Berita Terkini

KOMISI I DPRD PAMEKASAN LAKUKAN KUNJUNGAN KE KPU JATIM

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Hari ini (Kamis, 10/6), sekitar jam setengah 10 pagi, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menerima kunjungan dari Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan. Nampak ikut mendampingi dalam kunjungan yakni, Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Fathor Rohman. Kunjungan kerja mendapatkan sambutan baik dari Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Divisi SDM dan Litbang, Rochani, Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, serta Pejabat KPU Jatim. Memulai acara Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Fathor Rohman menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya. “Kedatangan Kami ke kantor KPU Provinsi Jawa Timur untuk melakukan konsultasi. Beberapa hal yang akan Kami konsultasikan misalnya mengenai mekanisme pemberian hibah non pemilihan, persiapan hibah Pemilu dan Pemilihan 2024, SIREKAP, dan wacana perubahan Dapil (Daerah Pemilihan),” terang Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan (10/6/2021). Menanggapi Fathor, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam memberikan penjelasan satu per satu. “Hibah untuk pembangunan gedung KPU tidak boleh berupa hibah uang. Hibah berupa uang diperbolehkan bila untuk operasional kegiatan pemilu dan pemilihan. Terkait hal ini, harapannya untuk persiapan anggaran Pemilihan dan Pemilu 2024 dapat dibantu dipersiapkan dengan baik,” katanya. Selain itu, menurut Anam, terkait dengan Dapil tergantung dari kebijakan KPU RI yang akan dikoordinasikan dengan Komisi II DPR RI, “DPRD Kabupaten Pamekasan nanti bisa memberikan usulan melalui KPU Kabupaten Pamekasan untuk usulan penambahan Dapil ini,” terang Ketua KPU Jatim. Kunjungan kerja yang berlangsung di ruang rapat lantai I kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1 Surabaya ini berjalan cukup interaktif. Selanjutnya sekitar jam 11 siang kunjungan pun diakhiri. (AACS/YD)

baru blog

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised in the 1960s with the release of Letraset sheets containing Lorem Ipsum passages, and more recently with desktop publishing software like Aldus PageMaker including versions of Lorem Ipsum.

KPU JATIM SUKSES LAKSANAKAN PENGADAAN PEMILIHAN 2020, KETUA KPU JATIM UCAPKAN RASA SYUKUR

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) sukses melaksanakan proses pengadaan barang/ jasa Pemilihan Serentak Tahun 2020. Atas kesuksesan ini, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam sampaikan rasa syukurnya di hadapan seluruh peserta Rakor Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan serta Logistik Pemilihan dalam Persiapan Menghadapi Pemeriksaan BPK RI (Kamis, 3/6). Keberhasilan ini menurut Ketua KPU Jatim tentu karena adanya persiapan sebaik mungkin pada awal perencanaan pengadaan. “Sudah dari jauh-jauh hari Kami di Provinsi berupaya melakukan persiapan sebaik mungkin. Segala kebutuhan pengadaan dihitung setepat mungkin,” tutur Anam (3/6/2021). Lebih lanjut, Anam mengungkapkan, bila KPU Jatim juga melakukan pemetaan segala potensi permasalahan dan cara mengatasinya. “Sehingga pada proses pelaksanaan pengadaan Kita bisa berjalan lancar. Kalau ada hambatan atau masalah dapat segera diatasi,” tegasnya. Berikutnya, pada rakor hari ini (Kamis, 3/6), sebagaimana diungkapkan Anam, KPU Jatim akan mengajak kabupaten/ kota untuk melakukan penyamaan persepsi terkait proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh BPK. “Ada beberapa kabupaten/ kota yang masuk sampling pemeriksaan BPK. Bapak/ Ibu harus bisa menyajikan laporan keuangan sebaik mungkin. Data yang diminta BPK, dipenuhi semua,” jelas Ketua KPU Jatim. Lalu, dalam rakor ini juga akan melakukan pembahasan mengenai pengelolaan logistik dan pencatatan arsip pasca Pemilu 2019 serta Pemilihan 2018 dan 2020. Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq mengatakan format pelaporan mengenai pengelolaan logistik dan pencatatan arsip pasca Pemilu 2019 serta Pemilihan 2018 dan 2020 sudah diberikan kepada kabupaten/ kota sebelumnya, dan dikumpulkan hari ini. “Dari laporan yang Kami terima, nantinya akan diidentifikasi. Dan sebagai tindaklanjut, dalam waktu dekat Provinsi akan melakukan supervisi ke kabupaten/ kota terkait hal ini,” papar Rozaq. Rakor bertempat di aula lantai II kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya dari pukul 13.00 sampai selesai. Melibatkan Ketua dan Sekretaris dari 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Sementara dari KPU Jatim, nampak hadir Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, Sekretaris, Nanik Karsini, Koordinator Program; Data; Organisasi dan SDM, Suharto, Koordinator Keuangan; Umum dan Logistik, Edi Hartono, staf subbagian Keuangan, serta staf subbagian Umum dan Logistik KPU Jatim. (AACS)

PERKUAT PENYELENGGARAAN SPIP, KPU JATIM ADAKAN FGD

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Guna memperkuat penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama 38 KPU Kabupaten/ Kota secara virtual. Forum yang digelar secara daring ini berlangsung selama dua hari, mulai hari ini, Rabu (2/6) hingga besok hari Kamis (3/6) dengan dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Sub Koordinator Hukum, serta Operator SPIP dari 38 KPU Kabupaten/ Kota. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto, pada arahannya menyampaikan bahwa SPIP bukan barang baru di sebuah kelembagaan, termasuk KPU. SPIP menjadi satu bagian penting dalam konteks organisasi dan sejatinya KPU telah melakukannya, terutama pada masa tahapan Pemilihan maupun Pemilu. “Dalam aktivitas tahapan, KPU telah melakukan identifikasi permasalahan, kemudian menyusun Standard Operating Procedure (SOP), dan ditindaklanjuti dengan berbagai langkah strategis untuk meminimalisir persoalan. Hal tersebut merupakan contoh praktik pengendalian intern pemerintah sudah berlangsung” papar Arba (2/6/2021). Ia melanjutkan, dalam konteks SPIP yang dibutuhkan adalah sistem koordinasi, pasca terbitnya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 jo Nomor 3 Tahun 2020, SPIP semakin memiliki landasan hukum yang kuat. Peraturan tersebut memerintahkan bahwa tugas pengendalian intern merupakan bagian dari Divisi Hukum dan Pengawasan. “Artinya regulasi sampai dengan pengaturan secara teknis batasan dan tanggung jawab diampu oleh Divisi Hukum dan Pengawasan memang belum menyentuh pada hal-hal yang sifatnya  terkait dengan sejauhmana peran komsisoner dapat masuk  pengendalian intern di kelembagaan Kita,” jelasnya. Sejalan dengan pernyataan di atas, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menjelaskan dalam hal kebijakan merupakan ranah Komisioner, sedangkan Sekretariat adalah supporting. “Tentu hal ini sangat penting, karena bagian akhir dari pekerjaan SPIP ada di wilayah sekretariat”, tegas Nanik. Adapun lingkup kerja SPIP, mulai dari indentifikasi setiap unsur hingga penyusunan laporan didiskusikan dalam FGD hari ini yang dipandu oleh Koordinator Hukum; Teknis; dan Hupmas, Yulyani Dewi. (AFN/ ed. Red)

SATGAS SPIP JATIM SIAPKAN FGD SPIP

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Satuan Tugas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar rapat persiapan pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) SPIP di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur. Rapat dilaksanakan hari ini, Senin (31/5) bertempat di Media Center KPU Jatim. Koordinator Satgas SPIP Jawa Timur, Yulyani Dewi menyampaikan bahwa tujuan diadakan rapat ini untuk membahas mengenai persiapan pelaksanaan FGD. “Seperti pembagian tugas dan mempersiapkan berbagai alat kerja yang dibutuhkan,” tutur perempuan yang akrab disapa Dewi ini (31/5/2021). Melalui rapat ini, menurut Dewi, harapannya FGD dapat dipersiapkan semaksimal mungkin. “Karena hasil FGD ini akan menjadi rambu-rambu bagi KPU Jatim untuk melaksanakan tindak lanjut yang semestinya,” katanya. Dewi mengungkapkan pula bila FGD akan diselenggarakan selama dua hari, mulai Rabu hingga Kamis, 2 – 3 Juni 2021 secara daring. Hari pertama (2/6) akan diikuti oleh Korwil 1 meliputi Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang dan Korwil 2 meliputi Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk. “Sedangkan hari kedua (3/6) diikuti oleh Korwil 3 meliputi Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kabuoaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Pamekasan. Sedangkan 10 Kabupaten/ Kota lainnya yaitu Kabupaten Sumenep, Kota Batu, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Madiun, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, dan Kota Surabaya tergabung dalam Korwil 4,” tutup Dewi. (AFN/ AACS)

EVALUASI PERKEMBANGAN PEMBARUAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK KPU JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Upaya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) dalam peningkatan layanan informasi publik terus dibuktikan. Terlihat pada kesempatan kali ini (Senin, 31/5), KPU Jatim melakukan evaluasi perkembangan pembaruan daftar informasi publik (DIP). Evaluasi melibatkan Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, Atasan PPID, Nanik Karsini, PPID, Yulyani Dewi, seluruh Tim Penghubung serta Helpdesk PPID KPU Jatim. Membuka rapat, Sekretaris KPU Jatim sekaligus Atasan PPID, Nanik Karsini menyampaikan bahwa momen ini merupakan rapat kedua di tahun 2021 untuk pembaruan DIP di lingkungan satker KPU Jatim. “Sebulan ini Kita telah melakukan pembaruan DIP sekaligus merapikan arsip data yang Kita miliki. Dan hari ini Kita akan mengevaluasi sejauhmana perkembangan pembaruan DIP yang telah dilakukan Kawan-kawan. Apa yang menjadi kendala dalam proses ini silahkan disampaikan juga,” katanya (31/5/2021). Lebih lanjut, Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro dalam arahannya menuturkan jika upaya yang dilakukan KPU Jatim ini merupakan langkah maju yang patut diapresiasi dan didukung. “Dukungan dari seluruh subbagian dalam pembaruan DIP, pengarsipan dan penyediaan data yang rapi sangat Kami harapkan. Sehingga akan mempermudah dalam proses layanan informasi kepada publik,” ujar Gogot. Berikutnya, Rapat Evaluasi dipimpin oleh PPID KPU Jatim, Yulyani Dewi. Serta masing-masing Tim Penghubung menyampaikan perkembangan pembaruan DIP-nya. Rapat Evaluasi dimulai dari pukul 10.00 sampai 12.30 WIB di ruang rapat lantai I kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. (AACS)