Berita Terkini

TANGANI PAGU MINUS BELANJA GAJI KPU KABUPATEN/KOTA, KPU JATIM GELAR RAKER

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Tangani persoalan pagu minus, KPU Jawa Timur menggelar Rapat Kerja (raker) bersama pejabat/ operator/ bendahara/ staf dari 38 KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya. Rakor dilaksanakan di Kantor KPU Jatim di Jl. Tenggilis No. 1 Surabaya, pada pukul 09.00 WIB, Kamis, (17/3/ 2016). Raker digelar dalam rangka menyelesaikan revisi pagu minus tahun anggaran 2015. Pagu minus belanja pegawai terjadi karena satuan kerja KPU Kabupaten/ Kota merealisasikan belanja pegawai melebihi pagu yang tercantum di dalam DIPA tahun anggaran 2015. “Belanja pegawai tahun anggaran 2015, dalam realisasinya melebihi pagu DIPA sehingga terjadi pagu minus. Dengan demikian, satuan kerja yang bersangkutan wajib melakukan revisi anggaran untuk menutup pagu minus belanja gaji pada akhir tahun anggaran,” jelas Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima. Setiap KPU Kabupaten/ Kota pada raker tersebut diberikan kesempatan menyampaikan revisi anggaran belanja pegawai. Baik KPU Kabupaten/ Kota yang mengalami pagu minus maupun surplus. Suwandi selaku Kasubag Program dan Data menyampaikan, “Kecuali tiga (3) satuan kerja yang belum mendapatkan penyelesaian, pagu minus KPU Kabupaten/ Kota akan ditutup dengan melakukan pergeseran anggaran antar satuan kerja (antar KPU se-Jatim).” Dalam rakor tadi terungkap masih ada tiga satuan kerja yang belum mendapatkan penyelesaian. Yakni, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tulungagung. Pagu minus satuan kerja tersebut akan dimintakan solusi ke KPU RI, dengan melakukan pergeseran anggaran antar wilayah. (AACS)

MESKI TAK BISA TERIMA HONOR, KPU JATIM SIAP SUKSESKAN PILKADA 2017 DAN 2018

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Fakta menarik terungkap saat KPU Kabupaten Pasuruan konsultasi anggaran Pilkada ke KPU Jawa Timur, Rabu (16/3/2016), kemarin. Pasalnya, kecuali adhoc, penyelenggara pemilu tak lagi bisa menikmati honor saat pelaksanaan Pilkada. Menteri Keuangan mencabut surat Nomor S-817/MK.02/2012 tanggal 13 November 2012 tentang Besaran Honorarium Persiapan Tahapan Pelaksanaan Pemil;u Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-190/MK.02/2014 tanggal 24 Maret 2014 dengan menerbitkan surat terbaru Nomor S-118/MK.02/2016 tanggal 19 Pebruari 2016 Dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor SE-118/MK.02/2016 tanggal 19 Pebruari 2016, dijelaskan bahwa penyelenggara pemilu yang notabene personil-personil yang berada di lingkungan Satuan Kerja KPU (Ketua dan Anggota, Sekretaris dan staf KPU) tidak diperbolehkan menerima honorarium sebagai penyelenggara kegiatan pemilu, kecuali masuk sebagai kelompok kerja. Selain itu yang bisa menerima honorarium adalah  Badan/Panitia Ad Hoc yang dibentuk KPU, antara lain: PPK, PPS, KPPS, P2DP. Meskipun demikian, Divisi Perencanaan, Logistik dan Keuangan KPU Jawa Timur (Dewita Hayu Shinta, meyakini tidak berpengaruh terhadap kinerja KPU dalam melaksanakan Pilkada. Diaukinya, dengan keluarnya aturan tadi, KPU Propinsi dan Kabupaten Kota yang melaksanakan Pilkada hanya bisa mendapatkan hak normatif lain seperti honorarium Kelompok Kerja dan perjalanan dinas.  Namun, perempuan yang akrab disapa Shisin ini memastikan tingginya komitment penyelenggara pemilu di Jawa Timur dalam melaksanakan Pilkada. “Prinsipnya, kita siap melaksanakan Pilkada 2017 dan 2018,” tegas Shisin. Dalam implementasinya, penerapan ketentuan ini harus memperhatikan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, kewajaran dan ketersediaan anggaran kegiatan. Dimana ketentuan ini berlaku mulai pelaksanaan pemilu tahun 2017 yang tahapannya dimulai tahun 2016. (ones87)

KPU Kabupaten Pasuruan Konsultasi Anggaran ke KPU Jatim

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Jelang Pilkada Serentak 2018, KPU Kabupaten Pasuruan datangi KPU Jawa Timur di Jl. Tenggilis No.1 Surabaya kemarin (16/3/2016). Empat orang dari KPU Kabupaten Pasuruan, yang terdiri dari satu orang Komisioner dari Divisi Perencanaan, Logistik dan Keuangan, sekretaris beserta dua staf Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan mengkonsultasikan anggaran pilkada ke KPU Jawa Timur. Dimulai sekitar jam 12.00, Ketua KPU Jawa Timur (Eko Sasmito), Divisi Perencanaan, Logistik dan Keuangan KPU Jawa Timur (Dewita Hayu Shinta) serta Sekretaris KPU Jawa Timur (M. Eberta Kawima), hadir menemui mereka. Pada forum konsultasi dibahas segala hal yang berkaitan dengan kebutuhan anggaran Pilkada, pos-pos mana saja yang membutuhkan anggaran. “Tadi (16/3) KPU Kabupaten Pasuruan konsultasi tentang aturan-aturan yang terkait dengan anggaran Pilkada, dasar-dasar hukumnya, per item anggaran dikonsultasikan. Apakah aturan di Pilkada 2015 yang lalu masih berlaku di Pilkada tahun 2018,” terang Divisi Perencanaan, Logistik dan Keuangan KPU Jatim, yang akrab dipanggil Shisin ini. Item-item anggaran yang dikonsultasikan KPU Kabupaten Pasuruan menurut Sekretaris KPU Jatim, antara lain menyangkut honor, Pokja, Sosialisasi Pilkada, APK, serta bahan kampanye. KPU Jatim pada kesempatan tersebut menyampaikan pula bahwa menginginkan adanya sharing anggaran KPU Kabupaten/Kota dengan KPU Jatim. “Dari  KPU Jatim menginginkan sharing anggaran. Karena pada tahun 2018 itu akan ada Pilgub dan Pilwali/Pilbup yang bersamaan. Sehingga perlu sharing anggaran itu. Tetapi sharing anggaran ini akan dituntaskan pada Rapim yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” jelas E.  Kawima. Pada Rapim KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat tersebut, Sekretaris KPU Jatim meminta agar setiap Kabupaten/Kota membawa dasar Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pilkada masing-masing. Selama kurang lebih dua jam konsultasi KPU Kabupaten Pasuruan dengan KPU Jatim berlangsung, dimulai dari jam 12 dan diakhiri pada jam 2 siang. (AACS)

SENGKETA INFORMASI KPU KAB. BLITAR, PEMOHON TAK PENUHI LEGAL STANDING

Suasana Sidang Ajudikasi, di Kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur (15/3/2016)   Surabaya, jatim.kpu.go.id- Pemohon sengketa informasi terhadap KPU Kabupaten Blitar, tampaknya akan menelan “pil pahit". Majelis hakim sidang ajudikasi yang digelar di Kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur, Selasa (15/3/2016), memutuskan, LSM Jaring dan Investigasi Kejahatan Aparat (Jihat) tidak memiliki legal standing sebagai pemohon sengketa. Sidang Ajudikasi, dipimpin Ketua Majelis, Zulaikha dan anggotanya, Mahbub Junaidi. Dimulai sekitar pk. 15.00, sidang hanya berlangsung sekitar 15 menit. Hadir dalam sidang ini, Joko Trisno ketua LSM Jihat, Joko Trisno Mudiyanto sebagai pemohon dan Ketua KPU Blitar, Imron Nafifah sebagai termohon. Komisioner KPU Jawa Timur Divisi Hupmas dan Sosialisasi, Gogot Cahyo Baskoro dan Kabag Teknis dan Hupmas, Slamet Setijoadji ikut hadir mendampingi. Sidang digelar atas sengketa informasi yang diajukan pemohon dengan nomor sengketa 150/XII/LI-Prov. Jatim-PS/2015. Setelah melakukan pemeriksaan administratif terhadap para pihak, kedua majelis hakim memutuskan, LSM Jihat tidak memiliki legal standing. Masalahnya, Joko tidak mampu menunjukkan akta lembaganya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. “Sesuai aturan yang ada, badan hukum yang bisa mengajukan sengketa harus mendapatkan pengesahan dari kemenkumham. Karena tidak memenuhi legal standing, sidang tidak bisa dilanjutkan,” tandas Zulaikha sebagai ketua majelis. Sedangkan Anggota Majelis Sidang Ajudikasi, Mahbub Junaidi mengungkapkan ketidakpahaman pemohon terhadap struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU kabupaten Blitar. LSM Jihat justru mengajukan keberatan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar yang dianggap sebagai atasan PPID KPU. Padahal, atasan PPID KPU Kabupaten Blitar adalah Sekretaris KPU Kabupaten Blitar sendiri. “Jadi pemahaman pemohon soal atasan PPID ini, juga masih selegenje,” terang Mahbub. Selanjutnya sidang pemeriksaan lanjutan sengketa tadi dinyatakan tidak bisa dilanjutkan dan dlaksanakan putusan sela. Jadwal pembacaan putusan sela, akan dikonfirmasi kemudian. Kabag Teknis dan Hupmas KPU Jawa Timur, Slamet Setijoadji, mengaku ikut lega mengikuti sidang tersebut. Menurutnya, hal ini bisa memberi pembelajaran para pihak yang ingin mengajukan permohonan informasi. Ia berharap, pemohon informasi ke depan tidak selalu menempuh jalur sengketa dalam setiap permohonan informasi. “Prinsipnya KPU siap memberikan informasi, asal sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada,” terang Slamet. (ones87)

KPU Jatim Bawa Beberapa Evaluasi

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Hari ini (15/3/2016), mulai pukul 19.00 WIB, Divisi Hukum serta Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas dari seluruh Provinsi di Indonesia berkumpul di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat. Pertemuan ini merupakan Rapat Kerja terkait Penyuluhan/ Pembekalan dan Evaluasi Peraturan KPU dan Produk Hukum. Rapat kerja tersebut menjadi bagian dari tahapan persiapan penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2017. “Rapat kerja diantaranya akan membahas evaluasi per tahapan, problem apa saja yang dihadapi Kabupaten/ Kota, persoalan administrasi, putusan, kendala-kendala di lapangan yang masih lemah dalam hal peraturan-peraturan,” jelas Divisi Hukum, Pengawasan SDM dan Organisasi KPU Jatim, Muhammad Arbayanto. Selanjutnya Slamet Setijoadji, Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Jatim menambahkan bahwa bahasan di dalam rapat kerja selama tiga hari tersebut, tanggal 15 s.d 17 Maret 2016, antara lain mengenai legal drafting dan evaluasi terhadap Keputusan serta Berita Acara (BA). “Yang dibahas di dalam pertemuan di Jakarta pertama tentang legal drafting (format pembuatan keputusan). Ke depan, pada Pilkada tahun 2017 masih menggunakan format yang sama dengan Pilkada 2015 atau tidak. Kedua, akan ada evaluasi terhadap Keputusan dan BA. Keputusan yang dimaksud menyangkut Daftar Pemilih Tetap (DPT), pendaftaran, penetapan, kampanye, masalah penetapan kepala daerah, serta rekom rencana tindak lanjut Panwas Kabupaten”, imbuh Slamet. KPU Jatim sendiri akan menyampaikan evaluasi Surat Keputusan (SK) dan BA, karena Jawa Timur pada Pilkada 2015 memiliki beberapa masalah hukum. Sebagaimana disampaikan Divisi Hukum, Pengawasan SDM dan Organisasi KPU Jatim, “Secara umum Pilkada Tahun 2015 di Jawa Timur berjalan lancar, namun tidak dapat dipungkiri ada beberapa permasalahan hukum. Di beberapa Kabupaten/ Kota terdapat permasalahan perdata, pidana, dan etik. Pada tahapan pencalonan, ada masalah dengan SK dari Parpol. Sedangkan pada pencalonan independen ada kendala dengan verifikasi faktual. Ada permasalahan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak valid. Pada tahapan kampanye, pemasangan APK untuk Pilkada 2015 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Dari pemasangan APK, perawatan APK sampai dengan selesai menjadi tanggung jawab KPU. Hal ini membuat KPU kesulitan.” (AACS)

Wacanakan Makan Siang Terkoordinir di Lingkungan KPU Jatim

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Wacana makan siang bersama seluruh staf KPU Jatim menjadi isi sambutan Penerima Apel, Slamet Setijoadji, Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Jatim, hari ini (Senin, 14/3/2016) di Jalan Tenggilis No. 1, Surabaya. Ide sederhana tapi cukup menarik, jika bisa diterapkan. Ada banyak manfaat yang diperoleh, jika ide makan siang bersama di lingkungan KPU Jawa Timur ini bisa dilaksanakan. “Akan lebih baik kalau staf KPU Jatim ini makan siangnya dikoordinir, dipesankan bersama atau mengundang tukang masak di sini. Sehingga akan membawa semangat kebersamaan dan kerukunan di lingkungan KPU Jatim dengan makan bersama,” kata Slamet Setijoadji dalam Apel Staf KPU Jatim. Menurut salah satu pejabat struktural di KPU Jawa Timur ini, makan siang bersama di kantor, juga bisa menambah lebih tertibnya waktu istirahat. Di lain sisi apabila makan siang dikoordinir, juga akan lebih ekonomis dan lebih higienis. Tidak keluar uang bensin untuk makan siang,” terangnya. Ide makan siang bersama ini mendapat dukungan Komisioner KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro. Divisi Hupmas dan Sosialisasi KPU Jawa Timur ini mengatakan, meskipun kelihatannya sepele, tapi makan siang bersama bisa sangat bermakna. Makan siang bersama, bisa menjadi media proses interaksi dan silaturahmi antar staf di KPU Jawa Timur. Banyak persoalan pekerjaan, yang memungkinkan bisa diselesaikan lewat moment tadi, tanpa harus menunggu prosedur formal. “Makan siang bersama juga memungkinkan adanya hubungan emosional para staf, dan dalam jangka panjang akan menunjang profesionalitas dan kinerja lembaga ini,” tambah Gogot. Seperti biasa, apel rutin Senin pagi tadi dimulai jam 08.00 dan berakhir sekitar setengah jam kemudian. Setelah apel selesai, para staf kembali ke mejanya masing-masing, untuk mengawali kerja awal pekan. (AACS)