Berita Terkini

RENCANA SKEMA SHARING ANGGARAN PILKADA JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Dalam rangka mempersiapkan Pilkada Serentak Tahun 2018, KPU Jatim terus melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten/ kota di Jawa Timur. KPU Jatim bersama 18 KPU kabupaten/ kota yang akan menyelenggarakan double pilkada di Tahun 2018, ditambah 1 KPU Kota Batu yang akan menyelenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Tahun 2017, membuat kesepakatan terkait skema sharing anggaran Pilkada Tahun 2018 (untuk 18 KPU kabupaten/kota yang melakukan double Pilkada Tahun 2018-red). Kesepakatan dasar terkait dengan skema sharing anggaran ini telah dibahas di dalam Rakor Persiapan Perencanaan Anggaran Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018, yang diadakan pada hari Jum’at kemarin (22/4) di kantor KPU Jatim. Demikian hasil wawancara dengan Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito. “Pada rakor kali ini, Kita akan berkoordinasi tentang penganggaran Pilkada Tahun 2018. Kita perlu membuat kesepakatan-kesepakatan dasar terkait item-item biaya mana saja yang akan di-cover KPU Provinsi Jatim atau KPU kabupaten/kota (skema sharing-red). Hasil kesepakatan Kita hari ini akan dibawa ke forum konsultasi dengan DPRD Provinsi Jawa Timur pada tanggal 27 April nanti,” kata Eko Sasmito (25/4/2016). Beberapa kesepakatan dasar terkait dengan skema sharing anggaran Pilkada Tahun 2018, antara lain meliputi honorarium panitia adhoc, kebutuhan TPS, DPT dan form saksi Pilgub, setting; packing dan distribusi logistik. “Skema sharing anggaran yang pertama adalah honorarium panitia adhoc. PPK sampai dengan KPPS ditanggung KPU kabupaten/kota, sedangkan PPDP akan ditanggung KPU Provinsi. Lalu uang lembur sudah tidak ada lagi. Kedua, kebutuhan TPS akan ditanggung KPU Provinsi, jika rata-rata jumlah pemilih dalam satu TPS 500 orang. Poin ketiga, DPT dibiayai oleh KPU kabupaten/kota dan form saksi Pilgub dibiayai KPU Provinsi. Keempat, setting dan packing dibiayai KPU Provinsi dan distribusi logistik dibiayai KPU kabupaten/kota. Ini menggunakan semacam sistem kompensasi. Kelima, KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan double pilkada tetap mengajukan anggaran pilkada secara normal semua biaya pilkadanya kepada pemerintah daerah masing-masing. Dan pos-pos anggaran yang akan ditanggung oleh KPU Provinsi menunggu persetujuan dari legislatif dan eksekutif. Sekali lagi skema sharing yang disepakati masih bersifat rencana, dan belum final, serta memerlukan persetujuan dari legislatif dan eksekutif,” papar Ketua KPU Jatim. Mantan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH Surabaya) ini menyampaikan pula bahwa akan mengkonsultasikan dua (2) model penganggaran kepada DPRD Provinsi Jawa Timur pada tanggal 27 April 2016. Yaitu model penganggaran yang semua pembiayaan dibiayai Provinsi, serta model penganggaran sharing dengan KPU kabupaten/ kota. (AACS)

APRESIASI KPU JATIM UNTUK APEL KPU KOTA MADIUN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Apel Pagi yang biasa rutin dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara atau ASN merupakan suatu hal yang lazim dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin pegawai. Apel pagi setiap hari Senin memang merupakan sebuah rutinitas di semua institusi pemerintah termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, ada pandangan yang berbeda terjadi di KPU Kota Madiun. Pasalnya, KPU Kota Madiun menggelar apel setiap hari, tidak hanya pagi, tapi juga sore hari sebelum kembali ke rumah masing-masing. Tentu saja hal ini mendapatkan apresiasi dari KPU Jawa Timur. Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Jawa Timur, Choirul Anam menilai langkah KPU Kota Madiun tersebut luar biasa. “Mereka patut dicontoh karena mau melakukan inovasi yang membangun bagi lembaganya. Saya sangat mengapresiasi pandangan dari KPU Kota Madiun yang melakukan Apel Pegawai setiap hari, baik pagi maupun sore hari,” papar Choirul Anam, (22/4/2016), yang menyaksikan langsung kegiatan tersebut. Sekretaris KPU Kota Madiun, Titus Saptadi, menyampaikan bahwa hal ini sudah dilakukan KPU Kota Madiun sejak lama. “Budaya Apel pagi dan sore sudah lama berjalan, yaitu sejak Saya menjabat sebagai Sekretaris KPU Kota Madiun. Apel setiap pagi dan sore ini harus dilakukan karena selain bertujuan untuk mendisiplinkan pegawai juga  sebagai upaya untuk membangun dan memperkuat semangat Korsa pada lembaga,” jelas Titus. Titus juga menjelaskan bahwa dari sisi humanis, dengan diadakannya Apel setiap hari dua kali maka intensitas bertemu antar staf semakin sering, sehingga juga mampu membuat kita semakin akrab, dampaknya akan semakin membuat semua pekerjaan dapat dilakukan dengan baik. Setali tiga uang, Sekretaris KPU Jawa Timur, Eberta Kawima mengaku sependapat dengan Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Jawa Timur. “Saya pun memberikan apresiasi yang luar biasa, ketika KPU Kota Madiun memiliki budaya Apel setiap pagi dan sore hari. Apalagi di dalam setiap Apel ditambah dengan arahan dari pimpinan. Semoga hal ini juga diikuti KPU kabupaten/ kota yang lain,” kata E. Kawima. (ones87)