Berita Terkini

KPU SELENGGARAKAN SKD CPNS FORMASI TAHUN 2019 DI JAWA TIMUR BESOK

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan melaksanakan SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) formasi Tahun 2019 di wilayah Jawa Timur besok, Selasa sampai dengan Kamis (18-20/2). Seleksi bertempat di kantor regional II BKN Surabaya, jalan Letjen S. Parman No.6 Kabupaten Sidoarjo. Demikian disampaikan Kabag SDM KPU RI, Afriadi Ristoni dalam rapat persiapan seleksi CPNS di kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Pria yang akrab disapa Adi ini menyampaikan bahwa akan ada 701 orang peserta seleksi CPNS KPU formasi Tahun 2019 yang mengikuti SKD di Jawa Timur. “Besok (Selasa, 18/2-red) ada di sesi 4 (73 peserta) dan 5 (95 peserta). Sementara di hari Rabu akan ada di sesi 1 s.d 5, yang masing-masing sesi ada 95 orang peserta. Dan di hari terakhir, Kamis, akan ada di sesi 1 sebanyak 58 peserta,” paparnya (17/2/2020). Jumlah peserta yang mengikuti SKD di Jawa Timur ini kira-kira merupakan terbanyak ketiga, setelah Jakarta dan Sumatera Utara. Kabag SDM KPU RI ini menjelaskan pula bahwa peserta yang mengikuti SKD CPNS KPU formasi Tahun 2019 diminta datang 90 menit sebelum pelaksanaan SKD. “Dan jangan lupa untuk membawa Kartu Peserta Ujian CPNS dan e-KTP/ surat perekaman kependudukan. Peserta pria wajib berpakaian kemeja putih dan celana bahan warna hitam serta menggunakan sepatu pantofel warna hitam (bukan sepatu kets atau sneaker). Sedangkan peserta perempuan mengenakan kemeja putih dan rok/celana panjang warna hitam, dan bagi yang berjilbab mengenakan jilbab warna gelap serta sepatu warna hitam (bukan sepatu kets atau sneaker),” jelas Adi. Berikutnya beberapa larangan yang harus dipatuhi peserta SKD diantaranya, peserta dilarang membawa a) alat tulis; buku; dan catatan lainnya, b) membawa jam tangan; perhiasan; kalkulator; telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya; dan kamera dalam bentuk apapun, c) membawa jam tangan; perhiasan; kalkulator; telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya; dan kamera dalam bentuk apapun, d) membawa senjata api/ tajam atau sejenisnya, d) bertanya/ berbicara dengan sesama peserta tes, e) menerima/ memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung, f) merokok dalam ruangan ujian, g) keluar ruangan kecuali memperoleh izin dari panitia. (Red.)

KETUA KPU JATIM SAMPAIKAN KESIAPAN PEMILIHAN SERENTAK 2020 DI POLDA JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Gelar Operasional dan Pembinaan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), Choirul Anam menyampaikan kesiapan jajarannya dalam pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020 di Jawa Timur. Acara ini berlangsung hari ini, Kamis (13/2), di gedung Mahameru Mapolda Jatim. Mengawali paparannya Ketua KPU Jatim menyampaikan pemilihan serentak tahun 2020 di Jawa Timur diikuti oleh Kabupaten/ Kota yang melaksanakan pemilihan serentak pada tahun 2015 yang lalu dan kepala daerahnya menjabat sampai dengan tahun 2024. “Kita di Jawa Timur, akan 19 KPU Kabupaten/ Kota yang menyelenggarakan pemilihan serentak tahun 2020. Yakni, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Blitar, Kediri, Malang, Jember, Banyuwangi, Situbondo, Sidoarjo, Mojokerto, Ngawi, Tuban, Lamongan, Gresik, Sumenep, Kota Blitar, Kota Pasuruan dan Kota Surabaya,” tutur Anam (13/2/2020). Kemudian, total anggaran yang dibutuhkan dalam pemilihan serentak 2020 di 19 Kabupaten/ Kota ini sebesar Rp 1.047.478.280.449,00. Sampai hari ini, 14 Kabupaten/ Kota dari 19 Kabupaten/ Kota yang melakukan pemilihan 2020, terindikasi akan ada bakal pasangan calon perseorangan. “Karena di 14 Kabupaten/ Kota tersebut bakal pasangan calon perseorangan sudah menyerahkan mandat untuk mendapatkan user/ akun SILON (Sistem Informasi Pencalonan),” ungkap Ketua KPU Jatim. Ketua KPU Jatim ini juga menyampaikan bahwa beberapa kesiapan yang sudah dilakukan KPU Jatim pada tahapan pemilihan serentak tahun 2020, diantaranya melaksanakan koordinasi efektif dengan Pemprov Jawa Timur dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilihan 2020, aktif melaksanakan pendampingan dan review terkait pengajuan anggaran hibah dan rancangan tahapan pemilihan 2020, melaksanakan bimtek / rakor terkait pencalonan baik perseorangan maupun partai politik/ gabungan partai politik, melaksanakan pembinaan kepada seluruh ASN di lingkungan KPU se-Jawa Timur untuk kesiapan pemilihan. Selain dari KPU Jatim, hadir pula untuk memberikan pembekalan yaitu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ikhwanudin Alfianto. (AACS)

INSAN QORIAWAN : ANGGOTA KPU HARUS MEMAHAMI TAHAPAN PENCALONAN PEMILIHAN 2020

  Jember, jatim.kpu.go.id- Memastikan persiapan penerimaan dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan serentak 2020 di 19 Kabupaten/ Kota berjalan lancar, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), Insan Qoriawan tekankan semua anggota KPU Kabupaten/ Kota yang bersangkutan memahami dan menguasai semua tahapan Pencalonan. Hal ini disampaikan pada Rakor Persiapan Penerimaan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 pada 19 Kabupaten/ Kota di Jawa Timur, tanggal 6-8 Februari 2020 di kantor KPU Kabupaten Jember. Menurut Insan, semua pasal yang ada pada Peraturan KPU itu selama masih berlaku, maka wajib dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota. “Diantara penyelenggara di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota tidak ada yang bisa merubah pasal-pasal dalam Peraturan KPU, selain oleh aturan yang dikeluarkan oleh KPU RI juga,” tegasnya (6/2/2020). Sepanjang di Peraturan KPU sudah jelas, maka hemat Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim ini, Peraturan KPU itu harus dilaksanakan dan jangan diperdebatkan kembali. “Kalau semisal ada kondisi lain di lapangan, dimana tidak ada cantolannya atau payung hukum, silahkan berkonsultasi dengan Provinsi terlebih dahulu, baru KPU RI,” terang mantan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan ini. Untuk itu, penting dan harus bahwa setiap Komisioner itu memahami dan menguasai semua tahapan, utamanya saat ini tahapan pencalonan perseorangan. “Agar penerimaan dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan serentak 2020 di 19 Kabupaten/ Kota berjalan lancar, baik dan kondusif, sepulang acara rakor ini, setiap KPU Kabupaten/ Kota bisa melakukan simulasi penerimaan dukungan perseorangan di kab kota masing-masing,” tutur Insan. Pada rakor ini, peserta diajak untuk membahas mengenai potensi-potensi masalah yang kemungkinan akan muncul dalam tahapan penerimaan dukungan bapaslon perseorangan, SOP penerimaan dukungan bapaslon perseorangan, simulasi penerimaan dukungan bapaslon perseorangan, serta rencana tindaklanjut. Hadir dalam rakor seluruh Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, M. Arbayanto, Rochani, Insan Qoriawan, Miftahur Rozaq, dan Nurul Amalia. Selain itu ada juga Plt. Sekretaris, Suharto dan Kabag Hukum; Teknis dan Hupmas KPU Jatim, Yulyani Dewi beserta staf subbag Tekmas dan Hukum KPU Jatim. Sedangkan peserta rakor terdiri dari Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Tekmas dari 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur penyelenggara pemilihan serentak 2020. (AACS)

JAWA TIMUR BERIKAN KONTRIBUSI BESAR DALAM MUTARLIH

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Membuka rapat koordinasi (rakor) Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Digitalisasi Data di Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini, Selasa (4/2), Ketua KPU Republik Indonesia, Arief Budiman menyampaikan bahwa Jawa Timur memiliki kontribusi besar di dalam pemutakhiran data pemilih (mutarlih). Jawa Timur memiliki kontribusi yang besar dalam pemutakhiran data pemilih, menurut Arief karena jumlah pemilih di Jawa Timur ini sangat banyak. “Selain itu juga memiliki jumlah kabupaten/ kota yang banyak, ada 38 kabupaten/ kota,” katanya (4/2/2020). Untuk itu, KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur ini harus memiliki kontribusi yang baik dalam menjaga betul hak pemilih agar kredibel dan akurat. Sebagaimana disampaikan Ketua KPU RI, siapapun yang berhak menjadi pemilih dalam pemilihan serentak 2020, KPU harus mendaftar dia dan tidak boleh terlewatkan satu pun. Hal ini sejalan dengan tagline KPU ‘Pemilih Berdaulat, Negara Kuat’. Dimana pemilih berdaulat, memiliki makna bahwa sejak awal hingga akhir dijaga betul yang menjadi haknya pemilih. “Misalnya, setiap orang yang sudah masuk usia 17 tahun dia harus masuk dalam daftar pemilih. Kalau ada yang tidak masuk, berarti Kita ini tidak menjaga daulatnya pemilih. Maka pastikan hal ini. Kalau dia sudah masuk dalam daftar pemilih, maka pastikan dia bisa menggunakan hak pilihnya, dan suara yang diberikan dijaga betul sampai penghitungan dan rekap nanti,” jelas mantan Anggota KPU Jawa Timur kepada peserta. Rakor diadakan selama dua hari, Selasa-Rabu, tanggal 4 s.d 5 Februari 2020, di aula lantai II kantor KPU Jatim. Dengan dihadiri Divisi Perencanaan; Data dan Informasi, Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM, Kasubag Program dan Data, serta operator Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) dari 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur yang melaksanakan pemilihan serentak tahun 2020. Dalam rakor ini, akan membahas mengenai persiapan pemutakhiran data pemilih oleh 19 KPU Kabupaten/ Kota, materi digitalisasi data; website dan email. Hadir sebagai narasumber dari KPU RI, yakni Kabag Data dan Informasi, Andre Putra. (AACS)

SERENTAK, 19 KPU KABUPATEN/ KOTA LANGSUNGKAN SELEKSI TERTULIS PPK HARI INI

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Hari ini (Kamis, 30/1), 19 Kabupaten/ Kota di Jawa Timur penyelenggara pemilihan tahun 2020 melaksanakan seleksi tertulis untuk calon PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Demikian disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), Rochani. Rochani menerangkan bahwa sebagaimana tertuang pada pasal 28 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 yang terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 bahwa Calon anggota PPK yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis yang diselenggarakan 3 (tiga) hari sejak pengumuman hasil penelitian administrasi. "Di 19 Kabupaten/ Kota ada sebanyak 7.846 orang dari 8.527 pendaftar (92%) telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti seleksi tertulis yang akan dilaksanakan secara serentak pada hari ini Kamis, 30 Januari 2020 di wilayah KPU Kabupaten/Kota setempat. Peserta seleksi tertulis terdiri dari 5.526 orang laki laki (70%) dan 2.320 orang perempuan (30%),” paparnya (30/1/2020). Seleksi tertulis bagi calon anggota PPK dalam Pemilihan Tahun 2020 dapat dilaksanakan menggunakan tes tulis manual (menggunakan kertas lembar jawaban) ataupun dengan metode Computer Assisted Tes (CAT) bagi KPU Kabupaten Kota yang siap (Surat Dinas KPU RI Nomor : 29/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020-red). Di Jawa Timur ada 4 KPU Kabupaten/ Kota yang telah mendapatkan persetujuan KPU Provinsi untuk melaksanakan Seleksi Tertulis dengan metode CAT yaitu, KPU Kabupaten Pacitan, KPU Kabupaten Ngawi, KPU Kabupaten Blitar dan KPU Kota Blitar. Sedangkan 15 KPU Kabupaten/Kota lainnya melaksanakan seleksi tertulis menggunakan kertas lembar jawaban. “Materi dalam seleksi tertulis yang disiapkan oleh KPU Kabupaten/ Kota meliputi pengetahuan tentang pemilihan yang mencakup tugas, wewenang dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan pasangan calon perseorangan, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara, dan pengetahuan kewilayahan,” terang Rochani. Berikutnya, hasil seleksi tertulis akan diumumkan di tanggal 3 sampai 5 Februari 2020 melalui media yang dapat diakses publik. (AACS)

PENDAFTARAN PPK DITUTUP, 19 KABUPATEN/ KOTA PENUHI SYARAT MINIMAL PENDAFTAR

    Surabaya, jatim.kpu.go.id- Masa pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di 19  Kabupaten/ Kota telah resmi ditutup pada tanggal 24 Januari 2020. Divisi SDM dan Litbang Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), Rochani menerangkan 19 Kabupaten/ Kota telah memenuhi syarat minimal pendaftar. Sebagaimana diketahui masa pendaftaran PPK dimulai dari tanggal 18 sampai tanggal 24 Januari 2020. Sampai dengan hari terakhir pendaftaran Kamis (24/1), jumlah pendaftar paling sedikit 2 kali kebutuhan di masing-masing kecamatan di 19 Kabupaten/ Kota telah terpenuhi. “Sehingga tidak ada masa perpanjangan pendaftaran PPK di Jawa Timur,” terang Rochani (25/1/2020).     Di 19 KPU Kabupaten/ Kota penyelenggara Pemilihan Tahun 2020, total yang mendaftar PPK ada 8.527 orang. Pendaftar terdiri dari 5.979 berjenis kelamin laki-laki, dan terdapat 2.548 orang pendaftar berjenis kelamin perempuan. Tahapan selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi selama 3 hari, mulai dari tanggal 25 sampai dengan 27 Januari 2020. Berikutnya pengumuman hasil penelitian administrasi akan disampaikan pada tanggal 28 sampai dengan 29 Januari 2020. “Terimakasih atas partisipasi masyarakat Jawa Timur dan dedikasinya. InsyaAllah berkah. Semoga berhasil mengikuti tahapan selanjutnya,” tutup mantan Ketua KPU Kota Batu ini. (AACS)