Berita Terkini

“KATA SETIA” DARI HUPMAS KPU JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Kesetiaan adalah kunci keharmonisan sebuah hubungan. Tidak hanya hubungan rumah tangga, tetapi juga hubungan kerja. Karenanya, Hupmas Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) berkomitmen untuk memberikan “KATA SETIA”. Yang dimaksud “KATA SETIA” Hupmas KPU Jatim di sini, adalah Kabar Berita Setiap Hari Kerja. Yha, mulai Bulan Maret 2016 kemarin,  memang tidak sekalipun website resmi KPU Jatim, jatim.kpu.go.id, berlalu tanpa ada update kabar berita setiap hari kerja. Divisi Hupmas KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro (8/3/2016), mengungkapkan, “KATA SETIA”  sebenarnya bukanlah istilah resmi KPU Jawa Timur. Namun demikian, komitmen untuk selalu ada update berita setiap hari kerja, memang menjadi prioritas divisinya. “Pemilihan  istilah “KATA SETIA”,  merupakan bentuk kreativitas agar menarik dan mudah diingat saja. “KATA SETIA” sekaligus bisa menjadi pengingat komitmen Divisi Hupmas dan Sosialisasi KPU Jatim dalam menjalankan tugasnya,” jelas suami Shinta Juliawati Ningrum ini. Lebih lanjut Gogot menerangkan, mulai Bulan Maret 2016, setiap hari kerja, selalu ada update minimal satu berita di laman jatim.kpu.go.id. Berita di-suport oleh para staf di bagian hupmas di lingkup KPU Jatim. “Tidak jarang, saya harus turun langsung sendiri membuat berita, agar Program “KATA SETIA” ini bisa berjalan,” ujar alumni Universitas Jember ini. Berikutnya, Gogot mengungkapkan, dengan Program Kabar Berita Setiap Hari Kerja ini, diharapkan bisa menjadi media untuk membangun hubungan harmonis antara KPU dengan stakeholder-nya. Melalui berbagai berita yang di-update setiap hari, KPU Jatim ingin menunjukkan semua aktivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Masyarakat bisa berinteraksi secara langsung menyampaikan masukan, kritik dan saran, melalui laman tersebut. “Dengan begitu, tidak ada lagi kesan negatif dari publik, bahwa saat tidak ada pemilu, KPU tidak ada kerjaan,” jelas Gogot. Kabag Teknis dan Hupmas KPU Jatim, Slamet Setioadji mengakui, sudah adanya bimtek dan pelatihan teknik dasar penulisan berita, untuk para stafnya. Tidak hanya teori, tapi juga praktek langsung dalam menuliskan berita. “Meskipun tidak bisa dibilang profesional, berita yang diposting di jatim.kpu.go.id, insya Allah sudah memenuhi kaidah jurnalistik yang ada. Narasumbernya komandan sendiri,” terang Slamet setengah bergurau, menyebut Gogot sebagai atasannya. Bisa dimaklumi, dunia penulisan berita, bukan barang baru lagi bagi dia. Gogot pernah aktif di dunia jurnalis selama 7 tahun, sebelum menjadi Komisioner KPU Jawa Timur. Bahkan, saat menjabat sebagai Komisioner KPU Jember, yang bersangkutan sempat didaulat menjadi Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember, karena masih ikut aktif di dunia media. (ones87)

WACANA PENDIRIAN KOPERASI DI KPU JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Koperasi, sebagaimana disebutkan di dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, merupakan badan usaha yang kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar azas kekeluargaan. Beranjak dari pemikiran tersebut Kabag Hukum, Teknis, dan Hupmas KPU Jatim, Slamet Setijoadji, mewacanakan perlunya didirikan koperasi di lingkungan kerjanya. Menurut Slamet, KPU Jatim perlu membentuk organisasi yang sering disebut-sebut sebagai Sokoguru ekonomi ini di instansi pemerintah seperti KPU Provinsi Jatim.. Slamet berbagi pengalaman manfaat adanya koperasi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat sebelumnya dia bernaung. “Usaha koperasi berkaitan langsung dengan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Jika koperasi dapat didirikan di KPU akan sangat bermanfaat bagi pimpinan maupun staf. Kebersamaan dan kerukunan anggota dapat terpupuk. Yang memiliki rezeki lebih dapat disimpan di koperasi, dengan demikian akan membantu anggota lain yang membutuhkan pinjaman. Intinya koperasi dapat membantu membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi, khususnya untuk anggotanya,” terang pria yang sering disapa Tiok ini. Wacana pendirian koperasi yang disampaikan Kabag Hukum, Teknis, dan Hupmas KPU Jatim ini mendapat sambutan baik dari Sekretaris KPU Jatim, Eberta Kawima. Bahwa koperasi memang perlu sebenarnya. Selain koperasi bahkan ada dua organisasi lain yang dibutuhkan sebagaimana di SKPD, yaitu Korpri dan Dharmawanita. “Ada 3 organisasi di dalam organisasi. Tiga organisasi itu ada Koperasi, Korpri dan Dharmawanita. Korpri menghimpun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dharmawanita, ada dharmawanita aktif dan pasif. Dharmawanita aktif terdiri dari pegawai perempuan yang ada pada instansi tersebut. Dharmawanita pasif terdiri dari istri-istri dari pegawai laki-laki. Koperasi merupakan badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi yang didasari azas kekeluargaan. Ketiga organisasi ini adalah sub organisasi yang dibutuhkan dalam instansi pemerintah,” jelas E. Kawima. Namun, E.Kawima menambahkan, ketiga sub organisasi ini belum ada di lingkungan KPU, termasuk KPU Jawa Timur. Hal ini karena memang belum ada dasar hukumnya dari KPU RI. Sehingga KPU Jatim sendiri belum melangkah untuk mendirikan ketiga sub organisasi. Meskipun pendirian secara kolektif kolegial sebenarnya tidak menjadi masalah. (AACS)  

JURNAL IDE SUARA KPU JATIM SEGERA TERBIT

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Jurnal Ide (Inspirasi Demokrasi) Suara KPU Jawa Timur dipastikan akan kembali terbit. Jurnal mewadahi pemikiran dan hasil pengalaman keluarga besar KPU di Jawa Timur, mulai dari Komisioner, Sekretaris hingga Staf. Hadirnya Jurnal Ide bertujuan agar berbagai pandangan dan hasil pemikiran penyelenggara pemilu di Jawa Timur dapat terdokumentasikan, serta dapat dijadikan bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas demokrasi ke depan. “Jurnal Edisi bulan April 2016 ini bertema ‘Revisi Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015’. Tema ini sengaja dipilih karena memang bertepatan dengan momentum direvisinya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 di Senayan. Berbagai pihak dapat memanfaatkan jurnal ini sebagai tambahan literatur dan pengetahuan terkait Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 dan implementasinya yang menjadi pengalaman dari penyelenggara pemilu,” ujar Divisi Sosialisasi; Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro. Untuk kepentingan kelancaran penerbitan Jurnal Ide Suara KIPU Jatim di tahun 2016, KPU Jawa Timur membagi KPU Kabupaten/Kota menjadi dua kelompok. Setiap dua bulan, mereka diwajibkan menyerahkan tulisannya, sesuai tema yang ditentukan. Setiap bulan akan dipilih, sepuluh tulisan terbaik untuk diterbitkan. “Tulisan untuk Jurnal Ide edisi April 2016 ditulis oleh kelompok 1. Dari kelompok 1 ini terkumpul 18 tulisan KPU kabupaten/ kota. Yang kemudian diseleksi dan 10 tulisan yang terpilih akan dimuat di dalam jurnal. Sedangkan yang belum dapat dimuat di dalam jurnal, akan berkesempatan dimuat di website KPU Jawa Timur (jatim.kpu.go.id),” terang Gogot, orang yang menggawangi terbitnya Jurnal Ide. Dari kesepuluh tulisan yang terpilih diantaranya ada yang membahas kaitan Revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 dengan partisipasi pemilih, penyelenggara pilkada, tahapan pencalonan, tahapan kampanye, persentase jumlah dukungan Calon Independen, dsb. Meskipun demikian, mantan penyiar radio ini mengaku tidak bisa mencetak Jurnal Ide Suara KPU Jatim dalam jumlah banyak. Kendalanya tentu saja karena keterbatasan anggaran. Tapi menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir, bila ingin mengakses jurnal tersebut. “Masyarakat bisa mengakses jurnal melalui website jatim.kpu.go.id,” terang Gogot. (AACS)

TINGKATKAN KINERJA PEGAWAI JADI KOMITMEN KPU JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Peningkatan kinerja pegawai pada lembaga pelayanan publik penting untuk diperhatikan. Tak terkecuali di lingkungan KPU Jawa Timur. Demikian penyampaian Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Jatim, Slamet Setijoadji, ditemui di ruang kerjanya Rabu (6/4/2016). “KPU Jatim sebagai pelayan publik penting untuk terus berkomitmen meningkatkan kinerja di lingkungan kerjanya,” kata Slamet. Perbaikan kinerja pegawai ASN tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ukuran kinerja pun telah jelas disebutkan di dalam Pasal 76 (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. Selanjutnya untuk PNS, di dalam Pasal 3 (12) PP Nomor 89 tahun 2013 tentang pencabutan PP Nomor 69 Tahun 1991 tentang pemeliharaan kesehatan PNS, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya, disebutkan apa saja yang menjadi kewajiban dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris KPU Jatim, Eberta Kawima mengamini apa yang disampaikan Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Jatim tersebut. “Kita sebagai pelayan publik, memang harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, untuk itu perbaikan kinerja harus selalu diperhatikan. Ukuran kinerja pegawai di KPU Jatim ini antara lain tingkat kedisiplinan, dapat menyelesaikan tugas dengan tepat waktu, melaksanakan perintah atasan, termasuk yang terpenting berintegritas, menjunjung netralitas dan profesionalitas. Selama ini ukuran kinerja tersebut sudah diterapkan, akan tetapi diakui memang belum berjalan efektif. Ke depan akan ada mekanisme tertentu, seperti laporan mingguan yang dilaporkan oleh masing-masing Kasubag sebagai bentuk monitoring manual. Masing-masing pegawai tugasnya apa saja dan seperti apa capaiannya.  Dengan ini, akan dapat memberikan reward kepada yang pegawai yang berprestasi dan punishmen kepada pegawai yang lalai terhadap tugasnya,” terang Sekretaris KPU Provinsi Jatim. Lebih lanjut, pria kelahiran Malang ini menjelaskan, bahwa meskipun tidak ada kegiatan yang dilakukan oleh pegawai ASN, Kasubag tetap harus memberikan laporan dalam monitoring manual. Akan tetapi diupayakan tetap harus ada kegiatan meskipun tidak sedang menyelenggarakan pemilu. (AACS)

PPID KPU JATIM TINDAK LANJUTI HASIL RAPAT EVALUASI PPID

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Pasca Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggal 22-23 Maret 2016, di Jakarta, KPU Jatim segera melaksanakan Rencana Tindak Lanjut (RTL). Hal ini diambil sebagai langkah peningkatan pengelolaan dan layanan informasi publik di KPU Jawa Timur. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Jatim, Slamet Setijoadji, menuturkan, “Penghargaan ‘sangat patuh’ yang KPU Jatim terima dari KPU RI menjadi tambahan motivasi untuk memperbaiki pengelolaan dan pelayanan informasi publik KPU Jatim kepada masyarakat.” Menurutnya, KPU Jawa Timur dalam tahapan peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik telah mempersiapkan enam (6) Rencana Tindak Lanjut (RTL). “Sebagai langkah awal upaya follow up dari Rapat Evaluasi PPID di Jakarta minggu lalu (22-23/3), Kami telah menyiapkan enam (6) RTL. Pertama, mengadakan rapat intern KPU Jatim dalam waktu dekat. Tahapan ini dibutuhkan untuk mempersiapkan kesiapan KPU Jatim. Kedua, akan ada pembenahan website KPU Jatim. Ketiga, pembenahan e-ppid. Pembenahan e-ppid ini meliputi data terkait informasi publik. Keempat, KPU Jatim akan melaksanakan Uji Kepatuhan juga terhadap pengelolaan PPID kabupaten/ kota sebagaimana yang telah dilakukan oleh KPU RI. Kelima, melakukan pengembangan kehumasan. Pengembangan kehumasan tentang bimbingan teknis masalah penulisan berita online dan jurnal untuk KPU kabupaten/ kota di Jawa Timur. Selanjutnya yang terakhir, yang keenam, melakukan penyempurnaan database penyelenggaraan Pemilu. Database ini mulai dari Tahun 2004 sampai dengan sekarang,” terang Slamet saat ditemui di ruang kerjanya (5/4/2016). Saat ini KPU Jatim tengah melakukan penghimpunan data-data serta perbaikan pengarsipan dalam rangka penyempurnaan database penyelenggaraan Pemilu. (AACS)

KPU KOTA SURABAYA SERAHKAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PILWALI TAHUN 2015

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Lima orang dari KPU Kota Surabaya hari ini Senin (4/4/2016) pukul 11.30 WIB, datangi kantor KPU Jatim di Jalan Tenggilis Nomor 1, Surabaya. Dari 5 orang yang datang, 4 diantaranya Anggota KPU Kota Surabaya. Yaitu, Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin, Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data, Nurul Amalia, Divisi Hukum; Pengawasan; SDM; dan Organisasi, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Divisi Sosialisasi; Pendidikan Pemilih; dan Pengembangan Informasi, Nur Syamsi. Serta hadir pula satu staf Bagian Umum, Farid. KPU Kota Surabaya datang ke KPU Jatim dalam rangka menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Pilwali Surabaya Tahun 2015. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat KPU Provinsi Jatim Nomor: 11/KPU.Prov-014/II/2016 tentang Evaluasi Pilkada Serentak di Jawa Timur Tahun 2015. “Penyerahan LPJ Pilwali Surabaya Tahun 2015 ini sebagai tindak lanjut dari Surat yang dikirim KPU Provinsi ke KPU kabupaten/ kota,” kata Ketua KPU Kota Surabaya, yang akrab dipanggil Robi ini. Laporan Pertanggungjawaban Pilwali Surabaya Tahun 2015 berisi laporan seluruh tahapan Pilwali yang telah dilakukan.”Laporan Pertanggungjawaban melaporkan setiap tahapan yang ada. Mulai dari tahapan persiapan sampai akhir. Membahas proses dan kondisi termasuk persoalan-persoalannya,” terang Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito. Robi selanjutnya menambahkan bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Pilwali Kota Surabaya dijelaskan beberapa hal yang diaplikasikan saat Pilwali. “Banyak hal yang KPU Kota Surabaya praktekkan, misalnya dari segi sosialisasi, bekerja sama dengan disabilitas dan Relawan Demokrasi. Relawan Demokrasi ini mengadobsi Pemilihan Legislatif Tahun 2014. Kami merekrut masing-masing 2 orang dari 31 kecamatan yang ada. Relawan demokrasi ini menyasar pemilih pemula di sekolah-sekolah SMA,” jelas Robi. Selain itu disampaikan pula beberapa trobosan di bidang sosialisasi, seperti pertama mengadakan lomba Aps Challenge, yaitu lomba membuat aplikasi yang berkaitan dengan Pilwali. Bentuknya berupa game sosialisasi yang memudahkan bagi tunanetra juga. Kedua, membuat trobosan cek DPT berbasis android. (AACS)