Berita Terkini

TAHAPAN PENYERAHAN DUKUNGAN PERSEORANGAN DITUTUP, 5 BAPASLON BERSTATUS DITERIMA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB, tahapan penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Pemilihan Serentak Tahun 2020 resmi ditutup. Diketahui lima (5) Bapaslon Perseorangan statusnya DITERIMA dan enam (6) Bapaslon dalam proses menghitung. Lima Bapaslon Perseorangan dengan status DITERIMA ini sebagaimana diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), Choirul Anam yakni  1) Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Lamongan, Suhandoyo dan Mohamad Su’udin,2) Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Malang, Heri Cahyono dan Gunadi Handoko, 3) Bakal Calon Walikota dan Bakal Calon Wakil Walikota Blitar, Lisminingsih dan EC Teteng Rukmocondrono, 4) Bakal Calon Walikota dan Bakal Calon Wakil Walikota Blitar, Sumari dan Edi Widodo, 5) Bakal Calon Walikota dan Bakal Calon Wakil Walikota Blitar, Purnawan Buchori. “Sementara itu, enam (6) Bapaslon masih dalam tahapan proses menghitung. Yaitu, 1) Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Banyuwangi, Satiyem dan Sunaryanto, 2) Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Jember, Faida dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto, 3) Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Mojokerto, Subagya dan Abdi Subhan, 4) Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Sidoarjo, Agung Sudiyono dan Sugeng Hariadi, 5) Bakal Calon Walikota dan Bakal Calon Wakil Walikota Surabaya, Muhammad Sholeh dan M. Taufik Hidayat, 6) Bakal Calon Walikota dan Bakal Calon Wakil Walikota Surabaya, Moh. Yasin dan Gunawan,” papar Anam (24/2/2020). Tahapan penghitungan atau pengecekan jumlah dukungan dan sebaran Bapaslon Perseorangan ini berlangsung dari 19 sampai 26 Februari 2020. “Apabila dalam kurun waktu 19 Februari sampai dengan tanggal 26 Februari 2020 jumlah dukungan dan sebaran tidak sesuai, maka statusnya menjadi TIDAK DITERIMA. Sedangkan Bapaslon yang jumlah dukungan dan sebarannya memenuhi syarat minimal dukungan Bapaslon Perseorangan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual administrasi dan kegandaan dokumen dukungan. Namun jika setelah dilakukan verifikasi faktual, ternyata jumlah dukungan dan sebaran masih di bawah syarat minimal dukungan, maka Bapaslon harus memenuhi kekurangan dukungannya sebesar dua (2) kali dari jumlah kekurangan dukungan,” jelasnya. Tahapan pemenuhan kekurangan dukungannya sebesar dua (2) kali dari jumlah kekurangan dukungan dan sebaran ini akan dilaksanakan tanggal 29 April sampai dengan 1 Mei 2020. (AACS/ Red.)

KPU JATIM APRESIASI REKRUTMEN PPK DI KABUPATEN/ KOTA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan apresiasinya kepada 19 KPU Kabupaten/ Kota yang telah selesai melaksanakan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan serentak tahun 2020. Hal ini disampaikan pada kesempatan pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Jawa Timur hari ini (Kamis, 20/2), bertempat di aula lantai II kantor KPU Jatim jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Apresiasi ini disampaikan Gogot, pasalnya proses rekrutmen PPK di Jawa Timur relatif tidak ada masalah. “Apresiasi tentu perlu Kita berikan untuk proses rekrutmen PPK di 19 Kabupaten/ Kota kemarin. Karena proses rekrutmen PPK berjalan relatif tidak ada masalah dan berjalan lancar. Meskipun tentu masih ada catatan yang perlu Kita perbaiki, dan sebagai bahan masukan untuk proses rekrutmen PPK kedepan serta rekrutmen PPS setelah ini,” tutur Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih dan Parmas) KPU Jatim ini (20/2/2020). Dalam sambutannya mewakili Ketua KPU Jatim ini, Gogot juga mengingatkan bahwa dalam proses rekrutmen PPS agar memperhatikan 4 hal. “Pastikan nantinya pilih calon anggota PPS yang memiliki kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian,” ujarnya. Selain itu, dalam proses rekrutmen PPS penyelenggara harus mengedepankan keterbukaan, profesionalitas, serta transparansi. “Terbuka artinya disampaikan kepada publik proses rekrutmen PPS ini, baik melalui website, ke media, maupun papan-papan pengumuman. Transparan berarti membuka akses ke media, Bawaslu dan sebagainya. Dan profesional, berarti Kita melakukan rekrutmen secara objektif,” paparnya. Hadir dalam rakor dua hari ini (Kamis’-Jum’at, 20-21/02/2020), Ketua, Divisi Sosdiklh; Parmas dan SDM, serta Kasubag Keuangan; Umum dan Logistik 19 KPU Kabupaten/ Kota yang menyelenggarakan pemilihan serentak tahun 2020. (AACS)

KPU TUNTASKAN SKD CPNS 2019 DI JAWA TIMUR

  Sidoarjo, jatim.kpu.go.id- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah tuntas. Jadwal SKD CPNS KPU di Jawa Timur ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari berturut-turut mulai Selasa (18/2) hingga hari ini, Kamis (20/2) di Kantor Regional II BKN Surabaya, jalan Letjen S. Parman No. 6 Sidoarjo. Sejak berlangsung 18 Februari lalu, seleksi awal bagi CPNS KPU ini diikuti oleh 701 peserta yang kesemuanya berasal dari formasi umum dan cumlaude dengan total 8 sesi ujian. Namun, tercatat sebanyak 606 orang yang hadir dan mengikuti seleksi. Di antara 95 orang lainnya tidak hadir dan dinyatakan gugur sebab tidak memenuhi persyaratan SKD. Berakhirnya serangkaian SKD CPNS KPU Tahun 2019 ditandai dengan penyerahan Berita Acara dan rekap nilai peserta CAT SKD oleh perwakilan BKN II Surabaya kepada panitia seleksi dari KPU. Ketua Panitia Daerah, Suharto mengatakan, proses rekrutmen tidak hanya berhenti sampai dengan SKD, masih ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada tahapan selanjutnya. Tentu tidak semua peserta serta merta dapat mengikuti SKB, selain nilai SKD harus memenuhi ambang batas, panitia masih melakukan pemeringkatan yang disesuaikan dengan jumlah kebutuhan. “Panitia masih harus mengakumulasi seluruh nilai peserta, karena SKD tidak hanya dilakukan di Jawa Timur, baru kemudian nilai dirangking”, terangnya. Ketentuan jumlah peserta SKB yaitu, 3 kali kebutuhan formasi jabatan berdasarkan nilai tertinggi SKD. Suharto (Totok) yang juga merupakan Plt. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur ini menjelaskan terkait dengan pengumuman peserta yang akan mengikuti SKB, peserta dihimbau untuk terus memantau informasi di laman/media sosial resmi KPU. “Untuk siapa saja yang berhak mengikuti SKB dan bagaimana mekanismenya, tunggu saja hingga pengumuman dari KPU diterbitkan”, tutup Totok. (AFN/Fto.Mis/Red.)

HARI KEDUA SKD CPNS KPU DI JAWA TIMUR, INI KATA PESERTA

  Sidoarjo, jatim.kpu.go.id- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemilihan Umum Tahun 2019 di Jawa Timur memasuki hari kedua. Pelaksanaan SKD  hari Rabu (19/2) masih di tempat yang sama, yaitu Kantor Regional II BKN Surabaya, jalan Letjen S. Parman Nomor 6 Sidoarjo berjalan dengan lancar sesuai dengan tata tertib dan prosedur yang telah ditentukan. Seperti pada hari sebelumnya, pelaksanaan SKD ini juga dibagi menjadi beberapa sesi. Terdapat  5 sesi untuk SKD hari kedua, dimulai sejak pagi pukul 08.00 WIB hingga sore pukul 17.30 WIB. Sedangkan jumlah peserta yang dijadwalkan mengikuti tes sebanyak 475 orang dengan masing-masing sesi diikuti oleh 95 orang peserta.  Berdasar pada data rekap kehadiran peserta dari sesi pertama hingga sesi ketiga diketahui 40 orang tidak mengikuti SKD. Tampak antusias, sejak pagi peserta sudah mulai datang untuk mengikuti serangkaian prosedur mulai dari registrasi, pengarahan singkat, body checking hingga memasuki ruangan seleksi. Raut wajah optimis juga mengiringi setiap peserta dengan harapan dapat menjalani SKD dengan lancar dan sukses. Salah satu peserta asal Surabaya, Deny Setiadi berharap dapat lolos ambang batas SKD dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. "Harapannya semoga lolos, mendapatkan skor melebihi passing grade jadi bisa ikut SKB", tuturnya (19/2/2020). Selain Deny, peserta lain dari Kota Mojokerto yaitu Dwi mengaku pelayanan panitia dari KPU juga sangat profesional dan independen. "Sarana dan kelengkapan administrasi disiapkan dengan baik, ada pengarahan singkat untuk peserta. Panitia juga tegas dalam memperlakukan peserta yang tidak memenuhi syarat mengikuti tes", terangnya. Perlu diketahui, panitia berhak menggugurkan bagi siapapun peserta yang tidak memenuhi persyaratan ataupun tidak mematuhi pelaksanaan SKD ini. Hal ini dapat menjadi perhatian peserta yang akan tes pada hari berikutnya, Kamis (20/2). (AFN/fto. Mis/Red.)

19 KPU KABUPATEN/ KOTA DI JAWA TIMUR BUKA TAHAPAN PENYERAHAN DUKUNGAN BAPASLON PERSEORANGAN HARI INI

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sembilan belas (19) KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur resmi membuka tahapan penerimaan penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Pemilihan Serentak Tahun 2020 hari ini (Rabu, 19/2). Sesuai Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019, tahapan penyerahan dukungan ini akan dibuka mulai dari hari ini tanggal 19 Februari sampai dengan  23 Februari 2020. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menuturkan bahwa pada empat (4) hari pertama penyerahan dukungan bapaslon perseorangan, dijadwalkan mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB, sedangkan untuk hari terakhir penyerahan dimulai pukul 08.00 - 24.00 WIB. “Berikutnya berdasarkan pantauan KPU Jatim melalui Sistem Informasi Pencalonan/ SILON (mengingat dalam proses pemenuhan dukungan semua Bapaslon Perseorangan wajib untuk mengunggahnya dalam aplikasi SILON-red), dari sembilan belas (19) Kabupaten/ Kota yang menyelenggarakan pemilihan di Jawa Timur, empat belas (14) Kabupaten/ Kota diantaranya berpotensi akan ada Pasangan Calon Perseorangan. Sedangkan lima (5) Kabupaten/ Kota lainnya kemungkinan tidak ada Pasangan Calon Perseorangan,” ungkap Anam (19/2/2020). Ketua KPU Jatim ini berharap dalam penyerahan dukungan Bapaslon Perseorangan tersebut bisa dilakukan di awal-awal waktu yang sudah ditetapkan, karena untuk lebih mengoptimalkan pelayanan penyelenggara. “Insha Allah 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur mulai hari ini sudah sangat siap untuk menerima penyerahan dukungan dari semua Bakal Calon Perseorangan,” ujarnya. Nantinya, dalam proses penyerahan dukungan Bapaslon Perseorangan KPU tidak serta merta menyatakan dukungannya memenuhi syarat atau tidak, mengingat jumlah syarat minimal dukungan yang cukup besar. Selanjutnya KPU Kabupaten/ Kota memiliki waktu mulai 19 Februari - 26 Februari untuk melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran terhadap dokumen dukungan yang telah diterima. Setelah dinyatakan memenuhi syarat maka tahapan selanjutnya adalah melakukan Verifikasi Administrasi dan Kegandaan mulai tanggal 27 Februari sampai 25 Maret 2020. Kemudian dilakukan Verifikasi Faktual di tingkat Desa/ Kelurahan. Perlu diketahui empat belas (14) Kabupaten/ Kota yang berpotensi memiliki Bapaslon Perseorangan diantaranya, yakni Banyuwangi 2 Bapaslon Perseorangan, Blitar 2 Bapaslon Perseorangan, Jember 2 Bapaslon Perseorangan, Kediri 3 Bapaslon Perseorangan, Kota Blitar 3 Bapaslon Perseorangan, Kota Surabaya 6 Bapaslon Perseorangan, Lamongan 2 Bapaslon Perseorangan, Malang 1 Bapaslon Perseorangan, Mojokerto 4 Bapaslon Perseorangan, Ngawi 1 Bapaslon Perseorangan, Pacitan 1 Bapaslon Perseorangan, Ponorogo 1 Bapaslon Perseorangan, Sidoarjo 4 Bapaslon Perseorangan, Tuban 1 Bapaslon Perseorangan. (AACS)

168 PESERTA CPNS KPU TAHUN 2019 IKUTI SKD HARI PERTAMA DI JAWA TIMUR

  Sidoarjo, jatim.kpu.go.id- Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Selasa (18/2) Panitia CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Jawa Timur. Test SKD dilakukan dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT) bertempat di Kantor Regional II BKN Surabaya, jalan Letjen S. Parman Nomor 6 Waru Sidoarjo. SKD hari pertama di Jawa Timur diikuti oleh 168 peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seleksi inipun dibagi menjadi dua sesi, sebanyak 73 peserta di sesi 4 sedangkan 95 lainnya ada di sesi 5. Seleksi Kompetensi Dasar ini terdiri dari tiga unsur tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Ketua Panitia Daerah Suharto mengatakan, ketentuan SKD CPNS KPU sama dengan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jumlah soal masing-masing TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 35 soal. Keseluruhan 100 soal tersebut dikerjakan dalam durasi 90 menit. Selain komposisi soal termasuk dengan penentuan ambang batas kelulusan SKD juga sesuai dengan ketentuan BKN. Totok, panggilan akrab Suharto mengaku pelaksanaan SKD CPNS KPU hari pertama berjalan dengan lancar. "Secara teknis berjalan tidak ada kendala. Harapannya peserta dapat mengikuti serangkaian prosedur SKD sebaik-baiknya. Termasuk juga memperhatikan jadwal dan lokasi pelaksanaan", terangnya (18/2/2020). Sesuai dengan daftar hadir peserta, sebanyak 24 orang tidak mengikuti SKD. Di antaranya tidak dapat mengikuti tes  karena beberapa kendala.  Pertama, peserta salah membaca jadwal dan lokasi tes sehingga datang terlambat dan tidak diperkenankan mengikuti tes. Kedua, peserta tidak cermat dalam mempersiapkan persyaratan tes yaitu identitas diri (KTP/Surat Keterangan). Selain itu, beberapa persyaratan lainnya seperti tidak diperkenankan membawa cincin atau benda logam lainnya termasuk ikat pinggang juga harus diperhatikan. Karena sebelum memasuki ruangan tes, peserta juga akan melalui tahapan body checking oleh panitia. Dengan beberapa kejadian di atas kami menghimbau kepada seluruh peserta SKD CPNS KPU Tahun 2019 sesi berikutnya untuk lebih teliti dalam memperhatikan jadwal dan persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia. "Perbanyak baca informasi yang valid dan cermat agar tidak merugikan diri sendiri", imbuh Totok. Pasalnya, pelaksanaan SKD CPNS di Jawa Timur ini masih berjalan hingga Kamis 20 Februari 2019. Besok, tanggal 19 Februari ada 5 sesi, dan dilanjutkan pada tanggal 20 Februari  tersisa 1 sesi. (AFN/Fto.Mis/Red.)