Berita Terkini

KPU JATIM IKUTI RAKOR PERSIAPAN ALIH STATUS PNS DPK

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Persiapkan alih status PNS DPK (Dipekerjakan) di wilayahnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pemberkasan Alih Status PNS DPK pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota Gelombang IV. Rakor diadakan oleh KPU Republik Indonesia secara virtual pada hari Rabu, tanggal 21 April 2021 dari jam 2 siang sampai dengan 5 sore. Kabag Administrasi Pegawai KPU Republik Indonesia, Yuli Hertaty dalam kesempatan ini menuturkan bahwa rakor ini diadakan untuk melakukan pengecekan data antara Biro SDM dengan KPU Provinsi mengenai proses alih status PNS DPK. “Jadi, hari ini Kita akan koordinasi bersama untuk melakukan pengecekan data terkait dengan alih status PNS DPK yang ada di Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota,” ungkap Yuli (21/4/2021). Mengimbuhkan yang tekah disampaikan Yuli, Kasubbag Mutasi dan Pensiun KPU Republik Indonesia, Andi Muhammad Alfian menyampaikan jika KPU Provinsi diminta melakukan verifikasi PNS DPK. “Berapa jumlah PNS DPK yang bersedia dan tidak bersedia alih status, lalu menyampaikan data PNS DPK yang sudah lulus alih status dan pemberkasan tahun 2015 sampai 2020 namun belum menerima SK alih status,” paparnya. Selain itu, sebagaimana diutarakan Kasubbag Mutasi dan Pensiun KPU Republik Indonesia ini, setiap KPU Provinsi pada kesempatan ini juga menyampaikan kendala-kendala atau permsalahan yang dihadapi dalam proses alih status PNS DPK menjadi organik ini. Setelah pengarahan, acara dilanjutkan dengan diskusi dan pengecekan data. Rakor diikuti sekitar 134 orang, yang terdiri dari Kabag/ Koordinator Program; Data; Organisasi dan SDM serta Kasubbag/ Subkoordinator SDM KPU Provinsi dan Kasubbag/ Subkoordinator SDM/ KUL KPU Kabupaten/ Kota dari 8 KPU Provinsi. Yakni Provinsi Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Sementara itu, hadir dari KPU Republik Indonesia Kabag Administrasi Pegawai, Yuli Hertaty serta Kasubbag Mutasi dan Pensiun, Andi Muhammad Alfian. (AACS/ ES)

RAPAT INTERNAL, KPU JATIM BAHAS PERKEMBANGAN SIRUP & RETENSI ARSIP

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Gelar rapat di internal Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) membahas mengenai perkembangan input SiRUP 38 KPU Kabupaten/ Kota dan retensi arsip Pemilihan Serentak Tahun 2020 oleh 19 KPU Kabupaten/ Kota.  Demikian ungkap Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq pada rapat internal logistik di ruang rapat lantai I kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya (Rabu, 21/4). Mantan Komisioner KPU Kabupaten Sampang ini menuturkan input pengadaan barang/ jasa kedalam SiRUP (Sistem Informasi Rencana Pengadaan) ialah bagian dari upaya transparansi KPU. “SiRUP sebagai sarana layanan publik memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung pengadaan barang/ jasa,” jelas Rozaq (22/4/2021). Rozaq melanjutkan jika keberhasilan input data SiRUP oleh KPU Kabupaten/ Kota merupakan salah satu indikator keberhasilan pengelolaan logistik Pemilihan. “Untuk itu, KPU Provinsi harus terus melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap proses input data SiRUP yang dilakukan 38 KPU Kabupaten/ Kota,” terangnya. Sementara itu mengenai retensi arsip Pemilihan Serentak Tahun 2020, 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur sudah harus mengosongkan kotak suara dan mengajukan retensi arsip ke ANRI. “Nantinya jika ANRI sudah menyetujui, maka diajukan ke KPU RI. Jika KPU RI sudah menyetujui, selanjutnya KPU Kabupaten/ Kota bisa segera melakukan lelang,” kata Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim ini. Rapat berlangsung dari jam 11 sampai 12 siang, dengan dihadiri Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, serta Sekretaris, Nanik Karsini. Sedangkan peserta terdiri dari Kabag KUL, Edi Hartono, Kasubbag Umlog, Agus Nugroho, staf subbag Umlog, Dini Utami, Dwi Pranoto, dan Dian Tria R. (AACS)

TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN INFORMASI PUBLIK, KPU JATIM LAKUKAN PEMBARUAN DIP

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komitmen tingkatkan kualitas layanan informasi publik, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) secara rutin melakukan pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP). Kali ini kegiatan ini dikemas dalam rakor internal yang dilaksanakan pada Selasa, tanggal 20 April 2021 di ruang rapat lantai I kantor KPU Jatim. Hadir dalam rakor yakni Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, Sekretaris sekaligus Atasan PPID, Nanik Karsini, Koordinator HTH sekaligus PPID, Yulyani Dewi, Koordinator PDOS, Suharto, Koordinator KUL, Edi Hartono, para Subkoordinator sekaligus Tim Penghubung dan para Desk Pelayanan PPID. Mengawali rakor, Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip utama KPU sebagai badan publik penyelenggara pemilihan. “Konsekuensi sebagai lembaga yang berkomitmen mengimplementasi keterbukaan informasi publik, salah satunya dengan menyediakan Daftar Informasi Publik atau DIP,” tutur Gogot (20/4/2021). Lebih lanjut, DIP ini menurut Gogot adalah catatan yang jelas, rinci, dan sistematis mengenai seluruh informasi publik yang berada dalam penguasaan KPU Jatim tidak termasuk informasi yang dikecualikan. “Minimal setahun sekali Kita melakukan pembaruan DIP, sehingga akan semakin memudahkan pemohon informasi untuk mengetahui informasi publik apa saja yang berada dalam penguasaan KPU Jatim,” ujarnya. Pada kesempatan ini, Gogot mengungkapkan pula jika KPU Jatim selama ini tidak pernah menghadapi sengketa informasi publik karena dapat melayani permohonan informasi publik dengan tepat waktu dan adanya kerjasama yang baik dari semua subbagian. “Mohon ini terus dipertahankan. Jangan lupa juga permohonan informasi publik secara online setiap hari harus dicek jangan sampai terlewatkan,” kata Gogot. Usai mendapatkan pengarahan, selanjutnya semua peserta melakukan pembahasan mengenai DIP KPU Jatim tahun 2021 dengan secara cermat dan teliti. Rakor berlangsung dari pukul 10.00 sampai 13.00 WIB. (AACS)

PENTINGNYA MENJAGA SHALAT 5 WAKTU

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Puasa dijalankan, shalat juga harus dijalankan. Demikian pesan Ustad Achmad Kusmindar dalam acara Munggahan dan Pengajian Menyambut Datangnya Bulan Ramadhan 1442 H Keluarga Besar KPU Jatim (Senin, 12/4). Mengawali tausiah, Ustad Achmad menuturkan jika segala kebaikan yang dilakukan pada bulan Ramadhan akan dilipatgandakan. “Begitu pun dengan dosa yang Kita lakukan juga akan dilipatgandakan. Sehingga Kita perlu menjaga ucapan dan tindakan Kita di bulan ramadhan ini,” ujarnya.   Berikutnya sebagaimana dituturkan Ustad Achmad, hal-hal yang perlu dilakukan pada bulan Ramadhan yakni shalat 5 waktu dijaga, Al Qur’an diwoco (dibaca-red), rukun dengan Konco (teman-red), insyaAllah jika dilakukan akan masuk surga. “Banyak dari Kita yang mengerjakan ibadah puasa, tetapi lupa dengan shalat 5 waktunya. Padahal yang pertama dihisab nanti di akhirat itu shalatnya. Shalat ini menjadi hal yang utama. Jika ibadah yang lain baik, tetapi shalatnya bolong-bolong maka Kita akan menjadi orang yang celaka. Untuk itu mari Kita tertib shalat 5 waktu,” papar Ustad Achmad. Hadir dalam acara ini Ketua dan Anggota KPU Jatim, Sekretaris, Pejabat Fungsional, serta seluruh staf Sekretariat. Selain itu turut mengundang pula Ustad Achmad Kusmindar yang mengisi tausiah pada acara pengajian. (AACS)

KETUA KPU JATIM : MARHABAN YAA RAMADHAN 1442 H

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Marhaban Yaa Ramadhan 1442 H. Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Choirul Anam jelang memasuki bulan suci Ramadhan 1442 H sore hari ini (Senin, 12/4). Menurut Anam sebentar lagi, dalam hitungan jam umat muslim akan memasuki bulan suci Ramadhan  1442 H/ 2021 M. “Kami segenap Keluarga Besar KPU Provinsi Jawa Timur mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah di bulan Suci Ramadhan bagi #SobatPemilih yang beragama muslim,” katanya (12/4/2021). Lebih lanjut, Ketua KPU Jatim ini berharap dibulan yang penuh keberkahan, dibulan yang penuh rahmat, dan dibulan yang penuh ampunan ini, seluruh #SobatPemilih dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan meski masih dalam situasi pandemi. “Meski masih dalam suasana pandemi, semoga tidak menjadikan halangan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan Kita. Sehingga Kita mendapatkan segala ampunan-Nya dan dilipatgandakan pahalanya. Yang insyaallah bisa membawa keberkahan bagi bangsa ini. Aamiin,” tutup Anam mengakhiri pernyataannya. (AACS)

KPU JATIM KOORDINASIKAN PEMBENTUKAN BAKOHUMAS DI TINGKAT KABUPATEN/ KOTA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan koordinasi pembentukan Bakohumas (Badan Koordinasi Kehumasan) di tingkatan Kabupaten/ Kota hari ini (Rabu, 7/4). Koordinasi bertempat di aula lantai II kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan kegiatan ini penting diadakan mengingat untuk melakukan percepatan pembentukan Bakohumas pada tingkat KPU Kabupaten/ Kota. “Usai koordinasi di tingkat provinsi hari ini, Kawan-kawan segera membentuk Bakohumas di internal satker, lalu melakukan sosialisasi dengan eksternal dalam hal ini lembaga/ instansi pemerintah terkait, NGO/ Ormas, LO Parpol, Sekretariat DPRD Kabupaten/ Kota, media dan sebagainya. Setelah sosialisi harapannya menghasilkan MoU atau whatsapp grup yang digunakan untuk koordinasi Bakohumas selanjutnya,” ujar Gogot (7/4/2021). Selanjutnya, menurut Gogot, ketika Bakohumas di kabupaten/ kota sudah terbentuk memiliki tugas melakukan koordinasi antara KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota terkait informasi antara satuan kerja, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Bakohumas pada instansi atau lembaga pemerintah, Merencanakan dan melaksanakan kegiatan kehumasan, melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kehumasan pada Ketua KPU, serta menghimpun; mengelola; dan menyalurkan data atau informasi kehumasan yang diperlukan. Sementara itu, Koordinator HTH KPU Jatim, Yulyani Dewi mengimbuhkan bahwa Rakor  Bakohumas ini sekaligus sebagai tindaklanjut dari Surat Keputusan KPU RI Nomor 172/HM.02-Kpt/06/KPU/III/2021 tentang Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas). “Serta Surat Dinas KPU RI Nomor 244 /HM.02-SD/06/KPU/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang Pembentukan Bakohumas,” pungkasnya. (AACS)