Berita Terkini

KPU Jatim Sebut Tata Kelola Keuangan Terus Membaik dari Tahun ke Tahun

Malang, jatim.kpu.go.id - KPU Jatim melanjutkan Rekonsiliasi Persiapan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) dan Monitoring Pertanggungjawaban Anggaran Dana Sharing Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 bersama KPU Kabupaten/ Kota Se-jawa Timur untuk Gelombang II. Kegiatan dilangsungkan di Aula Kantor KPU Kabupaten Malang, Jalan Panji nomor 119, Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang, pada 18-19 Desember 2024. Anggota KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq mengatakan, tata kelola keuangan di jajaran KPU dari tahun ke tahun sudah lebih baik dari zaman-zaman sebelumnya. Sejak 2003 hingga 2024, nomenklatur ketentuan regulasi pun diakuinya sudah mulai baik, semakin rinci, dan banyak aturan-aturan yang justru melindungi pengelola keuangan di masing-masing Satker. "Me-reminder kembali jangan sampai ada duplikasi pertanggungjawaban. Seperti contoh kegiatannya 1 akan tetapi SPJ-nya ada 2, jangan sampai hal itu terjadi," kata Rozaq. Rozaq melanjutkan, untuk nominal anggaran hibah Pilkada di 39 Satker yang ada, angkanya cukup besar yaitu mencapai Rp 2,9 triliun. Anggaran paling besar berada di KPU Provinsi yakni senilai Rp 845 Miliar. Anggaran yang besar tersebut, lanjut Rozaq, memiliki beban yang cukup berat, terutama di Bagian Keuangan. Maka dari itu, ada beberapa hal yang perlu dijadikan dasar bagaimana prinsip-prinsip keuangan, salah satunya yang paling utama tentu taat kepada hukum atau aturan. "Taat kepada hukum menjadi aspek utama, saya berharap teman-teman operator tidak cukup dibekali dengan perintah-perintah oleh atasan langsung, tetapi juga harus memiliki pemahaman hukum tentang tata kelola keuangan," ujarnya. Ia juga mengingatkan bendahara agar paham terkait dengan regulasi-regulasi prinsip tata kelola keuangan.  Sebab, kata dia, pemahaman hukum dalam tata kelola keuangan menjadi aspek prioritas. "Kemudian yang menjadi prinsip utama adalah kita harus selesai dengan diri kita sendiri. Berusaha untuk tidak ada niat jelek, tidak ada niat menyelewengkan," ucapnya. Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bagian Keuangan yang banyak bekerja di balik layar tapi tuntutannya sangat banyak. Ia menyadari, Bagian Keuangan mempunyai tanggungjawab besar, yang  tidak jarang justru disalahpahami oleh beberapa orang. "Karena soal keuangan tidak semudah yang kita bayangkan, apalagi membeicarakan tentang sistem," kata dia. Umam mengingatkan, kesuksesan seluruh tahapan Pilkada serentak 2024 di Jatim akan ternodai ketika pertanggungjawaban keuangan tidak sukses. Indikator sukses pertanggungjawaban adalah proses audit bisa dilalui dan dipertanggungjawabkan dengan baik.  "Mudah-mudahan kerja keras teman-teman membuahkan hasil yang positif," ujarnya. (FIT)

KPU Jatim Tekankan Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Sharing Pilgub Jatim 2024 Tidak Bermasalah

Kediri, jatim.kpu.go.id - KPU Jatim menggelar Rekonsiliasi Persiapan SP2HL dan Monitoring Pertanggungjawaban Anggaran Dana Sharing Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 bersama KPU Kabupaten/ Kota Se-jawa Timur untuk Gelombang I. Kegiatan dilangsungkan di Aula Kantor KPU Kediri, Jalan Pamenang nomor 1, Ngasem, Kabupaten Kediri, pada 16-17 Desember 2024. Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menjelaskan, untuk dana sharing Pilgub Jatim 2024 pihaknya menurunkan Rp 575 miliar untuk KPU di 38 kabupaten/ kota. Adapun rata-rata anggaran yang terserap sekitar 80 persen. Ia pun mengingatkan, sisa anggaran yang tidak terserap harus dikembalikan. "Terima kasih untuk dedikasi teman-teman telah memberikan support penuh untuk pelaksanaan Pilgub Jatim. Kami harap semua pertanggungjawaban tidak ada yang nyantol atau bermasalah. Nanti di tanggal 27 sisa anggaran harus dikembalikan ke bendahara," kata Nanik. Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam mengatakan, Bagian Keuangan KPU memiliki peran yang sangat penting dalan menentukan kesuksesan setiap tahapan Pilgub Jatim 2024. Ia pun berharap, kesuksesan Pilkada serentak 2024 di Jatim bisa disempurnakan dengan kelancaran laporan pertanggungjawaban keuangan. "Tentu ini tidak akan lengkap jika kesuksesannya tidak dilengkapi dengan kesuksesan pertanggungjawaban keuangan," ujarnya. Umam mengingatkan, meskipun tahapan Pilkada serentak 2024 telah selesai, tidak berarti bisa bersantai, terutama di Bagian Keuangan. Sebab, kata dia, tugas mereka baru dianggap selesai setelah melalui proses audit, dan semua laporan pertanggungjawaban dinyatakan baik. Ia menambahkan, Upaya yang dilakukan KPU Provinsi Jatim dalam memperketat prosedur penggunaan anggaran bukan bertujuan untuk mempersulit. "Melainkan untuk mempermudah kegiatan sejak awal, sehingga nantinya kita akan lebih mudah dalam menghadapi auditor," ungkapnya. Anggota KPU Jatim Divisi Sosdiklih dan Parmas, Nur Salam mengucapkan terima kasih atas kerja keras semua pihak di bidang keuangan yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan Pilgub Jawa Timur. Menurutnya, tidak ada yang meragukan bahwa Pilkada serentak di Jawa Timur kali ini sukses luar biasa. "Tentu tidak akan tercapai tanpa dukungan keuangan, anggaran, dan semangat teman-teman semua," ucapnya. (AND)

KPU Jatim Gelar Rakor Persiapan Evaluasi Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024

Mojokerto, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Evaluasi Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.  Rakor dilaksanakan di KPU Kabupaten Mojokerto, Jalan Raak Adinegoro, Mergelo, Sooko, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, pada 16-17 Desember 2024. Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi menyampaikan bahwa dalam proses evaluasi terhadap badan adhoc, perlu diperhatikan hak-hak mereka. Mengingat tanggung jawab yang mereka emban cukup berat sebagai pelaksana kebijakan yang langsung berhadapan dengan masyarakat.  "Dalam proses evaluasi ini agar memperhatikan hak-hak badan adhoc," kata Aang. Aang juga memberikan apresiasi atas kinerja badan adhoc sebagai bentuk penghargaan dan rasa terima kasih dari KPU, selain pemenuhan hak-hak yang wajib diterima. Tak lupa, ia turut memberikan apresiasi kepada stakeholder terkait yang turut berkontribusi dalam menyukseskan berbagai tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024. "Kami apresiasi untuk stakeholder terkait yang membantu menyukseskan tahapan," ucap Aang. Anggota KPU Jatim Divisi Logistik dan Perencanaan, Miftahur Rozaq mengatakan, forum yang digelar merupakan wadah strategis untuk memberikan rekomendasi terkait pola rekrutmen dan kinerja badan adhoc. Ia menekankan bahwa terdapat tiga aspek utama yang menjadi tolak ukur, yakni kesiapan anggaran, peraturan perundang-undangan, dan sumber daya manusia (SDM). "Forum ini menjadi sangat strategis dalam rangka merekomendasikan pola rekruitmen, kinerja atau aspek hasil evaluasi terkait badan adhoc," ucap Rozaq. Ia berharap adanya instrumen penilaian atau evaluasi kinerja, seperti instrumen rekrutmen, bimbingan teknis, koordinasi, kepatuhan kinerja, dan kode etik,  membuat evaluasi yang dilakukan lebih terarah. Selain itu, harus pula didukung oleh instrumen yang dapat dipertanggungjawabkan terkait kinerja badan adhoc. Anggota KPU Jatim Divisi Penelitian dan Pengembangan SDM, Eka Wisnu Wardhana berharap, forum tersebut tidak haya menjadi ajang berdialektika mengenai persiapan evaluasi badan adhoc. Ia menekankan agar evaluasi dilakukan secara menyeluruh, melibatkan internal KPU serta pihak eksternal seperti Satpol PP, Kesbangpol, dan BPJS. "Tidak hanya prosesnya tetapi juga hasilnya," jelas Wisnu. Ia juga mengimbau KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan badan adhoc menerima hak-haknya, termasuk honorarium, jaminan kesehatan, dan jaminan kecelakaan kerja. Ia menekankan pentingnya koordinasi agar hak-hak tersebut dapat terpenuhi. Selain itu, Wisnu menggarisbawahi bahwa evaluasi harus dilakukan secara substantif dan spesifik. Yakni dengan memberikan masukan terkait regulasi dan kebijakan, bukan sekadar bersifat administratif. (AND)

Partisipasi Pemilih Pilgub Jatim 2024 Alami Peningkatan

Surabaya, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengungkapkan, partisipasi pemilih pada Pilgub Jatim 2024 mencapai 70,06 persen dengan pengguna hak pilih mencapai 21.937.202 suara. Suara sah tercatat sebanyak 20.732.562 dan suara tidak sah sebanyak 1.204.640 suara.  Anggota KPU Jatim Nur Salam mengungkapkan, angka partisipasi pemilih pada Pilgub Jatim 2024 lebih tinggi dibanding Pilgub Jatim 2018 dengan partisipasi pemilih hanya 67,39 persen. Begitupun jika dibandingkan angka partisipasi pemilih pada Pilgub Jatim 2013 yang hanya 59,34 persen. Angka partisipasi masyarakat pada Pilgub Jatim 2024, kata Salam, tercatat lebih tinggi dibanding rata-rata nasional yang hanya 68 persen. "Syukur Alhamdulillah untuk partisipasi pemilih pelaksanaan Pilgub Jatim 2024 ini, mencapai 70,06 persen dari suara sah 21.937.202," kata Salam. Salam mengakui, jika dibandingkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 yang mencapai 82 persen, memang jauh lebih rendah pada Pilgub Jatim 2024. Namun, kata dia, tidak adil juga jika membandingkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilgub Jatim 2024 dengan Pemilu 2024. "Kalo ini ga apple to apple, Pilgub dan Pilpres kontestasinya juga beda. Kita membandingkan dengan Pilgub sebelumnya, dan kita syukuri  mengalami kenaikan," ujar Salam. Salam melanjutkan, untuk tingkat partisipasi pemilih tertinggi pada pelaksanaan Pilgub Jatim 2024 berada di Kabupaten Pamekasan yang mencapai 87,57 persen. Kemudian Kabupaten Sampang 87,30 persen, Kabupaten Mojokerto 84,67 persen, Kota Batu 81,57 persen, Kota  Kediri 80,50 persen, dan Kota Blitar 80,45 persen. "Selanjutnya Kabupaten Situbondo 79 persen, Kabupaten Madiun 78,72 persen, Kota Probolinggo 78,51 persen, dan Kabupaten Bojonegoro 78,46 persen," ucapnya. Adapun, untuk kenaikan partisipasi pemilih tertinggi pada Pilgub Jatim 2024 tercatat di Kabupaten Sumenep yang mencapai 16,44 persen dibanding Pilgub Jatim 2018. Kemudian diikuti Kabupaten Pamekasan 14,17 persen, Kabupaten Mojokerto 13,86 persen, Kabupaten Lamongan 11,46 persen, Kabupaten Tuban 10,45 persen, Kabupaten Ponorogo 9,01 persen, Kabupaten Pasuruan 8,22 persen, Kabupaten Nganjuk 7,96 persen, Kota Blitar 7,61 persen, dan Kabupaten Bangkalan 6,09 persen. "Itu 10 besar kenaikan serta rentang kenaikan di masing-masing dibanding Pilkada sebelumnya," kata Salam. (FIT)

KPU Jatim Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi dan Penetapan Hasil Pilgub Jatim 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) telah menuntaskan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Rapat pleno dilangsungkan di Hotel Double Tree, Jalan Tunjungan nomor 12, Genteng, Surabaya pada 8-9 Desember 2024. Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi menyampaikan ucapan terima kepada semua pihak yang telah turut serta menyukseskan Pilkada serentak 2024 dari tahap awal hingga tahap rekapitulasi. Khususnya kepada jajaran KPU dari 38 kabupaten/ kota beserta, Bawaslu Jatim beserta jajarannya, saksi Paslon, partai politik, pemantau Pemilu, media, hingga aparat keamanan. "Dengan bacaan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 saya nyatakan resmi ditutup," kata Aang. Pada rapat pleno tersebut, Aang membacakan membacakan Keputusan KPU Jatim Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Untuk Pasangan Calon nomor urut 1, Hj. Luluk Nur Hamidah, M,Si. - H. Lukmanul Khakim, M,Si. memperoleh suara sah sebanyak 1.797.332. Kemudian, Pasangan Calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak memperoleh suara sah sebanyak 12.192.165. Selanjutnya, Pasangan Calon nomor urut 3, DR. (H.C) Ir. Tri Rismaharini, M.T. - Zahrul Azhar Asumta Gus Hans, S.IP., M.Kes. memperoleh suara sah sebanyak 6.743.095. "Ditetapkan sekaligus diumumkan di Surabaya pada Senin, Tanggal 9 Desember 2024, pukul 21.30 WIB," ujar Aang. Aang menegaskan bahwa rapat pleno ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam pelaksanaan Pilgub Jatim Tahun 2024. Rapat pleno yang digelar bersifat terbuka, karena pihaknya memegang teguh prinsip transparansi. Artinya, lanjut Aang, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses ini. "Kegiatan rekapitulasi ini bukanlah tahapan akhir. Setelah penetapan, kami akan fokus pada pengelolaan data pemilih berkelanjutan sebagai bagian dari persiapan untuk pemilu mendatang," ucapnya (FIT)

KPU Jatim Gelar Media Briefing Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilgub Jatim 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Media Briefing Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Timur Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. Media briefing dilaksanakan di Hotel Double Tree, Jalan Tunjungan nomor 12, Genteng, Surabaya, Sabtu, 7 Desember 2024. Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam menjelaskan, pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Jatim 2024 di tingkat provinsi dilaksanakan pada 8-9 Desember 2024. Dimana pada pelaksanaannya, KPU dari 38 kabupaten/ kota akan bergantian membacakan hasil rekapitulasi, mulai dari jumlah DPT, partisipasi pemilih, perolehan masing-masing pasangan calon, hingga kejadian khusus yang dialami. "Setiap KPU kabupaten/ kota akan memaparkan hasil rekapitulasinya, mulai dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), partisipasi pemilih, hingga perolehan suara masing-masing pasangan calon," kata Umam. Umam melanjutkan, setelah rekapitulasi selesai, hasilnya akan dituangkan dalam berita acara untuk kemudian ditetapkan dan diumumkan. Nantinya, pasangan calon yang merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Mereka diberi waktu tiga hari untuk mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) kepada MK. Jika dalam tiga hari tidak ada pasangan calon yang mendaftarkan PHP Kada ke MK, maka KPU Jatim akan menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024 terpilih.  Namun, jika dalam tiga hari tersebut terdapat pasangan calon yang mengajukan PHP Kada ke MK, maka penetapan dilakukan setelah proses persidangan di MK tuntas. Jika ternyata nanti ada pengajuan sengketa, penetapan dilakukan setelah putusan MK," ujar Umam. Anggota KPU Jatim Divisi Sosdiklih Parmas, Nur Salam menjelaskan terkait teknik peliputan saat pelaksanaan rekapitulasi berlangsung. Dimana jumlah media yang masuk ke dalam ruangan tempat berlangsungnya rekapitulasi akan disesuaikan dengan kapasitas ruangan tersebut. "Prioritas utama bagi teman-teman fotografer dan kameramen. Yang lain ada monitor di luar, silahkan disesuaikan," ucapnya. (FIT)