Berita Terkini

KPU JATIM TINDAKLANJUTI PERMOHONAN PAW ANGGOTA DPRD JATIM PARTAI GOLKAR

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar rapat pleno Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur hari ini (Senin, 22/2). Rapat Pleno ini menindaklanjuti surat Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur terkait Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Golkar yang telah meninggal dunia. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengungkapkan bahwa KPU Jatim telah menerima surat DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor 160/523/050/2021, tanggal 18 Februari, perihal PAW Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur a.n Sdr. H. Sabron Djamil Pasaribu, S.H., M.Hum beserta dokumen pendukung sebagai dasar dilakukan PAW telah diterima KPU Jatim. “Dengan adanya surat tersebut, KPU Jatim selanjutnya melakukan proses verifikasi dokumen pendukung calon anggota DPRD Provinsi Jawa Timur pengganti antarwaktu, serta melakukan verifikasi hasil perolehan suara sah dengan meneliti dan memeriksa perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2019,” ungkap Ketua KPU Jatim (22/2/2021). Melanjutkan yang telah disampaikan, Ketua KPU Jatim menjelaskan bahwa berdasarkan verfikasi, pemeriksaan dan penelitian diperoleh kesimpulan bahwa seluruh dokumen pendukung calon anggota DPRD Provinsi Jawa Timur pengganti antarwaktu dari partai Golkar Dapil Jatim 8 peringkat kedua yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya dinyatakan memenuhi syarat. “Selanjutnya nama calon pengganti antarwaktu yang telah memenuhi syarat ini Kami sampaikan pada DPRD Provinsi Jawa Timur,” tutur Anam. Rapat pleno dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, berlangsung di ruang Media Center KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. (AACS)

RESMI, MK TOLAK PERMOHONAN PHP DI 3 KABUPATEN/ KOTA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) terhadap tiga (3) KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur, resmi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian diungkapkan Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Muhammad Arbayanto hari ini, Rabu (17/2). Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim ini mengungkapkan ada tiga KPU Kabupaten/ Kota yang digugat ke MK, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Lamongan. “Syukur alhamdulillah, hari ini Kita mendapatkan kepastian bahwa permohonan PHP terhadap tiga KPU Kabupaten/ Kota ini ditolak oleh MK. Dari awal KPU sudah berusaha secara profesional, terbuka, melayani dan tepat prosedur dalam melaksanakan rangkaian tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Dan hasilnya alhamdulillah dapat terlihat dari tiga permohonan PHP yang diajukan ke MK, semuanya ditolak,” terang Arba penuh syukur (17/2/2021). Arba melanjutkan, “Dalam hal kecermatan dan kehati-hatian pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020, KPU tidak bekerja sendirian. Ada partner pengawasan dari Bawaslu yang juga tidak kenal lelah dalam mengingatkan dan turut mengawal kinerja KPU sejak dari bawah. Sehingga, Putusan MK ini tidak terlalu mengejutkan bagi KPU dan Bawaslu yang sudah merasa apa yang dikerjakannya benar dan tepat”. Keberhasilan dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 ini, sebagaimana diungkapkan Komisioner KPU Jatim ini, tentu atas peran semua pihak. “KPU juga mengapresiasi terhadap seluruh komponen, terutama seluruh peserta yang selalu mengedepankan prinsip kepastian hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan dan dinamika politik pada tahapan Pemilihan. Demikian pula dalam sengketa PHP ini yang menunjukkan iktikad baik dari para pihak, yang menyelesaikan ketidakpuasan proses dengan cara yang positif, yakni dengan melalui jalur hukum. Ini pendidikan politik yang baik bagi rakyat,” tegasnya. Mengakhiri wawancara, Arba menerangkan bahwa dalam Pemilihan ini yang menang adalah rakyat, terkhusus bagi pihak Pemohon. “Kami yakin niatan utama untuk maju mencalonkan diri pada dasarnya adalah untuk memberikan kontribusi kesejahteraan bagi rakyat. Begitu luas ruang bagi negara untuk memberikan kesempatan mensejahterakan rakyat selain dengan menjadi Kepala Daerah. Karena itu Kami menyampaikan apresiasi luar biasa bagi Pemohon yang begitu luar biasa kontribusinya dalam membangun demokrasi Kita. Bagi pihak Terkait tentu Kami ucapkan selamat, semoga amanah rakyat untuk memimpin daerah dapat dijaga dengan baik,” pungkas Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim. (AACS)

KOMISI II BERIKAN APRESIASI ATAS PELAKSANAAN PILKADA 2020 DI JAWA TIMUR

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi II DPR RI memberikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Jawa Timur. Apresiasi ini disampaikan pada kunjungan kerja reses persidangan III tahun 2020-2021, di kantor Gubernur Jawa Timur, jalan Pahlawan Nomor 110 Surabaya (Senin, 15/2). Mengawali acara, Anggota Komisi II, Djarot Saiful Hidayat menyampaikan terima kasih atas kerja keras KPU, Bawaslu, Pemprov, TNI/ Polri serta stakeholder lainnya di Jawa Timur dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. “Komisi II menyampaikan apresiasi kepada KPU dan seluruh stakeholder terkait yang telah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah secara administratif prosedural, dan berjalan lancar serta sukses,” kata Djarot  (15/2/2021). Pada kesempatan ini, menurut Djarot, Komisi II akan meminta laporan mengenai penyelenggaraan serta kendala dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Jawa Timur kepada KPU Jatim dan Bawaslu Jatim. “Apa saja kendala yang dihadapi selama Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 silahkan disampaikan. Ini bisa menjadi bahan masukan bagi Kami di Komisi II DPR RI,” ujarnya. Berikutnya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Jawa Timur relatif berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. “Baik secara teknis penyelenggaraan maupun penerapan protokol kesehatan. Pemilihan Kepala Daerah di Jawa Timur juga tidak memunculkan cluster penyebaran Covid-19,” terang Anam saat menyampaikan laporan. Lebih lanjut, Ketua KPU Jatim ini menerangkan pula jika dalam proses pengadaan dan distribusi logistik pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Jawa Timur berjalan tanpa hambatan, semua logistik terdistribusi sesuai dengan jadwal dan tahapan termasuk di daerah kepulauan. “Sedangkan untuk angka partisipasi masyarakat di Jawa Timur cukup tinggi, yakni sebesar 71,13%. Atau ada kenaikan sebesar 7,18% bila dibandingkan dengan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015, yang tingkat partisipasi masyarakatnya sebesar 63.95%,” paparnya. Turut hadir dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI ini diantaranya Kapusdatin Setjen KPU RI, Sumariyandono, Sekretaris Daerah Pemrov Jatim, Kepala Kepegawaian Daerah Jatim, Bawaslu Jatim dan Ketua dari 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. (AACS)

EVALUASI SIREKAP, KPU JATIM UNDANG 19 KABUPATEN/ KOTA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengundang 19 KPU Kabupaten/ Kota dua hari kedepan (Rabu-Kamis, 10-11/2). Tujuan undangan ini guna melakukan evaluasi penggunaan SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi) pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan kegiatan ini penting dilakukan oleh KPU Jatim. “Karena melalui rapat evaluasi ini diharapkan menghasilkan hasil evaluasi dan rekomendasi yang komprehensif serta menyeluruh untuk perbaikan SIREKAP kedepan,” ujarnya (10/2/2021). Anam menuturkan pula bahwa di Jawa Timur, penggunaan SIREKAP sebagai alat bantu pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 relatif lancar. “Saya cek di sebagian kabupaten/ kota, hasil SIREKAP mendapat hasil yang presisi dengan hasil rekap manual. Hal ini membuktikan bahwa kerja Kawan-kawan KPU Kabupaten/ Kota dan badan adhoc (PPK, PPS, dan KPPS) berjalan dengan baik. Sehingga tidak banyak selisih hasil rekapnya,” ungkap mantan Komisioner KPU Surabaya ini. Anam melanjutkan, “Pada kesempatan dua hari ini, harapannya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh Kawan-kawan. Silahkan nanti dipaparkan satu per satu permasalahan di lapang seperti apa, serta disusun rekomendasi bersama untuk perbaikan SIREKAP selanjutnya. Hasil dari evaluasi ini selanjutnya akan Kita sampaikan kepada KPU RI”. Mengimbuhkan yang disampaikan Ketua KPU Jatim, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani dalam arahannya menyampaikan jika keberadaan SIREKAP ini sebagai upaya transparansi dan profesionalisme penyelenggara Pemilihan. “Hal ini terbukti tidak adanya aduan terkait etik manipulasi perolehan suara oleh penyelenggara,” tuturnya. Rapat evaluasi dilaksanakan di kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Mengundang Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Subkoordinator bagian Teknis dan Hupmas dari 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020. (AACS)

NANIK: MESKI PANDEMI, ASN TETAP HARUS TEGAKKAN DISIPLIN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Meskipun saat ini tengah masa pandemi, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) tetap harus menegakkan disiplin. Tegas Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini dalam rapat staf hari ini (Selasa, 9/2), di aula lantai II kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya, dari pukul 11.00 sampai 13.00 WIB. Mengawali arahannya, Nanik mengungkapkan bahwa rapat staf kali ini penting dilakukan untuk menegakkan disiplin ASN di lingkungan KPU. “Penegakan disiplin ASN di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. SE Nomor 1 Tahun 2021 ini menegaskan meskipun saat ini dimasa pandemi, penegakan disiplin di lingkungan KPU merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh ASN. Pada masa pandemi ini Kita memang menerapkan sistem kerja baru yang didasarkan pada prinsip memprioritaskan kesehatan & keselamatan, namun tetap harus produktif,” papar Nanik (9/2/2021). Untuk itu, Nanik menegaskan kepada seluruh ASN di lingkungan KPU Jatim agar tetap menjalankan tugas-tugasnya meskipun sedang WFH (Work from Home). “Apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya jangan sampai tidak selesai. Begitu pula jangan lupa mengisi presensi setiap harinya. Presensi ini sebagai salah satu alat kontrol atasan langsung kepada stafnya, serta mengandung konsekuensi pada tukin ASN,” jelasnya. Mengakhiri arahannya, Nanik berharap semua ASN di lingkungan KPU Jatim mematuhi penegakan disiplin ini. Karena guna mewujudkan ASN yang profesional dan berintegritas sehingga tercapai pelayanan prima. (AACS)

TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN INFORMASI PUBLIK, KPU JATIM KOORDINASI DENGAN KI JATIM

  Sidoarjo, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan koordinasi dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) hari ini (Jum’at, 5/2). Koordinasi dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi publik di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Dalam koordinasi ini hadir Komisioner KI Jatim, Herma Retno Prabayanti, Sub Koordinator Teknis dan Hupmas KPU Jatim, Eddy Prayitno serta operator e-PPID KPU Jatim, Alrisa Ayu. Komisioner KI Jatim, Herma Retno Prabayanti pada kesempatan ini memberikan apresiasi kepada KPU se-Jawa Timur yang telah tertib administrasi menyampaikan laporan layanan informasi publik tahun 2020 ke KI Jatim. “Sebagaimana PERKI Nomor 1 Tahun 2010 pasal 36 ayat (1), laporan layanan informasi publik ini paling lambat disampaikan tiga bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir, namun di bulan kedua ini sebagian besar KPU Kabupaten/ Kota sudah menyampaikan laporan ke KI Jatim,” ungkap Herma (5/2/2021). Berikutnya, Komisioner KI Jatim ini juga memberikan masukan kepada KPU Jatim agar terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Provinsi maupun Kabupaten/ Kota. “Di akhir 2020 kemarin, KI Jatim melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di KPU Kabupaten/ Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Kami menemukan di beberapa kabupaten/ kota ada yang pelayanannya masih kurang, ada juga di kabupaten/ kota tersebut tidak semua sumber daya manusianya mengetahui PPID. Baru satu atau dua orang yang memahaminya. Jadi besar harapan Kami, ini akan diperbaiki,” katanya. Menanggapi yang disampaikan Herma, Subkoordinator Teknis dan Hupmas KPU Jatim, Eddy Prayitno menyampaikan bahwa akan terus melakukan koordinasi, pendampingan dan memberikan pemahaman pada kabupaten/ kota di Jawa Timur terkait PPID dan layanan informasi publik. “Di KPU Jatim sendiri akan terus berkomitmen memberikan layanan informasi publik secepat dan seakurat mungkin kepada pemohon. Saat ini pada website e-PPID KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota juga dilengkapi fitur whatsapp, sehingga pemohon informasi publik bisa dengan cepat melakukan komunikasi dengan PPID,” tutur Eddy. Koordinasi ini pun berjalan sekitar satu jam. Berlangsung dari pukul 09.30 sampai 10.30 WIB. (AACS)