Berita Terkini

PERSIAPKAN PEMBENTUKAN PROGRAM DESA PEDULI & PEMILIHAN, KPU JATIM GELAR RAKOR

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Menindaklanjuti Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 290/PP.06-Kpt/06/KPU/IV/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) bersama 38 KPU Kabupaten/ Kota. Rapat digelar pada hari ini, Rabu (30/6) sekitar pukul 13.30 WIB - selesai secara virtual, dengan mengundang Divisi SDM dan Parmas serta Sub Koordinator Teknis dan Hupmas dari 38 Kabupaten/ Kota. Turut hadir dari KPU Jatim yaitu Ketua, Choirul Anam, Divisi Sosialisasi; Pendidikan Pemilih; dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas), Gogot Cahyo Baskoro, Sekretaris, Nanik Karsini, Koordinator Hukum; Teknis; dan Hupmas (HTH), Yulyani Dewi, serta seluruh Staf Teknis dan Hupmas. Ketua KPU Jatim dalam sambutannya menyebutkan bahwa program desa peduli pemilu dan pemilihan merupakan program unggulan KPU Republik Indonesia yang telah diluncurkan bersamaan dengan FGD. “Bagaimanapun dengan keterbatasan sumber daya tentu hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi kita semua untuk tetap melaksanakan program pendidikan pemilih”, jelas Anam (30/6/2021). Ia menambahkan, pasalnya proses pendidikan pemilih ini penting dalam rangka menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.  KPU RI menyebutkan ada lima tujuan yang ingin dicapai dari program desa peduli pemilu dan pemilihan. “Pertama, membangun kesadaran politik masyarakat untuk menjadi pemilih yang berdaulat. Kedua, mengedukasi masyarakat dalam memfilter informasi sehingga masyarakat tidak mudah termakan isu hoaks. Ketiga, menghindarkan masyarakat dari praktik money politic ketika proses tahapan pemilu dan pemilihan. Keempat, meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi masyarakat. Dan kelima, membentuk kader-kader yang menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik masyarakat di desa,” papar Anam dalam sambutannya. Selaras dengan tujuan tersebut, Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro berpendapat bila unit sosial terkecil (desa-red) sudah mandiri dan rasional dalam konteks pengambilan kebijakan politik dalam pemilihan, maka diharapkan dapat memberikan dampak sosial yang lebih besar. Lebih teknis, mantan Anggota KPU Kabupaten Jember ini menerangkan untuk mencapai tujuan tersebut, KPU perlu memperhatikan beberapa kriteria dalam menentukan lokus pelaksanaan desa peduli pemilu dan pemilihan. “Salah satu kriterianya yaitu wilayah tersebut berupa desa/ kelurahan, dusun, kampung, banjar, atau sebutan lainnya, yang masuk salah satu kategori daerah potensi pelanggaran pemilu dan pemilihan tinggi, daerah dengan partisipasi rendah, atau daerah rawan konflik/ bencana alam”, paparnya. Adapun kader-kader penggerak yang akan dibentuk di setiap lokus terdiri dari 25 orang yang terdiri dari basis perempuan, pemilih pemula, pemilih muda, disabilitas, dan tokoh masyarakat, adat atau agama. Sebagai tindak lanjut dari koordinasi, langkah awal ini KPU Provinsi Jawa Timur meminta kepada KPU Kabupaten/ Kota untuk menyampaikan usulan lokus di masing-masing wilayahnya. “Kami akan meminta kepada KPU Kabupaten/ Kota melakukan mapping sekaligus mengusulkan dua lokasi untuk  tempat pelaksanaan program desa peduli pemilu dan pemilihan yang selanjutnya akan dipilih oleh KPU Provinsi”, jelas Gogot. Meski dilaksanakan ditengah pandemi, harapannya program nasional ini dapat dilakukan secara maksimal. “KPU Kabupaten/ Kota dapat membantu membangun jejaring dengan Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa/akademisi/Lembaga Swadaya Masyarakat di wilayah masing-masing serta dapat terlibat secara aktif untuk melakukan publikasi dalam menyukseskan desa peduli pemilu dan pemilihan”, pungkas Gogot. (AFN/AACS)

BAKOHUMAS KPU JATIM MILIKI PERAN STRATEGIS

      Surabaya, jatim.kpu.go.id- Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) miliki peran yang sangat strategis. Hal ini disampaikan secara kompak oleh semua Keynote Speaker pada kegiatan Sosialisasi Pembentukan Bakohumas KPU Provinsi Jawa Timur bersama Stakeholder Terkait Tingkat Provinsi secara virtual, dimulai dari jam setengah 9 pagi sampai jam 12 siang ini (30/6). Peserta rakor terdiri dari Stakeholder terkait di tingkatan Provinsi Jawa Timur, yang terdiri dari unsur instansi/lembaga terkait, universitas, pemerhati pemilu, partai politik, Ormas/OKP. Ketua Bakohumas KPU Jatim, Nanik Karsini dalam sambutannya mengungkapkan bahwa peran Bakohumas di lembaga KPU Jatim sangatlah penting. “Adanya Bakohumas pertama, dapat memperlancar arus informasi antara KPU Provinsi Jawa Timur dengan lembaga/ instansi terkait, dan antara KPU Provinsi Jawa Timur dengan masyarakat. Kedua, mengatasi kesenjangan informasi, serta ketiga, dapat mengoptimalkan upaya keterbukaan informasi publik,” jelas Nanik, yang notabene juga sebagai Sekretaris KPU Jatim ini (30/6/2021). Senada dengan Nanik, Kabid Humas Polda Jatim, Gatot Repli Handoko menyatakan pembentukan Bakohumas ini penting karena menyangkut fungsi dan koordinasi kehumasan lintas instansi dan sektoral di era keterbukaan informasi publik. “Terbitnya SK KPU RI Nomor 172 Tahun 2021, tentang pembentukan Bakohumas merupakan penyelarasan komunikasi antar lini humas, baik dalam pengolahan data, penyaluran hingga sosialisasi yang membutuhkan penyelarasan arus komunikasi. Maka dengan adanya Bakohumas diharapkan penyampaian data dari lintas instansi bersama stakeholder bisa baik. Hal ini guna terciptanya satu frekuensi komunikasi yang solid, terintegrasi dan komprehensif,” tegasnya.   Kabid Humas Polda Jatim ini menyatakan pula bahwa pihaknya sangat menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya sosialisasi pembentukan Bakohumas ini. Memperkuat kedua Keynote Speaker di atas, Kasi Sumber Daya Komunikasi Publik Dinas Kominfo Jawa Timur, Eko Setiawan menuturkan bahwa adanya Bakohumas bertujuan meningkatkan fungsi dan peranan humas sebagai sumber informasi kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. “Sedangkan peran strategis Bakohumas untuk mensinergikan informasi publik, mengoptimalkan jaringan komunikasi dan informasi, membentuk opini melalui agenda setting pemerintah daerah, menjadi sumber informasi yang dipercaya media/ publik, isi informasi sesuai karakteristik khalayak sasaran dan media, informasi disampaikan dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti publik dan media, layanan informasi diberikan secara terus-menerus, menggunakan berbagai saluran yang mudah diakses publik dan media,” jelas Eko pada peserta. Sementara itu, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menuturkan Bakohumas menjadi sangat penting karena memiliki peran strategis untuk membuat narasi tunggal guna memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. (AACS)

KETERBUKAAN INFORMASI, TINGKATKAN KEPERCAYAAN PUBLIK PADA KPU

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting untuk menanamkan dan meningkatkan kepercayaan publik pada KPU. Demikian ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Choirul Anam saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi KPU se-Jawa Timur, yang diadakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur secara virtual (Senin, 28/6). Ketua KPU Jatim ini mengatakan bahwa KPU menjadi salah satu lembaga yang cukup populer untuk permohonan data dan informasi. “Tidak saja pada saat pelaksanaan tahapan, pada pra dan pasca tahapan juga ada. Sehingga Kami terus berkomitmen mengupdate data yang dimiliki, mengupdate website dan medsos, mempermudah layanan informasi publik, memberikan layanan informasi yang baik dan tepat waktu guna meningkatkan kepercayaan publik,” tutur Anam (28/6/2021). Anam melanjutkan, “Tetapi memang untuk jenis-jenis informasi yang dikecualikan tidak bisa diberikan kepada publik, misalnya saja form-form pendaftaran calon”. Ketua KPU Jatim ini menyampaikan pula rasa terima kasihnya pada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang terus memberikan fasilitasi dan sosialisasi kepada KPU Jatim dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur mengenai keterbukaan informasi publik. Sementara itu, senada dengan Anam, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Imadoeddin menuturkan KPU selaku penyelenggara pemilu merupakan badan publik yang cukup seksi untuk dijadikan destinasi akses data pemilu. “Oleh karena itu, Kami berkepentingan memberikan referensi terkait dengan keterbukaan informasi publik,” ujarnya. Pada forum kali ini menurut Imadoeddin, akan menekankan pada standar layanan publik yang sifatnya umum di luar kepemiluan. “Artinya KPU memiliki standar layanan publik yang sama dengan badan publik lainnya. Dengan adanya sosialisasi ini harapannya tidak ada laporan sengketa informasi terhadap KPU. Ketika tidak ada sengketa informasi, berarti setiap layanan informasi publik di KPU telah terlayani dengan baik. Mudah-mudahan kegiatan dimanfaatkan betul untuk pencerahan rangkaian pelayanan publik,” pungkasnya. (AACS)

SEKRETARIS KPU JATIM TARGETKAN TAHUN 2021 NILAI RATA-RATA SAKIP B DI JAWA TIMUR

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur kembali menggelar Rakor Persiapan Pelaksanaan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) sesi II hari ini, Kamis (24/6). Pada kesempatan ini Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini sampaikan target tahun 2021 nilai rata-rata SAKIP di Jawa Timur ialah B. Sebelumnya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menerangkan kegiatan Rakor Persiapan Evaluasi Pelaksanaan SAKIP ini menjadi hal yang penting untuk dilaksanakan. “Karena SAKIP ini menjadi salah satu indikator utama terhadap proses kinerja Kita. Akan percuma kalau kegiatan Kita bagus, namun tidak tercatat dan terlaporkan dengan baik. Sehingga menyebabkan tidak ada indikator progress kinerja Bapak/ Ibu sekalian,” terang Ketua KPU Jatim (24/6/2021). Ketua KPU Jatim ini melanjutkan, “Tahun ini Kita tidak ingin hasil penilaian kita stagnan. Harus lebih baik dari tahun kemarin hasil penilaiannya. Saya berharap Kawan-kawan Komisioner juga ikut mengambil perannya. Menjadi sangat penting sinergitas Komisioner dan Sekretariat ini”. Berikutnya, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menegaskan target nilai rata-rata SAKIP tahun 2021 di Jawa Timur. “Target nilai rata-rata SAKIP di wilayah Jawa Timur tahun ini ialah B. Saat ini baru sedikit kabupaten/ kota yang nilai SAKIP-nya B. Tentu ini butuh dukungan semua Bapak/ Ibu Komisioner dan Sekretariat ,” katanya. Lebih lanjut, Nanik menyampaikan jika KPU Provinsi akan melakukan pendampingan terhadap kabupaten/ kota dalam penyusunan SAKIP ini, sehingga hasilnya bisa maksimal. Peserta Rakor Persiapan Evaluasi Pelaksanaan SAKIP sesi II ini terdiri dari KPU Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jombang, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Sidoarjo. (AACS)

ROCHANI: KICK OFF MEETING REFORMASI BIROKRASI SEBAGAI UPAYA INTERNALISASI & EVALUASI

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar kegiatan Kick Off Meeting Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur hari ini (Rabu, 23/6), jam 10 pagi sampai selesai, secara virtual. Kegiatan ini menurut Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani, sebagai upaya internalisasi dan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU se-Jawa Timur. “Kick Off Meeting Reformasi Birokrasi ini tendangan awal untuk melakukan putaran kedua dari perjalanan KPU melaksanakan Reformasi Birokrasi. Karena KPU bukan pertama kali ini mengimplementasikan Reformasi Birokrasi. Reformasi Birokrasi ini sudah lama Kita lakukan mulai tahun 2010,” kata Rochani dalam arahannya (23/6/2021). Divisi SDM dan LItbang KPU Jatim ini menuturkan pula bahwa momentum Kick Off Meeting Reformasi Birokrasi hari ini penting dilakukan untuk melakukan internalisasi dan evaluasi terhadap upaya Reformasi Birokrasi di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. “Sehingga Saya sangat berharap dalam forum ini Kita bisa mengevaluasi apa yang telah Kita kerjakan selama ini,” jelasnya. Berikutnya, Rochani menjelaskan bila Reformasi Birokrasi ini ialah bagian dari tekad Pemerintah untuk mempercepat tata kelola pemerintahan yang baik. Reformasi Birokrasi ini dimaknai sebagai perubahan dasar dalam paradigma sistem pemerintahan. Sehingga Pemerintah memandang perlu melakukan Reformasi Birokrasi diseluruh kementrian/ lembaga dan pemerintah daerah. “Untuk bisa menjalankan Reformasi Birokrasi ini, pemerintah telah menetapkan grand design Reformasi Birokrasi tahun 2010-2025. Grand design ini selanjutnya tinggal dituangkan kedalam roadmap yang berisi rencana kerja, agar Kita tidak keluar dari grand design yang ditetapkan oleh pemerintah. Grand design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dapat ditemukan di Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010,” terang mantan Ketua KPU Kota Batu ini. Menutup arahannya, Rochani berharap ikhtiar hari ini (kegiatan Kick Off Meeting  Reformasi Birokrasi-red) bisa membangun komitmen bersama dalam membangun Reformasi Birokrasi di masing-masing satker KPU di Jawa Timur. Adapun perlu disampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini benar-benar mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Selain dilakukan secara daring, di satker KPU Jatim antar subbagian mengikuti daring secara terpisah, serta setiap subbagian menggunakan 1 akun zoom. Sementara Komisioner KPU Jatim mengikuti zoom dari masing-masing ruang kerjanya, serta pejabat struktural dan fungsional mengikuti kegiatan dari aula lantai II kantor KPU Jatim. (AACS)

SIAPKAN PELAKSANAAN EVALUASI SAKIP, KPU JATIM RAKOR BERSAMA SATKER DI WILAYAHNYA

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Guna mempersiapkan pelaksanaan evaluasi SAKIP, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengadakan Rakor Persiapan Pelaksanaan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah). Rakor Persiapan Pelaksanaan SAKIP Sesi I dilaksanakan jam 10 pagi hari ini, Selasa (22/6) secara virtual dengan melibatkan 9 KPU Kabupaten/ Kota. Kesembilan KPU Kabupaten/ Kota yang mengikuti Rakor Persiapan Pelaksanaan SAKIP Sesi I ini antara lain, Kabupaten Tuban, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep. Dan masing-masing satker KPU Kabupaten/ Kota diikuti oleh Ketua, Divisi Perencanaan; Data dan Informasi, Sekretaris, serta Subkoordinator Program dan Data. Sementara itu, hadir dari KPU Jatim yakni Ketua, Choirul Anam, Divisi SDM dan Litbang, Rochani, Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, Sekretaris, Nanik Karsini, serta staf subbagian Program dan Data. Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq mengungkapkan kegiatan Rakor Persiapan Pelaksanaan SAKIP ini perlu diadakan sebagai bentuk pendampingan KPU Provinsi kepada kabupaten/ kota dalam penyusunan SAKIP. “KPU Provinsi berupaya melakukan pendampingan dan evaluasi awal atas SAKIP yang telah disusun oleh KPU Kabupaten/ Kota.  Selanjutnya hasil evaluasinya dituangkan dalam lembar Evaluasi SAKIP masing-masing KPU Kabupaten/ Kota untuk segera dilakukan perbaikan terhadap semua dokumen-dokumen tersebut. Dengan pengelolaan SAKIP yang baik  ini bertujuan untuk mengarahkan pada tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance), serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Reformasi Birokrasi,” tutur Rozaq (22/6/2021). Menambahkan yang disampaikan Rozaq, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menjelaskan bahwa SAKIP ini merupakan rangkaian sistematis berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. “Jadi SAKIP ini menggambarkan kinerja yang dicapai oleh instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/ APBD,” jelas Sekretaris KPU Jatim. Lebih lanjut, Nanik menjelaskan SAKIP meliputi beberapa bagian, yakni perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja, serta capaian kinerja. “Peningkatan kualitas SAKIP dapat dilakukan dengan perbaikan perencanaan kinerja dan perjanjian kinerja, melakukan penyelarasan rencana strategis dan kegiatan, melakukan pengukuran kinerja secara periodik, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja disusun oleh tim penyusun LAKIP yang dibentuk oleh pimpinan satker masing-masing, serta melakukan evaluasi kinerja secara periodik. Dengan kualitas SAKIP yang baik, harapannya dapat mewujudkan efisiensi dan efektivitas,” pungkas Nanik. Selanjutnya, Rakor Persiapan Pelaksanaan SAKIP Sesi II akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juni, lalu Sesi III pada 29 Juni, serta Sesi IV pada 1 Juli 2021. (AACS)