Berita Terkini

PERINGATI HARI KARTINI DAN BUKU SEDUNIA, KPU KOTA BLITAR GELAR WEBINAR PENDIDIKAN PEMILIH

  Kota Blitar, jatim.kpu.go.id- Peringati Hari Kartini dan Buku Sedunia, KPU Kota Blitar gelar webinar bertajuk Kartini, Literasi dan Demokrasi (Jum’at, 23/4). Webinar ini merupakan edisi perdana dari program pendidikan pemilih KPU Kota Blitar bernama “Cangkir (Bincang dan Berfikir)”. Kegiatan ini menghadirkan 3 narasumber yang terdiri dari Ninik Sholikah (Komisioner KPU Kota Blitar), Chusna Naufa (Wakil Presiden BEM Universitas Nahdlatul Ulama Blitar periode 2021-2022), dan Puspita Anggraeni (Duta Pemilih KPU Kota Blitar tahun 2020). Dengan dipandu Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya. Membuka acara, Rangga menjelaskan arti penting tema webinar kali ini. “Pentingnya mengambil tema Kartini, Literasi dan Demokrasi dalam Cangkir Perdana kali ini adalah mengambil spirit refleksi Hari Kartini dan Hari Buku Sedunia yang diperingati pada 21 April 2021 dan 23 April 2021. Semangat Kartini dan berliterasi ini diharapkan mampu untuk mendorong partisipasi pemilih perempuan dalam hal Demokrasi Elektoral, dalam hal ini Pemilu dan Pemilihan Serentak yang diselenggarakan di Tahun 2024,” jelasnya (23/4/2021). Melanjutkan yang disampaikan Rangga, Komisioner KPU Kota Blitar, Ninik Sholikah yang juga menjadi salah satu narasumber memaparkan pentingnya literasi bagi Kartini masa kini. “Jumlah Pemilih perempuan di Kota Blitar ada 56.000 atau 52% pemilih dibandingkan laki-laki. Jumlah yang besar ini perlu memiliki literasi agar mampu menempati ruang-ruang strategis kebijakan. Karena permasalahan yang menyangkut perempuan, mereka yang lebih memahami kebutuhannya. Saat ini perempuan yang duduk sebagai wakil rakyat hanya sebesar 12%, meski pada akhirnya bisa sedikit gembira karena keterwakilan perempuan di DPRD Kota Blitar sebesar 33,3% (3 orang),” papar Ninik. Narasumber lain, Chusna Naufa menyatakan peran Kartini dimasa lampau perlu diimplementasikan di zaman sekarang. “Sangat perlu adanya Sekolah Politik Perempuan yang dikerjakan oleh Partai Politik sebagai bagian kaderisasi Partai agar perempuan tidak hanya menjadi komoditas politik semata. Meski sudah terfasilitasi 30% dalam DCT, belum tentu perempuan bisa bersaing dengan maksimal karena tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman yang kompleks dalam keterpilihan,” ujarnya. Sementara itu, Duta Pemilih KPU Kota Blitar tahun 2020, Puspita Anggraeni, dalam paparannya Puspita menjelaskan pengalamannya menjadi Duta Pemilih KPU Kota Blitar. Sebagai salah satu perempuan yang menjadi pioneer sosialisasi tersebut, Puspita berharap bahwa dalam Pemilu 2024, KPU tetap bisa mempertahankan kesuksesan yang diraih pada pelaksanaan Pilwali Kota Blitar 2020. Acara berlangsung selama kurang lebih 90 menit, ditutup jelang waktu buka puasa sekitar pukul 17.15 WIB, dengan quotes Moderator bahwa laki-laki dan perempuan itu hakikatnya sama-sama manusia, tidak ada perbedaan. Laki-laki dan perempuan, sama-sama memiliki Hak untuk mencetakkan namanya dalam sejarah peradaban manusia. (Hms/ed. Red)

AKSELERASI PERSIAPAN ALIH STATUS PNS DPK, KPU UNDANG BKN

  Surabaya, kpujatim- Dalam rangka akselerasi persiapan alih status PNS DPK, kali ini (22/4), KPU mengundang BKN (Badan Kepegawaian Negara) dalam Rapat Koordinasi (rakor) Persiapan Alih Status PNS DPK. Rakor diadakan secara virtual berlangsung dari pukul 14.00-16.00 WIB. Berkesempatan hadir yakni Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Theo, Plt. Kabiro SDM KPU RI, Lucky Firnandy Majanto, staf BKN, Marta, dan Kabag Administrasi Pegawai, Yuli Hertaty. Kemudian peserta terdiri dari Kabag/ Koordinator Program; Data; Organisasi dan SDM, Kasubbag/ Subkoordinator SDM KPU Provinsi, Kasubbag/ Subkoordinator SDM/ KUL KPU Kabupaten/ Kota se-Indonesia. Mengawali acara, Plt. Kabiro SDM KPU RI, Lucky Firnandy Majanto menyampaikan untuk PNS DPK yang telah dinyatakan lulus tes alih status agar mempersiapkan diri untuk menyiapkan pemberkasan. “Sekitar akhir bulan April 2021 ini akan ada pemberkasan bagi yang telah lulus seleksi, mohon mempersiapkan diri dari sekarang. Misalnya mempersiapkan  persyaratan berkas yang harus sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini,” kata Lucky (22/4/2021). Selanjutnya, Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Theo menjelaskan bahwa PNS DPK harus mutasi sesuai dengan tempat kerjanya sekarang melalui proses alih status. “Persyaratan untuk alih status harus ada izin dari PPK asal instansi yakni Gubernur dan Bupati/ Walikota. Kecuali jika Gubenur dan Walikota masih Plt/ Plh bisa dengan surat dari Pejabat Eselon 2 yang diberikan kewenangan oleh Kemendagri,” jelasnya. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN ini berikutnya juga menyampaikan kebijakan-kebijakan dari BKN untuk proses alih status. Sebelum acara diakhiri, Kabag Administrasi Pegawai, Yuli Hertaty mengungkapkan bila Biro SDM KPU akan memberikan bantuan komunikasi dengan pihak Kemendagri jika ada kendala dalam proses pemberian izin alih status. (AACS/ ES)

KPU JATIM IKUTI RAKOR PERSIAPAN ALIH STATUS PNS DPK

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Persiapkan alih status PNS DPK (Dipekerjakan) di wilayahnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pemberkasan Alih Status PNS DPK pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota Gelombang IV. Rakor diadakan oleh KPU Republik Indonesia secara virtual pada hari Rabu, tanggal 21 April 2021 dari jam 2 siang sampai dengan 5 sore. Kabag Administrasi Pegawai KPU Republik Indonesia, Yuli Hertaty dalam kesempatan ini menuturkan bahwa rakor ini diadakan untuk melakukan pengecekan data antara Biro SDM dengan KPU Provinsi mengenai proses alih status PNS DPK. “Jadi, hari ini Kita akan koordinasi bersama untuk melakukan pengecekan data terkait dengan alih status PNS DPK yang ada di Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota,” ungkap Yuli (21/4/2021). Mengimbuhkan yang tekah disampaikan Yuli, Kasubbag Mutasi dan Pensiun KPU Republik Indonesia, Andi Muhammad Alfian menyampaikan jika KPU Provinsi diminta melakukan verifikasi PNS DPK. “Berapa jumlah PNS DPK yang bersedia dan tidak bersedia alih status, lalu menyampaikan data PNS DPK yang sudah lulus alih status dan pemberkasan tahun 2015 sampai 2020 namun belum menerima SK alih status,” paparnya. Selain itu, sebagaimana diutarakan Kasubbag Mutasi dan Pensiun KPU Republik Indonesia ini, setiap KPU Provinsi pada kesempatan ini juga menyampaikan kendala-kendala atau permsalahan yang dihadapi dalam proses alih status PNS DPK menjadi organik ini. Setelah pengarahan, acara dilanjutkan dengan diskusi dan pengecekan data. Rakor diikuti sekitar 134 orang, yang terdiri dari Kabag/ Koordinator Program; Data; Organisasi dan SDM serta Kasubbag/ Subkoordinator SDM KPU Provinsi dan Kasubbag/ Subkoordinator SDM/ KUL KPU Kabupaten/ Kota dari 8 KPU Provinsi. Yakni Provinsi Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Sementara itu, hadir dari KPU Republik Indonesia Kabag Administrasi Pegawai, Yuli Hertaty serta Kasubbag Mutasi dan Pensiun, Andi Muhammad Alfian. (AACS/ ES)

RAPAT INTERNAL, KPU JATIM BAHAS PERKEMBANGAN SIRUP & RETENSI ARSIP

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Gelar rapat di internal Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) membahas mengenai perkembangan input SiRUP 38 KPU Kabupaten/ Kota dan retensi arsip Pemilihan Serentak Tahun 2020 oleh 19 KPU Kabupaten/ Kota.  Demikian ungkap Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq pada rapat internal logistik di ruang rapat lantai I kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya (Rabu, 21/4). Mantan Komisioner KPU Kabupaten Sampang ini menuturkan input pengadaan barang/ jasa kedalam SiRUP (Sistem Informasi Rencana Pengadaan) ialah bagian dari upaya transparansi KPU. “SiRUP sebagai sarana layanan publik memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung pengadaan barang/ jasa,” jelas Rozaq (22/4/2021). Rozaq melanjutkan jika keberhasilan input data SiRUP oleh KPU Kabupaten/ Kota merupakan salah satu indikator keberhasilan pengelolaan logistik Pemilihan. “Untuk itu, KPU Provinsi harus terus melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap proses input data SiRUP yang dilakukan 38 KPU Kabupaten/ Kota,” terangnya. Sementara itu mengenai retensi arsip Pemilihan Serentak Tahun 2020, 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur sudah harus mengosongkan kotak suara dan mengajukan retensi arsip ke ANRI. “Nantinya jika ANRI sudah menyetujui, maka diajukan ke KPU RI. Jika KPU RI sudah menyetujui, selanjutnya KPU Kabupaten/ Kota bisa segera melakukan lelang,” kata Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim ini. Rapat berlangsung dari jam 11 sampai 12 siang, dengan dihadiri Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, serta Sekretaris, Nanik Karsini. Sedangkan peserta terdiri dari Kabag KUL, Edi Hartono, Kasubbag Umlog, Agus Nugroho, staf subbag Umlog, Dini Utami, Dwi Pranoto, dan Dian Tria R. (AACS)

TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN INFORMASI PUBLIK, KPU JATIM LAKUKAN PEMBARUAN DIP

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komitmen tingkatkan kualitas layanan informasi publik, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) secara rutin melakukan pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP). Kali ini kegiatan ini dikemas dalam rakor internal yang dilaksanakan pada Selasa, tanggal 20 April 2021 di ruang rapat lantai I kantor KPU Jatim. Hadir dalam rakor yakni Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, Sekretaris sekaligus Atasan PPID, Nanik Karsini, Koordinator HTH sekaligus PPID, Yulyani Dewi, Koordinator PDOS, Suharto, Koordinator KUL, Edi Hartono, para Subkoordinator sekaligus Tim Penghubung dan para Desk Pelayanan PPID. Mengawali rakor, Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip utama KPU sebagai badan publik penyelenggara pemilihan. “Konsekuensi sebagai lembaga yang berkomitmen mengimplementasi keterbukaan informasi publik, salah satunya dengan menyediakan Daftar Informasi Publik atau DIP,” tutur Gogot (20/4/2021). Lebih lanjut, DIP ini menurut Gogot adalah catatan yang jelas, rinci, dan sistematis mengenai seluruh informasi publik yang berada dalam penguasaan KPU Jatim tidak termasuk informasi yang dikecualikan. “Minimal setahun sekali Kita melakukan pembaruan DIP, sehingga akan semakin memudahkan pemohon informasi untuk mengetahui informasi publik apa saja yang berada dalam penguasaan KPU Jatim,” ujarnya. Pada kesempatan ini, Gogot mengungkapkan pula jika KPU Jatim selama ini tidak pernah menghadapi sengketa informasi publik karena dapat melayani permohonan informasi publik dengan tepat waktu dan adanya kerjasama yang baik dari semua subbagian. “Mohon ini terus dipertahankan. Jangan lupa juga permohonan informasi publik secara online setiap hari harus dicek jangan sampai terlewatkan,” kata Gogot. Usai mendapatkan pengarahan, selanjutnya semua peserta melakukan pembahasan mengenai DIP KPU Jatim tahun 2021 dengan secara cermat dan teliti. Rakor berlangsung dari pukul 10.00 sampai 13.00 WIB. (AACS)

PENTINGNYA MENJAGA SHALAT 5 WAKTU

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Puasa dijalankan, shalat juga harus dijalankan. Demikian pesan Ustad Achmad Kusmindar dalam acara Munggahan dan Pengajian Menyambut Datangnya Bulan Ramadhan 1442 H Keluarga Besar KPU Jatim (Senin, 12/4). Mengawali tausiah, Ustad Achmad menuturkan jika segala kebaikan yang dilakukan pada bulan Ramadhan akan dilipatgandakan. “Begitu pun dengan dosa yang Kita lakukan juga akan dilipatgandakan. Sehingga Kita perlu menjaga ucapan dan tindakan Kita di bulan ramadhan ini,” ujarnya.   Berikutnya sebagaimana dituturkan Ustad Achmad, hal-hal yang perlu dilakukan pada bulan Ramadhan yakni shalat 5 waktu dijaga, Al Qur’an diwoco (dibaca-red), rukun dengan Konco (teman-red), insyaAllah jika dilakukan akan masuk surga. “Banyak dari Kita yang mengerjakan ibadah puasa, tetapi lupa dengan shalat 5 waktunya. Padahal yang pertama dihisab nanti di akhirat itu shalatnya. Shalat ini menjadi hal yang utama. Jika ibadah yang lain baik, tetapi shalatnya bolong-bolong maka Kita akan menjadi orang yang celaka. Untuk itu mari Kita tertib shalat 5 waktu,” papar Ustad Achmad. Hadir dalam acara ini Ketua dan Anggota KPU Jatim, Sekretaris, Pejabat Fungsional, serta seluruh staf Sekretariat. Selain itu turut mengundang pula Ustad Achmad Kusmindar yang mengisi tausiah pada acara pengajian. (AACS)