Berita Terkini

TINGKATKAN KINERJA PEGAWAI JADI KOMITMEN KPU JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Peningkatan kinerja pegawai pada lembaga pelayanan publik penting untuk diperhatikan. Tak terkecuali di lingkungan KPU Jawa Timur. Demikian penyampaian Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Jatim, Slamet Setijoadji, ditemui di ruang kerjanya Rabu (6/4/2016). “KPU Jatim sebagai pelayan publik penting untuk terus berkomitmen meningkatkan kinerja di lingkungan kerjanya,” kata Slamet. Perbaikan kinerja pegawai ASN tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ukuran kinerja pun telah jelas disebutkan di dalam Pasal 76 (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. Selanjutnya untuk PNS, di dalam Pasal 3 (12) PP Nomor 89 tahun 2013 tentang pencabutan PP Nomor 69 Tahun 1991 tentang pemeliharaan kesehatan PNS, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya, disebutkan apa saja yang menjadi kewajiban dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris KPU Jatim, Eberta Kawima mengamini apa yang disampaikan Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Jatim tersebut. “Kita sebagai pelayan publik, memang harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, untuk itu perbaikan kinerja harus selalu diperhatikan. Ukuran kinerja pegawai di KPU Jatim ini antara lain tingkat kedisiplinan, dapat menyelesaikan tugas dengan tepat waktu, melaksanakan perintah atasan, termasuk yang terpenting berintegritas, menjunjung netralitas dan profesionalitas. Selama ini ukuran kinerja tersebut sudah diterapkan, akan tetapi diakui memang belum berjalan efektif. Ke depan akan ada mekanisme tertentu, seperti laporan mingguan yang dilaporkan oleh masing-masing Kasubag sebagai bentuk monitoring manual. Masing-masing pegawai tugasnya apa saja dan seperti apa capaiannya.  Dengan ini, akan dapat memberikan reward kepada yang pegawai yang berprestasi dan punishmen kepada pegawai yang lalai terhadap tugasnya,” terang Sekretaris KPU Provinsi Jatim. Lebih lanjut, pria kelahiran Malang ini menjelaskan, bahwa meskipun tidak ada kegiatan yang dilakukan oleh pegawai ASN, Kasubag tetap harus memberikan laporan dalam monitoring manual. Akan tetapi diupayakan tetap harus ada kegiatan meskipun tidak sedang menyelenggarakan pemilu. (AACS)

PPID KPU JATIM TINDAK LANJUTI HASIL RAPAT EVALUASI PPID

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Pasca Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggal 22-23 Maret 2016, di Jakarta, KPU Jatim segera melaksanakan Rencana Tindak Lanjut (RTL). Hal ini diambil sebagai langkah peningkatan pengelolaan dan layanan informasi publik di KPU Jawa Timur. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Jatim, Slamet Setijoadji, menuturkan, “Penghargaan ‘sangat patuh’ yang KPU Jatim terima dari KPU RI menjadi tambahan motivasi untuk memperbaiki pengelolaan dan pelayanan informasi publik KPU Jatim kepada masyarakat.” Menurutnya, KPU Jawa Timur dalam tahapan peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik telah mempersiapkan enam (6) Rencana Tindak Lanjut (RTL). “Sebagai langkah awal upaya follow up dari Rapat Evaluasi PPID di Jakarta minggu lalu (22-23/3), Kami telah menyiapkan enam (6) RTL. Pertama, mengadakan rapat intern KPU Jatim dalam waktu dekat. Tahapan ini dibutuhkan untuk mempersiapkan kesiapan KPU Jatim. Kedua, akan ada pembenahan website KPU Jatim. Ketiga, pembenahan e-ppid. Pembenahan e-ppid ini meliputi data terkait informasi publik. Keempat, KPU Jatim akan melaksanakan Uji Kepatuhan juga terhadap pengelolaan PPID kabupaten/ kota sebagaimana yang telah dilakukan oleh KPU RI. Kelima, melakukan pengembangan kehumasan. Pengembangan kehumasan tentang bimbingan teknis masalah penulisan berita online dan jurnal untuk KPU kabupaten/ kota di Jawa Timur. Selanjutnya yang terakhir, yang keenam, melakukan penyempurnaan database penyelenggaraan Pemilu. Database ini mulai dari Tahun 2004 sampai dengan sekarang,” terang Slamet saat ditemui di ruang kerjanya (5/4/2016). Saat ini KPU Jatim tengah melakukan penghimpunan data-data serta perbaikan pengarsipan dalam rangka penyempurnaan database penyelenggaraan Pemilu. (AACS)

KPU KOTA SURABAYA SERAHKAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PILWALI TAHUN 2015

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Lima orang dari KPU Kota Surabaya hari ini Senin (4/4/2016) pukul 11.30 WIB, datangi kantor KPU Jatim di Jalan Tenggilis Nomor 1, Surabaya. Dari 5 orang yang datang, 4 diantaranya Anggota KPU Kota Surabaya. Yaitu, Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin, Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data, Nurul Amalia, Divisi Hukum; Pengawasan; SDM; dan Organisasi, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Divisi Sosialisasi; Pendidikan Pemilih; dan Pengembangan Informasi, Nur Syamsi. Serta hadir pula satu staf Bagian Umum, Farid. KPU Kota Surabaya datang ke KPU Jatim dalam rangka menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Pilwali Surabaya Tahun 2015. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat KPU Provinsi Jatim Nomor: 11/KPU.Prov-014/II/2016 tentang Evaluasi Pilkada Serentak di Jawa Timur Tahun 2015. “Penyerahan LPJ Pilwali Surabaya Tahun 2015 ini sebagai tindak lanjut dari Surat yang dikirim KPU Provinsi ke KPU kabupaten/ kota,” kata Ketua KPU Kota Surabaya, yang akrab dipanggil Robi ini. Laporan Pertanggungjawaban Pilwali Surabaya Tahun 2015 berisi laporan seluruh tahapan Pilwali yang telah dilakukan.”Laporan Pertanggungjawaban melaporkan setiap tahapan yang ada. Mulai dari tahapan persiapan sampai akhir. Membahas proses dan kondisi termasuk persoalan-persoalannya,” terang Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito. Robi selanjutnya menambahkan bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Pilwali Kota Surabaya dijelaskan beberapa hal yang diaplikasikan saat Pilwali. “Banyak hal yang KPU Kota Surabaya praktekkan, misalnya dari segi sosialisasi, bekerja sama dengan disabilitas dan Relawan Demokrasi. Relawan Demokrasi ini mengadobsi Pemilihan Legislatif Tahun 2014. Kami merekrut masing-masing 2 orang dari 31 kecamatan yang ada. Relawan demokrasi ini menyasar pemilih pemula di sekolah-sekolah SMA,” jelas Robi. Selain itu disampaikan pula beberapa trobosan di bidang sosialisasi, seperti pertama mengadakan lomba Aps Challenge, yaitu lomba membuat aplikasi yang berkaitan dengan Pilwali. Bentuknya berupa game sosialisasi yang memudahkan bagi tunanetra juga. Kedua, membuat trobosan cek DPT berbasis android. (AACS)

MINIM PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK KE KPU JATIM DI SELAMA TAHUN 2015

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Pemohon Informasi Publik selama Tahun 2015 di Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, ternyata sangat minim. Hal ini terungkap dalam Laporan Tahunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Jatim. Hanya ada ada enam (6) pemohon informasi yang mengajukan permohonan. Dari angka tadi, ada 18 item informasi yang diajukan oleh pemohon, yang dilayani sesuai ketentuan waktu yang ada. Jumlah pemohon informasi di KPU Jatim selama Tahun 2015, yang hanya 6 orang terhitung sedikit bila dibandingkan dengan luas wilayah serta jumlah penduduk di Provinsi Jawa Timur. “Sedikitnya jumlah pemohon informasi ke KPU Jatim dapat dimaklumi. Hal ini demikian karena KPU Jatim memang tidak sedang melaksanakan pemilu/pilkada secara langsung. KPU Jawa Timur pada Tahun 2015 tidak melaksanakan Pilkada secara langsung karena hanya mengkoordinasikan tahapan pelaksanaan Pilkada di 19 kabupaten/kota di wilayah kerjanya,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro. Faktor lain yang mempengaruhi sedikitnya pemohon karena memang sebagian besar informasi dapat diperoleh di website KPU Jatim (jatim.kpu.go.id). “Selain tidak melaksanakan  pemilu/ pilkada secara langsung, keberadaan website KPU Jawa Timur memang cukup menunjang bagi pemohon informasi. Ditambah lagi ketersediaan papan data yang ditempel di sepanjang tembok kantor, yang berisi berbagai data dan informasi pemilu, seperti daftar pemilih; perolehan suara; partisipasi masyarakat; dll. ikut membantu memudahkan masyarakat memperoleh informasi tanpa mengajukan permohonan secara formal. Namun, cukup datang ke kantor KPU Jatim dan langsung mencari informasi yang dibutuhkan pada papan data,” terang Gogot. Disampaikan pula oleh PPID KPU Jatim, Slamet Setijoadji, selama Tahun 2015 KPU Jatim nihil sengketa informasi publik. Hal ini karena data-data terkait Pilkada (Pilbup/ Pilwali) sudah dapat diperoleh masyarakat di KPU kabupaten/kota. (AACS)

SEMUA KPU KABUPATEN/KOTA DI JATIM SERAHKAN LAPORAN TAHUNAN PPID

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Kepatuhan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur dalam mendukung keterbukaan informasi publik diikuti KPU kabupaten/kota di wilayah tugasnya. Gayung bersambut, sampai dengan 31 Maret 2016 kemarin, seluruh KPU kabupaten/kota di Jatim sudah menyerahkan laporannya. Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Ketty Tri Setyorini, memberikan apresiasi kepada KPU di Jawa Timur. Dibandingkan dengan lembaga lain, seperti SKPD, KPU merupakan lembaga yang tertib dalam hal pelaporan. “Saya sangat mengapresiasi penyelenggara pemilu (KPU) di Jawa Timur. KPU di Jatim telah melakukan tertib laporan. KPU di Jawa Timur hitungannya sebagai lembaga yang sudah secara massal menyerahkan Laporan PPID,” ungkap mantan Ketua KPU Jember tersebut. Dalam website resmi Komisi Informasi Publik Jawa Timur, http://kip.jatimprov.go.id, KPU Jatim dan hampir seluruh KPU kabupaten/kota tercantum sudah menyerahkan laporan tahunan PPID. Hanya Kabupaten Jember dan Kota Malang yang belum menyerahkan, karena belum sempat terekap. Kabupaten Jember dan Kota Malang sejatinya sudah menyerahkan laporannya, per tanggal 31 Maret kemarin. Dalam laman http://kip.jatimprov.go.id, tampaknya tidak terlalu banyak lembaga publik yang menyerahkan laporan tahunannya. Per tanggal 1 April 2016, pukul 08.00 tadi, hanya ada empat Badan Publik SKPD Provinsi Jawa Timur yang menyampaikan Laporan Tahunan Layanan Informasi Tahun 2015. Diantaranya Dinas Perikanan dan Kelautan, RSUD Dr. Sutomo, Bakorwil Malang dan Bakorwil Madiun. Sedangkan Badan Publik Kab/Kota se-Jatim yang menyampaikan Laporan Tahunan Layanan Informasi Tahun 2015 berjumlah 8. Diantaranya Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Banyuwangi, Ponorogo,Lumajang, Kota Madiun, Mojokerto dan Bojonegoro. Divisi Hupmas, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro, mengaku sengaja semaksimal mungkin mengkoordinasi penyelesaian laporan tahunan PPID di seluruh kpu kabupaten/kota di wilayah kerjanya. Namun, mantan sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember ini merendah, dengan mengatakan itu semua bukan sebuah prestasi. “Laporan tahunan PPID adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan lembaga publik, termasuk KPU,” tegas ayah Cleon Bramantya Juang Anarkhi dan Tesla Aegea Rakisiwi ini. Selanjutnya, Gogot menekankan pentingnya jajaran pemilu di wilayah tugasnya untuk semaksimal mungkin melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. “Jangan sampai ada hak pemohon informasi publik yang diabaikan oleh KPU,” pungkas Gogot. (ones87)

DUKUNG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, KPU JATIM SERAHKAN LAPORAN TAHUNAN PPID

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur terus membuktikan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan kerjanya. Lembaga penyelenggara pemilu di Jawa Timur ini, Rabu (30/3/2016) menyerahkan Laporan Tahunan PPID ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Hal ini disampaikan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro. “Dasar hukum pembuatan Laporan Tahunan PPID ada di Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 dan PKPU No. 1 Tahun 2015,” terang Gogot. Penyerahan Laporan Tahunan PPID KPU Jatim kepada KIP Jatim  disampaikan oleh Kabag Teknis dan Humas, Slamet Setijoadji, Kasubag Teknis dan Humas, Azis dan staf operator website KPU Jatim, Alrisa Ayu Candra Sari, jam 1 siang. Ketua KIP Jatim, Ketty Tri Setyorini menerima langsung penyerahan laporan tersebut. Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Ketty Tri Setyorini, memberikan apresiasi kepada KPU di Jawa Timur. Dibandingkan dengan lembaga lain, seperti SKPD, KPU merupakan lembaga yang tertib dalam hal pelaporan. “Saya sangat mengapresiasi penyelenggara pemilu (KPU) di Jawa Timur. KPU di Jatim telah melakukan tertib laporan. KPU di Jawa Timur hitungannya sebagai lembaga yang sudah secara massal menyerahkan Laporan PPID. Sampai hari ini sudah ada 25 Laporan Tahunan PPID KPU kabupaten/ kota yang dikumpulkan, ditambah dengan Laporan Tahunan KPU Jatim menjadi 26 buah. Hal ini sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan SKPD-SKPD,” kata Ketty. Ketua Komisi Informasi  Provinsi Jawa Timur menyampaikan ke depan untuk KPU akan ada dua (2) versi Laporan PPID. “Untuk KPU nantinya akan ada dua versi  Laporan PPID. Versi pertama, merupakan Laporan PPID pada saat Pemilu, sedangkan versi kedua Laporan PPID pada saat di luar Pemilu,” imbuh Ketty. Di akhir pembicaraan Ketty berharap agar format Laporan Tahunan PPID ke depan disesuaikan dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Pasal 36 Tahun 2010. Apresiasi dari KIP ini mendapatkan sambutan baik dari PPID KPU Jawa Timur. Kabag Teknis dan Humas KPU Jatim, Slamet Setijoadji mengatakan, hal ini merupakan prestasi tersendiri bagi KPU di Jawa Timur. “Apresiasi ini tentunya berkat kerja sama yang baik dari kawan-kawan KPU kabupaten/ kota. Hal itu menjadi penyemangat dan pendorong bagi KPU di Jawa Timur untuk terus melakukan perbaikan dalam hal pengelolaan dan pelayanan PPID,” jelas Slamet. (AACS)