Berita Terkini

HADAPI TAHAPAN PEMILIHAN 2020 LANJUTAN, KPU JATIM LAKUKAN BEBERAPA PERSIAPAN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan beberapa persiapan untuk menghadapi tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 Lanjutan. Hal ini disampaikan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam kepada Komisioner KPU RI, Ilham Saputra pada kegiatan Halal Bihalal dan Rakor Persiapan Pemilihan Serentak 2020 Lanjutan Bersama KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur hari ini (Selasa, 2/6) jam 10 pagi. Halal Bihalal dan rakor melalui daring (dalam jaringan-red) ini dihadiri Komisioner KPU RI sekaligus Koordinator Wilayah Jawa Timur, Ilham Saputra, seluruh Komisioner KPU Jatim, Plt. Sekretaris serta Pejabat Struktural KPU Jatim. Sementara itu, peserta terdiri dari seluruh Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Berkesempatan memberikan sambutan dan membuka acara, Ketua KPU Jatim menyampaikan permohonan maaf dan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H. “Kami di Jawa Timur menyampaikan rasa terimakasih kepada Bapak Ilham Saputra selaku Komisioner KPU RI yang berkenan meluangkan waktu dan bergabung pada halal bihalal dan rakor di Jawa Timur,” tuturnya (2/6/2020). Ketua KPU Jatim ini selanjutkan melaporkan kepada Komisioner KPU RI, Ilham Saputra bahwa menindaklanjuti keputusan hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat-red) mengenai kebijakan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 ini, Jawa Timur telah melakukan beberapa langkah dan persiapan. “Kami di Provinsi sudah melaksanakan rapat pleno di internal dalan rangka menghadapi kembali tahapan Pemilihan Serentak 2020, dan mulai hari Senin kemarin sudah melakukan Rakor Divisi Hukum, hari ini Rakor Persiapan Pemilihan 2020 bersama seluruh Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur, setelah ini juga ada Rakor Divisi Sosdiklih dan Parmas, besok hari Rabu (3/6) aka nada Rakor Divisi SDM menyikapi beberapa hal terkait badan adhoc; pelantikan PPS yang masih tertunda, berikutnya sorenya Rakor Pemutakhiran Daftar Pemilih. Dan di hari Kamis (5/6), akan ada Rakor Lanjutan terkait Perencanaan dan Keuangan,” papar Anam. Berikutnya, dengan beberapa persiapan ini menurut Ketua KPU Jatim, Jawa Timur secara prinsip siap melaksanakan apa yang menjadi keputusan KPU RI. “Kami di Jawa Timur siap untuk melaksanakan keputusan KPU RI untuk melanjutkan tahapan Pemilihan 2020 yang tertunda,” tegasnya. (AACS)

MUHAMMAD ARBAYANTO: DIVISI HUKUM MILIKI PERAN BANGUN KEPERCAYAAN PUBLIK

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Divisi Hukum dan Pengawasan memiliki peran untuk membangun kepercayaan publik dalam menyelenggarakan Pemilihan dimasa Covid-19. Demikian disampaikan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto kepada peserta rakor Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi bersama 19 KPU Kabupaten/ Kota dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2020 (Senin, 1/6). Menurut Arba, untuk membangun kepercayaan publik dan sekaligus mencegah tuduhan bahwa KPU tidak berhati-hati dalam menyelenggarakan Pemilihan dimasa Covid-19. Selain KPU perlu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak Forkopimda/ melibatkan komponen masyarakat, Bupati, Dinas Kesehatan, Gugus Tugas, dst. yang dituliskan secara formal, KPU melalui Divisi Hukumnya harus mampu memahami dan menjelaskan konstruksi hukum Perpu Nomor 2 Tahun 2020 kepada masyarakat. Konstruksi hukum ini sebagaimana yang dituturkan Arba meliputi beberapa hal, diantaranya apa yang dimaksud dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 ini, apa saja isinya, bagaimana Pemilihan Serentak 2020 bisa dilanjut, jika dilanjut apa antisipasi KPU, apa konsekuensinya, dan sebagainya. “Semua ini harus mampu dijelaskan kepada publik, sehingga publik tidak berpikir bahwa Pemilihan 2020 ini iktikad yang sangat politis dan tidak berkaitan dengan kelembagaan serta seolah-olah KPU bermain dengan kesehatan masyarakat,” terangnya. Sebelumnya rakor ini melibatkan peserta dari 19 KPU Kabupaten/ Kota Penyelenggara Pemilihan 2020, yang terdiri dariDivisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum. (AACS/PCA)

KPU HARUS PERSIAPKAN DIRI JIKA PEMILIHAN 2020 DIGELAR SAAT PANDEMI COVID-19

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Arief Budiman mengajak seluruh jajaran di bawahnya untuk mempersiapkan diri jika kemungkinan Pemilihan Serentak terpaksa digelar saat pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan saat memberikan sambutan pada acara Khotmil Qur’an Online KPU se-Provinsi Jawa Timur kemarin (Kamis, 21/5). Arief menjelaskan bahwa sebagaimana Perppu Nomor 2 Tahun 2020, penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan Serentak serta pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR. “Pada tanggal 27 Mei 2020 mendatang KPU akan melakukan rapat konsultasi dengan DPR serta Pemerintah. KPU juga akan menyampaikan tahapan. Dalam rapat ini juga akan diputuskan apakah Pemilihan Serentak 2020 bisa dilaksanakan di bulan Desember 2020 ini atau tidak,” jelasnya. KPU juga membuat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk setiap opsi jadwal baru penundaan pemilihan serentak 2020. Yakni pertama, kalau Pemilihan Serentak dilaksanakan Desember 2020, maka Perppu sudah harus ditandatangani di bulan April, dan Perppu ini sudah ada sekarang. Kedua, status tanggap darurat sudah harus dicabut oleh BNPB. Ketiga, status Bencana Nasional oleh Presiden. Dan PSBB juga sudah harus dicabut. Kalau belum dicabut, maka penyelenggara, peserta pemilihan, dan pemilih belum bisa mengikuti tahapan dengan baik. Lebih lanjut Ketua KPU RI ini mengungkapkan, “Apakah mungkin Pemilihan Serentak 2020 akan digelar saat pandemi Covid-19? Mungkin, dengan menerapkan protokol Kesehatan,” ungkapnya. Jika Pemilihan Serentak 2020 terpaksa digelar saat pandemi Covid-19, Arief menegaskan, KPU dan jajaran ke bawahnya harus mempersiapkan diri untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian. Misalnya untuk pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan dilakukan secara digital. Lalu seluruh pemilih dilengkapi dengan masker, penyelenggara dilengkapi dengan sarung tangan, APD, masker. Di setiap TPS disiapkan handsanitizer, TPS dibangun lebih lebar sehingga jarak antara satu pemilih dengan pemilih lain saat mencoblos tidak berhimpitan, dan seterusnya. “Namun, sejumlah skenario ini sekali lagi memerlukan perubahan peraturan perundangan dan juga penganggaran,” tutupnya. (AACS)

SAMPAIKAN TAUSIYAH, KETUA KPU RI AJAK BERSYUKUR; JALIN SILATURAHMI & BERMANFAAT BAGI GENERASI MENDATANG

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Berkesempatan menyampaikan tausiyah pada kegiatan Khotmil Qur’an Online KPU se-Provinsi Jawa Timur “Do’a untuk Keselamatan Bangsa dan Sukses Pemilihan Serentak 2020” (Kamis, 21/5), Ketua KPU RI, Arief Budiman mengajak seluruh peserta kegiatan untuk melakukan tiga hal. Yakni, untuk selalu bersyukur, menjalin silaturahmi, serta memberikan manfaat bagi generasi mendatang. Mengawali sambutan atau tausiyahnya, Ketua KPU RI mengucapkan terimakasih kepada KPU se-Provinsi Jawa Timur atas inisiasi kegiatan Khotmil Qur’an ini. “Saya menyambut positif kegiatan Khotmil Qur’an yang dilakukan di bulan Ramadhan ini, yang juga bertujuan untuk melakukan do’a bersama untuk keselamatan bangsa dan suksesnya Pemilihan Serentak Tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19 saat ini,” tutur Arief (21/5/2020). Arief melanjutkan, “Berikutnya pada kesempatan ini Saya mengajak Kawan-kawan senantiasa jangan sampai lupa untuk bersyukur. Rasa syukur harus selalu dijaga dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari. Inisiasi kegiatan Khotmil Qur’an ini juga salah satu bentuk rasa syukur Kita”. Kedua, mantan Komisioner KPU Jatim ini mangajak peserta untuk menjalin silaturahmi. “Kegiatan hari ini juga salah satu bentuk silaturahmi, seperti ini Saya suka. Meskipun lebih suka bila bertatap muka langsung. Namun, silaturahmi tatap muka dalam beberapa waktu kedepan akan sulit karena masih ada pandemi ini. Silaturahmi tidak hanya dengan keluarga saja, tetapi juga dengan sahabat, tetangga, dan lainnya. Di dalam Al Qur’an disebutkan pula bahwa tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahmi,” jelasnya. Kemudian yang ketiga, Arief berpesan jika dimanapun manusia berada harus memberikan hal yang bermanfaat/ hal positif bagi generasi mendatang. “Bisa Kita wujudkan dalam perbuatan yang memberikan manfaat bagi organisasi ini. Berikan tinggalan warisan yang baik bagi generasi penerus. Saya harap semangat ini terus Kita miliki,” harap Ketua KPU RI. Usai memberikan tausiyah, selanjutnya Arief menyampaikan perkembangan Pemilihan Serentak 2020 kepada KPU Kabupaten/ Kota. Menambahkan yang telah dipaparkan sebelumnya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menuturkan bahwa rasa syukur itu harus selalu ada. “Jangan kufur nikmat. Disaat sulit seperti sekarang ini masih ada orang-orang yang jauh lebih sulit dari pada Kita. Saya berdo’a juga semoga Kita selalu diberi kesehatan, pandemi ini cepat selesai dan Kita bisa berkumpul lagi, serta tahapan Pemilihan Serentak 2020 ini berjalan sukses,” ujar Anam. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Muhammad Eberta Kawima, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, serta Anggota KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Rochani, Insan Qoriawan, Miftahur Rozaq, dan Nurul Amalia. Sementara itu, peserta kegiatan terdiri dari Ketua dan Anggota KPU se-Provinsi Jawa Timur. Khotmil Qur’an Online KPU se-Provinsi Jawa Timur kali ini (Kamis, 21/5) dimulai sekitar jam tiga sore sampai dengan kurang lebih jam lima sore. Diawali dengan Pembukaan oleh Ketua KPU Jatim, sambutan sekaligus tausiyah Ketua KPU RI, Khotmil Qur’an yang dipimpin oleh Miftahur Rozaq (Anggota KPU Jatim), do’a oleh Fahim Amrillah (Anggota KPU Kabupaten Madiun), dan Penutup. (AACS)

RAPAT STAF, BAHAS MEKANISME KERJA PEGAWAI DI TEMPAT TINGGAL MASING-MASING

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Staf pada hari Rabu (13/5). Pada kesempatan kali ini, rapat staf membahas mengenai mekanisme kerja Pegawai, baik PNS maupun Non PNS di lingkungan Sekretariat KPU Jatim. Rapat yang digelar ditengah masa PSBB (Pebatasan Sosial Berskala Besar) di Surabaya Raya ini dihadiri seluruh staf di lingkungan Sekretariat KPU Jatim dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Plt. Sekretaris KPU Jatim, Suharto menerangkan rapat staf ini digelar utamanya untuk menindaklanjuti dikeluarkannya Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor 357 Tahun 2020 tentang Petuntuk Teknis Pelaksanaan Bekerja di Tempat Tinggal Masing-Masing. “Keputusan ini juga telah disosialisasikan oleh Anggota KPU RI, Ilham Saputra serta Karo SDM KPU RI, Lucky Finandy Majanto bersama Divisi SDM dan Litbang serta Sekretaris KPU Provinsi se-Indonesia,” terangnya. Menurut Suharto ada tiga poin penting yang perlu diperhatikan bagi para pegawai yang kemudian dapat ditindaklanjuti sebagai dasar dalam melakukan pekerjaan dari tempat tinggal masing-masing. “Pertama, terkait dengan ketentuan bekerja di tempat tinggal. Di antara ketentuan yang perlu digaris bawahi yaitu selama masa jam kerja, pegawai tidak diperbolehkan meninggalkan tempat tinggal kecuali ada kebutuhan mendesak, pegawai harus senantiasa mengaktifkan alat komunikasi, pegawai juga diwajibkan datang ke kantor jika sewaktu-waktu ada hal mendesak kepentingan lembaga, serta atasan langsung harus bertanggungjawab atas atas pelaksanaan WFH dan hasil kerjanya,” papar pria asli Kediri ini. Berikutnya, yang kedua, mengenai kehadiran dan kinerja para pegawai. Pegawai diminta secara disiplin mencatat kehadiran secara realtime. Waktu kerja yang diberikan kepada pegawai mengikuti jam kerja biasanya dimulai pukul 07.30 hingga 16.00 waktu setempat. Selain disiplin kehadiran, pegawai juga diminta secara tepat waktu melaporkan output WFH kepada atas langsung. Ketiga, penggunaan sistem teknologi informasi untuk kehadiran dan kinerja pegawai. Jika sebelumnya pencatatan kehadiran dan kinerja dilakukan secara manual, saat ini seluruh pegawai harus melakukan secara daring/online. “Untuk memenuhi aturan tersebut, saya ingatkan kembali kepada seluruh Kasubbag untuk senantiasa memikirkan tugas-tugas yang perlu diberikan kepada staf, mengingat poin penting dari sistem WFH adalah adanya output. Sedangkan keseluruhan kegiatan akan disupervisi masing-masing dari Kabag”, tutur Plt. Sekretaris KPU Jatim. Mengakhiri arahannya, Suharto juga mengingatkan para stafnya bahwa harus siap jika dalam waktu dekat ini Peraturan KPU tentang tahapan pemilihan serentak dikeluarkan. “Teman-teman harus berpikir ulang mulai dari tahapan yang ditunda, bagaimana melakukan akselerasi kerja serta diberbagai kondisi semua tahapan akan dilakukan pemapatan”, tutupnya. (AFN/ ed. AACS)

19 KPU KABUPATEN/ KOTA DI JAWA TIMUR TELAH LAKUKAN CUTT OFF PENGGUNAAN DANA HIBAH PEMILIHAN 2020

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Seluruh KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020, yakni sebanyak 19 satuan kerja, dipastikan telah melaksanakan cut off penggunaan dana hibah. Demikian disampaikan Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Timur, Miftahur Rozaq pada rapat internal yang dilakukan melalui media dalam jaringan (daring) hari Rabu, tanggal 13 Mei 2020. Sebelumnya cut off penggunaan dana hibah Pemilihan Serentak Tahun 2020 ini sebagai tindaklanjut atas Surat Dinas KPU Nomor 353/KU.04.13-SD/02/SJ/IV/2020 tanggal 2 April 2020 perihal Cut Off Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2020. Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Timur, Miftahur Rozaq menjelaskan yang dimaksud dengan Cut Off Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2020 yaitu, penutupan transaksi penggunaan dana tahapan hibah Pemilihan Serentak Tahun 2020 per tanggal 31 Maret 2020. “Serta menyampaikan laporan pertanggunggjawaban atas realisasi keuangan per tanggal 30 April 2020,” paparnya (13/5). Lebih lanjut Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Timur ini menegaskan bahwa untuk saat ini 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur telah melaporkan ke KPU Provinsi jika telah melakukan cut off penggunaan dana hibah Pemilihan Serentak Tahun 2020 termasuk perkembangan pengadaan yang telah dilaksanakan. Sementara itu, Plt. Sekretaris KPU Jawa Timur, Suharto, menyampaikan bahwa KPU Provinsi terus melakukan pendampingan kepada KPU Kabupaten terkait pelaporan pertanggung jawaban cut off penggunaan dana hibah Pemilihan Serentak Tahun 2020. “Hal ini bertujuan agar KPU Kabupaten/ Kota penyelenggara pemilihan tahun 2020 bisa mempertanggungjawabkan anggaran pemilihan secara akuntabel sesuai peraturan yang berlaku dalam rangka penundaan tahapan pemilihan serentak 2020,” tutur pria yang akrab disapa Totok ini. Dalam rapat daring tanggal 13 Mei 2020, selain membahas mengenai perkembangan cut off anggaran pemilihan 2020, juga membahas mengenai perkembangan SDM serta laporan agenda kegiatan masing-masing Divisi. (AACS/ Fto. NP)