Berita Terkini

KPU JATIM MONITORING PENGELOLAAN DATA PEMILIH PASCA PEMILIHAN 2020

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Usai berakhirnya tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan monitoring pengelolaan data pemilih pasca Pemilihan Serentak Tahun 2020 pada 19 KPU Kabupaten/ Kota. Monitoring dilakukan secara virtual pada Minggu, 2 Mei 2021. Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia menyampaikan pengelolaan data pemilih pasca pemilihan ini penting untuk meningkatkan akurasi data pemilih. “Sehingga Provinsi merasa perlu untuk melakukan monitoring dan koordinasi tindaklanjut pengelolaan data pemilih pasca Pemilihan Serentak Tahun 2020 di 19 kabupaten/ kota,” ungkap Nurul (2/5/2021). Menurut Nurul, KPU Jatim akan memonitoring beberapa hal, antara lain terkait dengan perkembangan input data ke Sidalih, permasalahan dalam proses upload data ke Sidalih, dan sebagainya. “Terdapat beberapa kabupaten/ kota yang sampai saat ini belum 100% upload data di Sidalih karena beberapa faktor. Seperti data ganda, elemen data tidak lengkap, dan data pemilih yang belum memiliki KTP elektronik. Nanti akan ada penambahan kolom di spreadsheet terkait penyebab permasalahan tidak dapat upload di Sidalih. Silahkan Kawan-kawan mengisinya,” tutur mantan Komisioner KPU Kota Surabaya ini. Mengakhiri arahan, Nurul berpesan agar input data di Sidalih bisa diselesaikan malam ini (2/5). Monitoring berlangsung dari pukul 14.00 sampai dengan 15.30 WIB. Peserta terdiri dari Divisi Perencanaan; Data dan Informasi, Subkoordinator Program dan Data, serta operator Sidalih dari 19 KPU Kabupaten/ Kota penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020. Sedangkan dari KPU Jatim hadir Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia serta staf subbag Program dan Data. (AACS)

KPU JATIM KOORDINASIKAN PDPB BERSAMA 38 KABUPATEN/ KOTA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengadakan rapat koordinasi (rakor) bersama 38 KPU Kabupaten/ Kota di wilayahnya hari ini (Kamis, 29/4). Rakor sebagai tindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 terkait Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021. Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia selaku narasumber tunggal pada rakor menyampaikan koordinasi kali ini penting mengingat sebagai percepatan atas tindaklanjut Surat Ketua KPU RI Nomor 366. “Berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 366 tersebut, PDPB tahun 2021 dilakukan dari Januari sampai Desember. Selanjutnya setiap bulan KPU Kabupaten/ Kota harus menyampaikan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB-red) kepada Parpol, Bawaslu, serta dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat. Selain itu juga mengumumkannya di papan pengumuman kantor, laman website, portal aplikasi, medsos, dan siaran pers ke media massa lokal/ elektronik,” jelas Nurul (29/4/2021). Lalu DPB yang mengalami perubahan setiap bulan byname by polling station, menurut Nurul juga disampaikan pada Parpol, Bawaslu, dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, serta mengumumkannya juga. “Dan jangan lupa, setiap akhir bulan KPU Kabupaten/ Kota wajib membuat BA Pleno dan rekapituasi DPT terakhir, yang dilaporkan ke KPU Provinsi pada bulan berikutnya maksimal tanggal 5,” pesannya. Rakor berlangsung secara virtual, mulai dari jam 1 siang sampai selesai. Mengundang Divisi Perencanaan; Data dan Informasi, Subkoordinator Program dan Data, serta Operator Sidalih dari 38 KPU Kabupaten/ Kota. (AACS)

KPU JATIM SAMPAIKAN HASIL PEMERIKSAAN PAW ANGGOTA DPRD JATIM DARI PKB

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Hasil pemeriksaan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (DPRD Jatim) Dapil 8 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah disampaikan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) kepada Ketua DPRD Jatim. Demikian ungkap Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat dimintai keterangan. Penyampaian hasil pemeriksaan pemenuhan persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Jatim Dapil 8 dari PKB yang telah meninggal dunia ini menurut Anam dilakukan kemarin, Selasa, tanggal 27 April 2021, yakni satu hari setelah surat Ketua DPRD Jatim diterima oleh KPU Jatim. “Kami pada tanggal 26 April 2021 menerima surat Ketua DPRD Jatim Nomor 160/1432050/2021 perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Jatim a.n. Sdr. H. Chusainuddin, S.Sos dari Dapil 8, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Selanjutnya surat tersebut Kami tindaklanjuti dengan melakukan proses verifikasi dokumen pendukung calon anggota DPRD Provinsi Jawa Timur pengganti antarwaktu, serta melakukan verifikasi hasil perolehan suara sah dengan meneliti dan memeriksa perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2019,” papar Ketua KPU Jatim (28/4/2021). Lebih lanjut, berdasarkan verifikasi, pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan KPU Jatim diperoleh kesimpulan bahwa seluruh dokumen pendukung Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Jatim Dapil 8 dari PKB peringkat kedua yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya dinyatakan memenuhi syarat. “Nama Calon Pengganti Antarwaktu yang telah dinyatakan memenuhi syarat ini, yang Kami sampaikan pada Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur,” tutupnya. Perlu diketahui pula, sesuai pasal 37 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu, seorang calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dapat diusulkan untuk dilantik bila telah menyerahkan bukti tanda terima pelaporan harta kekayaan. (AACS)

PERINGATI HARI KARTINI DAN BUKU SEDUNIA, KPU KOTA BLITAR GELAR WEBINAR PENDIDIKAN PEMILIH

  Kota Blitar, jatim.kpu.go.id- Peringati Hari Kartini dan Buku Sedunia, KPU Kota Blitar gelar webinar bertajuk Kartini, Literasi dan Demokrasi (Jum’at, 23/4). Webinar ini merupakan edisi perdana dari program pendidikan pemilih KPU Kota Blitar bernama “Cangkir (Bincang dan Berfikir)”. Kegiatan ini menghadirkan 3 narasumber yang terdiri dari Ninik Sholikah (Komisioner KPU Kota Blitar), Chusna Naufa (Wakil Presiden BEM Universitas Nahdlatul Ulama Blitar periode 2021-2022), dan Puspita Anggraeni (Duta Pemilih KPU Kota Blitar tahun 2020). Dengan dipandu Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya. Membuka acara, Rangga menjelaskan arti penting tema webinar kali ini. “Pentingnya mengambil tema Kartini, Literasi dan Demokrasi dalam Cangkir Perdana kali ini adalah mengambil spirit refleksi Hari Kartini dan Hari Buku Sedunia yang diperingati pada 21 April 2021 dan 23 April 2021. Semangat Kartini dan berliterasi ini diharapkan mampu untuk mendorong partisipasi pemilih perempuan dalam hal Demokrasi Elektoral, dalam hal ini Pemilu dan Pemilihan Serentak yang diselenggarakan di Tahun 2024,” jelasnya (23/4/2021). Melanjutkan yang disampaikan Rangga, Komisioner KPU Kota Blitar, Ninik Sholikah yang juga menjadi salah satu narasumber memaparkan pentingnya literasi bagi Kartini masa kini. “Jumlah Pemilih perempuan di Kota Blitar ada 56.000 atau 52% pemilih dibandingkan laki-laki. Jumlah yang besar ini perlu memiliki literasi agar mampu menempati ruang-ruang strategis kebijakan. Karena permasalahan yang menyangkut perempuan, mereka yang lebih memahami kebutuhannya. Saat ini perempuan yang duduk sebagai wakil rakyat hanya sebesar 12%, meski pada akhirnya bisa sedikit gembira karena keterwakilan perempuan di DPRD Kota Blitar sebesar 33,3% (3 orang),” papar Ninik. Narasumber lain, Chusna Naufa menyatakan peran Kartini dimasa lampau perlu diimplementasikan di zaman sekarang. “Sangat perlu adanya Sekolah Politik Perempuan yang dikerjakan oleh Partai Politik sebagai bagian kaderisasi Partai agar perempuan tidak hanya menjadi komoditas politik semata. Meski sudah terfasilitasi 30% dalam DCT, belum tentu perempuan bisa bersaing dengan maksimal karena tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman yang kompleks dalam keterpilihan,” ujarnya. Sementara itu, Duta Pemilih KPU Kota Blitar tahun 2020, Puspita Anggraeni, dalam paparannya Puspita menjelaskan pengalamannya menjadi Duta Pemilih KPU Kota Blitar. Sebagai salah satu perempuan yang menjadi pioneer sosialisasi tersebut, Puspita berharap bahwa dalam Pemilu 2024, KPU tetap bisa mempertahankan kesuksesan yang diraih pada pelaksanaan Pilwali Kota Blitar 2020. Acara berlangsung selama kurang lebih 90 menit, ditutup jelang waktu buka puasa sekitar pukul 17.15 WIB, dengan quotes Moderator bahwa laki-laki dan perempuan itu hakikatnya sama-sama manusia, tidak ada perbedaan. Laki-laki dan perempuan, sama-sama memiliki Hak untuk mencetakkan namanya dalam sejarah peradaban manusia. (Hms/ed. Red)

AKSELERASI PERSIAPAN ALIH STATUS PNS DPK, KPU UNDANG BKN

  Surabaya, kpujatim- Dalam rangka akselerasi persiapan alih status PNS DPK, kali ini (22/4), KPU mengundang BKN (Badan Kepegawaian Negara) dalam Rapat Koordinasi (rakor) Persiapan Alih Status PNS DPK. Rakor diadakan secara virtual berlangsung dari pukul 14.00-16.00 WIB. Berkesempatan hadir yakni Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Theo, Plt. Kabiro SDM KPU RI, Lucky Firnandy Majanto, staf BKN, Marta, dan Kabag Administrasi Pegawai, Yuli Hertaty. Kemudian peserta terdiri dari Kabag/ Koordinator Program; Data; Organisasi dan SDM, Kasubbag/ Subkoordinator SDM KPU Provinsi, Kasubbag/ Subkoordinator SDM/ KUL KPU Kabupaten/ Kota se-Indonesia. Mengawali acara, Plt. Kabiro SDM KPU RI, Lucky Firnandy Majanto menyampaikan untuk PNS DPK yang telah dinyatakan lulus tes alih status agar mempersiapkan diri untuk menyiapkan pemberkasan. “Sekitar akhir bulan April 2021 ini akan ada pemberkasan bagi yang telah lulus seleksi, mohon mempersiapkan diri dari sekarang. Misalnya mempersiapkan  persyaratan berkas yang harus sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini,” kata Lucky (22/4/2021). Selanjutnya, Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Theo menjelaskan bahwa PNS DPK harus mutasi sesuai dengan tempat kerjanya sekarang melalui proses alih status. “Persyaratan untuk alih status harus ada izin dari PPK asal instansi yakni Gubernur dan Bupati/ Walikota. Kecuali jika Gubenur dan Walikota masih Plt/ Plh bisa dengan surat dari Pejabat Eselon 2 yang diberikan kewenangan oleh Kemendagri,” jelasnya. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN ini berikutnya juga menyampaikan kebijakan-kebijakan dari BKN untuk proses alih status. Sebelum acara diakhiri, Kabag Administrasi Pegawai, Yuli Hertaty mengungkapkan bila Biro SDM KPU akan memberikan bantuan komunikasi dengan pihak Kemendagri jika ada kendala dalam proses pemberian izin alih status. (AACS/ ES)