Berita Terkini

KPU JATIM APRESIASI KEGIATAN INTERNALISASI REFORMASI BIROKRASI KPU JOMBANG

  Jombang, jatim.kpu.go.id- Divisi SDM dan Litbang Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), Rochani memberikan apresiasi atas inisiasi kegiatan internalisasi Reformasi Birokrasi (RB) yang digelar KPU Kabupaten Jombang (kamis, 25/6). Pasalnya kegiatan ini adalah salah satu dari sub kegiatan agenda besar dalam amanah Reformasi Birokrasi, yakni Pelaksanaan Manajemen Perubahan, selain Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi. Menurut Rochani kegiatan internalisasi RB telah diamanahkan KPU RI melalui Surat Dinas KPU Provinsi tertanggal awal tahun ini. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Sebenarnya, tanpa diminta secara formal, seharusnya KPU Kabupaten/ Kota lainnya di Jawa Timur harus melaksanakan agenda ini. Sebab, RB ini merupakan agenda pemerintah pusat sejak tahun 2010,” ujar Rochani yang didapuk menjadi pembicara kegiatan internalisasi RB KPU Jombang, Kamis (25/6). Lebih lanjut, agar pelaksanakan RB dapat berjalan secara berkelanjutan, dibutuhkan kesadaran dari masing-masing pegawai di lingkungan satker KPU Kabupaten Jombang. “Memang dibutuhkan kesadaran tinggi bagi ASN di satker KPU Kabupaten Jombang. Minimal setiap individu sadar, bahwa setiap rupiah yang diterima ada bentuk tanggungjawabnya. Bentuk tanggungjawab tersebut salah satunya adalah melalui kegiatan RB ini,” terangnya. Berikutnya, Ketua KPU Kabupaten Jombang Athoillah menyampaikan bahwa selain kegiatan internalisasi RB, dalam waktu dekat pihaknya juga akan memberikan penghargaan bagi pegawai yang dinilai berprestasi. “Tentu, penghargaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan RB di KPU Kabupaten Jombang. Penghargaan akan diberikan kepada pegawai yang berprestasi,” tandasnya. Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Jombang, Hanif Purwanto menjelaskan setelah internalisasi akan langsung dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi internal terkait mekanisme penilaian terhadap pegawai yang berprestasi. “Pegawai yang dinilai adalah staf. Teknisnya, semua staf akan menilai rekan kerjanya masing-masing. Setelah itu, hasil nilai tersebut akan dirumuskan oleh tim penilai yang terdiri dari Sekretaris, Kasubag, dan Komisioner,” jelasnya. Kegiatan internalisasi ini berlangsung secara daring dan normal seperti biasanya. Sebab, di masa pandemik Covid 19 ini, sebagian pegawai KPU Jombang melaksanakan kerja secara Work From Home (WFH). Sementara, acara normal seperti biasa dilaksakan di gedung Husni Kamil Manik (HKM) KPU Jombang dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid 19. Perlu diketahui, selain Pelaksanaan Manajemen Perubahan, KPU Jombang juga telah membantuk 9 Tim Reformasi Birokrasi, salah satu agenda penting dalam pelaksanakan RB. Tim RB KPU Jombang tersebut terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Tim Manajemen Perubahan, Tim Penguatan Pengawasan, Tim Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Tim Penguatan Tata Laksana, Tim Penguatan SDM, Tim Penguatan Peraturan Perundang undangan, dan Tim Penguatan Kualitas Pelayanan Publik. (HumasKPUJombang/ ed. Red)

KPU JATIM SOSIALISASIKAN SE PELAKSANAAN PEMILIHAN SERENTAK DALAM KONDISI BENCANA NON ALAM COVID-19

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) memberikan sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020 kepada 19 KPU Kabupaten/ Kota penyelenggara Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 (Senin, 22/6). Sosialisasi dilakukan di ruang Media Center kantor KPU Jatim di jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya, sekitar jam 10 pagi. Hadir mengikuti sosialisasi ini yakni, Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM dari 19 KPU Kabupaten/ Kota. Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menerangkan maksud dan tujuan adanya Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020. “SE ini hadir dimaksudkan menjadi pedoman bagi KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota dalam melaksanakan Pemilihan dalam kondisi bencana non alam Covid-19 sebelum diundangkan Peraturan KPU tentang Pemilihan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19,” terang Gogot (22/6/2020). Lebih lanjut, Gogot menjelaskan bahwa di dalam SE Nomor 20 Tahun 2020 tersebut diantaranya mengatur pertama, kegiatan tahapan yang bersifat tatap muka secara langsung antara penyelenggara dengan Pemilih, pendukung Paslon, dan pihak terkait lainnya. Kedua, kegiatan dalam tahapan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu. Ketiga, kegiatan dalam tahapan yang bersifat penyampaian berkas dan/atau perlengkapan secara fisik. Keempat, kegiatan dalam tahapan yang dilaksanakan di dalam ruangan berupa rapat pleno terbuka, rakor, bimtek, sosialisasi dan/atau kegiatan lainnya, Pasca sosialisasi yang dilakukan di KPU Provinsi ini, KPU Kabupaten/ Kota bertugas mensosialisasikan di internal satkernya agar semua mematuhi di semua kegiatan, lalu sosialisasi dengan eksternal, dan sosialisasi di badan adhoc . “Divisi Sosdiklih dan Parmas harus jadi motor penerapan protokol kesehatan. Pastikan semua tahapan memenuhi protokol kesehatan,” pungkas Gogot. (AACS)

ENAM KPU KABUPATEN/ KOTA DI JAWA TIMUR AKAN SELENGGARAKAN VERFAK BAPASLON PERSEORANGAN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sebanyak 6 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang memiliki bakal pasangan calon perseorangan akan melaksanakan tahapan verifikasi faktual dokumen dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan. Prosedur ini menjadi salah satu pemenuhan syarat bagi Bapaslon untuk lolos ditetapkan sebagai Calon pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 yang akan digelar pada 9 Desember. Sesuai yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 terkait Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tahapan verifikasi faktual akan dimulai pada 24 Juni hingga 12 Juli mendatang. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, dalam Rapat Koordinasi pada Jumat (19/6) mengatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota harus mampu membuat skenario pelaksanaan verifikasi faktual, mengingat waktu yang dijadwalkan selama 14 hari sejak dokumen syarat dukungan diterima oleh PPS. “Jika verifikasi dimulai tanggal 27 Juni berarti harus berakhir sampai dengan 10 Juli. Dengan waktu 14 hari, rasio beban kerja dan penyelesaian verifikasi harus diasumsikan, bagaimana persebaran dukungan, berapa jumlah dukungan, dan berapa jumlah petugas yang akan terlibat. Jika verifikasi dilakukan”, kata Insan (19/06). Pelaksanaan tahapan verfikasi faktual menjadi salah satu tahapan yang mengharuskan petugas bertatap muka secara langsung kepada masyarakat serta bersifat penyampaian berkas. Petugas akan bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan. Mereka akan dilengkapi dengan masker, sarung tangan, face shield (pelindung wajah), thermo gun, serta hand sanitizer. Selain penerapan atribut kesehatan tersebut, petugas verfikasi juga harus mengikuti prosedur pencegahan penyebaran Covid-19 seperti jaga jarak dengan pendukung, menghindari jabat tangan dan kontak fisik, membawa alat tulis masing-masing, dan lainnya. Bagaimana jika pendukung tidak dapat ditemui? Lebih lanjut Insan menyampaikan, ada prosedur yang diatur jika pendukung tidak bersedia didatangi oleh petugas, KPU akan berkoordinasi dengan Bapaslon untuk mengumpulkan pendukung di suatu tempat paling lama 3 hari sejak pendukung tidak dapat ditemui. Jika langkah ini masih ada pendukung yang tidak datang maka pendukung diberi kesempatan datang ke kantor PPS. Termasuk jika dalam kondisi tertentu, seperti pendukung sakit atau berada di wilayah tertentu, proses verifikasi dapat dilakukan melalui panggilan video dengan tetap disaksikan oleh Panitia Pengawas Lapangan. Menambahkan pernyataan di atas, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, M. Arbayanto, mengingatkan bahwa pemenuhan APD pada petugas verfikasi telah melekat pada sistem hukum pemilihan KPU. “Kewajiban penggunaan APD dalam aktivitas keseharian pemilihan yang kemudian diintegrasikan ke  PKPU dan berbagai SE, maka secara langsung menjadi objek pengawasan oleh Bawaslu”, tegas Arba. (AFN/ed. Red)

RAKOR MUTARLIH PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN 2020, BAHAS DAFTAR INVENTARIS MASALAH

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 secara daring (Kamis, 18/6), Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan 19 KPU Kabupaten/ Kota membahas mengenai Daftar Inventaris Masalah (DIM) pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Peserta rakor terdiri dari Divisi Perencanaan; Data dan Informasi serta Operator Sidalih 19 KPU Kabupaten/ Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Sedangkan hadir dari KPU Jatim, Ketua, Choirul Anam, Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia, serta staf Subbagian Program dan Data. Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia, menuturkan rakor ini penting diadakan untuk membahas mengenai daftar inventaris masalah dalam pemutakhiran data pemilih Pemilihan Serentak Lanjutan 2020. “Selain itu, KPU telah menerima data pemilih pemula tambahan dari Kemendagri hari ini (Kamis, 18/6), sehingga perlu ditindaklanjuti dalam rakor ini,” tuturnya (18/6/2020). Nurul melanjutkan, harapannya pasca rakor yang membahas daftar inventaris masalah pemutakhiran data pemilih Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 ini, KPU Kabupaten/ Kota bisa meraba terkait data yang sudah dipegang, bagaimana menyikapi permasalahan data yang ada di wilayahnya masing-masing, dan sebagainya. “Saya berharap pasca rakor ini, 19 KPU Kabupaten/ Kota sudah tahu betul langkah-langkah yang harus diambil dan target yang harus dilakukan. Target ini bukan lagi dipikir mingguan tetapi harian, karena Kita sudah kembali melanjutkan tahapan,” kata Divisi Data dan Informasi KPU Jatim ini. Usai pengarahan dan penyampaian materi, rakor dilanjutkan dengan sesi diskusi permasalah pemutakhiran data pemilih. (AACS)

PENYELENGGARAAN PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN BERIKAN TANTANGAN LEBIH BAGI KPU

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memulai tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 hari ini (Senin, 15/6). Penyelenggaraan Pemilihan di tengah masa pandemi Covid-19 ini memberikan tantangan lebih bagi KPU. Demikian disampaikan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto pada Rakor Bidang Hukum dan Pengawasan dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 secara virtual hari ini (Senin,15/6). Rakor diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum dari 19 KPU Kabupaten/ Kota Penyelenggara Pemilihan di Jawa Timur. Tantangan-tantangan lebih ini muncul karena di satu sisi KPU dihadapkan pada substantif untuk mengelola tahapan pemilu, dimana ada hak peserta, ada hak pemilih yang harus KPU pastikan agar mereka terlayani dengan baik. “Dan di sisi lainnya KPU dihadapkan pada tantangan yang luar biasa untuk melindungi kesehatan baik pemilih, peserta, serta juga petugas Kita sendiri. Sehingga memang ada banyak kesiapan-kesiapan baik dari instrumen, maupun metode-metode tertentu yang itu betul-betul baru yang jarang dan memerlukan energi serta waktu pikiran Kita secara lebih. Termasuk juga Kita harus menyiapkan instrumen pendukung yang konsekuensinya pada persoalan anggaran,” papar Arba. Tantangan berikutnya sebagai Divisi Hukum, memiliki tanggungjawab untuk menyelimuti seluruh tahapan ini dengan aspek administrasi formil, prosedural yang terbaik. Mengingat di setiap tahapan Kita rentan menghadapi berbagai persoalan-persoalan yang ujung-ujungnya berkaitan dengan persoalan hukum. “Baik itu mutarlih, verifikasi dukungan paslon perseorangan, sampai nanti di tahapan pungut hitung, rekap, penetapan bahkan termasuk di pencalonan yang ada penetapan pasangan calon,” katanya. Semua ini tahapan yang memberikan tantangan bagi KPU untuk bekerja secara profesional, melindungi peserta dan pemilih serta juga mengatur ritme administrasi dengan baik, cermat, profesional. Maka menurut Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim ini, menjadi penting bagi Divisi Hukum dan Pengawasan di setiap Kabupaten/ Kota untuk menyiapkan daya hukum dari aspek administrasi sedini mungkin. Rakor berlangsung selama kurang lebih 4 jam, dimulai dari pukul 15.00 WIB. Setiap Kabupaten/ Kota secara bergantian diminta memaparkan perkembangan kesiapan terkini dalam Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dari aspek hukum. (AACS)

KESIAPAN DIVISI HUKUM HADAPI TANTANGAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN 2020

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 resmi dimulai hari ini (Senin, 15/6). Kesiapan hukum yang matang sangat dibutuhkan untuk menghadapi tantangan dalam penyelenggaraan Pemilihan di tengah masa pandemi Covid-19. Demikian disampaikan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto pada Rakor Bidang Hukum dan Pengawasan dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 secara virtual hari ini (Senin,15/6). Tantangan-tantangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 muncul karena di satu sisi KPU dihadapkan pada substantif untuk mengelola tahapan pemilu, dimana ada hak peserta, ada hak pemilih yang harus KPU pastikan agar mereka terlayani dengan baik. “Dan di sisi lainnya KPU dihadapkan pada tantangan yang luar biasa untuk melindungi kesehatan baik pemilih, peserta, serta juga petugas Kita sendiri. Sehingga memang ada banyak kesiapan-kesiapan baik dari instrumen, maupun metode-metode tertentu yang itu betul-betul baru yang jarang dan memerlukan energi serta waktu pikiran Kita secara lebih. Termasuk juga Kita harus menyiapkan instrumen pendukung yang konsekuensinya pada persoalan anggaran,” papar Arba. Tantangan berikutnya sebagai Divisi Hukum, memiliki tanggungjawab untuk menyelimuti seluruh tahapan ini dengan aspek administrasi formil, prosedural yang terbaik. Mengingat di setiap tahapan Kita rentan menghadapi berbagai persoalan-persoalan yang ujung-ujungnya berkaitan dengan persoalan hukum. “Baik itu mutarlih, verifikasi dukungan paslon perseorangan, sampai nanti di tahapan pungut hitung, rekap, penetapan bahkan termasuk di pencalonan yang ada penetapan pasangan calon,” katanya. Semua tahapan ini memberikan tantangan bagi KPU untuk bekerja secara profesional, melindungi peserta dan pemilih, serta juga mengatur ritme administrasi dengan baik, cermat, dan profesional. Maka menurut Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim ini, menjadi penting bagi Divisi Hukum dan Pengawasan di setiap Kabupaten/ Kota untuk menyiapkan daya hukum dari aspek administrasi sedini mungkin. Rakor diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum dari 19 KPU Kabupaten/ Kota Penyelenggara Pemilihan di Jawa Timur. Berlangsung selama kurang lebih 4 jam, dimulai dari pukul 15.00 WIB. Setiap Kabupaten/ Kota secara bergantian diminta memaparkan perkembangan kesiapan terkini dalam Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dari aspek hukum. (AACS)