Berita Terkini

KPU JATIM UMUMKAN HASIL SELEKSI PENGISIAN JABATAN ESELON III & ESELON IV

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Tepat sesuai yang dijadwalkan, hari ini (Rabu, 23/10) Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) mengumumkan hasil seleksi administrasi pengisian jabatan Pengawas (eselon IV) dan jabatan Administrator (eselon III) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Pengumuman dapat diakses di laman website (jatim.kpu.go.id) dan papan pengumuman KPU Jatim. Sekretaris KPU Jatim, Muhammad Eberta Kawima menyampaikan bahwa peserta yang lulus seleksi administrasi untuk jabatan Administrator ada tujuh orang. “Dan untuk peserta yang lulus seleksi Pengawas ada 27 orang,” ucapnya (23/10/2019). Semua peserta yang lulus seleksi administrasi ini berikutnya berhak melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni tahapan tes wawancara. “Seleksi wawancara jabatan Pengawas dilaksanakan besok hari Kamis, 24 Oktober 2019. Sementara itu, untuk jabatan Administrator, tes wawancara dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 25 Oktober 2019. Namun, jadawal ini sewaktu-waktu dapat berubah dengan pemberitahuan melalui website KPU Jatim dan media sosial tercepat,” terang Sekretaris KPU Jatim. Dalam tes wawancara ini. Peserta diminta mengunaka pakaian atasan putih dan baawahan gelap. Serta hadir 30 menit sebelum tes dimulai (tes dimulai pukul 09.00 WIB-red), dengan membawa identitas diri (KTP elektronik). (AACS)

SELEKSI ADMINISTRASI PENGISIAN JABATAN ESELON III DAN IV SEDANG BERLANGSUNG

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Saat ini tengah berlangsung proses seleksi administrasi untuk pengisian jabatan Administrator (eselon III) dan jabatan Pengawas (eselon IV) di wilayah Jawa Timur. Tutur Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), Muhammad Eberta Kawima saat ditemui di ruangannya kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1 Surabaya. Diketahui sebanyak 10 orang yang mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi pengisian jabatan Administrator (eselon III). “Sementara yang mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi jabatan Pengawas (eselon IV) ada 32 orang,” jelasnya (21/10/2019). Proses seleksi administrasi ini berlangsung mulai dari tanggal 19 sampai dengan 22 Oktober 2019 besok. “Dan pengumuman  hasil seleksi administrasi dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 23 oktober 2019. Namun jadwal ini sewaktu-waktu masih dapat berubah. Hasil seleksi administrasi nantinya dapat dicek di laman website dan papan pengumuman KPU Jatim,” papar Sekretaris KPU Jatim. Berdasarkan surat Ralat Pengumuman Tim penilai Kinerja KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 02/SDM.05.5/35/TPK.Provjatim/X/2019 tentang Pendaftaran Jabatan Administrator (eselon III) dan jabatan Pengawas (eselon IV) pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur, adapun formasi jabatan yang ditawarkan diantaranya, yakni jabatan Administrator untuk Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Jatim dan Sekretaris KPU Kabupaten Magetan. Lalu jabatan Pengawas (Eselon IV) untuk Kasubag Tekmas KPU Kabupaten Pacitan, Kasubag Tekmas KPU Kabupaten Malang, Kasubag Progda KPU Kabupaten Jember, Kasubag Progda KPU Kabupaten Magetan, Kasubag Progda KPU Kota Kediri, Kasubag Progda Kota Pasuruan, Kasubag KUL KPU Kabupaten Nganjuk, Kasubag KUL KPU Kabupaten Madiun, Kasubag Hukum KPU Kabupaten Ponorogo, Kasubag Hukum KPU Kabupaten Pamekasan, KUL KPU Kabupaten Ponorogo, Kasubag Tekmas KPU Kabupaten Probolinggo, dan Kasubag Tekmas KPU Kabupaten Gresik. (AACS)

WUJUDKAN LAYANAN HUKUM YANG TERTIB, TERPADU & BERKESINAMBUNGAN, KPU JATIM GELAR RAKOR

  Blitar, jatim.kpu.go.id- Guna mewujudkan layanan hukum yang tertib, terpadu dan berkesinambungan, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar rapat koordinasi bersama seluruh satker di wilayahnya. Rapat Koordinasi Layanan Administrasi Hukum dalam Rangka Penataan dan Penyediaan Dokumentasi Informasi Produk Hukum KPU Provinsi dan KPU kabupaten/ Kota se-Jawa Timur ini dilaksanakan selama dua hari, Sabtu-Minggu (19-20/10) di Hotel Puri Perdana Kota Blitar. Hadir dalam rakor ini Ketua dan Anggota KPU Jatim, serta staf subbagian Hukum KPU Jatim. Sementara itu undangan terdiri dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/ Kota dan  Kasubag Hukum KPU Kabupaten/ Kota. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengungkapkan tujuan diadakannya rakor ini agar KPU, khususnya KPU di Jawa Timur dalam proses pembuatan informasi dan dokumentasi dapat tertib, terpadu dan kesinambungan. “Tertib artinya semua produk hukum terdokumentasi dan sudah diupload di website masing-masing. Sehingga masyarakat mudah mengakses dengan cepat dan akurat,” ungkapnya (19/10/2019). Anam melanjutkan, “Dalam upaya penataan dan penyediaan dokumentasi informasi produk hukum kepada masyarakat,  Divisi Hukum bisa bersinergi secara utuh dengan semua Divisi yang lain”. Berikutnya di dalam rakor ini, peserta bersama dengan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto akan membahas strategi agar KPU dapat mensosialisasikan produk hukum pada publik, potensi-potensi hukum untuk pemilihan 2020, dan sebagainya. Mengakhiri sambutannya, Ketua KPU Jatim ini berpesan agar segala permasalahan yang ada di Kabupaten/ Kota dapat diselesaikan di Kabupaten/ Kota terlebih dahulu, baru jika tidak bisa diselesaikan bisa berkonsultasi ke Provinsi dulu sebelum ke KPU RI. (AACS)

KPU JATIM AJAK PETAKAN POTENSI MASALAH PENCALONAN PEMILIHAN 2020

  Tulungagung, kpujatim.go.d- Jelang memasuki salah satu tahapan krusial dalam pencalonan pemilihan 2020, yakni penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan tanggal 26 Oktober 2019 nanti, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Data Calon Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2019 bersama KPU Kabupaten/ Kota, mulai mengajak Kabupaten/ Kota untuk petakan segala potensi masalah dalam tahapan pencalonan pemilihan tahun 2020. Pembahasan ini dipimpin langsung oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto. Pria yang akrab disapa Arba ini menjelaskan pada tanggal 26 Oktober 2019, 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur yang melaksanakan pemilihan 2020 akan mulai memasuki tahapan krusial, menetapkan besaran minimal syarat dukungan perseorangan. “Tantangan dalam pemilihan tahun 2020 mungkin akan cukup berat, tahapan 2020 bisa jadi lebih sulit dari pemilihan 2015, 2017, maupun 2018 karena pemilihan 2020 pasca pembentukan kabinet. Tentunya dinamika setiap parpol akan tinggi sekali dan mempengaruhi proses pencalonan.Untuk itu dokumen dalam agenda pencalonan penting untuk disempurnakan sedapat mungkin,” tandas mantan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim periode 2014-2019 ini (17/8). Sampai dengan saat ini Peraturan KPU tentang Pencalonan pada pemilihan 2020 belum ada, dan masih mengggunakan Peraturan KPU yang lama. “Dasar Hukum pemetaan sengketa pencalonan perseorangan dalam pemilihan 2020, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019,” jelasnya. Selanjutnya, pembahasan terkait pemetaan segala potensi masalah dalam tahapan pencalonan pemilihan tahun 2020 diikuti dengan diskusi bersama peserta. (AACS)

KPU JATIM KOORDINASIKAN PENGELOLAAN DATA CALON TERPILIH PEMILU 2019

  Tulungagung, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur mengkoordinasikan pengelolaan data calon terpilih hasil pemilihan umum (pemilu) tahun 2019. Rapat Koordinasi Pengelolaan Data Calon Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2019 bersama KPU Kabupaten/ Kota ini dilakukan di kantor KPU Kabupaten Tulungagung jalan Kh. R. Abdul Fattah Tulungagung. Kepala Bagian Keuangan; Umum dan Logistik (KUL) KPU Jatim, Edi Hartono selaku Ketua Kegiatan pada laporannya menyampaikan dengan adanya rakor selama dua hari, Kamis-Jum’at (17-18/10) harapannya dapat menghasilkan tersusunnya arsip data calon terpilih hasil pemilu yang baik dan ideal. “Sehingga KPU benar-benar bisa menjadi pusat sumber data kepemiluan,” katanya (17/10). Berikutnya, lanjut Edi, KPU Jatim pada kesempatan mengundang ini mengundang 76 orang peserta yang terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubag Tekmas KPU Kabupaten/ Kota. Pernyataan Kabag KUL KPU Jatim ini pun dipertegas dengan Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq saat menyampaikan sambutan. “Pada rakor ini dalam rangka membahas, mengkoordinasikan bagaimana menghimpun dan mengarsipkan data-data calon terpilih hasil pemilu 2019 dengan baik. KPU juga harus terus berusaha mengupdate data hasil pemilu 2019 lainnya juga,” tuturnya. Usai pembukaan, selanjutnya ada pengarahan dari Komisioner KPU Jatim serta dilanjutkan dengan materi dari Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto, serta keesokan harinya ada materi dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan. (AACS)

KOORDINASIKAN PENGELOLAAN LOGISTIK PEMILU 2019, KPU JATIM GELAR RAKER

  Tuban, jatim.kpu.go.id- Guna mengkoordinasikan pengelolaan logistik pemilu serentak tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan KPU di wilayahnya menggelar rapat kerja selama dua hari, Selasa-Rabu, tanggal 15 sampai 16 Oktober 2019 di kantor KPU Kabupaten Tuban. Rapat Kerja Evaluasi Pengelolaan dan Koordinasi Penghapusan Logistik Pemilu Serentak 2019 ini mengundang Ketua sekaligus sebagai Divisi yang membidangi Logistik serta Kasubag Umum dan Logistik KPU Kabupaten/ Kota. Sedangkan dari KPU Jatim hadir Komisioner, Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Rochani, Insan Qoriawan, Miftahur Rozaq dan Nurul Amalia. Serta Sekretaris KPU Jatim, Muhammad Eberta Kawima. Hadir pula staf subbag Umum dan Logistik KPU Jatim sebagai Panitia. Ketua KPU Jatim dalam sambutannya menuturkan kepada peserta bahwa dalam 2 hari kedepan akan membahas mengenai proses pengelolaan dan penghapusan logistik barang milik negara pemilu 2019, misalnya kotak suara atau bilik. “Karena prinsip awal penggunaan kotak dan bilik hanya sekali pakai. Apakah kemudian dilakukan proses penghapusan, atau pemanfaatan kembali untuk yang pilkada serentak 2020 akan Kita bahas bersama. Untuk yang tidak pilkada 2020 bagaimana? Tentu akan ada perlakuan-perlakuan tersendiri ini,” terang Anam (15/10/2019). Pengelolaan logistik pemilu 2019 ini semakin penting karena menurut Anam, gudang-gudang yang dimiliki KPU memang over kapasitas, dan KPU kesulitan untuk mempertahankan kotaknya agar tetap utuh. “Untuk penghapusan logistik di 19 Kabupaten/ Kota yang melaksanakan pilkada 2020, di tahun 2019 ini harus segera diselesaikan. Karena tahun depan sudah mulai sibuk dengan tahapannya masing-masing. Dan tidak sempat memikirkan terkait pengelolaan logisti pemilu 2019. Proses pengeloaan logistik ini menjadi salah satu wujud profesionalisme KPU dalam menyelenggarakan pemilu, sehingga harus benar-benar tepat pengelolaan dan penghapusannya,” tegas Ketua KPU Jatim mengkahiri sambutannya. (AACS)