Berita Terkini

MINIM PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK KE KPU JATIM DI SELAMA TAHUN 2015

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Pemohon Informasi Publik selama Tahun 2015 di Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, ternyata sangat minim. Hal ini terungkap dalam Laporan Tahunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Jatim. Hanya ada ada enam (6) pemohon informasi yang mengajukan permohonan. Dari angka tadi, ada 18 item informasi yang diajukan oleh pemohon, yang dilayani sesuai ketentuan waktu yang ada. Jumlah pemohon informasi di KPU Jatim selama Tahun 2015, yang hanya 6 orang terhitung sedikit bila dibandingkan dengan luas wilayah serta jumlah penduduk di Provinsi Jawa Timur. “Sedikitnya jumlah pemohon informasi ke KPU Jatim dapat dimaklumi. Hal ini demikian karena KPU Jatim memang tidak sedang melaksanakan pemilu/pilkada secara langsung. KPU Jawa Timur pada Tahun 2015 tidak melaksanakan Pilkada secara langsung karena hanya mengkoordinasikan tahapan pelaksanaan Pilkada di 19 kabupaten/kota di wilayah kerjanya,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro. Faktor lain yang mempengaruhi sedikitnya pemohon karena memang sebagian besar informasi dapat diperoleh di website KPU Jatim (jatim.kpu.go.id). “Selain tidak melaksanakan  pemilu/ pilkada secara langsung, keberadaan website KPU Jawa Timur memang cukup menunjang bagi pemohon informasi. Ditambah lagi ketersediaan papan data yang ditempel di sepanjang tembok kantor, yang berisi berbagai data dan informasi pemilu, seperti daftar pemilih; perolehan suara; partisipasi masyarakat; dll. ikut membantu memudahkan masyarakat memperoleh informasi tanpa mengajukan permohonan secara formal. Namun, cukup datang ke kantor KPU Jatim dan langsung mencari informasi yang dibutuhkan pada papan data,” terang Gogot. Disampaikan pula oleh PPID KPU Jatim, Slamet Setijoadji, selama Tahun 2015 KPU Jatim nihil sengketa informasi publik. Hal ini karena data-data terkait Pilkada (Pilbup/ Pilwali) sudah dapat diperoleh masyarakat di KPU kabupaten/kota. (AACS)

SEMUA KPU KABUPATEN/KOTA DI JATIM SERAHKAN LAPORAN TAHUNAN PPID

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Kepatuhan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur dalam mendukung keterbukaan informasi publik diikuti KPU kabupaten/kota di wilayah tugasnya. Gayung bersambut, sampai dengan 31 Maret 2016 kemarin, seluruh KPU kabupaten/kota di Jatim sudah menyerahkan laporannya. Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Ketty Tri Setyorini, memberikan apresiasi kepada KPU di Jawa Timur. Dibandingkan dengan lembaga lain, seperti SKPD, KPU merupakan lembaga yang tertib dalam hal pelaporan. “Saya sangat mengapresiasi penyelenggara pemilu (KPU) di Jawa Timur. KPU di Jatim telah melakukan tertib laporan. KPU di Jawa Timur hitungannya sebagai lembaga yang sudah secara massal menyerahkan Laporan PPID,” ungkap mantan Ketua KPU Jember tersebut. Dalam website resmi Komisi Informasi Publik Jawa Timur, http://kip.jatimprov.go.id, KPU Jatim dan hampir seluruh KPU kabupaten/kota tercantum sudah menyerahkan laporan tahunan PPID. Hanya Kabupaten Jember dan Kota Malang yang belum menyerahkan, karena belum sempat terekap. Kabupaten Jember dan Kota Malang sejatinya sudah menyerahkan laporannya, per tanggal 31 Maret kemarin. Dalam laman http://kip.jatimprov.go.id, tampaknya tidak terlalu banyak lembaga publik yang menyerahkan laporan tahunannya. Per tanggal 1 April 2016, pukul 08.00 tadi, hanya ada empat Badan Publik SKPD Provinsi Jawa Timur yang menyampaikan Laporan Tahunan Layanan Informasi Tahun 2015. Diantaranya Dinas Perikanan dan Kelautan, RSUD Dr. Sutomo, Bakorwil Malang dan Bakorwil Madiun. Sedangkan Badan Publik Kab/Kota se-Jatim yang menyampaikan Laporan Tahunan Layanan Informasi Tahun 2015 berjumlah 8. Diantaranya Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Banyuwangi, Ponorogo,Lumajang, Kota Madiun, Mojokerto dan Bojonegoro. Divisi Hupmas, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro, mengaku sengaja semaksimal mungkin mengkoordinasi penyelesaian laporan tahunan PPID di seluruh kpu kabupaten/kota di wilayah kerjanya. Namun, mantan sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember ini merendah, dengan mengatakan itu semua bukan sebuah prestasi. “Laporan tahunan PPID adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan lembaga publik, termasuk KPU,” tegas ayah Cleon Bramantya Juang Anarkhi dan Tesla Aegea Rakisiwi ini. Selanjutnya, Gogot menekankan pentingnya jajaran pemilu di wilayah tugasnya untuk semaksimal mungkin melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. “Jangan sampai ada hak pemohon informasi publik yang diabaikan oleh KPU,” pungkas Gogot. (ones87)

DUKUNG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, KPU JATIM SERAHKAN LAPORAN TAHUNAN PPID

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur terus membuktikan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan kerjanya. Lembaga penyelenggara pemilu di Jawa Timur ini, Rabu (30/3/2016) menyerahkan Laporan Tahunan PPID ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Hal ini disampaikan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro. “Dasar hukum pembuatan Laporan Tahunan PPID ada di Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 dan PKPU No. 1 Tahun 2015,” terang Gogot. Penyerahan Laporan Tahunan PPID KPU Jatim kepada KIP Jatim  disampaikan oleh Kabag Teknis dan Humas, Slamet Setijoadji, Kasubag Teknis dan Humas, Azis dan staf operator website KPU Jatim, Alrisa Ayu Candra Sari, jam 1 siang. Ketua KIP Jatim, Ketty Tri Setyorini menerima langsung penyerahan laporan tersebut. Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Ketty Tri Setyorini, memberikan apresiasi kepada KPU di Jawa Timur. Dibandingkan dengan lembaga lain, seperti SKPD, KPU merupakan lembaga yang tertib dalam hal pelaporan. “Saya sangat mengapresiasi penyelenggara pemilu (KPU) di Jawa Timur. KPU di Jatim telah melakukan tertib laporan. KPU di Jawa Timur hitungannya sebagai lembaga yang sudah secara massal menyerahkan Laporan PPID. Sampai hari ini sudah ada 25 Laporan Tahunan PPID KPU kabupaten/ kota yang dikumpulkan, ditambah dengan Laporan Tahunan KPU Jatim menjadi 26 buah. Hal ini sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan SKPD-SKPD,” kata Ketty. Ketua Komisi Informasi  Provinsi Jawa Timur menyampaikan ke depan untuk KPU akan ada dua (2) versi Laporan PPID. “Untuk KPU nantinya akan ada dua versi  Laporan PPID. Versi pertama, merupakan Laporan PPID pada saat Pemilu, sedangkan versi kedua Laporan PPID pada saat di luar Pemilu,” imbuh Ketty. Di akhir pembicaraan Ketty berharap agar format Laporan Tahunan PPID ke depan disesuaikan dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Pasal 36 Tahun 2010. Apresiasi dari KIP ini mendapatkan sambutan baik dari PPID KPU Jawa Timur. Kabag Teknis dan Humas KPU Jatim, Slamet Setijoadji mengatakan, hal ini merupakan prestasi tersendiri bagi KPU di Jawa Timur. “Apresiasi ini tentunya berkat kerja sama yang baik dari kawan-kawan KPU kabupaten/ kota. Hal itu menjadi penyemangat dan pendorong bagi KPU di Jawa Timur untuk terus melakukan perbaikan dalam hal pengelolaan dan pelayanan PPID,” jelas Slamet. (AACS)

KUNJUNGAN KERJA DPRD PROVINSI BALI KE KPU JATIM

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, Senin (30/3/2016) mendapatkan tamu istimewa.  Empat belas anggota DPRD Provinsi Bali berkunjung KPU Provinsi Jawa Timur, di Jalan Tenggilis Nomor 1 Surabaya. Hadir diantaranya dalam rombongan tersebut Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, Ketua Komisi I, I Ketut Tama Tenaya, dan Wakil Ketua DPRD, I Gusti Bagus Alir Putra. Kunjungan tersebut diterima oleh divisi Perencanaan, Logistik dan Keuangan KPU Jatim, Dewita Hayu Shinta; Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Jatim, Choirul Anam; Kabag Hukum, Teknis, dan Hupmas, Slamet Setijoadji; Kasubag SDM, Nugrahandini; Kasubag Teknis dan Hupmas, Azis Basuki; serta Kasubag Umum, Agus Nugroho. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, Tenaya, menyampaikan bahwa KPU Jawa Timur menjadi tujuan study banding  karena Jawa Timur merupakan provinsi dengan jumlah penduduk yang besar serta wilayahnya yang cukup luas. DPRD Provinsi Bali pada kunjungan hari ini (30/3) menyampaikan pula bahwa pada study banding kali ini ingin mengkoordinasikan terkait dengan penyusunan anggaran Pilkada Serentak Tahun 2018 di Bali. “Menyongsong Pilkada Serentak di Bali, Kami ingin menanyakan kiat-kiat penyusunan anggaran Pilkada KPU Jawa Timur. Agar maksud dan tujuan Pilkada di Bali tetap samai, akan tetapi dananya juga cukup,” jelas Wiryatama, Ketua DPRD Provinsi Bali. Ketua Komisi I menambahkan pertanyaan pula terkait dengan bentuk-bentuk sharing anggaran yang dilakukan KPU Jawa Timur. Menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang telah diajukan, Divisi Perencanaa; Logistik; dan Keuangan menyampaikan kiat penghematan anggaran dan kemungkinan sharing anggaran yang akan dilakukan KPU Jatim dengan KPU kabupaten/ kota. “Beberapa item dalam anggaran Pilkada ada yang harus diprioritaskan dan ada yang dapat dikompromikan. Item yang dapat dikompromikan seperti  Alat Peraga Kampanye (AK) dan bahan kampanye, dapat dinegosiasikan untuk menghemat anggaran. Pada Pilkada 2015, KPU Jatim tetap memberikan APK dan bahan kampanye sesuai dengan aturannya, hanya kuantitas yang diberikan pada masing-masing KK dikurangi. Maksud kuantitas di sini, misalnya dengan mengurangi ukuran pada spanduk, leaflet, dll. Sedangkan untuk skema sharing anggaran belum ada kesepakatan final. Sementara ini kesepakatan terkait sharing, yang disharingkan adalah item-itemnya dan bukan persentase anggarannya,”terang Shinta. Kunjungan kerja ini berlangsung sekitar 1,5 jam dan diakhiri dengan penyerahan cindera mata dari DPRD Provinsi Bali kepada KPU Jatim sebagai tanda terima kasih. (AACS)

KPU JATIM KAWAL FGD EVALUASI PILKADA

  Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) KPU kabupaten/kota dalam mengevaluasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), mendapatkan perhatian KPU Jawa Timur. Para Komisioner dan Sekretaris turun langsung di lapangan, guna memastikan kelancaran acara. Ketua KPU Jawa Timur, Eko Sasmito menjadi fasilitator di KPU Kabupaten Pacitan, dan Divisi Teknis dan Data, Choirul Anam menjadi fasilitator di KPU Kabupaten Lamongan. Sedangkan Divisi Hupmas dan Sosialisasi, Gogot Cahyo Baskoro menjadi fasilitator FGD KPU Kabupaten Kediri, dan Sekretaris, Eberta Kawima mengawal FGD KPU Kabupaten Situbondo. Divisi Hupmas dan Sosialisasi KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan, monitoring dilakukan untuk memastikan FGD dilaksanakan dengan baik. Pria kelahiran Magetan ini berharap, FGD bisa menghasilkan rekomendasi perbaikan Pilkada serentak 2017 dan 2018. "Dengan begitu, perbaikan kualitas tahapan pilkada terus bisa dilaksanakan," imbuhnya. Selanjutnya, Gogot menambahkan, peserta FGD disengaja lebih banyak melibatkan pihak eksternal. Diantaranya partai polistik, Bakesbangpol setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi kepemudaan dan lembaga pemantau. "Hal ini dimaksudkan, agar KPU bisa mendapatkan masukan yang obyektif, sesuai kondisi di lapangan," jelas Gogot. FGD Evaluasi Pilkada digelar menindaklanjuti surat dari KPU RI No. 144/KPU/III/2016. Dalam surat tadi, KPU Provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada diminta melaksanakan FGD. Hal itu dimaksudkan sebagai bentuk evaluasi penyelenggaraan tahapan pilkada serentak 2015. Dalam suratnya, KPU RI juga melampirkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis acara. FGD dijadwalkan berlangsung antara tanggal 21 hingga 31 Maret 2016. (ones87)

APEL PAGI, KPU JATIM TETAP BEKERJA DAN BEKERJA SAMA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Seperti biasanya, hari ini Senin (28/3/2016) KPU Jatim mengadakan Apel Pagi di Jalan Tenggilis Nomor 1, Surabaya. Kali ini Apel Pagi dipimpin oleh Penerima Apel Kabag Program, Data, Organisasi dan SDM, Drs. Akhmad Sudjono, MM. Penerima Apel menyampaikan dari tanggal 21 sampai dengan 31 Maret 2016 dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di KPU kabupaten/ kota. FGD dilakukan untuk membahas evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota. “FGD ini bertujuan untuk membahas permasalahan-permasalahan dalam Pilkada Serentak Tahun 2015. Selain itu, FGD dilakukan untuk mengumpulkan masukan-masukan dari peserta FGD. Masukan-masukan yang ada, akan digunakan sebagai rekomendasi bahan revisi Undang-undang Pemilihan dan Peraturan KPU (PKPU),” jelas Sudjono. Selama berlangsungnya FGD di KPU kabupaten/ kota, akan banyak Pimpinan KPU Jatim yang dinas di luar. “Pada tanggal 21 s.d 31 Maret 2016 sebagian besar pimpinan akan ke KPU kabupaten/ kota sebagai fasilitator. Meski sebagian besar Pimpinan dinas di luar, seluruh Staf diharapkan tetap bekerja seperti biasanya dan menjaga kerja sama, agar seluruh aktivitas bisa sama-sama berjalan,” kata Kabag Program, Data, Organisasi dan SDM KPU Jatim ini. Apel Pagi selesai pada pukul 08.15 WIB, seluruh Staf kembali bertugas di tempatnya masing-masing. (AACS)