Berita Terkini

SENGKETA INFORMASI KPU KAB. BLITAR, PEMOHON TAK PENUHI LEGAL STANDING

Suasana Sidang Ajudikasi, di Kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur (15/3/2016)   Surabaya, jatim.kpu.go.id- Pemohon sengketa informasi terhadap KPU Kabupaten Blitar, tampaknya akan menelan “pil pahit". Majelis hakim sidang ajudikasi yang digelar di Kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur, Selasa (15/3/2016), memutuskan, LSM Jaring dan Investigasi Kejahatan Aparat (Jihat) tidak memiliki legal standing sebagai pemohon sengketa. Sidang Ajudikasi, dipimpin Ketua Majelis, Zulaikha dan anggotanya, Mahbub Junaidi. Dimulai sekitar pk. 15.00, sidang hanya berlangsung sekitar 15 menit. Hadir dalam sidang ini, Joko Trisno ketua LSM Jihat, Joko Trisno Mudiyanto sebagai pemohon dan Ketua KPU Blitar, Imron Nafifah sebagai termohon. Komisioner KPU Jawa Timur Divisi Hupmas dan Sosialisasi, Gogot Cahyo Baskoro dan Kabag Teknis dan Hupmas, Slamet Setijoadji ikut hadir mendampingi. Sidang digelar atas sengketa informasi yang diajukan pemohon dengan nomor sengketa 150/XII/LI-Prov. Jatim-PS/2015. Setelah melakukan pemeriksaan administratif terhadap para pihak, kedua majelis hakim memutuskan, LSM Jihat tidak memiliki legal standing. Masalahnya, Joko tidak mampu menunjukkan akta lembaganya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. “Sesuai aturan yang ada, badan hukum yang bisa mengajukan sengketa harus mendapatkan pengesahan dari kemenkumham. Karena tidak memenuhi legal standing, sidang tidak bisa dilanjutkan,” tandas Zulaikha sebagai ketua majelis. Sedangkan Anggota Majelis Sidang Ajudikasi, Mahbub Junaidi mengungkapkan ketidakpahaman pemohon terhadap struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU kabupaten Blitar. LSM Jihat justru mengajukan keberatan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar yang dianggap sebagai atasan PPID KPU. Padahal, atasan PPID KPU Kabupaten Blitar adalah Sekretaris KPU Kabupaten Blitar sendiri. “Jadi pemahaman pemohon soal atasan PPID ini, juga masih selegenje,” terang Mahbub. Selanjutnya sidang pemeriksaan lanjutan sengketa tadi dinyatakan tidak bisa dilanjutkan dan dlaksanakan putusan sela. Jadwal pembacaan putusan sela, akan dikonfirmasi kemudian. Kabag Teknis dan Hupmas KPU Jawa Timur, Slamet Setijoadji, mengaku ikut lega mengikuti sidang tersebut. Menurutnya, hal ini bisa memberi pembelajaran para pihak yang ingin mengajukan permohonan informasi. Ia berharap, pemohon informasi ke depan tidak selalu menempuh jalur sengketa dalam setiap permohonan informasi. “Prinsipnya KPU siap memberikan informasi, asal sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada,” terang Slamet. (ones87)

KPU Jatim Bawa Beberapa Evaluasi

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Hari ini (15/3/2016), mulai pukul 19.00 WIB, Divisi Hukum serta Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas dari seluruh Provinsi di Indonesia berkumpul di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat. Pertemuan ini merupakan Rapat Kerja terkait Penyuluhan/ Pembekalan dan Evaluasi Peraturan KPU dan Produk Hukum. Rapat kerja tersebut menjadi bagian dari tahapan persiapan penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2017. “Rapat kerja diantaranya akan membahas evaluasi per tahapan, problem apa saja yang dihadapi Kabupaten/ Kota, persoalan administrasi, putusan, kendala-kendala di lapangan yang masih lemah dalam hal peraturan-peraturan,” jelas Divisi Hukum, Pengawasan SDM dan Organisasi KPU Jatim, Muhammad Arbayanto. Selanjutnya Slamet Setijoadji, Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Jatim menambahkan bahwa bahasan di dalam rapat kerja selama tiga hari tersebut, tanggal 15 s.d 17 Maret 2016, antara lain mengenai legal drafting dan evaluasi terhadap Keputusan serta Berita Acara (BA). “Yang dibahas di dalam pertemuan di Jakarta pertama tentang legal drafting (format pembuatan keputusan). Ke depan, pada Pilkada tahun 2017 masih menggunakan format yang sama dengan Pilkada 2015 atau tidak. Kedua, akan ada evaluasi terhadap Keputusan dan BA. Keputusan yang dimaksud menyangkut Daftar Pemilih Tetap (DPT), pendaftaran, penetapan, kampanye, masalah penetapan kepala daerah, serta rekom rencana tindak lanjut Panwas Kabupaten”, imbuh Slamet. KPU Jatim sendiri akan menyampaikan evaluasi Surat Keputusan (SK) dan BA, karena Jawa Timur pada Pilkada 2015 memiliki beberapa masalah hukum. Sebagaimana disampaikan Divisi Hukum, Pengawasan SDM dan Organisasi KPU Jatim, “Secara umum Pilkada Tahun 2015 di Jawa Timur berjalan lancar, namun tidak dapat dipungkiri ada beberapa permasalahan hukum. Di beberapa Kabupaten/ Kota terdapat permasalahan perdata, pidana, dan etik. Pada tahapan pencalonan, ada masalah dengan SK dari Parpol. Sedangkan pada pencalonan independen ada kendala dengan verifikasi faktual. Ada permasalahan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak valid. Pada tahapan kampanye, pemasangan APK untuk Pilkada 2015 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Dari pemasangan APK, perawatan APK sampai dengan selesai menjadi tanggung jawab KPU. Hal ini membuat KPU kesulitan.” (AACS)

Wacanakan Makan Siang Terkoordinir di Lingkungan KPU Jatim

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Wacana makan siang bersama seluruh staf KPU Jatim menjadi isi sambutan Penerima Apel, Slamet Setijoadji, Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Jatim, hari ini (Senin, 14/3/2016) di Jalan Tenggilis No. 1, Surabaya. Ide sederhana tapi cukup menarik, jika bisa diterapkan. Ada banyak manfaat yang diperoleh, jika ide makan siang bersama di lingkungan KPU Jawa Timur ini bisa dilaksanakan. “Akan lebih baik kalau staf KPU Jatim ini makan siangnya dikoordinir, dipesankan bersama atau mengundang tukang masak di sini. Sehingga akan membawa semangat kebersamaan dan kerukunan di lingkungan KPU Jatim dengan makan bersama,” kata Slamet Setijoadji dalam Apel Staf KPU Jatim. Menurut salah satu pejabat struktural di KPU Jawa Timur ini, makan siang bersama di kantor, juga bisa menambah lebih tertibnya waktu istirahat. Di lain sisi apabila makan siang dikoordinir, juga akan lebih ekonomis dan lebih higienis. Tidak keluar uang bensin untuk makan siang,” terangnya. Ide makan siang bersama ini mendapat dukungan Komisioner KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro. Divisi Hupmas dan Sosialisasi KPU Jawa Timur ini mengatakan, meskipun kelihatannya sepele, tapi makan siang bersama bisa sangat bermakna. Makan siang bersama, bisa menjadi media proses interaksi dan silaturahmi antar staf di KPU Jawa Timur. Banyak persoalan pekerjaan, yang memungkinkan bisa diselesaikan lewat moment tadi, tanpa harus menunggu prosedur formal. “Makan siang bersama juga memungkinkan adanya hubungan emosional para staf, dan dalam jangka panjang akan menunjang profesionalitas dan kinerja lembaga ini,” tambah Gogot. Seperti biasa, apel rutin Senin pagi tadi dimulai jam 08.00 dan berakhir sekitar setengah jam kemudian. Setelah apel selesai, para staf kembali ke mejanya masing-masing, untuk mengawali kerja awal pekan. (AACS)  

Maksimalisasi Website Menjadi Prioritas Divisi Hupmas dan Sosialisasi KPU Jatim

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komitmen KPU RI dalam hal keterbukaan informasi, diikuti KPU Jawa Timur. Salah satunya, dengan memaksimalisasi website milik KPU Jatim. Bahkan, maksimalisasi pengelolaan website tersebut, menjadi salah satu program prioritas Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi KPU Jatim. Demikian pernyataan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro. Menurut Gogot, KPU Jatim sejak Maret kemarin, sudah merekrut satu orang staf operator website. Staf tadi yang selanjutnya secara khusus bertanggungjawab mengelola website. "Tidak hanya melakukan posting informasi secara berkala, tapi juga melengkapi isi dan tampilan website kita," terang mantan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember ini. Website menjadi salah satu program prioritas Divisinya, karena merupakan “jendela lembaga”, bagi pihak eksternal. Selain itu, website juga bisa dimanfaatkan untuk mendukung komitmen keterbukaan informasi. Karenanya website KPU Jatim akan dilengkapi berbagai informasi publik yang dikuasai. "Masyarakat nanti tidak harus mengajukan permohonan informasi ke KPU Jatim, tapi bisa langsung meng-klik data yang dibutuhkan melalui website," tambah pria berpostur tinggi besar ini. Selama ini laman jatim.kpu.go.id sebenarnya sudah aktif. Hanya saja update alamat website tersebut tidak belum bisa dilakukan berkala. Namun, sejak Maret kemarin, pembaharuan isi website, sudah bisa dilakukan rutin setiap hari. Tidak hanya berita, tetapi juga opini, dan berbagai informasi terkait demokrasi dan kepemiluan. (ones87)  

KPU Jatim Persiapkan Rakor Teknis Penyelenggaraan Pemilu

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Pasca Pilkada Serentak 9 Desember 2015, KPU RI adakan Rapat Koordinasi Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Rakor akan dihadiri Anggota KPU Provinsi Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu serta Kepala Bagian Teknis dan Hupmas  Sekretariat KPU Provinsi dari seluruh Indonesia. Acara Rakor ini dijadwalkan dari tanggal 10 s.d 12 Maret 2016, bertempat di Hotel Best Western, Jl. Merdeka No. 25-29, Sumur Bandung, Jawa Barat. KPU Jatim ikut serta dalam acara Rakor tersebut. Rakor akan membahas Usulan Materi Perubahan Peraturan KPU Pilkada. KPU Jatim telah menyiapkan beberapa usulan perubahan PKPU terkait Pilkada yang juga merupakan usulan dari KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. “Semua KPU Provinsi diundang dan diminta mengevaluasi terkait PKPU, KPU Jatim menyiapkan sejumlah evaluasi dan usulan terkait PKPU,” kata Slamet Setijoadji selaku Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Jatim. “Salah satu yang akan dievaluasi dan diusulkan oleh KPU Jatim seperti pengadaan APK. Pengadaan APK semua diserahkan ke KPU, dari pemasangan sampai pemeliharaan. Ini kesulitan di anggaran,” jelas Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Jatim. Adanya kesulitan anggaran bagi KPU untuk pemasangan dan pemeliharaan APK, Slamet Setijoadji memberikan solusi agar pemeliharaan APK diserahkan kepada Pasangan Calon atau Partai Pengusung. “Solusi yang Kami usulkan, seharusnya pemeliharan APK diserahkan saja pada Pasangan Calon atau Parta Pengusung,” terangnya. (AACS)

KPU PROPINSI JATIM TERIMA KUNJUNGAN PERINDO

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Dua belas pengurus DPW Partai Perindo kunjungi KPU Propinsi Jawa Timur pada Selasa (8/3/2016), pukul 09.00-10.30 WIB,  di Jalan Tenggilis No. 1 Surabaya. Hadir diantaranya Ketua DPW Partai Perindo (Muh. Mirdasy), Sekretaris DPW Partai Perindo (M. Badaruddin), dan Bendahara DPW Partai Perindo (M. Ch. Farid). Ketua KPU Propinsi Jatim (Eko Sasmito, SH., MH.) didampingi Divisi Perencanaan, Logistik dan Keuangan (Dewita Hayu Shinta, SP., M.Si.), serta Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data (Choirul Anam, S.Pd.) menerima kunjungan DPW Partai Perindo dengan baik. Pada Kunjungan tersebut, DPW Partai Perindo memperkenalkan Pengurus Partai Perindo dan menanyakan beberapa hal untuk persiapan verifikasi partai. “Maksud kedatangan Kami untuk mempelajari dan berkonsultasi terhadap persiapan yang harus dilakukan untuk mengikuti verifikasi partai politik dalam rangka keikutsertaan Pemilihan Umum Tahun 2017. Selain itu juga mohon informasi data jumlah penduduk, penyebaran TPS, dan data hasil Pemilu Tahun 2014,” kata Ketua DPW Partai Perindo, Muh. Mirdasy. Ketua KPU Propinsi Jawa Timur, Eko Sasmito menanggapi, ”Terkait dengan data dapat menghubungi Bapak Slamet Setijoadji selaku Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Propinsi Jatim.” “Data Pemilu 2014 dapat diakses juga di website KPU RI,” tambah Divisi Perencanaan, Logistik dan Keuangan, Dewita Hayu Shinta. Choirul Anam, Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Jatim menegaskan, ”Mumpung masih ada data di website KPU RI sebaiknya segera diakses, karena biasanya dalam kurun waktu enam bulan atau satu tahun sudah diarsipkan oleh KPU RI. Pada website tersebut, terdapat pula data siapa yang menang dan siapa yang kalah.” Pada acara ini ini disampaikan pula bahwa saat ini Badan ad hoc KPU hanya boleh menjabat selama dua kali Pemilu. “Untuk mewujudkan integritas, progresivitas dan transparansi KPU, Badan ad hoc KPU tidak bisa lebih dari dua (2) kali Pemilu, Peraturan KPU ini sudah mulai berlaku sejak Pemilu yang kemarin,” jelas Choirul Anam. Menutup acara ini, Eko Sasmito menghimbau, ”Sebaiknya administrasi pada saat melaksanakan verifikasi disiapkan dengan bagus, karena hal ini akan mempermudah penilaian terhadap kelengkapan berkas sesuai yang disyaratkan dalam peraturan dan ketentuan  yang berlaku.” (AACS)