
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Pansus III DPRD Kabupaten Bondowoso pada Kamis, (3/3/2016) berkunjung ke kantor KPU Propinsi Jawa Timur. Acara tersebut dihadiri 27 orang peserta, berlangsung dari pk. 09.49-11.15 WIB. Kunjungan tersebut disambut baik oleh Ketua KPU Propinsi Jawa Timur (Eko Sasmito, SH., MH.), didampingi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data (Choirul Anam, S.Pd.), serta Sekretaris KPU Propinsi Jawa Timur (H.M. Eberta Kawima, SH., M.Si.). DPRD Kabupaten Bondowoso berkunjung ke kantor KPU Jatim di Jalan Raya Tenggilis Nomor 1 Surabaya, untuk melakukan konsultasi terkait pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2018-2023. "Yang kami konsultasikan termasuk rincian biaya pilkada, baik yang dari propinsi maupun kabupaten," jelas Ketua Pansus III Kabupaten Bondowoso, Agus Anzori. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Jatim menyampaikan dengan adanya revisi Undang-undang Pilkada yang saat ini masih menjadi pembahasan di DPR memungkinkan akan ada kesempatan sharing anggaran. Sebelum ada kesepakatan model sharing anggaran antara Propinsi dengan Kabupaten/Kota, maka semua anggaran diusulkan lebih dulu. Dasar hukumnya yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, Permendagri Nomor 44 dan 51 Tahun 2015. "Jika di tengah jalan ada perubahan, akan disesuaikan," terang mantan pengacara ini. Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data, Choirul Anam, S.Pd menambahkan, dalam penyusunan anggaran, untuk kasus pencalonan paling tidak ada kebutuhan untuk minimal lima calon bahkan bisa lebih. Karena putusan MK, pencalonan perseorangan saat ini berdasarkan jumlah DPT bukan berdasarkan jumlah penduduk sehingga lebih ringan. Selanjutnya KPU Provinsi memenuhi kebutuhan TPS, PPDP dan forumulir-formulir. Tapi ini sifatnya masih sementara sebelum ada perubahan-perubahan. "Honor KPU sudah tidak ada, hanya PPK ke bawah yang mendapatkan honor," jelas alumni Unesa ini. Ikut hadir dalam acara tersebut, KPU Kabupaten Bondowoso dan DPPK Kabupaten Bondowoso.[] (AACS)