Berita Terkini

KPU JATIM SOSIALISASIKAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN PADA STAKEHOLDER

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Hari ini, Selasa, tanggal 4 Mei 2021, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) memberikan sosialisasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) kepada seluruh stakeholder terkait. Sosialisasi dilaksanakan secara daring, berlangsung dari pukul 13.00 – 14.30 WIB. Peserta sosialisasi Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 terkait Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021 meliputi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Biro Pemerintahan dan Otoda Pemprov Jatim, Polda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Kanwil Kemenkumham, DP3AK Provinsi Jawa Timur, PPL Kanwil Jatim, Dinsos Provinsi Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan sebagainya. Berikutnya hadir dari KPU Jatim, Ketua, Choirul Anam, Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia, serta staf Subbag Program dan Data. Membuka acara, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan tujuan adanya sosialisasi ini. “Sosialisasi ini sebagai tindaklanjut Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 terkait Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021. Dimana kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan akan semakin dimasifkan, KPU RI kedepan juga berniat akan menghapuskantahapan Coklit dikarenakan Coklit menyita banyak anggaran dan tenaga,” jelasnya (4/5/2021). Menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 366 ini, sebagaikan dituturkan Anam, KPU Jatim akan melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait dengan data kependudukan. “Kami, KPU Jatim juga akan melakukan koordinasi secara langsung/ luring untuk menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 366 tersebut,” tutur Anam. Menambahkan yang disampaikan Ketua KPU Jatim, Nurul Amalia selaku Komisioner yang emmbidangi data dan informasi, menjelaskan tujuan PDPB. “Tujuan PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) untuk memperbarui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya. KPU di tingkatan kabupaten/ kota akan membuka layanan publik untuk pemutakhiran data pemilih baik secara online maupun offline, agar mendapatkan masukan atau tanggapan dari masyarakat, stakeholder terkait, dan parpol. Data yang masuk selanjutnya akan disusun secara kontinu setiap bulan oleh KPU Kabupaten/ Kota,” papar Nurul. Sehubungan dengan hal tersebut, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim ini berharap akan mendapatkan masukan dari seluruh stakeholder. “KPU Jatim pun akan mengadakan rapat koordinasi secara berkala tiga bulan sekali dengan stakeholder terkait,” tutup Nurul. (AACS)

DATANGI KPU JATIM, KPU KOTA SURABAYA KONSULTASI PENGAJUAN HIBAH NON PEMILIHAN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya datangi kantor KPU Jatim di jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya siang ini (Senin, 3/5). Kedatangannya kali ini untuk melakukan konsultasi mengenai pengajuan anggaran hibah non pemilihan kepada Pemkot. Hal ini sebagaimana diutarakan Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi saat menyampaikan maksud kedatangannya ke KPU Jatim. “Kami ingin meminta petunjuk kepada provinsi mengenai pengajuan hibah non pemilihan, baik itu dari sisi mekanisme maupun penyusunan anggarannya. Rencananya hibah non pemilihan ini akan digunakan untuk melakukan pembiayaan riset mengenai daerah pemilihan, sosialisasi produk hukum, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, serta hibah tanah dan bangunan,” paparnya (3/5/2021). Menanggapi Nur Syamsi, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menjelaskan bahwa untuk pengajuan hibah non pemilihan ini ada dasar hukumnya, yakni Surat Keputusan KPU RI Nomor 177/KU.07-Kpt/01/KPU/III/2021. “Surat Keputusan Nomor 177 ini mengenai perubahan Keputusan KPU Nomor 364/KU.07-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang pedoman perencanaan dan penganggaran hibah daerah non pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” tutur Anam. Melanjutkan yang telah disampaikan, Anam menyarankan kepada KPU Kota Surabaya agar rincian kegiatannya nanti menyesuaikan dengan Surat Keputusan Nomor 177 ini. “Selain itu, hibah non pemilihan sebaiknya diajukan tahun ini, mengingat tahun depan sudah mulai ada kegiatan tahapan pemilihan,” sarannya. Sementara itu, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq menjelaskan mekanisme pengajuan hibah non pemilihan ini. “Silahkan Kawan-kawan nanti mengajukan permohonan review RKB ke Sekjen. Setelah masuk ke Sekjen, RKB hibah non pemilihan ini nanti akan ditelaah oleh Biro Perencanaan KPU RI, lalu direview Inspektorat. Barulah setelah proses ini, RKB hasil review bisa diajukan ke Pemkot,” terang Rozaq. Selain konsultasi mengenai pengajuan hibah non pemilihan, KPU Kota Surabaya juga melakukan konsultasi terkait evaluasi kinerja. Konsultasi disambut langsung oleh Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, Sekretaris, Nanik Karsini, Koordinator PDOS, Suharto, serta Subkoordinator Program dan Data, Nurita Paramita. (AACS)

KPU JATIM MONITORING PENGELOLAAN DATA PEMILIH PASCA PEMILIHAN 2020

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Usai berakhirnya tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan monitoring pengelolaan data pemilih pasca Pemilihan Serentak Tahun 2020 pada 19 KPU Kabupaten/ Kota. Monitoring dilakukan secara virtual pada Minggu, 2 Mei 2021. Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia menyampaikan pengelolaan data pemilih pasca pemilihan ini penting untuk meningkatkan akurasi data pemilih. “Sehingga Provinsi merasa perlu untuk melakukan monitoring dan koordinasi tindaklanjut pengelolaan data pemilih pasca Pemilihan Serentak Tahun 2020 di 19 kabupaten/ kota,” ungkap Nurul (2/5/2021). Menurut Nurul, KPU Jatim akan memonitoring beberapa hal, antara lain terkait dengan perkembangan input data ke Sidalih, permasalahan dalam proses upload data ke Sidalih, dan sebagainya. “Terdapat beberapa kabupaten/ kota yang sampai saat ini belum 100% upload data di Sidalih karena beberapa faktor. Seperti data ganda, elemen data tidak lengkap, dan data pemilih yang belum memiliki KTP elektronik. Nanti akan ada penambahan kolom di spreadsheet terkait penyebab permasalahan tidak dapat upload di Sidalih. Silahkan Kawan-kawan mengisinya,” tutur mantan Komisioner KPU Kota Surabaya ini. Mengakhiri arahan, Nurul berpesan agar input data di Sidalih bisa diselesaikan malam ini (2/5). Monitoring berlangsung dari pukul 14.00 sampai dengan 15.30 WIB. Peserta terdiri dari Divisi Perencanaan; Data dan Informasi, Subkoordinator Program dan Data, serta operator Sidalih dari 19 KPU Kabupaten/ Kota penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020. Sedangkan dari KPU Jatim hadir Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia serta staf subbag Program dan Data. (AACS)

KPU JATIM KOORDINASIKAN PDPB BERSAMA 38 KABUPATEN/ KOTA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengadakan rapat koordinasi (rakor) bersama 38 KPU Kabupaten/ Kota di wilayahnya hari ini (Kamis, 29/4). Rakor sebagai tindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 terkait Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021. Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia selaku narasumber tunggal pada rakor menyampaikan koordinasi kali ini penting mengingat sebagai percepatan atas tindaklanjut Surat Ketua KPU RI Nomor 366. “Berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 366 tersebut, PDPB tahun 2021 dilakukan dari Januari sampai Desember. Selanjutnya setiap bulan KPU Kabupaten/ Kota harus menyampaikan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB-red) kepada Parpol, Bawaslu, serta dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat. Selain itu juga mengumumkannya di papan pengumuman kantor, laman website, portal aplikasi, medsos, dan siaran pers ke media massa lokal/ elektronik,” jelas Nurul (29/4/2021). Lalu DPB yang mengalami perubahan setiap bulan byname by polling station, menurut Nurul juga disampaikan pada Parpol, Bawaslu, dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, serta mengumumkannya juga. “Dan jangan lupa, setiap akhir bulan KPU Kabupaten/ Kota wajib membuat BA Pleno dan rekapituasi DPT terakhir, yang dilaporkan ke KPU Provinsi pada bulan berikutnya maksimal tanggal 5,” pesannya. Rakor berlangsung secara virtual, mulai dari jam 1 siang sampai selesai. Mengundang Divisi Perencanaan; Data dan Informasi, Subkoordinator Program dan Data, serta Operator Sidalih dari 38 KPU Kabupaten/ Kota. (AACS)

KPU JATIM SAMPAIKAN HASIL PEMERIKSAAN PAW ANGGOTA DPRD JATIM DARI PKB

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Hasil pemeriksaan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (DPRD Jatim) Dapil 8 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah disampaikan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) kepada Ketua DPRD Jatim. Demikian ungkap Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat dimintai keterangan. Penyampaian hasil pemeriksaan pemenuhan persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Jatim Dapil 8 dari PKB yang telah meninggal dunia ini menurut Anam dilakukan kemarin, Selasa, tanggal 27 April 2021, yakni satu hari setelah surat Ketua DPRD Jatim diterima oleh KPU Jatim. “Kami pada tanggal 26 April 2021 menerima surat Ketua DPRD Jatim Nomor 160/1432050/2021 perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Jatim a.n. Sdr. H. Chusainuddin, S.Sos dari Dapil 8, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Selanjutnya surat tersebut Kami tindaklanjuti dengan melakukan proses verifikasi dokumen pendukung calon anggota DPRD Provinsi Jawa Timur pengganti antarwaktu, serta melakukan verifikasi hasil perolehan suara sah dengan meneliti dan memeriksa perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2019,” papar Ketua KPU Jatim (28/4/2021). Lebih lanjut, berdasarkan verifikasi, pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan KPU Jatim diperoleh kesimpulan bahwa seluruh dokumen pendukung Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Jatim Dapil 8 dari PKB peringkat kedua yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya dinyatakan memenuhi syarat. “Nama Calon Pengganti Antarwaktu yang telah dinyatakan memenuhi syarat ini, yang Kami sampaikan pada Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur,” tutupnya. Perlu diketahui pula, sesuai pasal 37 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu, seorang calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dapat diusulkan untuk dilantik bila telah menyerahkan bukti tanda terima pelaporan harta kekayaan. (AACS)