Berita Terkini

KPU JATIM BERBAGI HASIL RAPIM MANADO

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), siap menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan KPU di Manado  (26 s.d 28 Mei 2016). Sambil menanti kegiatan serupa di lingkup Jawa Timur, Ketua dan Sekretaris KPU Jatim berbagi hasil kesepakatan dan keputusan Rapim. Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito mengutarakan ada tiga pokok yang dihasilkan dalam Rapim di Manado. Yaitu mengenai keorganisasian, pelaksanaan realisasi anggaran penyelenggaraan Pilkada 2015 dan realisasi anggaran 2016 (sampai dengan 20 Mei 2016), dan persiapan Pilkada 2017. “Terkait dengan persiapan penyelenggaraan pilkada 2017 ada tujuh (7) poin kesimpulan. Pertama, dari 101 penyelenggara pilkada 2017, hanya satu daerah yang belum menandatangani NPHD yaitu kabupaten Bolaang Mangondow. Hal ini karena tidak ada kata kesepakatan dengan pemerintah daerah terkait anggaran pilkada. Kedua, kondisi 100 daerah yang sudah menandatangani NPHD antara lain, kebutuhan anggaran telah mencukupi dan kebutuhan anggaran belum mencukupi seperti Provinsi Banten, Kabupaten Kepulauan Morotai, dll. Ketiga, terhadap daerah penyelenggara pilkada dengan NPHD yang belum mencukupi, diminta melakukan revisi NPHD paling lambat sampai dengan tahapan pembentukan PPK dan PPS berakhir. Keempat, untuk penetapan perubahan rancangan Peraturan KPU menunggu jadwal konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Kelima, tahapan penyelenggaraan pilkada dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan dengan mengantisipasi potensi masalah yang akan muncul. Keenam, pembiayaan penyelenggaraan pilkada yang belum tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 43 akan dikeluarkan penjelasan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam dictum kelima Keputusan KPU tersebut,” papar Ketua KPU Jatim. Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima sependapat dengan apa yang telah disampaikan oleh Ketua KPU Jatim. Kemudian Wima juga menambahkan dari bahasan pelaksanaan realisasi anggaran penyelenggaraan Pilkada 2015 dan realisasi anggaran 2016 (sampai dengan 20 Mei 2016). “Untuk Jawa Timur tidak ada kesulitan. Akan tetapi Kami berharap segera ada revisi anggaran terkait Uang Kehormatan (UK) dan penyesuaian Tunjangan Kinerja (Tukin) dalam waktu yang tidak lama, sehingga dapat segera direalisasikan,” imbuh Sekretaris KPU Jatim. Sebelumnya, mereka berdua menjadi delegasi Rapim dari KPU Jatim di Manado, 26 sampai dengan 28 Mei 2016 lalu. Rapim diikuti seluruh Ketua dan Sekretaris KPU se-Indonesia, dilaksanakan dalam rangka persiapan pemilihan kepala daerah serentak 2017. (AACS)

SEKRETARIS KPU JATIM LANTIK SEKRETARIS KPU BOJONEGORO

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Hari ini tanggal 1 Juni 2016, jam 1 siang, di kantor Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) Jalan Tenggilis Nomor 1 Surabaya, Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima lantik Sekretaris KPU Bojonegoro, Moh. Sapiq. Pelantikan Sekretaris KPU Bojonegoro ini berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor: 277/Kpts/Setjen/TAHUN 2016 tanggal 25 Mei 2016. Pelantikan dihadiri Komisioner KPU Jatim, Sekretaris KPU Jatim, Komisioner KPU Bojonegoro, Para Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian dari KPU Jatim dan KPU Bojonegoro. Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan dilantiknya Moh. Sapiq menjadi Sekretaris KPU Bojonegoro (eselon III-red), maka harus diimbangi dengan kinerja dan prestasi yang baik. “Dengan dilantiknya Pak Sapiq menjadi Sekretaris KPU Bojonegoro menjadi Sekretaris KPU atau pejabat eselon III harus diimbangi dengan kinerja dan prestasi yang baik. Perlu diketahui KPU ini merupakan lembaga independen, meskipun statusnya masih pegawai daerah, harapan Saya dapat bekerja di KPU dengan membangun sistem yang baik, transparan, serta akuntabel. Selain itu, juga mempersiapkan Pilgub Tahun 2018 dengan baik. Sampaikan laporan kepada komisioner, koordinasi dengan komisioner dan banyak diskusi baik terkait kelembagaan maupun kepegawaian. Secara administrasi, Saya dan Pak Sekjen adalah atasan Pak Sapiq. Namun, secara operasional, atasan Kita adalah Komisioner,” jelas Wima (1/6). Wima juga menyampaikan sebagai pejabat negara harus loyal pada negara dan masyarakat. Pelantikan ditutup dengan doa dan diakhiri pada pukul 14.00 WIB. (AACS)

DATANGI KPU JATIM, KPU KOTA BATU KOORDINASIKAN PERSIAPAN PELAKSANAAN PILKADA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Batu datangi Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) di Jalan Tenggilis Nomor 1 Surabaya, hari ini (1/6/2016). Tujuan kedatangan KPU Kota Batu kali ini untuk berkoordinasi persiapan pelaksanaan pemilihan walikota dan wakil walikota Kota Batu  Tahun 2017. Mereka disambut Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, Divisi Sosialisasi; Pengembangan Informasi dan Pendidikan Pemilih, Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data Pemilih, Choirul Anam, Divisi Perencanaan; Keuangan dan Logistik, Dewita Hayu Shinta, Divisi Hukum; Pengawasan SDM dan Organisasi, Muhammad Arbayanto, serta Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima. Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang dikoordinasikan antara KPU Jatim dengan KPU Kota Batu. “Kita mengkoordinasikan beberapa hal terkait dengan persiapan pilkada serentak Tahun 2017. Antara lain persiapan apa saja yang sudah dan belum dilakukan KPU Kota Batu, perencanaan tahapan pilkada, inovasi apa saja yang akan dilakukan, kesiapan organisasi dan kesiapan teknis,” kata Eko (1/6/2016). Kemudian Ketua KPU Kota Batu, Rochani, menambahkan koordinasi mengenai evaluasi organisasi untuk meningkatkan kinerja dalam menghadapi pilkada serta persiapan penyelenggaraan pilkada Tahun 2017. “Pada tahapan persiapan, pertama terkait perencanaan anggaran, Kami sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan sudah pada pencairan tahap I. Pencairan tahap I sebesar 8 Miliyar. Selanjutnya pencairan tahap II setelah Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) disetujui. Pencairan tahap II maksimal bulan Desember 2016, besarannya 4,7 Miliyar. Kedua, sudah melakukan pembagian dan distribusi pokja. Pokja ini antara lain meliputi pokja personil, uraian tugas, dan pelibatan pihak eksternal. Ketiga, untuk sosialisasi sudah mulai mengadakan lomba maskot, pendaftaran pemantau, pendaftaran lembaga survei, pendaftaran penghitungan cepat, serta memproduksi Alat Peraga Sosialisasi (APS) semisal umbul-umbul dan spanduk untuk lomba maskot serta jingle. Keempat, perumusan produk hukum, misal keputusan DPT Pilpres untuk syarat dukungan perseorangan,” papar Ketua KPU Kota Batu. Selain itu disampaikan pula oleh Rochani bahwa kendala yang dihadapi saat ini adalah masih menunggu perubahan regulasi atau revisi Undang-undang Pilkada.  Sedangkan komunikasi dengan pihak eksternal tidak ada masalah. (AACS)

PERINGATAN HARLAH PANCASILA BAGI KPU

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Hari lahir Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni memiliki makna tersendiri bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain menjadi dasar negara dan menjadi pilar negara Indonesia, Pancasila juga menjadi pondasi demokrasi di Indonesia. Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Husni Kamil Manik, (24/5/2016), saat dimintai komentar terkait moment kelahiran Pancasila. Menurut Husni, prinsip demokrasi sendiri berakar dari nilai budaya Nusantara, yang mana formulasinya dibuat dalam konsepsi Pancasila. Pada kesempatan tersebut Husni (24/5) menambahkan bahwa, “Konsepsi dari Pancasila ini inhern dengan prinsip demokrasi. Meski memang ada diskusi pada nilai-nilai tertentu, ada perbedaan nilai Pancasila dan prinsip demokrasi. Tapi hal ini harus didiskusikan dan bukan dipisahkan. Diskusi tentang sila keempat Pancasila, seakan-akan memang tidak sejalan dengan prinsip pemilu, yang melibatkan rakyat secara langsung untuk memilih Presiden. Padahal dulu, saat penyusunan Pancasila ditafsirkan bahwa Presiden dipilih oleh MPR. MPR di sini memberi mandat kepada Presiden. Sehingga MPR menjadi lembaga tertinggi. Di amandemen keempat UUD 1945 tidak demikian. Telah terjadi perubahan, dimana MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, dan Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Tentunya hal ini harus didiskusikan lagi.” Selanjutnya Ketua KPU Jawa Timur, Eko Sasmito saat diwawancarai (1/6/2016), menambahkan dari sudut sejarah lahirnya pancasila. “Proses kelahiran Pancasila telah melalui proses yang demokratis, dengan melalui perdebatan, perundingan dan kesepakatan-kesepakatan untuk mengahasilkan dasar negara. Kemudian bila dikaji dari konsep demokrasi, Pancasila ini, utamanya sila keempat, memberikan dasar yang cukup kuat bagi pelaksanaan proses demokrasi di Indonesia”, jelas Ketua KPU Jawa Timur. (AACS)

KPU JATIM KEDEPANKAN AZAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN WEBSITE

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Saat ini di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang belum ada standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur tentang pengelolaan website dan kontennya. Hal tersebut diakui juga oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik saat melakukan kunjungan ke kantor KPU Jatim (24/5). Meski begitu, KPU Jawa Timur (Jatim) mencoba mengajak KPU kabupaten/ kota di Jawa Timur untuk mengedepankan azas dan prinsip pengelolaan website pada lembaga publik. Azas dan prinsip pengelolaan website pada lembaga publik telah disampaikan Divisi Sosialisasi; Pengembangan Informasi dan Pendidikan Pemilih KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro dalam arahannya pada workshop Jurnal Suara (26/5). Saat ditemui pada kesempatan yang berbeda Gogot memperjelas (31/5/2016),  “Kita memang belum ada SOP atau Peraturan KPU yang mengatur tentang pengelolaan website di lingkungan KPU. Namun penting bagi Kita untuk mengedepankan azas dan prinsip pengelolaan website pada lembaga publik”. Beberapa azas yang perlu dipegang dalam pengelolaan website antara lain, faktual; penyampaian pesan harus secara benar, jujur, dan apa adanya; keikutsertaan dan keterlibatan; dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. “Faktual berarti informasi yang disampaikan sesuai dengan data dan fakta. Penyampaian pesan atau informasi harus secara benar, jujur dan apa adanya, maksudnya Kita tidak boleh mengada-ada informasi. Selanjutnya, keikutsertaan dan keterlibatan artinya website yang Kita miliki ini mampu memberikan ruang untuk masyarakat atau stakeholder lainnya untuk terlibat memberikan masukan-masukan, misalnya dengan kolom komentar yang tersedia di dalam website. Sehingga bisa menjadi input dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan. Kemudian website juga harus mudah diakses oleh masyarakat. Diusahakan website tidak membingungkan masyarakat saat diakses. Sedangkan prinsip yang dikedepankan misalnya, kredibel; berintegritas; profesional; responsif; terintegrasi dan keterwakilan. Lha responsif ini, artinya KPU dalam menanggapi masukan diupayakan untuk ceat dan tepat. Lalu keterwakilan, informasi yang disampaikan dapat mewakili kepentingan lembaga bukan pribadi,” papar Divisi Sosialisasi; Pengembangan Informasi dan Pendidikan Pemilih KPU Jatim. (AACS)

ANGIN SEGAR BAGI PPPK JIKA PP TENTANG ASN TURUN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika Peraturan Pemerintah (PP) terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) diterbitkan. Aturan turunan dari Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, yang berupa PP ini memang belum diterbitkan sampai sekarang. Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM  Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), Akhmad Sudjono menyampaikan bahwa ada wacana pertengahan tahun ini (pertengahan 2016-red) PP tentang ASN akan terbit. “Pertengahan tahun ini PP tentang ASN kabarnya akan turun. Jika PP ini turun akan memberikan angin segar bagi PPPK,” kata Jono dalam paparannya di Diskusi Kamisan yang diadakan di kantor KPU Jatim Jalan Tenggilis Nomor 1, Surabaya (27/5/2016). Pada kesempatan yang sama Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM KPU Jatim ini mengatakan bahwa dengan terbitnya PP tentang ASN, PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), bedanya PPPK tidak mendapatkan tunjangan hari tua dan fasilitas. “Di dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan hak PNS adalah memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan hari tua; perlindungan dan pengembangan kompetensi. Selanjutnya di Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan hak-hak yang akan diperoleh PPPK yaitu, gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; serta pengembangan kompetensi. Terlihat dari dua pasal ini, letak perbedaan hak yang diterima pada jaminan pensiun dan hari tua serta fasilitas. Terkait dengan fasilitas ini juga belum jelas, masih menunggu penjelasan dari PP yang akan  terbit,” jelas pria yang akrab dipanggil Jono ini. Selain itu, Jono mengutarakan juga bahwa apabila PP tentang ASN ini turun, PPPK yang telah ada (PPPK belum resmi-red) untuk menjadi PPPK sesuai PP tetap harus melalui tes. Apabila lolos pada tes akan menjadi PPPK yang memiliki hak sesuai Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan jika tidak lolos maka akan tetap menjadi PPPK belum resmi, yang dikenal dengan pegawai kontrak atau outshorsing dan akan tetap mendapatkan gaji seperti sekarang Rp. 1600.000,00. (AACS)