Berita Terkini

KPU JATIM GONDOL PREDIKAT SANGAT PATUH DALAM MELAKUKAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

  Jakarta, jatim.kpu.go.id- KPU Jawa Timur, kembali mendapatkan penghargaan dari KPU Republik Indonesia. KPU di wilayah pulau Jawa paling timur tersebut, meraih predikat sangat patuh dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU RI. Hal ini terungkap dalam Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU, yang bertempat di kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta, Selasa (22/3/2016). Komisioner KPU RI, Ferry Kurniawan Riskiansyah, mengaku sudah melakukan pemeringkatan terhadap 34 KPU/KIP Provinsi seluruh Indonesia. Kategori tertinggi, sangat patuh, patuh, kurang patuh dan tidak patuh. Ada lima (5) instrumen yang digunakan untuk memberikan penilaian. "Kriterianya pembentukan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Daftar Informasi Publik, Ruang Pelayanan Publik, Aktivasi e-PPID dan Website," jelas Ferry. Menurut mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini, pemeringkatan dilakukan bukan untuk memberikan stigma kepada KPU Provinsi. "Sebaliknya, untuk memotivasi betapa pentingnya pengelolaan dan pelayanan informasi oleh lembaga publik, termasuk KPU," jelas Ferry. Dalam rapat evaluasi tersebut, Jawa Timur  mendapatkan peringkat "sangat patuh" pada pembentukan struktur PPID, "patuh" pada pembuatan Daftar Informasi Publik, "sangat patuh" pada penyediaan layanan informasi, "patuh" pada aktivasi e-PPID dan "sangat patuh" pada pengelolaan website. Akhirnya secara umum, KPU Jawa Timur mendapatkan peringkat "sangat patuh", bersama lima (5) KPU Provinsi yang lain. Diantaranya Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat. Sedangkan 28 propinsi yang lain, dikategorikan patuh, kurang patuh, hingga tidak patuh. Tentu saja Divisi Hupmas dan Sosialisasi KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro, menyambut baik predikat tersebut. Menurutnya, sebuah kehormatan dan kebanggaan bagi KPU Jawa Timur, mendapatkan predikat "sangat patuh". Menurut Gogot, hal itu tidak lepas dari kerjasama semua pihak, baik Komisioner, Sekretaris dan seluruh staf. "Tentu tidak lepas dari peran aktif dan kerjasama kawan-kawan KPU Kabupaten/Kota," ungkap mantan penyiar radio ini. Selanjutnya, penghargaan ini akan dipakai sebagai penyemangat dalam meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Menurut Gogot, pemeringkatan juga akan dilakukan KPU Propinsi terhadap 38 Kabupaten/Kota di wilayah tugasnya. (ones87)

PENGARSIPAN YANG BAIK, BANTU PEKERJAAN KPU JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Pengarsipan menjadi salah satu permasalahan yang kerap luput diperhatikan. Demikian halnya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur. Lembaga ini banyak memiliki hardcopy pemilu sebagai rekaman kegiatan pemilu  yang merupakan bukti otentik dokumen pemilu. Tentu saja, data tersebut sewaktu-waktu dibutuhkan sebagai alat bukti yang sah bagi pihak-pihak terkait. Fakta ini terungkap dalam apel rutin KPU Jawa Timur, Senin (21/3/2016) tadi. “Para staf telah menempati ruangan baru yang dulunya ruangan SDM. Sebaiknya Kita bersama-sama menjaga serta memelihara kebersihan, kerapian dan arsip-arsip yang ada. Dokumen yang ada di meja kerja dan loker yang telah berusia lebih dari lima (5) tahun segera diarsipkan. Sehingga dapat digunakan untuk tempat dokumen yang baru,” kata Sekretaris KPU Jatim, E. Kawima dalam Apel Pagi di halaman Kantor KPU Jl. Tenggilis Nomor 3, Surabaya. Sistem pengarsipan yang dikelola secara baik dan teratur akan mempermudah apabila sewaktu-waktu dibutuhkan, serta tidak sekedar menjadi tumpukan kertas. “Dokumen-dokumen yang diarsipkan, ditali rafia dijadikan satu dalam kelompoknya dan diberi tulisan nama dokumen di atasnya. Setelah itu dimasukkan ke dalam kardus serta ditata rapi. Sehingga kalau dibutuhkan akan lebih mudah dicari,” imbuh E. Kawima. Pada kesempatan Apel tadi (21/3), disampaikan pula bahwa pada bulan Maret ini KPU Jatim memiliki banyak agenda. Antara lain Rapat Pimpinan (Rapim) yang dilaksanakan KPU Kota Probolinggo, kegiatan PPID di Jakarta, kegiatan SDM pada akhir bulan di Semarang, serta KPU Jatim mulai menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pilgub Tahun 2018. “Dengan banyaknya agenda, apabila ruang kerja tampak rapi akan memberikan semangat kerja. Dokumen yang telah dirapikan akan banyak membantu pekerjaan juga,” tutur Sekretaris KPU Jatim. (AACS)

MASUK PILOT PROJECT, KPU JATIM SIAPKAN PAPARAN EVALUASI PPID NASIONAL

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur kembali mendapatkan kepercayaan KPU RI. Kali ini menjadi pilot project program pelayanan informasi. Bersama 8 Provinsi lain, KPU Jatim akan memberikan paparan pengalamannya, pada Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tingkat nasional lingkup KPU, di Jakarta Selasa-Rabu (22-23/3/2016). Divisi Hupmas dan Sosialisasi KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro, mengaku bangga dengan kepercayaan yang diberikan KPU RI. Saat ini, KPU Jatim tengah mempersiapkan laporan dan materi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di lingkungan tugasnya. Mantan Jurnalis ini menyatakan siap berbagi pengalaman dalam membentuk PPID dan sekaligus memberikan fasilitasi permohonan informasi kepada masyarakat. "Tidak hanya berbagi pengalaman, forum ini juga bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pelayanan PPID di KPU Jatim," jelas Gogot. Dijadwalkan akan diikuti Komisioner Divisi Hupmas dan Sosialisasi, forum juga dijadwalkan mengundang PPID di 34 KPU dari seluruh Indonesia. Sembilan Propinsi yang menjadi pilot project program ini, diantaranya Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat,  Jawa Tengah,  Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau dan Sulawesi Selatan. Bertempat di aula KPU RI, 9 Propinsi diberikan kesempatan memberikan paparan. Diantaranya menyangkut pembentukan, pelayanan, kelengkapan, kendala hingga tindak lanjut pelayanan PPID. (ones87)

TANGANI PAGU MINUS BELANJA GAJI KPU KABUPATEN/KOTA, KPU JATIM GELAR RAKER

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Tangani persoalan pagu minus, KPU Jawa Timur menggelar Rapat Kerja (raker) bersama pejabat/ operator/ bendahara/ staf dari 38 KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya. Rakor dilaksanakan di Kantor KPU Jatim di Jl. Tenggilis No. 1 Surabaya, pada pukul 09.00 WIB, Kamis, (17/3/ 2016). Raker digelar dalam rangka menyelesaikan revisi pagu minus tahun anggaran 2015. Pagu minus belanja pegawai terjadi karena satuan kerja KPU Kabupaten/ Kota merealisasikan belanja pegawai melebihi pagu yang tercantum di dalam DIPA tahun anggaran 2015. “Belanja pegawai tahun anggaran 2015, dalam realisasinya melebihi pagu DIPA sehingga terjadi pagu minus. Dengan demikian, satuan kerja yang bersangkutan wajib melakukan revisi anggaran untuk menutup pagu minus belanja gaji pada akhir tahun anggaran,” jelas Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima. Setiap KPU Kabupaten/ Kota pada raker tersebut diberikan kesempatan menyampaikan revisi anggaran belanja pegawai. Baik KPU Kabupaten/ Kota yang mengalami pagu minus maupun surplus. Suwandi selaku Kasubag Program dan Data menyampaikan, “Kecuali tiga (3) satuan kerja yang belum mendapatkan penyelesaian, pagu minus KPU Kabupaten/ Kota akan ditutup dengan melakukan pergeseran anggaran antar satuan kerja (antar KPU se-Jatim).” Dalam rakor tadi terungkap masih ada tiga satuan kerja yang belum mendapatkan penyelesaian. Yakni, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tulungagung. Pagu minus satuan kerja tersebut akan dimintakan solusi ke KPU RI, dengan melakukan pergeseran anggaran antar wilayah. (AACS)

MESKI TAK BISA TERIMA HONOR, KPU JATIM SIAP SUKSESKAN PILKADA 2017 DAN 2018

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Fakta menarik terungkap saat KPU Kabupaten Pasuruan konsultasi anggaran Pilkada ke KPU Jawa Timur, Rabu (16/3/2016), kemarin. Pasalnya, kecuali adhoc, penyelenggara pemilu tak lagi bisa menikmati honor saat pelaksanaan Pilkada. Menteri Keuangan mencabut surat Nomor S-817/MK.02/2012 tanggal 13 November 2012 tentang Besaran Honorarium Persiapan Tahapan Pelaksanaan Pemil;u Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-190/MK.02/2014 tanggal 24 Maret 2014 dengan menerbitkan surat terbaru Nomor S-118/MK.02/2016 tanggal 19 Pebruari 2016 Dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor SE-118/MK.02/2016 tanggal 19 Pebruari 2016, dijelaskan bahwa penyelenggara pemilu yang notabene personil-personil yang berada di lingkungan Satuan Kerja KPU (Ketua dan Anggota, Sekretaris dan staf KPU) tidak diperbolehkan menerima honorarium sebagai penyelenggara kegiatan pemilu, kecuali masuk sebagai kelompok kerja. Selain itu yang bisa menerima honorarium adalah  Badan/Panitia Ad Hoc yang dibentuk KPU, antara lain: PPK, PPS, KPPS, P2DP. Meskipun demikian, Divisi Perencanaan, Logistik dan Keuangan KPU Jawa Timur (Dewita Hayu Shinta, meyakini tidak berpengaruh terhadap kinerja KPU dalam melaksanakan Pilkada. Diaukinya, dengan keluarnya aturan tadi, KPU Propinsi dan Kabupaten Kota yang melaksanakan Pilkada hanya bisa mendapatkan hak normatif lain seperti honorarium Kelompok Kerja dan perjalanan dinas.  Namun, perempuan yang akrab disapa Shisin ini memastikan tingginya komitment penyelenggara pemilu di Jawa Timur dalam melaksanakan Pilkada. “Prinsipnya, kita siap melaksanakan Pilkada 2017 dan 2018,” tegas Shisin. Dalam implementasinya, penerapan ketentuan ini harus memperhatikan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, kewajaran dan ketersediaan anggaran kegiatan. Dimana ketentuan ini berlaku mulai pelaksanaan pemilu tahun 2017 yang tahapannya dimulai tahun 2016. (ones87)

KPU Kabupaten Pasuruan Konsultasi Anggaran ke KPU Jatim

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Jelang Pilkada Serentak 2018, KPU Kabupaten Pasuruan datangi KPU Jawa Timur di Jl. Tenggilis No.1 Surabaya kemarin (16/3/2016). Empat orang dari KPU Kabupaten Pasuruan, yang terdiri dari satu orang Komisioner dari Divisi Perencanaan, Logistik dan Keuangan, sekretaris beserta dua staf Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan mengkonsultasikan anggaran pilkada ke KPU Jawa Timur. Dimulai sekitar jam 12.00, Ketua KPU Jawa Timur (Eko Sasmito), Divisi Perencanaan, Logistik dan Keuangan KPU Jawa Timur (Dewita Hayu Shinta) serta Sekretaris KPU Jawa Timur (M. Eberta Kawima), hadir menemui mereka. Pada forum konsultasi dibahas segala hal yang berkaitan dengan kebutuhan anggaran Pilkada, pos-pos mana saja yang membutuhkan anggaran. “Tadi (16/3) KPU Kabupaten Pasuruan konsultasi tentang aturan-aturan yang terkait dengan anggaran Pilkada, dasar-dasar hukumnya, per item anggaran dikonsultasikan. Apakah aturan di Pilkada 2015 yang lalu masih berlaku di Pilkada tahun 2018,” terang Divisi Perencanaan, Logistik dan Keuangan KPU Jatim, yang akrab dipanggil Shisin ini. Item-item anggaran yang dikonsultasikan KPU Kabupaten Pasuruan menurut Sekretaris KPU Jatim, antara lain menyangkut honor, Pokja, Sosialisasi Pilkada, APK, serta bahan kampanye. KPU Jatim pada kesempatan tersebut menyampaikan pula bahwa menginginkan adanya sharing anggaran KPU Kabupaten/Kota dengan KPU Jatim. “Dari  KPU Jatim menginginkan sharing anggaran. Karena pada tahun 2018 itu akan ada Pilgub dan Pilwali/Pilbup yang bersamaan. Sehingga perlu sharing anggaran itu. Tetapi sharing anggaran ini akan dituntaskan pada Rapim yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” jelas E.  Kawima. Pada Rapim KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat tersebut, Sekretaris KPU Jatim meminta agar setiap Kabupaten/Kota membawa dasar Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pilkada masing-masing. Selama kurang lebih dua jam konsultasi KPU Kabupaten Pasuruan dengan KPU Jatim berlangsung, dimulai dari jam 12 dan diakhiri pada jam 2 siang. (AACS)