Berita Terkini

TINGKATKAN KUALITAS PENYUSUNAN SAKIP, KPU JATIM ADAKAN LOKAKARYA DI WILAYAHNYA

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Guna meningkatkan kualitas penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di wilayah Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengadakan Lokakarya Penyusunan SAKIP KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Lokakarya berlangsung dari pukul 09.00-13.00 WIB melalui media dalam jaringan (daring). Menyampaikan laporan kegiatan, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menjelaskan jika kegiatan lokakarya ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan evaluasi SAKIP yang telah beberapa lalu dilaksanakan KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten/ Kota. “Setelah KPU Provinsi melakukan evaluasi SAKIP, maka dirasa perlu untuk menindaklanjutinya dengan Lokakarya Penyusunan SAKIP pada pagi hari ini. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyusunan SAKIP menjadi lebih baik khususnya di lingkup KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota. Sehingga sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014,” jelas Nanik dalam laporannya (12/8/2021). Senada dengan Nanik, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menegaskan kembali bahwa lokakarya sebagai upaya untuk melakukan upgrading atau peningkatan kemampuan dalam melaksanakan akuntabilitas secara baik. “Kami di provinsi berupaya agar kabupaten/ kota memiliki kemampuan yang sama terkait dengan pemahaman SAKIP ini, dengan demikian akan ada peningkatan yang cukup signifikan dalam penyusunan SAKIP maupun implementasinya. Kita tidak boleh lagi melakukan kegiatan tanpa ada perencanaan dan memperhitungkan resiko yang diakibatkan, semua harus ada perencanaan yang matang ada tujuan, output dan outcomenya yang jelas. Sehingga misi menjadi lembaga yang profesional, berintegritas, bersih, akuntabel, dan terbuka bisa Kita capai,” tegasnya. Peserta kegiatan terdiri dari Ketua, Divisi Perencanaan; Data dan Informasi, Sekretaris, serta Subkoordinator/ Kasubbag Program dan Data dari 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Kegiatan ini pun semakin lebih luar biasa dengan dihadirkannya narasumber dari KemenPAN-RB, Gempar Ganefianto yang menjelaskan mengenai cara penyusunan SAKIP yang tepat. Dan adapula dari Inspektorat KPU RI, Dody Eka Marfindra, yang mana melakukan evaluasi penyusunan SAKIP KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota. (AACS)

SQUAD PENYINTAS KPU SE-JATIM SHARING SEHAT BERMANFAAT

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Berbagi langkah-langkah penanganan pasien terpapar Covid-19 diantara keluarga besar penyelenggara pemilu, Squad Penyintas Covid-19 KPU se-Jawa Timur sharing sehat bermanfaat hari ini (Rabu, 11/8), pukul 14.00 WIB sampai selesai. Kegiatan yang digelar secara virtual ini menghadirkan beberapa narasumber yang berasal dari penyelenggara di Jawa Timur yang pernah menjadi penyintas Covid-19. Selain itu juga mendatangkan tenaga kesehatan yang memiliki kapasitas dalam penanganan pasien Covid-19, yakni Direktur RS PMC, dr. Galih Endradita. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyebutkan bahwa di Jawa Timur dari komisioner saja yang sudah pernah terpapar Covid-19 ada 30% lebih, baik di gelombang I maupun gelombang II. “Maka menjadi penting Kita membuat kegiatan semacam ini agar bisa bermanfaat, tidak hanya bagi Kita sendiri tapi bagi kerabat dan masyarakat pula. Sehingga harapannya kedepan bisa menjadi agen penyelesaian Covid-19 di lingkungannya masing-masing,” terang Anam dalam sambutannya (11/8/2021). Anam menuturkan juga jika di era saat ini perkembangan media sosial begitu luar biasa, selain mudah mendapatkan informasi tapi juga seringkali banyak informasi yang membingungkan mana yang bisa dipakai. “Dengan demikian melalui kegiatan sharing sehat bermanfaat bersama squad penyintas Covid-19 KPU se-Jawa Timur ini, anggota keluarga besar Kita bila ada yang terpapar memiliki percayaan diri yang tinggi dan tahu cara penanganan yang tepat. Atau bila ada keluarganya yang terpapar bisa melakukan penanganan dengan cepat dan tepat,” papar Anam. Menutup sambutannya, Anam berharap kegiatan yang diprakarsai para penyelenggara penyintas Covid-19 se-Jawa Timur ini mendapatkan masukan perbaikan dari keluarga besar KPU se-Jawa Timur agar penyelenggaraan gelombang selanjutnya bisa semakin lebih baik. (AACS)

2 ISU DALAM PENETAPAN HASIL PEMILU DIBAHAS DI KELAS TEKNIS EDISI 7

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Kelas Teknis “Menyongsong 2024” Edisi 7 kembali digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) dengan mengusung tema Penetapan Hasil Pemilu (Selasa, 10/8/2021). Tema selanjutnya dibedah oleh dua narasumber. Pertama, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan Fatimatuz Zahro menjelaskan terkait mekanisme penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/ Kota. Kedua, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Trenggalek memaparkan tentang tata cara penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/ Kota. Forum yang diikuti sekitar 151 peserta yang terdiri dari penyelenggara pemilu di Jawa Timur ini memfokuskan pada dua isu utama yakni penggunaan metode sainte lague pada penetapan perolehan kursi dan waktu penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. Pada isu penggunaan metode sainte lague pada penetapan perolehan kursi, Zahro sebagai narasumber menjelaskan bahwa sistem pemilu di negara kita menggunakan sistem pemilu proporsional, baik terbuka maupun tertutup. Dimana pada sistem proporsional terbuka ini, pada pelaksanaan pemilu tahun 2019 maka ada metode penghitungan konversi suara menjadi kursi menggunakan metode divisor. Metode divisor ini merupakan bilangan pembagi rata-rata tertinggi. Ada dua versi, yaitu D’Hondt dengan pembagi bilangan utuh dan Sainte Lague, yaitu bilangan pembagi dengan angka ganjil. “Seperti yang telah kita ketahui,pada pemilu tahun 2019 digunakan metode sainte lague dengan membagi suara sah partai politik dengan pembagi bilangan ganjil secara berurutan, yakni 1, 3, 5, dan seterusnya,” jelas Zahro. Sedangkan Iin, sapaan Istatin Nafiah sebagai narasumber kedua memaparkan secara detail bagaimana langkah-langkah penghitungan perolehan kursi menggunakan sainte lague melalui simulasi yang telah disusun. Selain penggunaan metode, persoalan kapan waktu penetapan hasil pemilu juga menjadi perhatian utama peserta diskusi. Soeprayitno, peserta asal Kota Surabaya mengungkapkan bahwa ada ada residu atas pemilu 2019 di wilayahnya, yaitu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Putusan MK berupa PSSU (Penghitungan Surat Suara Ulang). Berkenaan dengan hal di atas, Insan selaku pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan di Jawa Timur berpendapat, secara teori, pengaturan pembatasan bilangan divisor sudah diatur dengan menggunakan alokasi kursi yang tersedia di dapil. “Demikian ukuran angka pembagi berapa yang akan dipakai. Intinya, alokasi kursi yang menjadi batasan bilangan ke-berapa yang akan dipakai,” ungkapnya. Mengenai waktu penetapan, masih Insan, Ia berpendapat meskipun penetapan perolehan kursi dan calon terpilih bagi kabupaten/ kota yang tidak ada sengketa telah diatur dalam PKPU tahapan, program, dan jadwal, yang perlu digaris bawahi adalah adanya lembaga terkait yaitu Mahkamah Konstitusi. “Prosedurnya, KPU RI akan secara resmi menerima BRPK dari MK, kemudian KPU RI baru mengintruksikan kepada KPU Kabupaten/ Kota untuk melakukan penetapan. Yang perlu diingat, kapan waktu terbitnya BRPK itu sepenuhnya wewenang MK, KPU tidak dapat mendikte kapan BRPK akan diterbitkan,” tutup Insan. (AFN/ ed. Red)

KPU JATIM PASTIKAN AKAN DAMPINGI PDTT

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) memastikan akan selalu mendampingi proses Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun Anggaran 2020 dan 2021 untuk dua KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Demikian disampaikan jajaran pimpinan KPU Jatim saat melaksanakan Rapat Pendahuluan bersama Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (BPKP Jatim) dan KPU Republik Indonesia (9/8). Sebelumnya pada rapat yang digelar secara virtual ini, Inspektorat KPU RI, Donny Irfany mengatakan BPK RI di tahun 2020 sudah melakukan pemeriksaan, dan KPU RI memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Saat ini KPU kembali diuji komitmennya dalam rangka mempertanggungjawabkan laporan keuangan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun Anggaran 2020 dan 2021. “PDTT kali ini sebagai bentuk akuntabilitas atas pengelolaan keuangan KPU dengan sampling KPU Kabupaten/ Kota. Hasilnya pun akan menjadi bahan masukan bagi KPU untuk terus memperbaiki kinerja KPU,” jelas Donny dalam arahannya. Mengimbuhkan Donny, Kabag Akuntansi dan Pelaporan Biro Keuangan KPU RI, Aminsyah menjelaskan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh BPK RI dan BPKP Jatim sesungguhnya ialah upaya untuk mendorong akuntabilitas KPU menjadi semakin lebih baik. “Sesungguhnya pesan-pesan dari BPK RI berisikan rekomendasi kedepan sehingga KPU dapat menyelenggarakan pemilu dan pemilihan 2024 lebih berkualitas termasuk dalam menyelenggarakan dan mempertanggungjawabkan laporan keuangan,” imbuhnya. Sementara itu, penanggung jawab tim BPKP Jatim, Budi Cahyono mengungkapkan bahwa pemeriksaan laporan keuangan dilakukan setiap tahunnya. “Pada kesempatan ini BPK akan melaksanakan pemeriksaan secara tematik, yang bertujuan untuk melihat kepatuhan atas perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran,” ungkap Kepala Subauditorat Jawa Timur IV BPKP Jatim ini. Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan jika dalam proses PDTT di kabupaten/ kota nanti, tentunya akan banyak membutuhkan data dan informasi dari KPU Provinsi. Hal ini guna mengonfirmasi data dan informasi yang ada di kabupaten/ kota. Budi berharap pula laporan dan rekomendasi yang diserahkan BPK dapat memberikan rekomendasi perbaikan bagi KPU. Menanggapi apa yang disampaikan sebelumnya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menegaskan bahwa KPU adalah lembaga yang hierarkis. Fungsi KPU Provinsi ialah konsultasi, koordinasi dan supervisi. “Konsultasi dimaksudkan semua komunikasi KPU Kabupaten/ Kota pada KPU RI melalui KPU Provinsi. Lalu fungsi koordinasi dan supervisi dilakukan untuk memastikan seluruh tugas dan kegiatan KPU Kabupaten/ Kota berjalan dengan baik. Termasuk untuk kegiatan PDTT ini KPU Provinsi akan melakukan supervisi dan monitoring sebagai bentuk pendampingan,” ujar Ketua KPU Jatim. Tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan Ketua KPU Jatim, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini saat menyampaikan materi kembali mempertegas, KPU Provinsi akan ikut mendampingi proses PDTT yang berjalan. Lalu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto menambahkan bila dalam proses pemeriksaan, BPKP Jatim membutuhkan informasi dari KPU Provinsi untuk bisa menghasilkan kesimpulan yang utuh, tentu KPU Provinsi akan bekerja sama. “Dan jika dikemudian hari nanti ditemukan rekomendasi yang membangun lembaga maupun personal, KPU Jatim akan sangat berterima kasih,” tutup Arba mengakhiri keterangannya. (AACS)

GOGOT: PENYELENGGARA PEMILU MILIKI PERAN MENGONTER HOAX DIMASA PANDEMI COVID-19

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih dan Parmas) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Gogot Cahyo Baskoro tegaskan bahwa jajaran KPU Provinsi memiliki peran dalam hal mengonter hoax-hoax yang beredar dimasa pandemi Covid-19. Demikian disampaikan pada Apel Pagi hari ini, Senin (9/8) secara virtual. Sebelumnya, mengawali arahan dalam Apel Pagi ini Gogot mengajak bersyukur seluruh jajarannya di KPU Jatim yang saat ini masih diberikan nikmat kesehatan dan rezeki yang berkecukupan. “Kawan-kawan, adanya fakta objektif yang terjadi saat ini memang mengharuskan Kita menjalani Work from Home (WFH). Namun harapannya tidak mengurangi kinerja Kita, semua tugas tetap bisa diselenggarakan dengan baik,” terang Gogot (9/8/2021). Seiring dengan perkembangan pandemi Covid-19 saat ini, selalu diikuti dengan berita dan informasi hoax yang bertebaran di media massa. “Makanya Saya berharap, karena Kita merupakan penyelenggara pemilu yang sebagai bagian tak terpisahkan dari negara, selain mematuhi protokol kesehatan, Kita juga ikut berperan serta dalam mengonter hoax-hoax yang bertebaran ini. Karena bisa juga hoax-hoax ini akan ikut mempengaruhi tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 kedepan,” jelas Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim ini. Untuk itu, Gogot berharap saat jelang tahapan penyelenggaraan pemilu ini seluruh keluarga besar KPU bersama-sama mendorong berbagai isu-isu dan informasi berkaitan dengan tahapan pemilu yang akan dilakukan. “Bisa Kita awali dari diri Kita, medsos yang Kita miliki, keluarga, teman-teman terdekat Kita agar nanti tidak kaget dengan tahapan yang akan Kita lalui yang kemungkinan masih bersamaan dengan pandemi ini,” ajak Gogot di akhir arahannya. (AACS)

Populer

Belum ada data.