Berita Terkini

SIKAPI SURAT PALSU, KPU JATIM INSTRUKSIKAN RELEASE PENGUMUMAN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- KPU Jatim instruksikan kepada seluruh KPU kabupaten/ kota di Jawa Timur untuk me-release pengumuman di web masing-masing, selambat-lambatnya hari ini (26/4/2016). Instruksi tersebut sebagai tindak lanjut dari Pengumuman Hupmas KPU RI terkait adanya temuan ‘surat palsu’ yang mengatasnamakan KPU RI yang menyangkut Pemutakhiran Biodata Anggota Partai Politik Tahun 2014-2019. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, “KPU Jatim menginstruksikan kepada seluruh KPU kabupaten/ kota untuk melakukan release pengumumaman terkait surat palsu itu di masing-masing websitenya, dan selambat-lambatnya hari ini. Mengingat Kita harus segera mengambil tindakan terkait dengan tindakan itu, dan agar tidak merugikan banyak pihak”. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Jatim juga mengutarakan sebagaimana disampaikan oleh KPU RI, seluruh jajaran KPU di Jawa Timur dan stakeholder yang ada, saat ini harus lebih berhati-hati serta melakukan pengecekan ulang, menimbang telah ditemukan surat palsu yang mengatasnakan KPU RI tersebut. “Moment saat ini, dimana telah mendekati Pilkada Serentak Tahun 2017 dan memasuki tahapan persiapan Pilkada Tahun 2018 di Jawa Timur, Kita hendaknya lebih meningkatkan kesigapan serta kesiagaan. Sehingga hal-hal semacam beredarnya surat palsu, tidak kembali terjadi dan dapat diatasi,” terang Gogot. Sebelumnya, memang telah beredar surat palsu yang mengatasnamakan KPU RI. Surat palsu bernomor 1359/KPU/RI/2016, tersebut ditujukan kepada Ketua Partai Politik Provinsi dan Sekretaris Partai Politik Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Isinya meminta partai politik mengirimkan data anggotanya melalui sebuah alamat email. Surat palsu tersebut memiliki banyak kejanggalan. Diantaranya kop dan penomoran surat bukan standar KPU RI, alamat email tidak resmi, dan penulisan nama Ketua RI yang keliru. Dalam surat tersebut, juga tidak dicantumkan tanggal, sebagaimana layaknya surat resmi kedinasan. Sejumlah KPU Propinsi di luar jawa, mengaku mendapatkan surat tersebut. Namun sejauh ini, surat serupa belum ditemukan di Jawa Timur. (AACS)

MAKSIMALKAN KOMUNIKASI PUBLIK, WEBSITE KPU JATIM HADIR DENGAN 3 KATEGORI BERITA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Website Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) kini hadir dengan tiga (3) kategorisasi berita. Yakni Berita KPU Jatim, Berita KPU kabupaten/ kota, dan KPU dalam Berita. Hal ini merupakan salah satu upaya maksimalisasi website sebagai fungsi Kehupmasan, komunikasi publik dan mendukung keterbukaan publik. Sebagaimana yang disampaikan oleh Divisi Sosialisasi; Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, Selasa (26/4/2016). “Dalam upaya meningkatkan keterbukaan, komunikasi publik dan fungsi Kehupmasan, berita pada website KPU Jatim mulai kemarin (25/4) telah dibagi menjadi tiga (3) kategori. Kategori pertama, Berita KPU Jatim, memuat segala informasi terkait dengan KPU Jatim. Kategori berita ini yang biasanya ditampilkan dan ada di website KPU Jatim. Kedua, Berita KPU kabupaten/ kota. Kategori berita yang kedua ini memuat informasi yang bersangkutan dengan KPU kabupaten/ kota. Setiap hari pada pukul 13.00 WIB, Kita akan meng-update berita yang bersumber dari masing-masing website KPU kabupaten/ kota. Akan dipilih 3 sampai dengan 5 berita terbaik setiap harinya, dan selanjutnya dimuat pada website KPU Jatim. Selain untuk mengembangkan fungsi Kehupmasan, komunikasi dan keterbukaan publik, dari sisi internal di lingkungan KPU di Jawa Timur, hal ini sebagai bentuk apresiasi KPU Jatim kepada KPU kabupaten/ kota yang telah mencoba update KATA SETIA (Kabar Berita Setiap Hari Kerja- jargon Hupmas KPU se-Jawa Timur-red) untuk kepentingan publik. Kategori ketiga adalah KPU dalam Berita. Kategori berita ini berisi informasi seputar KPU yang dimuat oleh media online lain. Tentunya media yang memang dapat dipercaya,” papar Divisi Sosialisasi; Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Jatim ini. Dijelaskan pula oleh pria kelahiran Magetan ini, untuk menghindari duplikasi berita pada halaman website KPU Jatim kategori Berita KPU kabupaten/ kota dan KPU dalam Berita, maka hanya ditampilkan alamat berita aslinya yang telah di-link-kan dengan website KPU Jatim, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses. Semua upaya optimalisasi website ini, tidak terlepas dari dukungan segala pihak. “KPU Jatim terus membutuhkan kerja sama dan dukungan dari kawan-kawan KPU kabupaten/ kota khususnya. Yang mana saat ini terus membuktikan KATA SETIA-nya serta semangat memberikan yang terbaik untuk masyarakat sebagai penyelenggara publik, “ kata Gogot. (AACS)

RENCANA SKEMA SHARING ANGGARAN PILKADA JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Dalam rangka mempersiapkan Pilkada Serentak Tahun 2018, KPU Jatim terus melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten/ kota di Jawa Timur. KPU Jatim bersama 18 KPU kabupaten/ kota yang akan menyelenggarakan double pilkada di Tahun 2018, ditambah 1 KPU Kota Batu yang akan menyelenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Tahun 2017, membuat kesepakatan terkait skema sharing anggaran Pilkada Tahun 2018 (untuk 18 KPU kabupaten/kota yang melakukan double Pilkada Tahun 2018-red). Kesepakatan dasar terkait dengan skema sharing anggaran ini telah dibahas di dalam Rakor Persiapan Perencanaan Anggaran Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018, yang diadakan pada hari Jum’at kemarin (22/4) di kantor KPU Jatim. Demikian hasil wawancara dengan Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito. “Pada rakor kali ini, Kita akan berkoordinasi tentang penganggaran Pilkada Tahun 2018. Kita perlu membuat kesepakatan-kesepakatan dasar terkait item-item biaya mana saja yang akan di-cover KPU Provinsi Jatim atau KPU kabupaten/kota (skema sharing-red). Hasil kesepakatan Kita hari ini akan dibawa ke forum konsultasi dengan DPRD Provinsi Jawa Timur pada tanggal 27 April nanti,” kata Eko Sasmito (25/4/2016). Beberapa kesepakatan dasar terkait dengan skema sharing anggaran Pilkada Tahun 2018, antara lain meliputi honorarium panitia adhoc, kebutuhan TPS, DPT dan form saksi Pilgub, setting; packing dan distribusi logistik. “Skema sharing anggaran yang pertama adalah honorarium panitia adhoc. PPK sampai dengan KPPS ditanggung KPU kabupaten/kota, sedangkan PPDP akan ditanggung KPU Provinsi. Lalu uang lembur sudah tidak ada lagi. Kedua, kebutuhan TPS akan ditanggung KPU Provinsi, jika rata-rata jumlah pemilih dalam satu TPS 500 orang. Poin ketiga, DPT dibiayai oleh KPU kabupaten/kota dan form saksi Pilgub dibiayai KPU Provinsi. Keempat, setting dan packing dibiayai KPU Provinsi dan distribusi logistik dibiayai KPU kabupaten/kota. Ini menggunakan semacam sistem kompensasi. Kelima, KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan double pilkada tetap mengajukan anggaran pilkada secara normal semua biaya pilkadanya kepada pemerintah daerah masing-masing. Dan pos-pos anggaran yang akan ditanggung oleh KPU Provinsi menunggu persetujuan dari legislatif dan eksekutif. Sekali lagi skema sharing yang disepakati masih bersifat rencana, dan belum final, serta memerlukan persetujuan dari legislatif dan eksekutif,” papar Ketua KPU Jatim. Mantan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH Surabaya) ini menyampaikan pula bahwa akan mengkonsultasikan dua (2) model penganggaran kepada DPRD Provinsi Jawa Timur pada tanggal 27 April 2016. Yaitu model penganggaran yang semua pembiayaan dibiayai Provinsi, serta model penganggaran sharing dengan KPU kabupaten/ kota. (AACS)