Berita Terkini

KELAS TEKNIS MENYONGSONG 2024 EDISI PERDANA BAHAS PENGUSULAN DAPIL & ALOKASI KURSI

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- KPU Provinsi Jawa Timur bersama dengan KPU Kabupaten/ Kota hari ini (Kamis, 15/7) telah sukses menggelar Kelas Teknis Menyongsong 2024 edisi perdana atau ke-1 dengan tema Pengusulan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi. Kelas Teknis ini digelar secara virtual, dimulai dari jam 10 pagi sampai jam 1 siang. Peserta terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Subkoordinator Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur, serta terbuka pula untuk seluruh penyelenggara pemilihan di Jawa Timur. Menghadirkan penyaji Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sidoarjo, Miftahur Rahmah dan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pasuruan, Helmi, Kelas Teknis Menyongsong 2024 ke-1 ini berjalan dengan sangat interaktif. Apalagi moderator Moh. Ilyas yang merupakan Subkoordinator Tekmas KPU Kota Pasuruan mampu memandu kegiatan ini dengan baik. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pasuruan kali ini menyampaikan materi yang berjudul Pengusulan dan Penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/ Kota. Materi ini menjelaskan mengenai pengantar dasar penataan dapil. Menurutnya dasar hukum pengusulan dan penataan dapil yakni, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 terkait Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilu. “Dapil Anggota DPRD Kabupaten/ Kota merupakan kecamatan atau gabungan kecamatan administrasi pemerintahan atau bagian kecamatan yang sebagai kesatuan wilayah/ daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan Partai Politik, dan penetapan calon terpilih,” jelas perempuan yang akrab disapa Helmi ini (15/7/2021). Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sidoarjo menyampaikan materi berjudul Memoar Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilu 2019 dan Persiapan Pemilu 2024. Penyaji kedua ini lebih berbagi pengalaman mengenai proses penataan dapil yang dilakukan KPU Kabupaten Sidoarjo pada Pemilu 2019 yang lalu. “Kita dalam melakukan penataan dapil harus berpedoman pada 7 prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama (coterminus), kohesivitas, dan kesinambungan,” tegas Miftah. Lalu untuk mekanisme penghitungan alokasi kursi sebagaimana diterangkan Miftah, pertama, menentukan jumlah kursi DPRD Kabupaten/ Kota berdasarkan jumlah penduduk. Kedua, menetapkan angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi. Ketiga, menentukan estimasi jumlah alokasi kursi per kecamatan dengan cara membagi jumlah penduduk dengan BPPd (sebagai bahan pertimbangan pemetaan dapil). Keempat, menggabungkan/ memecah kecamatan menjadi Dapil dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemetaan dapil sebagaimana diatur dalam PKPU. Kelima, menentukan alokasi kursi per dapil dengan cara membagi jumlah penduduk di dapil dengan BPPd. Keenam, menghitung sisa penduduk serta ketujuh, apabila pada penghitungan tahap pertama masih terdapat sisa kursi, maka sisa kursi dibagikan ke dapil dengan sisa penduduk tertinggi. “Saat itu, langkah-langkah yang telah dilakukan KPU Sidoarjo dalam menyusun usulan dapil diantaranya melakukan sosialisasi terkait regulasi dan mekanisme penataan dapil, mengadakan FGD dan menghasilkan 3 model, rapat kerja internal yang melibatkan bakesbang dan akademisi, mengumumkan usulan dapil pada website KPU, Papan Pengumuman dan berkirim surat pada seluruh stakeholder,” paparnya. Kemudian di dalam kesimpulannya, Miftah mengungkapkan hasil pleno menetapkan KPU Kabupaten Sidoarjo mengirimkan dua usulan dapil ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Usai seluruh penyaji menyampaikan materinya, dilanjutkan dengan sesi diskusi yang berjalan dengan sangat interaktif. Selesai diskusi, ada pengarahan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan mengenai hasil diskusi. Pengarahan ini sekaligus sebagai penutup dalam Kelas Teknis Menyongsong 2024 edisi perdana ini. Dari KPU Jatim selain Insan, hadir mengikuti Kelas Teknis ke-I yakni, Divisi SDM dan Litbang, Rochani; Koordinator HTH, Yulyani Dewi; Koordinator PDOS, Suharto; Subkoordinator Tekmas, Eddy Prayitno; dan seluruh staf subbagian Tekmas KPU Jatim. (AACS)

KPU JATIM TETAPKAN DPB SEMESTER I TAHUN 2021 SEBANYAK 30.810.858 PEMILIH

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester I Tahun 2021 sebanyak 30.810.858 pemilih. Penetapan DPB ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 23/PK.01-BA/35/Prov/VII/2021 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan April-Bulan Juni Tahun 2021 tanggal 9 Juli 2021.   Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia menyebutkan dari jumlah DPB sebanyak 30.810.858 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki sejumlah 15.167.912 pemilih dan pemilih perempuan sejumlah 15.642.946 pemilih. “Yang mana pemilih ini tersebar di 666 kecamatan dan 8.497 kelurahan/ desa,” kata Nurul (9/7).   Nurul melanjutkan, bahwa berdasarkan proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/ Kota sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 terkait Perubahan Surat KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01.KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, diketahui dalam kurun waktu bulan Mei sampai Juni 2021, ada pemilih baru sejumlah 23.248 pemilih. “Lalu pemilih yang tidak memenuhi syarat ada 11.891 pemilih, dan DPB bulan Mei ada 30.799.501 pemilih. Sehingga DPB bulan Juni 2021 atau Semester I Tahun 2021 menjadi sebanyak 30.810.858 pemilih,” jelas Divisi Data dan Informasi KPU Jatim ini. Dalam penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang digelar secara virtual ini, KPU Jatim melibatkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, 38 KPU Kabupaten/ Kota, partai politik, dan instansi terkait seperti Kodam V Brawijaya, Polda Jatim, Dinas Pendidikan, DP3AK, Kanwil Kementerian Agama Jatim, Bakesbangpol Jatim, Kanwil Kemenkum-HAM, Dinas Sosial. (AACS)

SAMPAIKAN PENETAPAN DPB SEMESTER 1 TAHUN 2021, KPU JATIM GELAR RAKOR

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Rapat Koordinasi (Rakor) Penyampaian Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester I Tahun 2021 digelar oleh Komisi Pemisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), hari Jum’at, tanggal 9 Juli 2021. Rakor yang digelar secara virtual ini dimulai dari jam 9 pagi sampai dengan selesai. Peserta Rakor terdiri dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, 38 KPU Kabupaten/ Kota, partai politik, dan instansi terkait seperti Kodam V Brawijaya, Polda Jatim, Dinas Pendidikan, DP3AK, Kanwil Kementerian Agama Jatim, Bakesbangpol Jatim, Kanwil Kemenkum-HAM, Dinas Sosial. Sementara dari KPU Jatim hadir lengkap Ketua dan Anggota, Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, M. Arbayanto, Insan Qoriawan, Rochani, Miftahur Rozaq, dan Nurul Amalia. Serta dari Sekretariat ada Sekretaris, Nanik Karsini, Koordinator PDOS, Suharto, Subkoordinator Progda, Nurita Paramita, dan staf subbag Progda. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan kepada peserta Rakor jika pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan merupakan kewajiban bagi KPU, karena memang diatur tegas dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. “Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 14, 17,dan 20 menyebutkan bahwa KPU berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan. Jadi tidak hanya jelang pemilu KPU melakukan proses pemutakhiran data pemilih, tapi juga secara terus-menerus,” tutur Ketua KPU Jatim (9/7/2021). Lebih lanjut, Anam menjelaskan tujuan dilakukan proses pemutakhiran data pemilih adalah agar KPU secara berkala mengupdate, memutakhirkan, memperbarui data pemilih. “Karena proses mutasi keluar atau masuk di Jawa Timur sangat besar. Selain itu juga adanya pemilih pemula. Baik itu pemilih pemula karena berusia 17 tahun, maupun pemilih pemula dikarenakan alih status, misalnya dari TNI/ Polri Pensiun dan haknya dalam data pemilih bisa Kita update,” paparnya. Ketua KPU Jatim ini berharap pula dengan diadakannya Rakor kali ini akan ada kerjasama dari semua pihak untuk saling bahu-membahu bersinergi memberikan masukan untuk perbaikan data pemilih. “Terima kasih Kami sampaikan pada Kawan-kawan yang aktif memberikan data kependudukan kepada KPU untuk memutakhirkan data pemilih,” tutupnya. (AACS)

KPU JATIM KOORDINASIKAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/ KOTA HASIL PEMILU 2019

    Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur kali ini berkesempatan melakukan koordinasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Hasil Pemilu Tahun 2019 secara virtual (Kamis, 8/7). Koordinasi selanjutnya dikemas dalam kegiatan yang berjudul Rakor Mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Hasil Pemilu Tahun 2019 bersama dengan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Hadir dalam Rakor ini Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, Koordinator HTH, Yulyani Dewi, Subkoordinator Tekmas, Eddy Prayitno serta staf subbag Tekmas. Sedangkan peserta terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Subkoordinator dari 38 KPU Kabupaten/ Kota. Ketua kegiatan sekaligus selaku Koordinator HTH KPU Jatim, Yulyani Dewi menjelaskan dasar hukum Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/ Kota antara lain yakni, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. “Penggantian Antarwaktu atau PAW ini merupakan proses penggantian anggota dewan yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama,” jelas Dewi (8/7/2021). Berikutnya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyebutkan PAW ini tidak semudah dan sesederhana yang terlihat. “Pasalnya dalam proses PAW tidak hanya sekedar proses administrasi tapi ada proses politik juga, dimana melibatkan seluruh aktor pemilu. Mulai dari Pimpinan Dewan, Parpol, Gubernur atau Bupati/ Walikota, Mendagri. Hal-hal seperti ini membutuhkan kerja-kerja yang tertib, sehingga jangan sampai ada kesalahan, jika ada sedikit masalah KPU akan dipermasalahkan,” ujar Ketua KPU Jatim dalam sambutannya. Melihat proses PAW yang tidak sesederhana yang terlihat ini, Ketua KPU Jatim meminta seluruh jajarannya agar teliti dalam melaksanakan proses PAW. “Kawan-kawan perlu memahami regulasi secara utuh mengenai PAW ini dan teliti dalam melaksanakan PAW sehingga mengurangi resiko yang mungkin ada,” katanya. Sementara itu, menambahkan yang disampaikan Ketua KPU Jatim, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menyampaikan pada kesempatan ini akan melakukan koordinasi terkait proses PAW di Kabupaten/ Kota. “Masing-masing Komisioner Divisi Teknis silahkan memaparkan PAW di wilayahnya beserta dengan proses-proses dan dinamika yang terjadi”, jelas Insan. Insan juga mengungkapkan bahwa saat ini KPU Provinsi sudah melakukan sebanyak 8 kali proses Penggantian Antarwaktu. “Proses-proses Penggantian Antarwaktu ini terjadi karena ada yang mengundurkan diri menjadi menteri, ada yang mengundurkan diri karena menjadi calon kepala daerah, dan ada yang meninggal dunia. Dari 8 kali penggantian ini hampir tidak ada masalah apapun. Karena semua dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada, proses penggantiannya normal dan prosesnya juga normal. Ketentuan-ketentuan dalam regulasi dipenuhi oleh pimpinan DPRD, KPU, dan parpol,” papar mantan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan ini. Terakhir Insan menegaskan kembali yang diamanatkan Ketua KPU Jatim, agar proses PAW di KPU Kabupaten/ Kota dilaksanakan dengan teliti, tidak menggampangkan dan dilaksanakan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan permasalahan. Rakor Mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Hasil Pemilu Tahun 2019 bersama dengan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur ini berlangsung sekitar 3 jam, mulai dari pukul 10.00 sampai dengan 13.00 WIB. (AACS)

KPU JATIM TETAP BEKERJA MAKSIMAL MESKI WFH

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Meskipun WFH (Work from Home), semua jajaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur tetap harus bisa bekerja secara maksimal. Demikian disampaikan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat memberikan arahan pagi ini secara virtual (Senin, 5/7). Adanya Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Surat Edaran KPU Nomor 11 Tahun 2021 terkait Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh dan KPU/ KIP Kabupaten/ Kota pada Masa PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, menurut Ketua KPU Jatim menjadi dasar untuk menerapkan WFH secara penuh (100%). “PPKM darurat ini dimulai dari 3 sampai 20 Juli 2021. PPKM darurat bertujuan mencegah dan mengurangi resiko penyebaran Covid-19. Menindaklanjuti Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan SE Nomor 11 Tahun 2021 ini, KPU Jatim menerapkan WFH secara penuh. Namun, meskipun Kita WFH, kerja-kerja Kita tetap harus maksimal. Sehingga koordinasi melalui daring seperti ini pun menjadi hal baru yang harus diadabtasi dalam kondisi darurat seperti saat ini,” tutur Anam (5/7/2021). Anam menegaskan juga kepada seluruh jajaran KPU Jatim bahwa pada saat WFH, HP harus tetap standby. “Pada saat WFH, semuanya siap setiap saat dihubungi Pimpinan untuk melaksanakan tugas. Tugas-tugas kantor berupa laporan tetap harus terlaporkan, tugas pendampingan kepada kabupaten/ kota harus tetap dilakukan, pelayanan secara online tetap berjalan,” tegasnya. Senada dengan Anam, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini mengungkapkan jika WFH ini bukan liburan. “Kawan-kawan tidak boleh piknik saat WFH. Tetap di rumah, menjaga protokol kesehatan dan HP on call. Tidak menutup kemungkinan, dalam 19 hari kedepan kalau dirasa dibutuhkan, Kita juga akan sering berkoordinasi secara virtual,” kata Nanik. Pada kesempatan ini Nanik meminta setiap Koordinator dan Sub Koordinator untuk memaparkan program kerja dan kegiatan seminggu kedepan. “Nanti Saya minta sekilas laporan masing-masing Koordinator dan Sub Koordinator. Silahkan Bapak/ Ibu Koordinator dan Sub Koordinator secara bergantian melaporkan perkembangan program kerja dan kegiatan, serta menyampaikan kegiatan untuk seminggu kedepan,” jelas Sekretaris KPU Jatim ini. Kegiatan pengarahan ini pun berlangsung sekitar satu jam, mulai dari jam 8 sampai 9 pagi. Usai kegiatan pengarahan, semua staf Sekretariat kembali bekerja sesuai tupoksinya. (AACS)