Berita Terkini

KOMISIONER KPU KOTA BATU: INFORMASI PUBLIK MENJADI HAK ASASI MANUSIA

  Batu, jatim.kpu.go.id- Di era demokrasi saat ini, mendapatkan informasi publik menjadi hak asasi manusia. Demikian dijelaskan Komisioner KPU Kota Batu, Marlina pada kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Infomasi Nomor 1 Tahun 2019 yang ditujukan untuk internal KPU Kota Batu (26/6). Sosialisasi bertempat di aula kantor KPU Kota Batu Jl. Raya Tlekung No. 212 Junrejo Kota Batu. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris beserta seluruh pegawai KPU Kota Batu. Sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan informasi seluruh keluarga besar KPU Kota Batu terkait aturan-aturan yang mengikat dalam pelayanan informasi publik khususnya bagi penyelenggara pemilu. Marlina menerangkan keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan juga telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2019. “Peraturan Komisi Informasi (PerKi) Nomor 1 Tahun 2019 ini mengatur informasi pemilu yang bersifat terbuka, layanan informasi yang tepat dan cepat, berbiaya ringan dan sederhana. PerKi ini lebih khusus mengatur informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berjalna,” terang Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Batu ini. Mengimbuhkan, Marlina menjelaskan Perki Nomor 1 Tahun 2019 penting untuk diketahui oleh seluruh penyelenggara pemilu baik di tataran pimpinan serta seluruh staf yang bertugas secara teknis pada lembaga penyelenggara pemilu. “Tidak hanya kewajiban memberikan layanan informasi publik, penyelenggara pemilu juga harus mengetahui ketentuan dan aturan ketika ketidakpuasan masyarakat dalam mendapat informasi publik yang bersifat umum dan terbuka tersebut dapat disengketakan dalam peradilan Komisi Informasi,” jelas Marlina. Menurutnya terdapat sanksi hukum jika layanan informasi publik tidak dilaksanakan dengan maksimal. Permintaan informasi yang bersifat umum tanpa pengecualian, dapat disengketakan jika tidak diberikan dan disampaikan kepada pemohon yang tentunya telah memenuhi syarat sebagai penerima informasi publik. PerKi Nomor 1 Tahun 2019 ini diharapkan menjadi acuan KPU Kota Batu terutama bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan layanan informasi publik. Kehati-hatian serta kecermatan juga sangat dibutuhkan dalam pelayanan informasi. “PPID harus mengetahui dan mengklasifikasi mana informasi yang bersifat umum dan mana informasi yang dikecualikan tentunya melalui uji konsekuensi oleh penanggung jawab pelayanan informasi publik. Memuat informasi publik wajib secara berkala. Pelayanan yang maksimal dalam informasi publik merupakan wujud nyata transparansi dan profesionalitas lembaga penyelenggara pemilu,” tutup Marlina. (Mrl/ ed. Red)

KPU JATIM SOSIALISASIKAN PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI KE JABATAN FUNGSIONAL

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan sosialisasi dan rapat koordinasi penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal kepada 38 KPU Kabupaten/ Kota di wilayahnya hari ini (Senin, 29/6). Sosialisasi dimulai dari jam 1 siang sampai dengan selesai bertempat di aula kantor KPU Jatim, jalan raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya dengan menerapkan protokol kesehatan.   Peserta sosialisasi terdiri dari Sekretaris dari masing-masing satker. Hadir pula dalam kegiatan ini Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Plt. Sekretaris, Suharto, Kabag Keuangan; Umum dan Logistik, Edi Hartono serta staf subbagian Organisasi dan SDM KPU Jatim.   Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat memberikan sambutan, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal merupakan tindaklanjut dari Surat Sekjen Nomor: 583/SD.05.5-SD/05/SJ/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 perihal penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota.   “Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU adalah kebijakan nasional, sebagaimana visi misi Presiden ketika Pilpres yakni terkait penyederhanaan birokrasi. Hal ini adalah bagian dari dinamika proses reformasi birokrasi yang menyangkut banyak pihak, termasuk nasib PNS di lingkungan KPU. Yang harus disikapi dengan baik  dan jangan sampai menjadi momok terutama di Kawan-kawan Kasubag,” katanya (29/6/2020).   Anam melanjutkan, bahwa saat ini yang terpenting untuk dilakukan ialah menunjukkan kinerja terbaik sebagai PNS.   “Tingkatkan kapasitas keilmuan, akademis, kemampuan teknis, jangan kemudian menjadi gusar dengan adanya dinamika ini. Sehingga dengan memaksimalkan kemampuan ini, Kita tidak tersingkar karena adanya kompetisi,” pesan Ketua KPU Jatim.   Ketua KPU Jatim ini pun mengungkapkan beberapa hal terkait dengan kebijakan tata kelola SDM pasca penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional untuk mendukung penyederhanaan birokrasi pemerintah, akan disampaikan oleh Plt. Sekretaris KPU Jatim, Suharto pada kesempatan ini. “Dan harapannya sepulang dari KPU Provinsi juga diinternalisasi di satker masing-masing,” tutupnya.   Perlu diketahui sebelum sosialisasi penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal kepada 38 KPU Kabupaten/ Kota siang ini, KPU Jatim juga melakukan sosialisasi di internalnya sekitar jam 10 pagi tadi.   (AACS)

KPU BANYUWANGI BEKALI BADAN ADHOC TERKAIT PENGELOLAAN & PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN

  Banyuwangi, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi memberikan pembekalan/ bimbingan teknis kepada badan adhoc di wilayahnya terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan. Bimtek dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 27 Juni 2020, pukul 14.00 WIB-selesai di hotel Aston, jalan Brawijaya Banyuwangi. Bimtek yang digelar dalam rangka tertib administrasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan badan adhoc ini selain dihadiri Ketua, Anggota, Plt. Sekretaris KPU Banyuwangi, dan Sekretaris PPK Se-Kabupaten Banyuwangi juga dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam dan Plt. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Suharto (Totok). Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan bahwa disamping independensi dan kemandirian, Penyelenggara Pemilihan juga harus mempunyai kredibilitas tinggi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan. "Saya berharap Bapak/ Ibu sekalian dapat melaksanakan pengelolaan pertanggungjawaban keuangan yang riil, tidak fiktif, tidak markup, efektif, efisien, dan akuntabel”, jelas pria yang akrab disapa Anam ini. Lebih lanjut, KPU serta Badan Adhoc tidak hanya diawasi oleh instrumen pemerintah seperti BPK, Inspektorat dan Instansi Pemerintah yang lain, tetapi juga instrumen dari pihak swasta seperti LSM, Partai Politik, Lembaga Survei, dan pihak swasta lainnya. Berikutnya, menurut Ketua KPU Provinsi Jawa Timur ini, dalam hal Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 ditengah Pandemi Covid-19, seluruh kegiatan tahapan wajib memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Karena hal itu juga merupakan bagian pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. Menambahkan yang disampaikan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini mengungkapkan jika dalam waktu dekat KPU Banyuwangi akan melakukan pembukaan rekening untuk Badan Adhoc PPK & PPS. “Kami berharap ada kerjasama yang baik antara PPK dan Sekretariat PPK sehingga seluruh kegiatan tahapan Pemilihan dapat terfasilitasi dengan baik,” tuturnya. Usai pembukaan, bimtek dilanjutkan pada acara inti yakni pembekalan tentang bagaimana cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di tingkat Badan Adhoc mulai dari PPK, PPS, dan KPPS. Plt. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Suharto selaku narasumber menjelaskan bahwa setiap pertanggungjawaban harus memenuhi unsur-unsur yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU dan tidak boleh ada satu unsurpun yang terlewatkan, karena hal itu dapat menimbulkan pelanggaran administrasi. Di akhir acara bimtek, KPU Banyuwangi Beauty Contest mendatangkan pihak Bank BTN (Pemenang dalam Penampungan Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi) dalam rangka memudahkan Sekretariat Badan Adhoc di tingkat PPK melakukan pendaftaran pembukaan rekening untuk penampungan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2020. Hal itu perlu dilakukan agar sistem pengelolaan keuangan dapat berjalan dengan baik. (Humas KPUBWI/ ed. Red)

KPU JATIM SIAP SUKSESKAN PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN 2020

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Choirul Anam menegaskan KPU Jatim siap menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Hal ini disampaikan dalam forum Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Provinsi Jawa Timur yang dihadiri Menkopolhukam, Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian di hotel JW Marriot Surabaya (Jum’at, 26/6). Hadir pula dalam acara ini Gubernur Provinsi Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Pangdam V Brawijaya, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Walikota Surabaya, Bupati Sidoarjo, Bupati Gresik, dan para pejabat terkait. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa sumber daya manusia (SDM) penyelenggara Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 sampai dengan tingkat kelurahan dan desa di 19 Kabupaten/ Kota di Jawa Timur sudah siap. “Berikutnya, anggaran hibah daerah juga sudah turun sebesar 46%. Dan anggaran tambahan dari APBN untuk penanganan dampak Covid-19 juga sudah siap,” tegasnya di hadapan Menkopolhukam dan Mendagri (26/6/2020). Hal ini senada dengan yang disampaikan Menkopolhukam, Mahfud MD yang menjelaskan bahwa dana untuk Pemilihan Serentak 2020 sudah dicairkan dari Kemenkeu RI. “Soal dana sudah Kami selesaikan. Dana tersebut kini ada di KPU Pusat dan akan ditransfer ke masing-masing KPU Kabupaten/ Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2020," jelasnya. Berikutnya, Mendagri, Tito Karnavian menilai Jawa Timur sudah siap untuk melaksanakan Pemilihan Serentak pada Desember 2020 nanti. “Dari beberapa kali rapat koordinasi, diketahui realisasi pencairan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk anggaran Pemilihan Serentak di 19 daerah di Jatim sudah sangat tinggi, di atas 90%. Yang jelas Kita optimis terhadap Jawa Timur, karena Gubernur sangat mendukung dan laporan dari KPU serta Bawaslu juga sudah siap, semua siap,” tutur Tito. Penting diketahui, 19 Kabupaten/ Kota di Jawa Timur yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 yakni, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamogan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Kota Surabaya. (AACS)

KPU JATIM GELAR KONSOLIDASI AKBAR PENYELENGGARA PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN 2020

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Konsolidasi Akbar Penyelenggara Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 hari ini (Jum’at, 26/6). Konsolidasi Akbar dilaksanakan secara daring sekitar pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai. Istimewanya dalam Konsolidasi Akbar ini menghadirkan penyelenggara Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 mulai dari tingkatan KPU Provinsi, 19 KPU Kabupaten/ Kota sampai dengan PPK/ adhoc dari 19 Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Konsolidasi Akbar semakin istimewa pasalnya dihadiri juga Ketua KPU RI, Arief Budiman, Divisi SDM; Organisasi; Diklat dan Litbang KPU RI sekaligus Korwil Jawa Timur, Ilham Saputra dan Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Muhammad Eberta Kawima. Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani mengungkapkan Konsolidasi Akbar ini diikuti oleh kurang lebih 422 partisipan, 1 KPU Kabupaten/ Kota 1 user, PPK 1 user termasuk PPK yang dari wilayah Kepulauan. “Bergabung di sini ada 1930 anggota PPK, baik itu berasal dari kepulauan, pegunungan sampai dengan kota. Kami ucapkan selamat bergabung kepada Bapak/ Ibu dalam keluarga Penyelenggara Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020,” tutur Rochani (26/6/2020). Selanjutnya, Ketua KPU RI, Arief Budiman menyampaikan arahan terkait catatan pelaksanaan Pemilihan Serentak di Desember 2020. “Ada hal yang sering Saya sampaikan bagi penyelenggara pemilihan di dalam hal menyelenggarakan pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Pertama, ingin memberi pesan bekerjalah dengan cara yang transparan. PPK dan PPS beberapa hari kedepan akan memasuki kegiatan yang cukup padat, yang menyibukkan apalagi berada di masa pandemi Covid-19. Pemilu itu, hal pentingnya membangun kepercayaan publik. Kalau publik percaya terhadap penyelenggaranya, dia juga akan percaya terhadap proses penyelenggaraannya. Kalau dia percaya terhadap proses penyelenggaraannya, makanya juga akan percaya terhadap hasilnya. Kalau dia bisa menerima hasilnya maka tidak akan ada konflik pasca pemilihan kepala daerah. Salah satu cara membangun kepercayaan ini ialah dengan bekerja yang transparan,” papar Ketua KPU RI. Kedua, Penyelenggara harus bekerja secara profesional. Bekerja profesional itu, tahu betul sebagai penyelenggara pemilihan apa yang harus dilakukan. Jangan sampai menjalankan tahapan tapi salah tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Itu artinya Penyelenggara tidak profesional. Yang ketiga, Penyelenggara harus bekerja dengan penuh integritas. Penuh integritas itu kalau benar dikatakan benar, dan kalau salah ya dikatakan salah. Yang keempat, bekerja sebagai teamwork yang bagus. KPU ini organisasi yang unik, dia berbeda dengan organisasi atau Lembaga pemerintahan yang lain. Dimana Lembaga pemerintahan yang lain pucuk pimpinannya hanya satu orang, dan begitu pucuk pimpinan mengatakan A maka semua harus dijalankan A. Tetapi di KPU itu, pucuk keputusan tertingginya adalah Pleno. Jadi Ketua, Anggota-anggota merumuskan kebijakan yang dibuat dalam rapat pleno. Maka kebijakan itulah menjadi perintah tertingginya. Sehingga, di dalam membuat keputusan rapat pleno dibutuhkan teamwork yang bagus. Berikutnya, Arief menyampaikan beberapa hal baru di dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. “Hari ini bangsa Indonesia punya dua hal penting. Pertama, tantangan menghadapi pandemi Covid-19 dan kedua, menyelenggarakan pemilihan di masa pandemi itu sendiri. Jadi, dua hal ini harus dihadapi oleh seluruh bangsa Indonesia, termasuk penyelenggara pemilu. Itulah yang membuat dalam beberapa hal teknis penyelenggaraannya dan regulasinya itu berubah dan disesuaikan,” jelasnya. Terakhir Arief berpesan kepada penyelenggara pemilihan untuk melaksanakan tahapan dengan menggunakan APD, dan jangan membahayakan penyelenggara pemilu, pemilih maupun masyarakat secara umum. “Jadi laksanakan tugas-tugas Anda dengan memedomi protokol kesehatan yang ketat. Jangan sampai proses penyelenggaraan pemilihan 2020 ini menjadi kluster baru dalam penyebaran Covid-19. Dan selalu lakukan koordinasi intens dengan Dinkes serta Gugus Tugas Covid-19. Mudah-mudahan Konsolidasi Akbar berjalan dengan baik dan teman-teman di Jatim diberi kesehatan dalam menjalankan tugas penting bangsa ini. Semoga pertemuan siang ini memberi berkah bagi Kita semua, bangsa Indonesia, penyelenggara pemilu, demokrasi indonesia untuk menjadi semakin lebih bai,” pungkasnya. Usai arahan Ketua KPU RI dilanjutkan dengan arahan Divisi SDM; Organisasi; Diklat dan Litbang KPU RI, Ilham Saputra. Dan dilanjutkan dengan sesi diskusi. (AACS)

GOGOT TEKANKAN PENTINGNYA PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 SEBAGAI MATERI SOSIALISASI

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Gogot Cahyo Baskoro memberikan arahan kepada Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Sosdiklih dan Parmas KPU Kota Surabaya tidak mengabaikan materi terkait protokol kesehatan dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal tersebut dibutuhkan sebagai upaya untuk menjaga  agar semua tahapan yang dilakukan tidak menjadi kluster baru penyebaran Covid-19, mengingat tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan ditengah situasi Pandemi. “Penting untuk diingat, selain materi tentang seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan, ketentuan protokol kesehatan harus dimasukkan dalam materi sosialisasi dan pendidikan pemilih yang disampaikan kepada masyarakat”, kata Gogot (25/06). Dalam sosialisasi pemilihan serentak lanjutan ini, protokol kesehatan menjadi fokus utama sebelum berbicara mengenai angka partisipasi masyarakat. KPU juga telah menyusun berbagai aturan mengenai pelaksanaan tahapan dengan memperhatikan protokol kesehatan sebagai pedoman penyelenggara dalam melaksanakan pemilihan. Selain Gogot, hadir sebagai pembicara Jurnalis JTV, Mahmud Suhermono menilai ada 4 tahapan yang rentan terhadap penyebaran Covid-19 yaitu, verfikasi faktual dukungan Bapaslon Perseorangan, Kampanye, Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, serta Pemungutan Suara. Ia juga menyampaikan bahwa perlunya keterlibatan ahli kesehatan untuk turut menjadi narasumber setiap kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU. “Langkah tersebut untuk memberikan  jaminan kepada masyarakat akan keamanan bahwa tahapan yang sedang berjalan tidak mempengaruhi dirinya terinfeksi Covid-19”, pungkasnya. (AFN/ed. Red)