
Malang, jatim.kpu.go.id- Guna mempersiapkan pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) pada pemilihan serentak tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) mengadakan rapat koordinasi bersama dengan 19 KPU Kabupaten/ Kota pelaksana pemilihan tahun 2020. Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembentukan PPK dan PPS dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 ini diadakan di aula Tumapel KPU Kabupaten Malang, jalan Panji Nomor 119 Kepanjen-Malang, mulai hari ini sampai dengan besok, Jum’at s.d Sabtu, tanggal 27-28 Desember 2019. Sekretaris KPU Jatim, Muhammad Eberta Kawima menerangkan peserta rakor terdiri dari Ketua, Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM serta Kasubbag yang membidangi pembentukan PPK dan PPS dari 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur penyelenggara pemilihan serentak 2020. “Rakor kali ini penting dilaksanakan karena untuk mempersiapkan tahapan pembentukan PPK dan PPS yang sebentar lagi akan Kita laksanakan,” tutur Wima dalam arahannya (27/12/2019). “Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan PPK dan PPS ini diantaranya pertama, mengenai jadwal yang ditetapkan untuk pembentukan PPK dan PPS. Kedua, mengenai rancangan anggaran untuk kebutuhan PPK dan PPS, baik itu teknis maupun non teknis. Ketiga, yakni kriteria terhadap calon PPK dan PPS,” jelasnya. Lebih lanjut, Rozaq menegaskan kembali dalam penyelenggaraan pemilihan, PPK dan PPS ini memiliki peran yang cukup sentral. “Sehingga perlu disiapkan segala kebutuhan sebelum pembentukan PPK dan PPS,” tutur mantan Komisioner KPU Kabupaten Sampang ini. Pada rakor Persiapan Pembentukan PPK dan PPS dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 ini, KPU Jatim juga menghadirkan Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Purnomo Satriyo untuk mengisi materi mengenai Pencegahan Pelanggaran pada Pembentukan PPK dan PPS. Materi ini dirasa penting untuk disampaikan karena untuk mencegah potensi pelanggaran pada saat tahapan pembentukan PPK dan PPS pada 19 KPU Kabupaten/ Kota yang menyelenggarakan pemilihan serentak 2020. (IW/AACS)