Berita Terkini

KPU Jatim Gelar Rakor Penyusunan Laporan Tata Kelola Logistik Pilkada Serentak 2024 Bersama KPU Kabupaten/ Kota

Pasuruan, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bersama KPU kabupaten/ kota se-Jawa Timur. Rakor dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Pasuruan, Jalan Sudarsono nomor 1, Pogar, Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada 7-8 Januari 2025. Anggota KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq menjelaskan, jajaran KPU baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota memang diwajibkan menyusun laporan terkait pengelolaan logistik Pilkada serentak 2024. Nantinya, kata Rozaq, laporan tersebut akan menjadi satu kesatuan utuh yang akan disampaikan ke KPU RI sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi untuk peningkatan kualitas pengelolaan logistik di Pilkada berikutnya. "Ini akan segera disampaikan ke KPU RI sebagi wujud tanggung jawab kami, kewajiban kami, sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi untuk peningkatan kualitas pengelolaan logistik di Pilkada berikutnya," ujarnya. Rozaq menargetkan, laporan terkait pengelolaan logistik harus selesai sebelum pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Ia juga merencanakan pembuatan buku kaleidoskop logistik Pilkada Serentak 2024. Buku tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan terkait pengelolaan logistik di Pilkada mendatang. "Mari bersama-sama dalam rapat kali ini menyusun materi, kemudian menjadikannya buku kaleidoskop logistik Pilkada serentak 2024," ucap Rozak. Anggota KPU Jatim Divisi Data dan Informasi, Insan Qoriawan mengingatkan jajaran KPU kabupaten/ kota bahwa sesungguhnya urusan logistik Pilkada serentak 2024 belum sepenuhnya selesai. Karena masih ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Urusan logistik akan sepenuhnya tuntas setelah perkara tersebut diputus dan pasangan calon terpilih ditetapkan. "Insya Allah mulai 8 Januari 2025 gugatan di MK dari seluruh Satker di Jawa Timur, yaitu 16 kabupaten/ kota dan satu Satker provinsi akan disidangkan," kata Insan. Anggota KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang,  Eka Wisnu Wardhana menegaskan, penyusunan laporan tata kelola logistik merupakan elemen krusial dalam rangkaian Pilkada. Menurutnya, laporan ini harus mampu memberikan gambaran yang utuh dan komprehensif mengenai seluruh tahapan pengelolaan logistik. "Mulai dari perencanaan, distribusi, hingga masa penghapusan," kata Wisnu. Ia berharap laporan tersebut tidak hanya menjadi dokumentasi, tetapi juga berfungsi sebagai panduan yang memudahkan berbagai pihak untuk memahami dinamika dan proses tata kelola logistik yang telah dilakukan. Laporan tersebut juga diharapkan dapat menjadi acuan untuk meningkatkan kualitas Pilkada di masa depan. "Laporan ini nantinya akan memudahkan berbagai pihak dan menjadi acuan bagi Pilkada selanjutnya," ujar Wisnu. (FIT)

KPU Jatim Gelar Rakor Persiapan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pilgub Jatim 2024 di MK

Surabaya, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) Menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Rakor berlangsung di Gereja Bethel Indonesia ROCK Gresik, Jalan Panglima Sudirman nomor 123, Gresik, pada 4-5 Januari 2024. Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengingatkan jajarannya untuk tidak meremehkan persoalan-persoalan yang masuk dalam permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan yang diajukan pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Pada prinsipnya, kata Aang, KPU tidak boleh meremehkan perkara yang masuk di peradilan baik pada lingkup Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun lingkup pemilihan Bupati dan wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. "Kita tidak perlu mengasumsikan dalil pemohon. Kita perlunya membuktikan dengan data yang kita punya," kata Aang. Anggota KPU Jatim Divisi Hukum dan Pengawasan, Habib M. Rohan menjelaskan, tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut untuk mengelompokkan perbaikan permohonan berdasarkan jenis perkara. Kemudian merekap lokus perbaikan permohonan dan mengelompokkan lokus sesuai jenis perkara. Selain itu, juga untuk menyiapkan kronologis tiap lokus sesuai jenis perkara dan mempersiapkan alat bukti serta saksi   "Memastikan bahwa masing-masing KPU kabupaten/ kota yang menjadi lokus perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur dapat memetakan masalah secara benar dan membuat kronologi secara detail dan akurat," ujarnya. Anggota KPU Jatim Divisi Data dan Informasi, Insan Qoriawan menyatakan, sebagai penyelenggara, KPU harus bisa membuktikan dan mempertanggungjawabkan kerja dari awal sampai akhir tahapan. Ia juga berharap tugas yang dikerjakan dapat diselesaikan dengan tuntas dan tidak meninggalkan residu. "Semoga kita dapat menyelesaikan dengan tuntas dan tidak meninggalkan residu," ujar Insan. Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam mengingatkan jajaran KPU kabupaten/kota yang ada permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi maupun yang tidak harus tetap bersiap. Sebab, kata dia, masih ada beberapa tahapan yang perlu dituntaskan. Anggota KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq berharap tidak ada persoalan terkait anggaran dalam pemenuhan alat bukti dan fasilitasi dukungan penyelesaian perselisihan hasil Pilkada. Ia menekankan pentingnya pemahaman detail pada setiap locus perkara, serta kesiapan penuh, mengingat hal tersebut berkaitan dengan marwah lembaga yang harus dipertanggungjawabkan di depan publik melalui jalur Mahkamah Konstitusi. "Saya berharap tidak ada persoalan soal anggaran terkait pemenuhan alat bukti dan fasilitasi dukungan penyelesaian perselisihan hasil pilkada ini," harap Rozaq. Anggota KPU Jatim Divisi Sosdiklih Parmas, Nur Salam mengingatkan pentingnya penguasaan materi, terutama saat berbicara di depan publik. Tujuannya agar informasi yang disampaikan dapat tepat dan jelas diterima oleh masyarakat. "Agar menguasai materi khususnya saat berbicara depan publik agar dapat memberikan informasi yang tepat pada publik," ucap Salam. Anggota KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang, Eka Wisnu Wardhana berharap momentum penyelenggaraan Pilkada dapat dimanfaatkan untuk dituangkan dalam riset dan penelitian ilmiah. Dengan begitu, kata dia, kerja yang dilakukan dapat menjadi legacy dan rekam jejak yang bermanfaat. "Pada momentum penyelenggaraan Pilkada agar dapat dituangkan dalam riset dan penelitian ilmiah," kata dia. (AND)

KPU Jatim Gelar Rekonsiliasi Persiapan SP2HL dan Monitoring Pertanggungjawaban Anggaran Dana Sharing Pilgub Jatim 2024

Gresik, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rekonsiliasi Persiapan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) dan Monitoring Pertanggungjawaban Anggaran Dana Sharing Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 Bersama KPU Kabupaten/ Kota se-Jatim Gelombang I. Kegiatan dilangsungkan di Kantor KPU Kabupaten Gresik, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Klangonan, Kecamatan Kebomas, Gresik, pada 2-3 Januari 2025. Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi menegaskan, dirinya selalu memastikan apakah anggaran yang dikeluarkan aman dalam pertanggungjawabannya. Aang mengingatkan agar setiap penggunaan anggaran dilakukan dengan hati-hati dan harus sesuai regulasi. Ia pun berharap, kegiatan yang digelar bisa menjadikan jajarannya untuk dapat mempertanggungjawabkan anggaran dengan baik. "Terima kasih atas dedikasinya selama ini sehingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berjalan dengan baik," kata Aang. Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini mengingatkan, penyampaian SP2HL paling lambat dilaksanakan 7 Januari 2024. Ia berharap, rekonsiliasi yang digelar dapat membawa hasil yang baik. Ia juga mengingatkan agar 19 KPU kabupaten/ kota yang mengikuti rekonsiliasi tersebut bisa menyelesaikan laporan dengan baik. "Jadi SPJ itu baik berkat dari ketelitian teman-teman keuangan semua," ujarnya. Anggota KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq mengatakan, pertanggungjawaban keuangan ini merupakan sendinya atau nadi bagi KPU Jatim. Ia berharap tidak ada niat buruk dan upaya-upaya lain kecuali niat melaksanakan tugas dengan baik. "Di rekonsiliasi sebelumnya saya sudah menyampaikan adanya potensi-potensi yang mungkin mengakibatkan hal-hal persoalan yang tidak diinginkan, faktor-faktor yang tidak disengaja yang kemungkinan akan menjadi masalah," ucap Rozaq. Dengan adanya rekonsiliasi tersebut, lanjut Rozaq, diharapkan bisa melihat lebih awal terkait kemungkinan adanya kesalahan-kesalahan yang terjadi. Sehingga, pada 7 Januari 2025, jajaran KPU akan mengakhiri laporan keuangan di Pilkada Serentak 2024 dengan baik. "Kami sangat berterima kasih kepada teman-teman keuangan yang sudah bekerja keras untuk mempertanggungjawabkan keuangan kita dengan transparan dan akuntabel. Semoga tidak ada masalah-masalah yang terjadi seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Rozaq. Anggota KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang Eka Wisnu Wardhana mengapresiasi bagian keuangan yang tidak ada berhentinya untuk bekerja. Ketika divisi lain sudah selesai, kata dia, tapi bagian keuangan masih terus berlanjut untuk menyusun SPJ maupun mengikuti kegiatan rekonsiliasi. "Saya yakin teman-teman di sini sudah profesional sehingga tinggal bagaimana teman-teman mengoptimalkan kemampuan teman-teman untuk menciptakan akuntabilitas keuangan," kata dia. (FIT)

KPU Jatim Gelar Rapat Evaluasi Program dan Anggaran 2024 serta Perumusan Perjanjian Kinerja 2025

Surabaya, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Evaluasi Program dan Anggaran 2024 serta Perumusan Perjanjian Kinerja Tahun 2025. Rapat evaluasi dilangsungkan di Aula KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis nomor 1-3, Kendangsari, Surabaya, Kamis, 2 Januari 2024. Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi bersyukur atas kelancaran berbagai tahapan, baik Pemilu maupun Pilkada yang terlaksana dengan baik di sepanjang 2024. Aang berharap, rapat evaluasi yang digelar dapat memicu kreativitas dan mendorong peningkatan di segala aspek demi kemajuan lembaga ke depannya. "Mari kita perbaiki kinerja lembaga dan kinerja masing-masing agar semakin baik di tahun yang akan datang," kata Aang. Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menjelaskan, rapat yang digelar dimaksudkan untuk mengevaluasi capaian program dan anggaran yang telah dilaksanakan sepanjang 2024. Rapat tersebut juga dimaksudkan untuk merumuskan langkah-langkah strategis yang akan dijalankan sepanjang 2025. Ia juga menekankan pentingnya menjaga tugas dan fungsi (Tupoksi) bagi pegawai P3K sebagai dasar perpanjangan kontrak kerja, di mana SDM KPU Jatim telah menyiapkan SK perpanjangan tersebut. Nanik menambahkan, setelah tidak ada tahapan Pemilu yang aktif, KPU Jatim dapat lebih fokus dalam memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). "Setelah tidak ada tahapan Pemilu yang aktif, KPU Jatim dapat lebih fokus dalam memperkuat SPIP," ujar Nanik. Anggota KPU Jatim Divisi Litbang dan SDM, Eka Wisnu Wardhana mengajak jajarannya untuk mengawali tahun 2025 dengan semangat baru. Ia juga mengapresiasi kinerja seluruh pihak yang telah berhasil melaksanakan kebijakan yang ditetapkan. Dimana kinerja yang dijalankan di sepanjang 2024 telah mencatatkan keberhasilan dalam menjalankan seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu dibuktikan dengan raihan berbagai prestasi, termasuk KPU Jatim yang berhasil meraih 7 piagam rekor MURI.  "Prestasi ini menjadi starting point yang sangat baik sebagai pijakan awal untuk tahun 2025," ucap Wisnu. Anggota KPU Jatim Divisi Data dan Informasi,  Insan Qoriawan berharap kinerja KPU Jatim di 2025 dapat terus ditingkatkan. Ia mengucapkan selamat kepada seluruh jajaran yang telah lolos seleksi P3K dan berharap yang belum berhasil dalam ujian dapat segera lolos, sehingga seluruh pegawai KPU Jatim dapat menjadi ASN. "Kinerja KPU Jatim di 2025 diharapkan terus meningkat, dan kekurangan yang ada dapat diatasi dengan kerja sama yang baik," kata Insan. (FIT)

KPU Jatim Gelar Rakor Penyusunan Data dan Informasi Pilkada 2024

Nganjuk, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Data dan Informasi Pemilihan Serentak Tahun 2024. Rakor dilangsungkan di Kantor KPU Kabupaten Nganjuk, Jalan Widas, Mangunan, Begadung, Nganjuk, pada 22-23 Desember 2024. Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan menekankan pentingnya pelaporan tugas pokok dan fungsi Divisi Data dan Informasi pada KPU kabupaten/kota. Ia menjelaskan bahwa data yang dikumpulkan harus didokumentasikan dengan baik agar menjadi informasi akurat. Meskipun data yang terkumpul banyak, proses validasi tetap harus dilakukan. Seperti jumlah petugas adhoc, jumlah petugas yang meninggal dunia, jumlah DPT, serta data lainnya mulai dari tingkat TPS hingga kabupaten/ kota dan provinsi. "Kami harus memastikan data yang dikumpulkan didokumentasikan dengan baik agar menjadi informasi yang akurat," kata insan.  Meski data tersebut sangat penting, lanjut Insan, masyarakat tidak selalu tertarik dengan angka-angka. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya menyederhanakan data melalui visualisasi seperti diagram atau histogram agar lebih mudah dipahami oleh publik. Visualisasi ini sangat penting agar informasi yang disajikan bisa diterima dengan baik. "Visualisasi data sangat penting agar informasi yang disajikan bisa diterima dengan baik oleh publik," ujar Insan. Insan mengatakan, tugas ini menjadi lebih signifikan setelah KPU RI meluncurkan Aplikasi Satu Data Pemilu. Rakor yang digelar, lanjut Insan, salah satunya untuk mendukung aplikasi tersebut, serta memperkuat upaya KPU RI dalam menyajikan hasil Pilkada dalam bentuk yang lebih informatif. Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya Rakor tersebut. Ia berharap Rakor yang digelar dapat berjalan lancar dan seluruh data yang dibutuhkan dapat tercapai sesuai target. "Semoga Rakor ini berjalan lancar dan semua data yang dibutuhkan dapat terpenuhi sesuai target," ucap Nanik. (FIT)

KPU Jatim Gelar Rakor Persiapan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Rakor dilangsungkan di Oakwood Hotel & Residence, Jalan Raya Kertajaya Indah nomor 79, Manyar Sabrangan, Mulyorejo, Surabaya, pada 20-22 Desember 2024. Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di 16 kabupaten/ kota, dan satu Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Ia mengingatkan jajarannya untuk dapat mempertanggungjawabkan dan mempertahankan apa yang telah diputuskan dalam proses rekapitulasi berjenjang di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi. "Mudah-mudahan tanggung jawab kita untuk mempertahankan apa yang sudah kita putuskan dapat kita tanggung jawabkan," kata Aang. Menurutnya, MK merupakan jalur yang sah bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara di berbagai tingkatan pemilihan kepala daerah. Ia menekankan bahwa sengketa di MK bukanlah hal yang memalukan atau mencerminkan ketidakprofesionalan pelaksana teknis, tetapi merupakan bagian dari proses yang wajar. "Setiap gugatan harus ditanggapi dengan serius, mengingat putusan MK bersifat final dan wajib dilaksanakan," ujar Aang. Anggota KPU Jatim Divisi Hukum dan Pengawasan, Habib M. Rohan mengimbau agar kesempatan konsultasi yang telah disediakan dimanfaatkan secara optimal. Tujuannya untuk mempersiapkan diri menghadapi perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Mahkamah Konstitusi. Ia menekankan pentingnya kesungguhan dalam menghadapi proses tersebut. "KPU RI telah membuka ruang untuk konsultasi, maka mari gunakan kesempatan ini," ucapnya. Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam meyakini jajaran KPU kabupaten/ kota telah menjalankan tahapan pemilihan sesuai tata cara dan prosedur yang benar. Ia juga menilai langkah antisipatif dengan menyusun kejadian khusus secara rinci akan mempermudah proses penyusunan kronologi dalam penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. Selain itu ia mengingatkan pentingnya mengambil pelajaran dari sengketa Pemilu 2024. Dimana banyak putusan MK tidak hanya berdasarkan selisih hasil, tetapi juga berkaitan dengan tata cara, prosedur, atau dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Hal ini, menurutnya, perlu menjadi perhatian untuk perbaikan ke depan. "Kita harus banyak belajar dari sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi tahun 2024," ungkapnya. (AND)