
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Gelar rapat di internal Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) membahas mengenai perkembangan input SiRUP 38 KPU Kabupaten/ Kota dan retensi arsip Pemilihan Serentak Tahun 2020 oleh 19 KPU Kabupaten/ Kota. Demikian ungkap Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq pada rapat internal logistik di ruang rapat lantai I kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya (Rabu, 21/4). Mantan Komisioner KPU Kabupaten Sampang ini menuturkan input pengadaan barang/ jasa kedalam SiRUP (Sistem Informasi Rencana Pengadaan) ialah bagian dari upaya transparansi KPU. “SiRUP sebagai sarana layanan publik memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung pengadaan barang/ jasa,” jelas Rozaq (22/4/2021). Rozaq melanjutkan jika keberhasilan input data SiRUP oleh KPU Kabupaten/ Kota merupakan salah satu indikator keberhasilan pengelolaan logistik Pemilihan. “Untuk itu, KPU Provinsi harus terus melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap proses input data SiRUP yang dilakukan 38 KPU Kabupaten/ Kota,” terangnya. Sementara itu mengenai retensi arsip Pemilihan Serentak Tahun 2020, 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur sudah harus mengosongkan kotak suara dan mengajukan retensi arsip ke ANRI. “Nantinya jika ANRI sudah menyetujui, maka diajukan ke KPU RI. Jika KPU RI sudah menyetujui, selanjutnya KPU Kabupaten/ Kota bisa segera melakukan lelang,” kata Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim ini. Rapat berlangsung dari jam 11 sampai 12 siang, dengan dihadiri Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, serta Sekretaris, Nanik Karsini. Sedangkan peserta terdiri dari Kabag KUL, Edi Hartono, Kasubbag Umlog, Agus Nugroho, staf subbag Umlog, Dini Utami, Dwi Pranoto, dan Dian Tria R. (AACS)