Berita Terkini

CITA-CITA EXCELLENT SERVICE DI LINGKUNGAN KPU JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pilar kelembagaan demokrasi di Indonesia dituntut dapat memberikan excellent service kepada masyarakat. Excellent service atau pelayanan prima merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat guna mewujudkan kepuasan masyarakat. Karenanya, KPU Jawa Timur terus berupaya memberikan pelayanan prima, melayani publik dalam menggunakan hak pilihnya. Divisi Hukum; Pengawasan SDM dan Organisasi KPU Jawa Timur, Muhammad Arbayanto (10/5/2016) menyampaikan bahwa saat ini KPU sebagai lembaga publik memiliki cita-cita untuk dapat memberikan excellent service kepada masyarakat. “Excellent service adalah cita-cita KPU yang ingin diwujudkan dari tingkat KPU RI sampai dengan KPU kabupaten/ kota untuk memberikan pelayanan prima pada masyarakat. Hal ini sebagaimana yang sudah diterapkan di instansi swasta,” jelas pria yang akrab disapa Arba ini. Menurut Arba ada tiga (3) hal yang perlu diperhatikan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk mewujudkan pelayanan prima. “Agar dapat memberikan pelayanan prima, Kita sebagai penyelenggara demokrasi penting memperhatikan sikap, perhatian dan tindakan. Sikap secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi kesan pertama pelanggan (masyarakat-red) dalam menilai bentuk pelayanan yang Kita berikan. Selanjutnya Kita perlu mengedepankan bentuk-bentuk pelayanan berdasarkan konsep perhatian, antara lain pertama, mengucapkan salam pembuka pembicaraan;  kedua, menanyakan apa saja keinginan pelanggan; ketiga, mendengarkan dan memahami keinginan pelanggan; keempat, melayani pelanggan dengan cepat, tepat dan ramah; serta kelima, menempatkan kepentingan pelanggan pada kepentingan utama. Kemudian konsep tindakan, merupakan tanggapan Kita terhadap kebutuhan masyarakat. Contoh bentuk-bentuk konsep tindakan antara lain dengan mencatat kebutuhan masyarakat, melayani kebutuhan masyarakat, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat di akhir pelayanan, dan seterusnya,” papar Divisi Hukum; Pengawasan SDM dan Organisasi KPU Jawa Timur. Di akhir penjelasannya Arba menyampaikan pula dengan pelayanan prima yang diberikan KPU kepada masyarakat menjawab bahwa KPU siap mengemban fungsi dan tugas dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. (AACS)

PEMPROV DAN KPU JATIM SEPAKATI SHARING ANGGARAN PILKADA TAHUN 2018

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen dalam menyukseskan Pilkada Tahun 2018. Pemerintah Provinsi dan KPU Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur, pada hari Selasa (3/5) bertempat di ruang rapat Kadiri, Kantor Gubernur Jawa Timur telah menyepakati adanya sharing anggaran Pilkada Tahun 2018. Hal ini sebagaimana dinyatakan Sekretaris KPU Jawa Timur, HM. Eberta Kawima saat ditemui di ruang kerjanya (9/5/2016), “Pada rapat Persiapan Pilgub 2018 yang dihadiri Asisten Pemerintahan Setda kabupaten/ kota (didampingi Kepala Bakesbang Linmas dan Kabag Pemerintahan-red), BAPPEDA, BPKAD, Biro Hukum, KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, telah disepakati sharing anggaran Pilkada Tahun 2018 antara Provinsi Jawa Timur dan KPU Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur.” Wima menyampaikan pula bahwa sharing anggaran ini tidak melanggar peraturan sebab sudah dijelaskan di dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 jo Nomor 51 Tahun 2015. “Penyelenggaraan Pilkada Serentak ini pasti akan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, untuk itu perlu adanya sharing anggaran dari Pemprov dengan kabupaten/ kota. Hal ini tidak akan melanggar peraturan, bahkan sudah dijelaskan dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 jo Nomor 51 Tahun 2015, kata Sekretaris KPU Jawa Timur. Pada rapat Persiapan Pilgub Tahun 2018 itu, menurut Wima telah disepakati sharing anggaran beberapa item yang diserahkan kepada kabupaten/ kota. Misalnya, pertama honor PPK, PPS serta KPPS diserahkan pada KPU kabupaten/ kota. Kedua, honor PPDP dibiayai KPU Provinsi. Ketiga, biaya kebutuhan logistik TPS dibiayai KPU Provinsi. Biaya kebutuhan logistik TPS ini meliputi uang makan KPPS, tenda, tinta, segel, bantalan, alat coblos, tanda pengenal, karet pengikat, lem, kantong plastik besar, bolpoin, gembok dan kuncinya, spidol besar dan kecil, tali benang, stiker nomor kotak suara. Keempat, biaya penggandaan DPT menjadi tanggungan KPU kabupaten/kota, sedangkan KPU Provinsi membiayai penggandaan DPT untuk sejumlah Saksi Pasangan Calon Gubernur. Kelima, biaya distribusi logistik dibiayai KPU kabupaten/ kota. Keenam, pengepakan dan setting logistik, kotak suara termasuk mur dan baut menjadi tanggung jawab KPU Provinsi. Ketujuh, kegiatan sortir dan pelipatan dibiayai KPU kabupaten/ kota. Sebelumnya Kabiro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, Supriyanto menjelaskan bahwa hasil kesepakatan bersama dalam rapat Persiapan Pilgub Tahun 2018 (3/5), akan dituangkan dalam SK Gubernur, termasuk standar harga kebutuhan barang/ jasa pemilihan. (ones87)