Berita Terkini

SIAPKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN, KPU JATIM BERSAMA BNNP JATIM TANDA TANGANI NOTA KESEPAHAMAN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id-  Siapkan pemeriksaan kesehatan untuk bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) tanda tangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) hari ini (Kamis, 04/01). Bertempat di hotel Ibis Styles, jalan Raya Jemursari Nomor 110-112 Surabaya pada jam 8 pagi acara penandatanganan Nota Kesepahaman ini dimulai. Hadir dalam penandatanganan Nota Kesepahaman yakni, Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso serta 11 KPU Kabupaten/ Kota yang di wilayahnya belum terdapat BNN.   Kepala BNNP Jatim,  Brigjen Pol Bambang Budi Santoso dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini penting dilakukan agar ada kesepakatan atau kesamaan tujuan antara rumah sakit, KPU Kabupaten/ Kota, BNNP Jatim dan BNN Kabupaten/Kota. “Kami belajar dari kejadian yang telah lalu. Agar tidak terjadi lagi pemeriksaan yang dianggap tidak sesuai standar, maka penting untuk membuat Nota Kesepahaman ini. Sehingga dengan upaya ini, harapannya tahapan pelaksanaan Pilkada Jatim 2018 dapat berjalan lancar,” tutur Brigjen Pol Bambang Budi Santoso (04/01/2017). Brigjen Pol Bambang Budi Santoso juga merekomendasikan dua hal kepada peserta yang hadir. “Dalam proses pemeriksaan kesehatan ini setidaknya ada dua hal yang Kami rekomendasikan. Pertama, semua pihak terkait diwajibkan untuk memahami tugas pokok masing-masing sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Kedua, semua mempunyai komitmen bekerja secara profesional, objektif dan menjaga netralitas,” papar Kepala BNNP Jatim. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito mengatakan jika pada tahapan pilkada memang harus melakukan koordinasi dan minta bantuan BNNP serta BNN Kota/ Kabupaten maupun dengan rumah sakit. “Hal ini karena pada tahapan pilkada mengharuskan dilakukannya pemeriksaan kesehatan baik jasmani, rohani maupun terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Di lain sisi, BNN juga dapat menitipkan visi, misi dalam penanggulangan Narkoba di dalam program kerja bakal pasangan calon,” ujar Eko dalam sambutannya.   (BIB/ANY/AACS)

PEMERIKSAAN KESEHATAN BAKAL CALON, KPU JATIM GANDENG RSUD DR. SOETOMO SURABAYA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menggandeng  RSUD dr. Soetomo Surabaya dalam pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Hal ini terlihat dari penandatangan perjanjian kerjasama yang dilakukan kedua lembaga, hari ini, Rabu, 3 Januari 2018. Tidak hanya menandatangani perjanjian kerjasama pemeriksaan kesehatan Pilgub Jatim. Pihak RSUD dr. Soetomo juga melakukan perjanjian yang sama, dengan tujuh Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak di Jatim.     Ketujuh Kabupaten/Kota yang melakukan kerjasama pemeriksaan kesehatan Pemilihan Bupati dan Wakli Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2018 yakni KPU Kota Madiun, Mojokerto dan Kediri. Sementara untuk yang dari Kabupaten yakni KPU Bojonegoro, Madiun, Magetan dan Kabupaten Probolinggo. Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito menyatakan terkait tahapan pendaftaran pasangan calon, pihaknya tidah hanya melaksanakan pengumuman dan menerima pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim saja. Melainkan juga ada salah satu syarat yang harus dilaksanakan dengan pihak eksternal rumah sakit, yakni pemeriksaan kesehatan pasangan calon. “Syarat rumah sakit juga sudah ditentukan yakni tipe A, sehingga kami butuh kerjasama dengan RSUD dr. Soetomo Surabaya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan,” ujarnya. Sementara itu, Direktur RSUD dr. Soetomo Surabaya, dr. Harsono menyatakan terima kasih telah diberikan kepercayaan dalam melaksanakan pemeriksaan kesehatan. Baik itu untuk Pilgub Jatim dan Pilkada serentak di Kabupaten/Kota, yang digelar oleh KPU Provinsi dan 7 KPU Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon. Pihaknya tidak sendiri, masih ada dua rumah sakit lagi di Jawa Timur yang juga melakukan pemeriksaan kesehatan yakni RSAL dr Ramelan Surabaya dan Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang. Kedua rumah sakit tersebut juga melakukan pemeriksaan, untuk beberapa Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada di Jawa Timur. “Tentu akan kami siapkan semaksimal mungkin, agar semua yang berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan bisa maksimal,” ucapnya. (MC – BIB/BAY)

RAKOR PENDAFTARAN BAKAL CALON PILGUB JATIM, WIMA: HARUS LEBIH TELITI DAN KONSENTRASI PENUH

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar rapat koordinasi (rakor) di aula lantai 2 kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Rakor dilakukan dalam rangka persiapan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim), yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 8-10 Januari 2018 nanti. Hadir dalam rakor  pendaftaran pasangan calon, di antaranya Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima beserta seluruh Kepala Bagian (Kabag) dan staf di lingkungan KPU Jatim. Dalam rakor yang dipimpin oleh Sekretaris KPU Jatim HM. Eberta Kawima, ditekankan agar dalam menerima pendaftaran bakal pasangan calon Pilgub Jatim untuk lebih teliti dan konsentrasi penuh. Baginya itu penting, dalam meminimalisir berbagai bentuk kekeliruan yang bisa berdampak dalam tahapan selanjutnya. “Jangan sampai ada kekeliruan saat pengecekan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim. Harus teliti dan lebih konsentrasi,” pintanya. Wima menjelaskan, pasangan calon yang datang mendaftar harus diterima dan dilayani dengan baik. Selain memang karena merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh KPU Jatim, menurutnya juga tidak ada kesan membeda-bedakan pasangan calon yang hadir mendaftar selama tiga hari ke depan nantinya. Wima juga menghimbau kepada seluruh staf di KPU Provinsi Jatim, untuk menjalankan tugasnya yang diberikan secara maksimal mungkin. Guna lebih matang, menjelang hari H pendaftaran pihaknya akan melakukan simulasi penerimaan berkas yang melibatkan staf yang diberi penugasan. “Mengingat pelaksanaan Pilgub Jatim 2018 dipastikan tidak ada dari jalur perseorangan, maka konsentrasi pelayanan harus diarahkan pada pencalonan dari jalur parpol atau gabungan parpol,” terang Wima. Mantan Sekretaris KPU Kabupaten Jember ini menambahkan, untuk pendaftaran pasangan calon Pilgub Jatim akan melibatkan semua pihak, termasuk dari petugas keamanan. Itu karena diprediksi juga akan ada pendukung ikut mengantar ke kantor KPU Jatim, sehingga keamanan yang dilakukan tidak hanya dari staf KPU Jatim saja. “Dengan pihak kepolisian sudah koordinasi, agar kegiatan bisa berjalan aman dan lancar sesuai harapan bersama,” tambahnya. Perlu diketahui, pendaftaran pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim akan dilaksanakan tanggal 8-10 Januari 2018 nanti di kantor KPU Jatim Jalan Raya Tenggilis Surabaya. Untuk pendaftaran pada tanggal 8-9 Januari 2018, dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, sedangkan untuk hari terakhir yakni tanggal 10 Januari 2018, pendaftaran akan dibuka mulai 08.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. (MC – LNC/BAY)

PARTAI GARUDA SAMPAIKAN PERBAIKAN VERIFIKASI FAKTUAL KEPENGURUSAN KE KPU JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Perwakilan DPD Partai Garuda Provinsi Jawa Timur sampaikan perbaikan verifikasi faktual kepengurusan ke Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), hari ini, Rabu tanggal 3 Januari 2018, jam 2 siang. Penyampaian perbaikan ini diterima langsung oleh Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro serta Kepala Subbagian (Kasubbag) Hukum, Wiratmoko Iman Santoso. Acara ini juga dihadiri oleh Tim Asistensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, Maulana Hasan dan 2 orang stafnya. Sekretaris DPD Partai Garuda Provinsi Jawa Timur, Harijono menyampaikan bahwa  Partai Garuda kemarin (Selasa, 02/01) dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh KPU Jatim. Hal ini karena saat verifikasi kepengurusan inti, dirinya (Harijono-red) belum bisa menunjukkan KTP elektronik. “Kemarin saat verifikasi faktual, Saya belum bisa menunjukkan e-KTP,” terang Harijono (03/01). Harijono mengimbuhkan, “Dan hari ini Saya melakukan perbaikan dengan menyerahkan salinan data kepengurusan berupa Surat Keterangan e-KTP sementara”. Berikutnya Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro dalam sambutannya menuturkan jika pada intinya proses verifikasi faktual kepengurusan ini tidak ada unsur kepentingan apa pun bagi KPU Jatim. “Kami bekerja dan melakukan verifikasi ini karena amanah dari tahapan pemilu,” ujar Gogot. Selain itu, menurut Gogot, banyak sedikitnya parpol yang ada di Jawa Timur tidak akan mempengaruhi satuan kerja (satker) KPU Jatim. “Untuk proses selanjutnya, KPU Jatim juga minta kerja sama dari semua parpol, termasuk Partai Garuda,” pungkas Komisioner KPU Jatim ini. (TUNG/AACS)

HASIL VERIFIKASI FAKTUAL PARPOL BARU: PARTAI BERKARYA MEMENUHI SYARAT, PARTAI GARUDA JALANI MASA PERBAIKAN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menyampaian hasil verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat Provinsi Jawa Timur, di Kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1 – 3 Surabaya. Adapun hasil verifikasi faktual yang disampaikan yakni untuk dua parpol baru, Partai Berkarya dan Partai Garuda. Penyampaian hasil verikasi dilakukan langsung oleh Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito dan didampingi oleh Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro. Penyampaian hasil verifikasi faktual dua parpol baru, juga dihadiri oleh Divisi Pencegahan Bawaslu Jatim, Aang Khunaifi. Sementara untuk parpol, dihadiri oleh DPD Partai Garuda Provinsi Jawa Timur, serta dari DPD Partai Berkarya Wilayah Jatim. Secara bergantian, perwakilan dari dua parpol tersebut menerima bekas hasil verifikasi faktual. Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito menyatakan terkait hasil verifikasi vaktual sudah dilakukan oleh verifikator dari KPU Jatim. Hasilnya, disampaikan bahwa untuk Partai Berkarya dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS) karena bisa menunjukkan secara faktual yang menjadi persyaratan. “Baik itu berupa tempat kantor, susunan pengurus inti dan keterwakilan perempuan sudah terpenuhi semua sehingga memenuhi syarat,” ujarnya. Eko menjelaskan, kondisi yang berbeda terjadi di Partai Garuda yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Untuk keberadaan kantor sekretariat dan keterwakilan perempuan, menurutnya tidak ada masalah saat dilakukan verfikasi faktual. Cuma, saat verifikasi kepengurusan inti menjadi soal karena ada salah satu pengurus tidak bisa menunjukkan KTP elektronik. Atas dasar belum lengkapnya syarat KTP elektronik bagi pengurus inti. Eko menyarakankan agar Partai Garuda mempersiapkan diri dalam masa perbaikan, yang berdasarkan jadwal akan dilasanakan pada tanggal 3 – 4 Januari 2018 nanti. “Yang belum memenuhi syarat, silakan segera melakukan perbaikan pada tanggal yang telah ditentukan yakni tanggal 3 – 4 Januari nanti,” ucapnya. (MC - TUNG)

KPU JATIM UMUMKAN TAHAPAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON PILGUB JATIM 2018

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Tahapan pendaftaran pasangan calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2018, akan segera dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim). Untuk langkah awal akan dilakukan pengumuman pendaftaran pasangan calon, yang berlangsung 1 – 7 Januari 2018 nanti. Untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon Pilgub Jatim, akan diunggah di seluruh media massa. Baik itu di media cetak, televisi, radio dan media siber (online), dengan durasi penanyangan sesuai dengan jadwal pendaftaran pasangan calon. “Selanjutnya kami akan membuka pendaftaran pasangan calon Pilgub Jatim akan dibuka 8 – 10 Januari 2018,” ujar Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim, Choirul Anam, dihadapan puluhan wartawan di Aula Lantai 2 KPU Jatim, Jum’at 29 Desember 2017. Anam menjelaskan, untuk pendaftaran pasangan calon yang berlangsung selama tiga hari akan terjadwal. Selama dua hari pihaknya menerima pendaftaran sejak pukul 08.00 Wib sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan di hari ketiga atau terakhir, pendaftaran akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 24.00 WIB. Berikutnya, setelah pendaftaran pasangan calon selesai. Anam menyebutkan bahwa pihaknya berlanjut dengan melaksanakan pengumuman dokumen syarat dari pasangan calon, untuk mendapat tanggapan masyarakat. Dalam jadwal yang sudah ada akan dimulai sejak 10 – 16 Januari 2018. “Kami juga melakukan penelitian syarat pencalonan dari partai politik, tanggal 8 – 10 Januari 2018 akan, serta penelitian syarat calon yakni 10 – 16 Januari 2018. Hasil penelitian akan diberitahu tanggal 17 – 18 Januari 2018,” ungkap Anam. Dia menambahkan, setelah seluruh tahapan pencalonan sudah dilakukan akan dilanjut dengan penetapan pasangan calon yang terjadwal 12 Februari 2018. Berikutnya akan disambung dengan pengundian sekaligus pengumuman nomor urut pasangan calon Pilgub Jatim 2018, yang dijadwalkan berlangsung 13 Februari 2018. “Semua tahapan terkait pencalonan secara detail dan lengkap, juga akan diumumkan lewat media massa baik itu radio, televisi, koran dan online,” pungkasnya. (MC – BAY)