Berita Terkini

KPU RI dan KPU Jatim Hadiri Pendistribusian Logistik Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024

Magetan, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan telah mendistribusikan logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024, Jumat, 21 Maret 2025. Pendistribusian logistik ke empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melakukan PSU juga dihadiri Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat, serta jajaran KPU Provinsi Jawa Timur. Yulianto Sudrajat mengatakan, dalam menindaklanjuti putusan MK, KPPS di Kabupaten Magetan mendapat perhatian yang luar biasa. Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa tanggung jawab Pilkada adalah tanggung jawab semua pihak, baik KPU maupun Bawaslu. "Hal ini membuktikan bahwa proses Pemilu dan Pilkada sangat transparan serta disaksikan oleh semua pihak, termasuk ketika ada perintah PSU dari putusan Mahkamah Konstitusi," kata Drajat. Mewakili KPU RI, Drajat menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh pihak yang telah sangat membantu proses dari awal tahapan Pilkada hingga tahapan sengketa di MK. Menurutnya, yang tidak kalah penting bahwa pimpinan dari semua pihak, baik Bawaslu, Pemda di tingkat Provinsi maupun Kabupaten Magetan, serta jajaran pengamanan, maupun lapisan masyarakat Magetan harus benar-benar turut serta dalam proses ini. "Secara nasional, KPU RI juga merevisi dan memonitor pelaksanaan pemungutan ulang, meskipun hanya di 4 TPS," ujarnya. Drajat berharap agar PSU yang dilaksanakan 22 Maret 2025 dapat berjalan dengan baik, lancar, dan selamat. Ia juga berharap proses ini membawa hasil terbaik bagi Magetan dan terpilihnya calon kepala daerah serta wakil kepala daerah yang dapat menyejahterakan masyarakat Magetan. Ia menegaskan, Bawaslu dan KPU Magetan bersama-sama bertanggung jawab penuh terhadap tahapan PSU ini hingga proses rekapitulasi selesai. Selain itu, masyarakat Magetan dapat menyaksikan secara langsung, karena proses tersebut akan disiarkan secara live dari awal hingga akhir melalui Youtube KPU Magetan. "Diharapkan seluruh tahapan ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, berjalan dengan baik, dan dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya. Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi memastikan, logistik untuk PSU Kabupaten Magetan telah dipersiapkan sedemikian rupa. Begitupun SDM yang nantinya akan menjalankan proses pungut-hitung telah dibekali pemahaman yang sangat cukup. "Jam 10.00 (22.00 WIB) kita melakukan pelepasan proses pendistribusian logistik ke empat TPS tersebut," kata Aang. (AND/FIT)

KPU Jatim Gelar Diskusi Terkait Kesiapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024

Magetan, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar diskusi terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024, Jumat, 21 Maret 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Visit Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 yang digelar 21-23 Maret 2025. Selain Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Jatim, kegiatan tersebut juga dihadiri Wakapolres Magetan, Dodik Wibowo dan Kasi Intel Kejari Magetan, Muhammad Andi Sofyan sebagai narasumber. Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan, kegiatan ini digelar dalam rangka memudahkan proses PSU Kabupaten Magetan yang menjadi amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi. Aang berharap, PSU yang digelar bisa berjalan lancar dan secara teknis penyelenggaraan tidak menyalahi prosedur. "Begitupun dari sisi keamanan penggunaan anggaran sesuai dengan regulasinya masing-masing," kata Aang. Aang memastikan, logistik untuk PSU Kabupaten Magetan telah dipersiapkan sedemikian rupa. Begitupun SDM yang nantinya akan menjalankan pungut hitung telah dibekali pemahaman yang sangat cukup. "Jam 10 (22.00 WIB) kita akan melakukan pelepasan proses pendistribusian logistik ke empat TPS tersebut," ujar Aang. Anggota KPU Jatim Choirul Umam menambahkan, terkait waktu pemungutan dan penghitungan suara, relatif tidak ada yg baru, sesuai dengan aturan yang ada. TPS akan mulai dibuka pada pukul 07.00 WIB dan ditutup pukul 13.00 WIB untuk dilanjutkan ke tahap penghitungan suara. "Setelah proses penghitungan kotak suara akan digeser ke KPU Magetan, diamankan di sana. Nanti tanggal 24 Maret 2025 dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten, sekaligus penetapan hasil rekapitulasi," ucapnya. Wakapolres Magetan, Dodik Wibowo mengungkapkan, ada ratusan personel yang diterjunkan untuk mengamankan PSU di Kabupaten Magetan. Untuk personel yang melakukan pengamanan menjelang digelarnya PSU jumlahnya ada 140 personel. Kemudian petugas yang mengamankan pendistribusian logistik ada sebanyak 255 personel. Selanjutnya, petugas yang bertugas mengamankan jalannya PSU ada 554 personel, dan aparat yang bertugas menjelang pelantikan sebanyak 128 personel. "Kita dibantu juga dari satuan Brimob Polda Jatim sebanyak 100 personel," kata dia. Kasi Intel Kejari Magetan, Muhammad Andi Sofyan menyatakan, pihaknya turut memonitor jalannya PSU dan berharap prosesnya bisa berjalan dengan aman dan kondusif. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan KPU, termasuk KPU Provinsi Jawa Timur agar PSU yang digelar benar-benar sesuai dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi. "Alhamdulillah kita juga berkoordinasi dengan KPU Provinsi bahwasannya kita harus tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya. (AND/FIT)

KPU Jatim Pastikan Kesiapan Pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024

Magetan, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Visit Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024. Dalam kegiatan ini, KPU Jatim mengajak puluhan perwakilan media, Tim Pemantau, hingga Satgas Demokrasi, yang akan mengawal jalannya PSU di Kabupaten Magetan mulai 21-23 Maret 2024. Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi memastikan kesiapan PSU Kabupaten Magetan. Ia pun berharap, pelaksanaan PSU yang bakal digelar pada 22 Maret 2025 bisa berjalan dengan aman, lancar, dan damai. Aang menjelaskan, tujuan dilibatkannya media, pemantau, dan Satgas Demokrasi adalah untuk mengawasi sekaligus mempublikasikan bahwa suasana PSU di Kabupaten Magetan berjalan dengan aman, damai, dan lancar. "Bahwa suasana PSU itu bukan suatu hal yang tabu dan ini sah dalam proses demokrasi. Kita laksanakan berdasarkan putusan MK yang memang memiliki kewenangan," kata Aang pada konferensi pers yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Magetan, Jumat, 21 Maret 2025.Aang mengakui, pada pelaksanaan PSU biasanya tren masyarakat yang menyalurkan hak pilihnya akan menurun, karena ada rasa keengganan datang dan sebagainya. Namun ia berharap, pada pelaksanaan PSU di empat TPS di Kabupaten Magetan, tingkat masyarakat yg menggunakan hak pilihnya tetap sama atau justru meningkat. "Kami berharap besok berjalan secara normal dan wajar. Ini juga menjadi penting untuk perbaikan demokrasi kita dan semoga semua pihak bisa menerima hasil rekapitulasi yang nantinya akan ditetapkan KPU Kabupaten Magetan," ujarnya. Anggota KPU Jatim Divisi Sosdiklih dan Parmas, Nur Salam menjelaskan, ada empat TPS di tiga desa dan tiga kecamatan yang akan melaksanakan PSU. Yakni TPS 001 di Desa Nguri dengan jumlah DPT 485 orang, TPS 001 di Desa Kinandang dengan jumlah DPT 555 orang, TPS 004 di Desa Kinandang dengan jumlah DPT 527 orang, dan TPS 009 di Desa Selotinatah dengan jumlah DPT 551 orang. "Logistik semuanya dinyatakan siap, tinggal distribusi. Jajaran TNI dan kepolisian akan melaksanakan pengamanan sesuai SOP mulai dari kantor KPU ke TPS, hingga saat PSU," ucap Salam. Selanjutnya, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Eka Wisnu Wardhana menjelaskan bahwa KPPS sudah dilantik dan diberikan pembekalan. “Di masing-masing terdiri dari 7 (tujuh) orang anggota KPPS dan 2 (dua) orang anggota Linmas. KPPS berasal dari masyarakat setempat yang sudah mengetahui betul kondisi di lingkungan TPS. Mereka sudah siap bekerja sesuai ketentua peraturan yang ada,” tegasnya. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Magetan Noviano Suyide menegaskan bahwa pihaknya sudah sangat siap melaksanakan PSU di empat TPS tersebut. Artinya, kata dia, persiapan sudah 100 persen. Ia pun berharap pelaksanaan PSU pada 22 Maret 2025 bisa berjalan lancar. "Secara keseluruhan kami siap 100 persen menggelar PSU di empat TPS yang kita laksanakan pada 22 Maret 2025," pungkasnya.*** (AND/FIT)

KPU Jatim Gelar Rakor Finalisasi Penyusunan Infografis Pilkada Serentak Tahun 2024

Kota Malang, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rakor Finalisasi Penyusunan Infografis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Rakor dilangsungkan di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Timur, Jalan Kawi nomor 41, Klojen, Kota Malang, pada 16-18 Maret 2024. Dalam sambutan pembukaannya, Anggota KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang, Eka Wisnu Wardhana mengingatkan betapa pentingnya infografis yang disusun, sebagai potret tahapan Pilkada serentak 2024 yang mungkin akan menjadi bahan kajian bagi siapapun yang membutuhkan. Ia berharap para peserta yang hadir mampu menyajikan data-data yang mudah dipahami dan mampu memberikan informasi yang komprehensif. "Data yang nanti akan bapak/ ibu hasilkan tentu akan menjadi manfaat, tambahan ilmu yang itu sebagai potret proses Pilkada serentak 2024. Bahkan ini juga proses pembelajaran atau bahan kajian," kata Wisnu. Anggota KPU Jatim Divisi Data dan Informasi, Insan Qoriawan meminta komitmen jajaran KPU kabupaten/ kota untuk segera menyelesaikan penyusunan infografis terkait Pilkada serentak 2024. Ia berharap kegiatan yang digelar menghasilkan perbaikan, dan infografis yang disusun benar-benar bermanfaat untuk perbaikan penyelenggaraan Pilkada ke depan. Anggota KPU Jatim Divisi Sosdiklih dan Parmas, Nur Salam mengapresiasi Divisi Data yang menghasilkan menghasilkan karya luar biasa berupa infografis dan storytelling berkaitan dengan tahapan Pilkada serentak 2024. Untuk Divisi Parmas, kata Salam, juga bakal membuat buku perjalanan tahapan Pilkada serentak 2024 dalam bentuk galeri foto. Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam mengingatkan, di akhir perjalanan tahapan Pilkada serentak 2024, banyak hal yang mungkin perlu dievaluasi dan menjadi pekerjaan rumah berikutnya. Ia pun berharap adanya kreasi yang dilahirkan jajaran KPU kabupaten/ kota, termasuk kerja-kerja intelektual seperti penulisan buku. "Mudah-mudahan nanti bisa menginspirasi teman-teman yang lain. Jadi, tidak hanya sekadar human interest, tetapi juga kajian-kajian literatur yang bisa menjadi bahan bagi orang-orang yang membutuhkan data seputar Pemilu," ucapnya. (AND/FIT)

KPU Jatim Gelar Evaluasi Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/ Janji dan Pakta Integritas Penyelenggara Pilkada Tahun 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Evaluasi Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/ Janji dan Pakta Integritas Penyelenggara Pilkada Tahun 2024. Evaluasi dilangsungkan di Hotel Ciputra World Surabaya, Jalan Mayjen Sungkono nomor 87-89, Gunung Sari, Dukuhpakis, Surabaya, pada 13-14 Maret 2025. Dalam sambutan pembukaannya, Anggota KPU Jatim Divisi Hukum dan Pengawasan, Habib M Rohan mengatakan, inti dari kegiatan yang digelar lebih kepada membangun kekuatan integritas pada setiap individu penyelenggara Pemilu. Rohan berharap bahwa etika bisa selalu ditanamkan dalam hati dan karakter masing-masing. "Sebab, etika bukan sekedar aturan tertulis, tetapi lebih tinggi dari segala peraturan yang ada," kata Rohan. Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan, tujuan utama dari kegiatan yang digelar sebenarnya sederhana, yakni melahirkan perbaikan dalam hal kepatuhan terhadap etik. Sebab, kata dia, yang namanya evaluasi harus ada hasil perbaikannya. Aang juga mengingatkan jajaran KPU Kabupaten/ Kota untuk selalu menjaga silaturahim dan kekompakan, meskipun tahapan Pilkada Serentak 2024 telah selesai. "Tujuannya sederhana, yang namanya evaluasi harus ada hasil perbaikannya. Jangan kemudian makin merosot," ujarnya. Anggota KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang, Eka Wisnu Wardhana mengingatkan, tingkah laku penyelenggara Pemilu, seperti apapun itu, pasti akan melahirkan penilaian-penilaian dari sisi etik. Artinya, kata dia, setiap tahapan yang dikerjakan sudah pasti berimplikasi dengan etik. "Saya berharap pasca ini teman-teman akan lebih serius dan dapat berlaku profesional. Tetap menjaga kode etik, kode perilaku, yang itu tampak dari luar," ucapnya. Wisnu kembali menekankan agar KPU kabupaten/ kota selalu mampu menjaga marwah lembaga. Wisnu melanjutkan, hasil evaluasi yang digelar akan disusun menjadi sebuah rekomendasi yang lebih komprehensif, untuk kemudian diteruskan ke KPU RI. Anggota KPU Jatim Divisi Sosdiklih dan Parmas, Nur Salam bersyukur lantaran hingga tahapan akhir Pilkada Serentak 2024, jajaran KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/ kota di Jatim, mampu melalui secara formal tanpa ada yang tersangkut urusan etik. Tetapi, kata dia, bukan berarti kode etik, perilaku utama, dan fakta integritas tidak ada persoalan. "Oleh karena itu, kita patut melakukan evaluasi secara internal. Tentu kita harus bersama-sama melakukan koreksi dan evaluasi terhadap kode etik dan kode perilaku," kata Salam. (AND/FIT)

KPU Jatim Gelar Rekonsiliasi Persiapan SP2HL dan Pemutakhiran Realisasi Anggaran Dana Sharing Pilgub Jatim 2024

Kota Pasuruan, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rekonsiliasi Persiapan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) dan Pemutakhiran Realisasi Anggaran Dana Sharing Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 bersama KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Kegiatan dilangsungkan di Aula KPU Kota Pasuruan, Jalan Panglima Sudirman nomor 119, Kota Pasuruan, pada 12-14 Maret 2025. Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan, tuntasnya tahapan Pilkada Serentak 2024 tentu juga akan diiringi dengan penyelesaian administrasi keuangan, salah satunya agenda pengembalian sisa dana hibah. Apalagi, kata dia, beberapa KPU kabupaten/kota ada yang sudah harus mengembalikan sisa dana hibah pada 9 April 2025. "Perlu gerak cepat, langkah taktis dan strategis menyelesaikan segala pertanggungjawaban keuangan," kata Aang. Aang menjelaskan, rekonsiliasi yang digelar merupakan upaya untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas penyajian data keuangan, hasil inventarisasi, dan penilaian realisasi anggaran dana sharing hibah Pilgub Jatim 2024. Rekonsiliasi tersebut, bukan saja untuk penyampaian dan penyamaan data pembukuan jajaran bendahara, tetapi juga dilakukan finalisasi realisasi atas penggunaan dana sharing hibah Pilgub Jatim 2024. "Sehingga bisa mengetahui kendala apa saja yang muncul selama menyusun laporan keuangan,  sebagai sarana untuk mencocokkan kesesuaian antara data keuangan dan barang milik negara," ujarnya. Ia mengingatkan, penyusunan laporan keuangan harus dilakukan dengan lebih baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga meminta jajaran komisioner kabupaten/ kota untuk terus memberikan dukungan dalam proses penyelesaian laporan keuangan. Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam mengatakan, pengelola keuangan adalah motor central dari terlaksananya setiap tahapan Pemilu atau Pilkada. Meski tak tampak dalam alur tahapan Pemilu, namun roda tanggung jawab dan kinerjanya selalu mengiringi setiap tahapan. "Pengelola keuangan yang hadir untuk selalu patuh terhadap regulasi dan norma-norma yang berlaku dalam pelaksanaan belanja kegiatan," ucapnya. Anggota KPU Jatim Divisi Hukum dan Pengawasan, Habib M Rohan mengapresiasi kerja keras para pengelola keuangan, dimana tanggung jawab besarnya telah dilaksanakan. Meskipun, kata dia, secara porsi penugasan kegiatan sangat jarang terlibat, namun tanpa tendensi dan penuh integritas menyelesaikan tanggung jawab dan kewajibannya. "Belum lagi ketika masa-masa audit, selalu berada di garis terdepan," kata Rohan. Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini menambahkan, secara teknis, rekonsiliasi yang dilaksanakan merupakan rekonsiliasi persiapan SP2HL pamungkas. Sebab, kata dia, dengan berakhirnya tahapan Pilkada yang ditandai penetapan kepala daerah terpilih, praktis kegiatan tahapan yang berimplikasi pada biaya dan anggaran juga telah selesai. "Nantinya dari hasil kegiatan rekonsiliasi ini didapat potret kondisi realisasi dari 38 KPU kabupaten/ kota atas penggunaan dana sharing Pilgub Jatim 2024. Sisa dana sharing nantinya akan dikembalikan kepada Rekening Bendahara Pengeluaran KPU Provinsi Jawa Timur," ujarnya. (AND/FIT)