Berita Terkini

TAHAPAN DIMULAI, KPU JATIM HARAPKAN PILKADA KOTA BATU TAAT AZAS

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Kota batu adalah satu-satunya kota di Jawa Timur yang akan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2017. Tahapan pilkada telah siap dimulai sejak penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada hari Senin lalu (9/5) di Pendopo Among Tani Pemerintah Kota Batu. Ketua KPU Jawa Timur, Eko Sasmito berharap Pilkada Kota Batu diselenggarakan dengan berpegang teguh pada azas penyelenggaraan sesuai dengan aturan perundangan. “Saya sampaikan harapan besar Saya pada saat penandatanganan NPHD di Kota Batu kemarin. Saya berharap dan meminta kepada KPU Kota Batu untuk benar-benar melaksanakan pilkada dengan berpegang teguh pada azas-azas penyelenggaraan dan melaksanakan semua tahapan sesuai aturan perundang-undangan,” kata Eko (11/5/2016). Komitmen penyelenggaraan pilkada dengan berpegang teguh pada azas penyelenggaraan yang sesuai aturan perundangan nampak denga ditandatanganinya Pakta Integritas oleh Ketua KPU Kota Batu, Rochani di moment yang sama dengan penandatanganan NPHD. Ada lima (5) poin penting yang tertuang di dalam Pakta Integritas tersebut. Pertama, menyelenggarakan pemilihan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif dan efisien. Kedua, mencegah dan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketiga, menolak pemberian, permintaan, dan perjanjian dalam bentuk apapun baik langsung atau tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip pemilihan yang jujur dan adil bagi seluruh pihak yang terlibat. Keempat, melakukan pencegahan dan penegakan kode etik terhadap pelanggaran setiap tahapan pemilihan. Kelima, mempergunakan dana hibah yang diterima sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama Pemerintah Kota Batu dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Ketua KPU Jatim menyampaikan terkait dengan partisipasi pemilih yang perlu diperhatikan oleh KPU Kota Batu. “Partisipasi pemilih sebagai salah satu tolak ukur masyarakat dalam menilai sukses tidaknya pemilu juga harus benar-benar diperhatikan, mengingat target dari KPU RI dalam pilkada, minimal kehadiran adalah 75%. Harapannya, Kota Batu dapat mengungguli Kota Pasuruan dalam pilkada 2015 yang lalu, dimana tingkat partisipasi pemilihnya sebesar 79%, yang melebihi target nasional,” jelas mantan advokat ini. Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Jatim, Choirul Anam yang ikut mendampingi Ketua KPU Jatim pada penanadatanganan NPHD menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kota Batu. “Apresiasi Saya berikan kepada Pemkot Batu. Karena sebagaimana telah disampaikan oleh Walikota Batu, Edy Rumpoko pada saat penandatanganan NPDH Senin kemarin (9/5), Pemkot menyatakan siap memberikan dukungan penuh untuk pilkada Kota Batu Tahun 2017 sebagai salah satu program strategis nasional. Bahkan Pemkot menjamin keamanan pelaksanaan Pilkada Kota Batu agar tidak berujung pada tindakan kekerasan atau anarkis,” imbuh Anam. (ones87)

CITA-CITA EXCELLENT SERVICE DI LINGKUNGAN KPU JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pilar kelembagaan demokrasi di Indonesia dituntut dapat memberikan excellent service kepada masyarakat. Excellent service atau pelayanan prima merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat guna mewujudkan kepuasan masyarakat. Karenanya, KPU Jawa Timur terus berupaya memberikan pelayanan prima, melayani publik dalam menggunakan hak pilihnya. Divisi Hukum; Pengawasan SDM dan Organisasi KPU Jawa Timur, Muhammad Arbayanto (10/5/2016) menyampaikan bahwa saat ini KPU sebagai lembaga publik memiliki cita-cita untuk dapat memberikan excellent service kepada masyarakat. “Excellent service adalah cita-cita KPU yang ingin diwujudkan dari tingkat KPU RI sampai dengan KPU kabupaten/ kota untuk memberikan pelayanan prima pada masyarakat. Hal ini sebagaimana yang sudah diterapkan di instansi swasta,” jelas pria yang akrab disapa Arba ini. Menurut Arba ada tiga (3) hal yang perlu diperhatikan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk mewujudkan pelayanan prima. “Agar dapat memberikan pelayanan prima, Kita sebagai penyelenggara demokrasi penting memperhatikan sikap, perhatian dan tindakan. Sikap secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi kesan pertama pelanggan (masyarakat-red) dalam menilai bentuk pelayanan yang Kita berikan. Selanjutnya Kita perlu mengedepankan bentuk-bentuk pelayanan berdasarkan konsep perhatian, antara lain pertama, mengucapkan salam pembuka pembicaraan;  kedua, menanyakan apa saja keinginan pelanggan; ketiga, mendengarkan dan memahami keinginan pelanggan; keempat, melayani pelanggan dengan cepat, tepat dan ramah; serta kelima, menempatkan kepentingan pelanggan pada kepentingan utama. Kemudian konsep tindakan, merupakan tanggapan Kita terhadap kebutuhan masyarakat. Contoh bentuk-bentuk konsep tindakan antara lain dengan mencatat kebutuhan masyarakat, melayani kebutuhan masyarakat, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat di akhir pelayanan, dan seterusnya,” papar Divisi Hukum; Pengawasan SDM dan Organisasi KPU Jawa Timur. Di akhir penjelasannya Arba menyampaikan pula dengan pelayanan prima yang diberikan KPU kepada masyarakat menjawab bahwa KPU siap mengemban fungsi dan tugas dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. (AACS)