Berita Terkini

PEMPROV DAN KPU JATIM SEPAKATI SHARING ANGGARAN PILKADA TAHUN 2018

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen dalam menyukseskan Pilkada Tahun 2018. Pemerintah Provinsi dan KPU Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur, pada hari Selasa (3/5) bertempat di ruang rapat Kadiri, Kantor Gubernur Jawa Timur telah menyepakati adanya sharing anggaran Pilkada Tahun 2018. Hal ini sebagaimana dinyatakan Sekretaris KPU Jawa Timur, HM. Eberta Kawima saat ditemui di ruang kerjanya (9/5/2016), “Pada rapat Persiapan Pilgub 2018 yang dihadiri Asisten Pemerintahan Setda kabupaten/ kota (didampingi Kepala Bakesbang Linmas dan Kabag Pemerintahan-red), BAPPEDA, BPKAD, Biro Hukum, KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, telah disepakati sharing anggaran Pilkada Tahun 2018 antara Provinsi Jawa Timur dan KPU Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur.” Wima menyampaikan pula bahwa sharing anggaran ini tidak melanggar peraturan sebab sudah dijelaskan di dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 jo Nomor 51 Tahun 2015. “Penyelenggaraan Pilkada Serentak ini pasti akan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, untuk itu perlu adanya sharing anggaran dari Pemprov dengan kabupaten/ kota. Hal ini tidak akan melanggar peraturan, bahkan sudah dijelaskan dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 jo Nomor 51 Tahun 2015, kata Sekretaris KPU Jawa Timur. Pada rapat Persiapan Pilgub Tahun 2018 itu, menurut Wima telah disepakati sharing anggaran beberapa item yang diserahkan kepada kabupaten/ kota. Misalnya, pertama honor PPK, PPS serta KPPS diserahkan pada KPU kabupaten/ kota. Kedua, honor PPDP dibiayai KPU Provinsi. Ketiga, biaya kebutuhan logistik TPS dibiayai KPU Provinsi. Biaya kebutuhan logistik TPS ini meliputi uang makan KPPS, tenda, tinta, segel, bantalan, alat coblos, tanda pengenal, karet pengikat, lem, kantong plastik besar, bolpoin, gembok dan kuncinya, spidol besar dan kecil, tali benang, stiker nomor kotak suara. Keempat, biaya penggandaan DPT menjadi tanggungan KPU kabupaten/kota, sedangkan KPU Provinsi membiayai penggandaan DPT untuk sejumlah Saksi Pasangan Calon Gubernur. Kelima, biaya distribusi logistik dibiayai KPU kabupaten/ kota. Keenam, pengepakan dan setting logistik, kotak suara termasuk mur dan baut menjadi tanggung jawab KPU Provinsi. Ketujuh, kegiatan sortir dan pelipatan dibiayai KPU kabupaten/ kota. Sebelumnya Kabiro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, Supriyanto menjelaskan bahwa hasil kesepakatan bersama dalam rapat Persiapan Pilgub Tahun 2018 (3/5), akan dituangkan dalam SK Gubernur, termasuk standar harga kebutuhan barang/ jasa pemilihan. (ones87)

KPU JATIM GELAR RAPAT TINDAK LANJUT ALIH STATUS

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Hari ini Rabu (4/5/2016) Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Tindak Lanjut Test Kompetensi dan Test Integritas Alih Status/ Pindah Instansi di Kantor KPU Jatim Jalan Tenggilis Nomor 1, Surabaya. Rapat dihadiri oleh Divisi Hukum dan Sekretaris dari 24 KPU kabupaten/kota yang pegawainya mengikuti Test Kompetensi dan Test Integritas Alih Status/ Pindah Instansi. 24 KPU kabupaten/ kota yakni Pacitan, Trenggalek, Blitar, Malang, Jember, Bondowoso, Situbondo, Probolinggo, Pasuruan, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Magetan, Ngawi, Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Bangkalan, Sampang, Sumenep, Kota Madiun, Kota Pasuruan, dan Kota Batu. Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito menyampaikan bahwa alih status ini merupakan bagian dari proses penataan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan KPU. “Alih status beberapa staf yang dipekerjakan di lingkungan KPU merupakan bagian dari proses penataan SDM di KPU. Penataan SDM ini menjadi penting karena SDM merupakan pangkal tolak keberhasilan organisasi disamping proses. Hal yang dipertimbangkan dalam proses alih status selain hasil tes tertulis juga berdasarkan produktivitas kinerja, baik dari sisi kapasitas; kapabilitas maupun integritas pegawai,” kata Eko Sasmito saat membuka rapat. Ketua KPU Jawa Timur ini juga berharap dengan adanya alih status dapat meningkatkan kesetiaan dan keloyalan pegawai kepada lembaga KPU. “Harapannya dengan alih status ini dapat meningkatkan kesetiaan dan loyalitas. Sehingga persoalan yang muncul di lingkungan KPU dapat dieliminir dan diminimalisir. Apalagi tingkat kesejahteraan yang diterima di KPU lebih tinggi dari pada di lembaga lain,” jelas pria kelahiran Lamongan ini. Kemudian Divisi Hukum; Pengawasan SDM dan Organisasi, Muhammad Arbayanto menambahkan bahwa alih status ini merupakan visi besar KPU dalam proses demokratisasi yang harus dihayati dan dilembagakan dalam kinerja pegawai. “Sehingga dibutuhkan hubungan kerja yang linear antara Komisioner dan Sekretariat untuk mewujudkannya,” papar Arbayanto. Rapat dijadwalkan dari jam 1 siang sampai dengan 3 sore. (AACS)

KERJASAMA SEKRETARIAT DAN KOMISIONER, WUJUDKAN AKUNTABILITAS KINERJA

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdiri dari dua (2) unsur, yaitu Komisioner dan Sekretariat. Kerjasama dari kedua unsur tersebut dibutuhkan untuk komitmen membangun akuntabilitas kinerja di lingkungan KPU. Akuntabilitas kinerja KPU merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap capaian pelaksanaan kegiatan untuk mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi dari KPU. Sekretaris KPU Jawa Timur, HM. Eberta Kawima mengaku siap tindak lanjuti arahan KPU RI, untuk meningkatkan kerja sama dengan Komisioner. Kita (Komisioner dan Sekretariat-red) memang dituntut harus memiliki hubungan yang harmonis untuk meraih akuntabilitas, termasuk untuk meraih integritas ataupun lainnya. Harus harmonis dulu, ini yang paling utama, kata pria yang akrab disapa Wima ini (4/5/2016). Bentuk peningkatan kerjasama, menurut Wima tidak hanya dilakukan dengan cara komunikasi formal, tetapi juga informal. "Kita punya forum Kamisan (diskusi rutin setiap rabu-red), Jumat Sehat, hingga Pleno Rutin setiap jumat pada awal bulan," ujar mantan Sekretaris Jember ini. Melalui komunikasi yang baik, secara otomatis kerjasama antara Sekretariat dengan Komisioner bisa meningkat. Selain menghilangkan sekat komunikasi, menurut Wima komunikasi yang baik, memudahkan penyesaian berbagai persoalan yang ada. Sebelumnya dalam Rapat Evaluasi Penyusunan Laporan Rencana Aksi dan Analisis Capaian Kinerja, di Hotel The Sun Sidoarjo pada hari Kamis kemarin (28/4/2016),  Divisi Perencanaan; Keuangan dan Logistik KPU RI, Arief Budiman memang menyampaikan, Komisioner sebagai pengambil kebijakan di lingkungan KPU harus saling melengkapi dengan Sekretariat sebagai pelaksana dari kebijakan. Komisioner dan Sekretariat hendaknya membangun budaya kerja yang saling melengkapi. Kerja sama antara Komisioner dan Sekretariat penting untuk membangun akuntabilitas kinerja di dalam KPU, kata Arief. Akuntabilitas kinerja menurut Arief Budiman akan memberikan banyak keuntungan juga untuk kedua unsur tersebut. Kita akan mendapatkan reward yang lebih dari sekedar Pokja jika dapat memaksimalkan akuntabilitas kinerja. Kita akan mendapatkan Tukin dan Uang Kehormatan. Kenaikan Tukin menunjukkan kinerja KPU semakin baik, lalu akan mendapatkan WDP sampai dengan WTP, ketika sampai pada WTP maka Tukin akan mencapai 80%, selanjutnya Uang Kehormatan pun akan mengalami kenaikan. Sehingga kedua unsur Sekretariat dan Komisioner merasakan manfaat kerja sama diantara keduanya, jelas Divisi Perencanaan; Keuangan dan Logistik KPU RI. (AACS)