika ada warga negara yang sudah memiliki hak pilih, usianya sudah lebih dari 17 tahun, atau sudah menikah akan tetapi belum masuk DPT. tetapi itu sudah kita fasilitasi dengan adanya putusan MK nomor 85 tahun 2013 dimana meskipun tidak terdaftar dalam DPT bisa tetap menggunakan hak pilihnya dengan cara menunjukkan KTP atau KK atau surat keterangan domisili dari pejabat terkait dalam hal ini kepala desa. Dicontohkan lagi semisal bagaimana jika ada seorang mahasiswa berdomisili di luar kota atau luar pulau, dan tidak mungkin jika harus kembali ke tempat asalnya, dan ini juga sudah kita fasilitasi dengan cara mengurus surat pindah memilih atau Form A5. jadi tidak perlu kembali ke tempat asalnya untuk menggunakan hak pilihnya, karena sekarang bisa mengurus form A5 dengan mendatangi KPU Kabupaten/ kota setempat, jadi kalau anda saat ini berada di surabaya ya harus datang ke KPU Kota Surabaya akan tetapi sesuai undang-undang dan peraturan yang ada memang dibatasi H-10 sebelum Pemilu, kemudian setelah mendapat form A5 dari KPU Kota setempat, form tersebut dibawa ke PPS untuk mendapatkan persetujuan tempat menggunakan hak memilih yaitu TPS mana yang ditunjuk untuk bisa menggunakan hak pilih, karena agar para pemilih tidak menumpuk pada TPS tertentu. Dalam kesempatan ini KPU juga bagi-bagi doorprize dengan memberi pertanyaan kepada para peserta yang bisa menjawab, kemudian acara ditutup dengan penandatangan deklarasi anti golput (adm-kpujtm)