Berita Terkini

KPU JATIM SUKSES SELENGGARAKAN WORKSHOP SPIP DI WILAYAHNYA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) sukses menyelenggarakan Workshop Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di wilayahnya. Workshop ini dilaksanakan sebanyak empat (4) gelombang dan sebagai pungkasan dilaksanakan pada hari Jum’at (6/8). Gelombang 1 sudah lebih dulu dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2021, lalu gelombang 2 pada tanggal 30 Juli 2021, dan gelombang 3 pada tanggal 4 Agustus 2021. Gelombang 1 diikuti KPU Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Lumajang. Gelombang 2 terdiri dari KPU Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, gelombang 3 diikuti oleh KPU Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, serta Kabupaten pamekasan. Berikutnya gelombang 4 diikuti oleh KPU Kabupaten Sumenep, Kota Batu, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Madiun, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, dan Kota Surabaya. Sementara itu, peserta kegiatan terdiri dari Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Sub Koordinator Hukum, dan Operator SPIP pada 38 KPU Kabupaten/ Kota. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto mengungkapkan bahwa KPU secara umum sebagai lembaga negara, dan secara khusus sebagai penyelenggara Pemilu memang dituntut  menyempurnakan proses dan anatomi kelembagaan. Reformasi birokrasi berlaku pada semua lembaga negara, untuk memastikan bahwa setiap lembaga negara menjalankan peran fungsi tugas pelayanan publik secara maksimal, efektif, efisien dan berorientasi pada pelayanan publik. “Bahwa ukuran sehat atau tidaknya sebuah lembaga itu salah satunya diukur dari terlaksananya item-item yang dituntut dalam proses reformasi birokrasi. SPIP sebagai salah satu bagian dari sekian banyak item yang itu harus ada untuk dapat mendefinisikan sebuah lembaga negara itu sehat,” ungkap Arba. Dari sisi teknis, Ia menjelaskan bahwa  workshop kali ini diorientasikan untuk mempertajam dan memperdalam pemahaman bersama penyelenggara. “Jadi tidak hanya satu pemahaman milik KPU Provinsi saja, bagaimana Kita melaksanakan kewajiban dalam menyusun RTP, mulai dari isu persolaan yang diangkat,  apakah betul relevan atau dipaksanakan untuk diangkat, atau mengangkat isu yang benar-benar relevan tapi tidak mahir untuk menuangkan dalam kalimat atau redaksional yang singkat, tepat dan jelas,” tegas Arba. Selaras dengan yang disampaikan Arba, Koordinator Hukum, Teknis, dan Hupmas KPU Jatim, sekaligus Koordinator Satgas SPIP Jatim, Yulyani Dewi mengatakan workshop penyusunan RTP ini dititikberatkan untuk membangun logika berpikir yang tepat dalam menentukan tindak pengendalian atas risiko yang diangkat masing-masing satker. “Kita di dalam workshop SPIP membahas mengenai identifikasi risiko, analisis risiko, rangking risiko, serta peta risiko. Lalu masing-masing satker secara bergantian juga mempresentasikan hasil penyusunan RTP di wiayah masing-masing yang kemudian direviu bersama-sama oleh peserta. Alhamdulillah semua kegiatan ini bisa berjalan sukses sesuai dengan harapan,” tutupnya. (AFN/ ed. Red)

RAKOR LANJUTAN, KPU JATIM KOORDINASIKAN LOKUS DP3

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) lanjutan jam 1 siang hari ini (Kamis, 5/8) secara virtual. Pada kesempatan ini, KPU Jatim melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/ Kota terkait dengan desa/ kelurahan yang akan dipilih sebagai lokus DP3. Rakor mengundang Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM serta Subkoordinator dari 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan, pembacaan do’a, laporan ketua kegiatan oleh Koordinator HTH, Yulyani Dewi, serta dibuka oleh Ketua KPU Jatim, Choirul Anam. Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dan pengarahan oleh Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro. Gogot dalam arahannya mempertegas kembali bahwa DP3 merupakan program pendidikan pemilih yang ditujukan kepada masyarakat terutama di daerah dengan tingkat partisipasi rendah, daerah rawan bencana alam dan daerah dengan tingkat pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan tinggi. Setelah pengarahan ini, acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh KPU Kabupaten/ Kota terkait usulan desa/ kelurahan DP3. Menanggapi pemaparan kabupaten/ kota, Gogot menyampaikan beberapa kesimpulan. “Dari pemaparan Kawan-kawan kabupaten/ kota kesimpulannya terdapat 54 usulan kategori daerah parmas terendah, 4 usulan lokus kategori daerah potensi pelanggaran pemilu tinggi, 5 usulan lokus kategori daerah rawan konflik, dan 11 usulan lokus kategori daerah rawan bencana,” ujarnya (5/8/2021). Lebih lanjut menurut Gogot tahun ini program DP3 memang masih provinsi yang akan melaksanakan. “Dan dari usulan Kawan-kawan tadi akan dipilih dua desa/ kelurahan sebagai lokus program DP3 KPU Provinsi. Namun, kedepan kemungkinan juga akan dilaksanakan oleh kabupaten/ kota, jadi Kawan-kawan harus memastikan penentuan lokasi ini tidak hanya berdasarkan data saja, tapi dipastikan sudah berkoordinasi atau setidaknya ada awalan dengan para pihak pemangku kepentingan. Selanjutnya perlu diperhatikan juga aksesibelnya, apakah bisa direalisasikan dan dilaksanakan,” pesan Gogot kepada jajarannya. Rakor ini pun berlangsung sekitar 3 jam, dan direncanakan akan ada rakor DP3 lanjutan untuk membahas modul Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan untuk fasilitator dan peserta. (AACS)

KELAS TEKNIS KPU JATIM BEDAH REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Rekapitulasi Penghitungan Suara menjadi tema dalam bahasan Kelas Teknis Menyongsong 2024 ke-6 (Kamis, 5/8). Tema ini selanjutnya oleh KPU Jatim dan penyelenggara di Jawa Timur dibedah dari dua sudut pandang, yakni pertama, Perjalanan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan 2020 dan Liku-liku dimasa Pandemi. Serta kedua, Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/ Kota. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Blitar, Hernawan M. Khabib dalam paparannya yang berjudul Perjalanan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan 2020 dan Liku-liku dimasa pandemi, selain menyampaikan alur rekapitulasi juga berbagi pengalaman mengenai proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan 2020 yang dilaksanakan dimasa pandemi Covid-19. “Pelaksanaan Pemilihan 2020 harus menaati dan menyesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta, pemilih dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan. Maka dalam pelaksanaan rekapitulasi menerapkan beberapa hal, diantaranya a) penggunaan APD berupa masker, b) penyediaan sarana sanitasi yang memadai, c) pengecekan suhu tubuh, d) pengaturan menjaga jarak paling kurang 1 meter, dan lain sebagainya,” papar Khabib. Sementara itu, penyaji berikutnya, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pacitan, Agus Susanto menjelaskan lebih detail terkait proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/ kota. Mulai dari tahapan persiapan rekapitulasi, berbagai formulir rekapitulasi tingkat kabupaten/ kota, tahapan pelaksanaan rekapitulasi, serta tahapan penyelesaian keberatan. Usai paparan disampaikan, dilanjutkan dengan sesi diskusi dan ulasan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan. Insan mengungkapkan jika penghitungan suara ialah tahapan puncak dari pemilu, maka rekapitulasi penghitungan perolehan suara salah satu tahapan yang sangat krusial. “Rekapitulasi penghitungan perolehan suara menjadi tahapan krusial karena pada tahapan ini dikumpulkan hasil penghitungan suara dari TPS-TPS,” ungkapnya. Lalu untuk rekapitulasi di tingkat kabupaten/ kota, Insan menuturkan bahwa rekapitulasi di tingkat kabupaten/ kota akan menghasilkan sebuah produk hukum yang berupa surat keputusan atau biasa disebut dengan SK. SK ini nantinya akan menjadi objek sengketa di MK. Maka segala keberatan untuk pemilu di tingkat kabupaten/ kota diselesaikan di tingkat kabupaten/ kota, karena di kabupaten/ kota ini akan keluar produk hukum. Untuk SK ini harus detail, tanggal sudah harus pasti dan bahkan ditulis jamnya,” tegas Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim menutup ulasannya. (AACS)

KELAS TEKNIS EPISODE 5, KAJI PENGISIAN FORM MODEL C DAN SIREKAP

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Penyelenggaraan Kelas Teknis Menyongsong 2024 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini, Selasa (3/8), sudah memasuki episode 5. Kelas Teknis yang bertemakan Penghitungan Suara ini selanjutnya oleh penyaji dikaji dari sisi Penggunaan Teknologi SIREKAP dan Pengisian Form Model C pada tahapan penghitungan suara. Mengawali materinya yang berjudul Pengisian Form Model C pada Tahapan Penghitungan Suara, penyaji pertama, Deny Bachtiar menjelaskan definisi penghitungan suara. “Sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, yang dimaksud dengan penghitungan suara ialah proses penghitungan Surat Suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh partai politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/ Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/ Kota, calon perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan paslon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Surat Suara yang dinyatakan tidak sah, Surat Suara yang tidak terpakai dan Surat Suara rusak/ keliru dicoblos,” jelas Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang ini (3/8/2021). Dalam hal penghitungan suara, menurut Deny, penyelenggara di TPS akan menggunakan berbagai formulir model C. “Formulir model C ini digunakan sebagai dasar rekapitulasi, dokumen hukum dan resmi, sumber data Situng, dokumentasi hasil pemilu, dan untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” terang Komisioner KPU Kota Malang ini. Deny selanjutnya menjelaskan berbagai macam jenis formulir model C serta formulir yang ada di TPS. Tidak cukup sampai di situ, Deny juga menerangkan cara pengisian formulir model C yang benar, dan kesalahan yang sering terjadi di lapang dalam pengisian formulir model C ini. Usai materi pertama disajikan, berikutnya giliran penyampaian materi kedua oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Malang, Nurhasin. Nurhasin mengambil judul Penggunaan Teknologi SIREKAP pada Tahapan Penghitungan Suara. Teknologi SIREKAP sebagaimana disampaikan Nurhasin telah digunakan pada Pemilihan Serentak Tahun 2020. “SIREKAP merupakan teknologi informasi yang berfungsi sebagai alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di setiap tingkatan, dan sarana publikasi informasi hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara,” katanya. Nurhasin di dalam materinya menjelaskan pula terkait tahapan penggunaan SIREKAP, perbedaan penggunaan SITUNG dan SIREKAP mobile, alur serta tata cara penggunaan SIREKAP mobile di tingkat TPS, peluang serta tantangan SIREKAP pada Pemilu 2024. Menanggapi yang telah disampaikan kedua penyaji, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan memberikan apresiasi. Apresiasi juga diberikan kepada seluruh peserta sehingga Kelas Teknis dari sesi ke sesi bisa berjalan cukup menarik, dinamis, hidup, dan banyak hal yang bisa diserap. Selain itu, Insan juga menyampaikan bahwa menghadapi 2024, memang menjadi tantangan sendiri dalam membangun sistem yang mampu mengakomodir semua kebutuhan teknis pemungutan dan penghitungan dalam sebuah aplikasi. “Aplikasi yang mudah dipahami, mudah digunakan dan informatif bagi publik,” jelas Insan. Selanjutnya, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani ikut menambahkan yang telah disampaikan koleganya sebelumnya. “Untuk 2024 memang harus mulai direncanakan, bagaimana kewajiban penyelenggara bisa dilaksanakan dengan baik namun tidak membebani penyelenggara di tingkat TPS. Sentuhan teknologi informasi menjadi penting, Saya menangkap ide bagus terkait koneksitas antar aplikasi. Aplikasi yang saling terkoneksi akan sangat membantu kalau bisa diwujudkan,” ungkapnya. Rochani mengaku jika melalui diskusi Kelas Teknis ini, membuat dirinya bisa menangkap kebutuhan-kebutuhan terkait desain penyelenggara di 2024 nanti. Kelas Teknis dimulai dari pukul 10.00-13.00 WIB. Sebagai moderator dalam kegiatan hari ini Subkoordinator Tekmas KPU Kabupaten Malang, Bobby. (AACS)

DIVISI DATIN KPU JATIM: PANCA PRASETYA KORPRI HARUS DILAKSANAKAN ASN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Panca Prasetya KORPRI harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh ASN (Aparatur Sipil Negara). Demikian arahan Divisi Data dan Informasi (Datin) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Nurul Amalia pada Apel Pagi di minggu pertama bulan Agustus ini (Senin, 2/8). Pasalnya menurut Nurul, Panca Prasetya KORPRI ini adalah janji ASN. “Janji ini tidak hanya diucapkan atau seremonial saja, tapi dilaksanakan dengan bekerja secara sungguh-sungguh. Bahkan bekerja dalam Islam merupakan bagian dari iman. Sehingga apapun yang dilaksanakan dengan niat ikhlas dan beribadah, maka akan mendapatkan pahala,” jelas Nurul (2/8/2021). Untuk bisa mengimplementasikan Panca Prasetya KORPRI dengan baik, sebagaimana disampaikan Divisi Data dan Informasi KPU Jatim ini, antar ASN bisa saling mengingatkan satu sama lain. “Karena kita tahu bahwa manusia tidak ada yang sempurna. Oleh karena itu butuh pengingat seperti teman untuk saling bisa menguatkan. Apalagi dalam kondisi pandemi seperti saat ini,” katanya. Apel Pagi yang dimulai pada pukul 08.00 WIB ini selanjutnya diakhiri sekitar pukul 08.30 WIB. Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan, mengheningkan cipta, pembacaan UUD 1945, pembacaan Panca Prasetya KORPRI, pengarahan dari Pembina Apel, dan ditutup dengan pembacaan do’a. Usai Apel Pagi, seluruh Pimpinan dan staf Sekretariat melaksanakan rapat koordinasi kegiatan seminggu kedepan secara virtual. (AACS)