Berita Terkini

KPU JATIM GELAR RAPAT TINDAK LANJUT ALIH STATUS

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Hari ini Rabu (4/5/2016) Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Tindak Lanjut Test Kompetensi dan Test Integritas Alih Status/ Pindah Instansi di Kantor KPU Jatim Jalan Tenggilis Nomor 1, Surabaya. Rapat dihadiri oleh Divisi Hukum dan Sekretaris dari 24 KPU kabupaten/kota yang pegawainya mengikuti Test Kompetensi dan Test Integritas Alih Status/ Pindah Instansi. 24 KPU kabupaten/ kota yakni Pacitan, Trenggalek, Blitar, Malang, Jember, Bondowoso, Situbondo, Probolinggo, Pasuruan, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Magetan, Ngawi, Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Bangkalan, Sampang, Sumenep, Kota Madiun, Kota Pasuruan, dan Kota Batu. Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito menyampaikan bahwa alih status ini merupakan bagian dari proses penataan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan KPU. “Alih status beberapa staf yang dipekerjakan di lingkungan KPU merupakan bagian dari proses penataan SDM di KPU. Penataan SDM ini menjadi penting karena SDM merupakan pangkal tolak keberhasilan organisasi disamping proses. Hal yang dipertimbangkan dalam proses alih status selain hasil tes tertulis juga berdasarkan produktivitas kinerja, baik dari sisi kapasitas; kapabilitas maupun integritas pegawai,” kata Eko Sasmito saat membuka rapat. Ketua KPU Jawa Timur ini juga berharap dengan adanya alih status dapat meningkatkan kesetiaan dan keloyalan pegawai kepada lembaga KPU. “Harapannya dengan alih status ini dapat meningkatkan kesetiaan dan loyalitas. Sehingga persoalan yang muncul di lingkungan KPU dapat dieliminir dan diminimalisir. Apalagi tingkat kesejahteraan yang diterima di KPU lebih tinggi dari pada di lembaga lain,” jelas pria kelahiran Lamongan ini. Kemudian Divisi Hukum; Pengawasan SDM dan Organisasi, Muhammad Arbayanto menambahkan bahwa alih status ini merupakan visi besar KPU dalam proses demokratisasi yang harus dihayati dan dilembagakan dalam kinerja pegawai. “Sehingga dibutuhkan hubungan kerja yang linear antara Komisioner dan Sekretariat untuk mewujudkannya,” papar Arbayanto. Rapat dijadwalkan dari jam 1 siang sampai dengan 3 sore. (AACS)

KERJASAMA SEKRETARIAT DAN KOMISIONER, WUJUDKAN AKUNTABILITAS KINERJA

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdiri dari dua (2) unsur, yaitu Komisioner dan Sekretariat. Kerjasama dari kedua unsur tersebut dibutuhkan untuk komitmen membangun akuntabilitas kinerja di lingkungan KPU. Akuntabilitas kinerja KPU merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap capaian pelaksanaan kegiatan untuk mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi dari KPU. Sekretaris KPU Jawa Timur, HM. Eberta Kawima mengaku siap tindak lanjuti arahan KPU RI, untuk meningkatkan kerja sama dengan Komisioner. Kita (Komisioner dan Sekretariat-red) memang dituntut harus memiliki hubungan yang harmonis untuk meraih akuntabilitas, termasuk untuk meraih integritas ataupun lainnya. Harus harmonis dulu, ini yang paling utama, kata pria yang akrab disapa Wima ini (4/5/2016). Bentuk peningkatan kerjasama, menurut Wima tidak hanya dilakukan dengan cara komunikasi formal, tetapi juga informal. "Kita punya forum Kamisan (diskusi rutin setiap rabu-red), Jumat Sehat, hingga Pleno Rutin setiap jumat pada awal bulan," ujar mantan Sekretaris Jember ini. Melalui komunikasi yang baik, secara otomatis kerjasama antara Sekretariat dengan Komisioner bisa meningkat. Selain menghilangkan sekat komunikasi, menurut Wima komunikasi yang baik, memudahkan penyesaian berbagai persoalan yang ada. Sebelumnya dalam Rapat Evaluasi Penyusunan Laporan Rencana Aksi dan Analisis Capaian Kinerja, di Hotel The Sun Sidoarjo pada hari Kamis kemarin (28/4/2016),  Divisi Perencanaan; Keuangan dan Logistik KPU RI, Arief Budiman memang menyampaikan, Komisioner sebagai pengambil kebijakan di lingkungan KPU harus saling melengkapi dengan Sekretariat sebagai pelaksana dari kebijakan. Komisioner dan Sekretariat hendaknya membangun budaya kerja yang saling melengkapi. Kerja sama antara Komisioner dan Sekretariat penting untuk membangun akuntabilitas kinerja di dalam KPU, kata Arief. Akuntabilitas kinerja menurut Arief Budiman akan memberikan banyak keuntungan juga untuk kedua unsur tersebut. Kita akan mendapatkan reward yang lebih dari sekedar Pokja jika dapat memaksimalkan akuntabilitas kinerja. Kita akan mendapatkan Tukin dan Uang Kehormatan. Kenaikan Tukin menunjukkan kinerja KPU semakin baik, lalu akan mendapatkan WDP sampai dengan WTP, ketika sampai pada WTP maka Tukin akan mencapai 80%, selanjutnya Uang Kehormatan pun akan mengalami kenaikan. Sehingga kedua unsur Sekretariat dan Komisioner merasakan manfaat kerja sama diantara keduanya, jelas Divisi Perencanaan; Keuangan dan Logistik KPU RI. (AACS)  

PERSIAPKAN PILKADA 2017 & 2018, KPU JATIM BERIKAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur berkomitmen mempersiapkan Pilkada Serentak Tahun 2017 dan 2018 dengan semaksimal mungkin. Pada Tahun 2017 di Jawa Timur akan ada satu (1) Kota yang mengadakan Pilkada, yaitu Kota Batu. Selanjutnya pada Tahun 2018 di Jawa Timur, akan ada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walik Kota dan Wakil Wali Kota di 18 kabupaten/ kota. Dalam rangka mempersiapkan pilkada serentak tersebut, Sekretaris KPU Jawa Timur, HM. Eberta Kawima mengaku bahwa KPU Jawa Timur melakukan pembinaan untuk jabatan fungsional (jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi-red). “Pembinaan staf terkait jabatan fungsional dilakukan untuk persiapan pilkada Tahun 2017 dan 2018. Pembinaan jabatan fungsional ini dilakukan karena masih minimnya pemahaman staf Sekretariat KPU mengenai jabatan fungsional yang ada di KPU. Harapannya setelah dilakukan pembinaan staf terkait jabatan fungsional, seperti jabatan fungsional pengadaan, pada saat pilkada nanti tidak akan ada staf yang menolak untuk menjadi pejabat fungsional. Baik itu yang beralasan karena ketidakmampuannya maupun karena tanggung jawabnya yang besar,” jelas Kawima (3/5/2016). Saat ini sudah ada sembilan (9) kabupaten/ kota yang mendapatkan pembinaan staf. “Pembinaan staf ini akan terus berlanjut sampai ke 38 kabupaten/ kota di Jawa Timur. Tidak hanya saya sebagai sekretaris, komisioner juga terlibat dalam melaksanakan pembinaan,” kata Sekretaris KPU Jawa Timur. Sembilan (9) KPU kabupaten/ kota tersebut antara lain, yakni Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep. (AACS)