Berita Terkini

KUALITAS PENGUASAAN, PENGELOLAAN, & PELAYANAN INFORMASI PUBLIK HARUS SEMAKIN BAIK

  Mojokerto, jatim.kpu.go.id- Kedepan kualitas penguasaan, pengelolaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU harus semakin baik dan terus melakukan pembenahan. Tegas Komisioner KPU Republik Indonesia, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi pada Rakor Penguatan PPID KPU Provinsi bersama dengan 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Berkesempatan menjadi salah satu narasumber secara virtual pada rakor ini, Dewa mengungkapkan bahwa peran PPID di tengah situasi pandemi saat ini, khususnya dalam konteks penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 menjadi sangat penting dan strategis. “Fasilitasi dokumen atau data informasi oleh e-PPID Pusat, e-PPID Provinsi dan e-PPID Kabupaten/ Kota sesuai peraturan perundangan menjadi sangat dibutuhkan,” katanya (27/11/2020). Lebih lanjut, Anggota KPU RI ini mengingatkan dalam penyusunan data dan informasi publik yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan, setiap satker membutuhkan koordinasi antar Divisi dan antar subbagian sebagai Tim Penghubung. “Tentu kapasitas sumber daya manusia menjadi penting dan Kita sama-sama mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia operator e-PPID,” papar Dewa. Mengimbuhkan yang telah disampaikan, Dewa mengungkapkan pula bahwa dalam waktu seminggu ini KPU mendapat 2 (dua) penghargaan sekaligus. Pertama, penghargaan Badan Publik Informatif Terbaik I Kategori Lembaga Non Struktural, serta kedua, penghargaan Anggota JDIHN Terbaik I Tahun 2020 Kategori Lembaga Non Struktural. “Semua ini tentu bukan hal yang serta merta diperoleh oleh KPU RI begitu saja. Tentu ini atas peran semua jajaran yang ada di KPU mulai dari ad hoc, selain itu juga optimalisasi berbagai media yang ada. Harapannya kedepan penguasaan, pengelolaan, dan pelayanan informasi di masing-masing daerah harus semakin baik dan terus melakukan upaya pembenahan,” ujarnya. Selain Dewa, hadir dari KPU RI menjadi narasumber secara virtual dalam kegiatan ini yakni, Wakil Kepala Biro, Supriatna, yang menyampaikan materi terkait Panduan Penggunaan e-PPID sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik KPU dan simulasi Penggunaan e-PPID oleh Tim PPID KPU RI, Didi Suhaidi dan Satrio Mahadi. Rakor Penguatan PPID KPU Provinsi bersama dengan 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur dilaksanakan di Ladang Anggrek, jalan Raden Patah Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dengan melibatkan peserta yang tediri dari Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM serta Kasubbag Teknis dan Hupmas/ operator e-PPID dari 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur (AACS)

TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK, KPU JATIM ADAKAN RAKOR PENGUATAN PPID

  Mojokerto, jatim.kpu.go.id- Dua hari kedepan, Kamis-Jum’at, tanggal 26 sampai 27 November 2020, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mengadakan rapat koordinasi (rakor) bersama dengan 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Rakor Penguatan PPID KPU Provinsi bersama dengan KPU Kabupaten/ Kota ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di wilayah Jawa Timur. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat memberikan sambutan menyampaikan bahwa KPU tidak hanya melaksanakan tugas-tugas terkait dengan tahapan Pemilihan. “Tapi KPU juga memiliki tugas rutin, salah satunya terkait dengan pelayanan informasi publik. Dalam hal pengelolaan dan pelayanan informasi publik untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik, KPU memiliki PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,” katanya (26/22/2020). PPID KPU RI, Provinsi, Kabupaten/ Kota saat ini masing-masing telah dilengkapi dengan aplikasi yang dibangun sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta profesionalitas KPU yang disebut dengan e-PPID. “Masyarakat bisa mendapatkan layanan informasi publik tanpa harus datang langsung ke kantor KPU. Sehingga untuk mendapatkan informasi publik di KPU menjadi lebih cepat dan mudah,” terang Divisi Data dan Informasi KPU Jatim periode 2014-2019 ini. Mengimbuhkan Ketua KPU Jatim, Divisi  Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menjelaskan pengelolaan dan penyediaan informasi publik ini menjadi tupoksi Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM kalau di Kabupaten/ Kota. “Hal ini sebagaimana dituangkan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota,” jelasnya. Berikutnya pada hari pertama ini, peserta mendapatkan materi mengenai Sosialisasi Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota serta Panduan Penggunaan Media Sosial sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi Publik. Sedangkan di hari kedua, peserta akan mendapatkan materi mengenai Pengantar Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik serta Penyusunan Daftar Informasi Publik disampaikan oleh Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Panduan Penggunaan e-PPID sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik KPU yang disampaikan oleh Wakaro Teknis dan Parmas KPU RI, Supriatna, serta simulasi Penggunaan e-PPID oleh Tim PPID KPU RI, Didi Suhaidi dan Satrio Mahadi. Rakor yang diadakan di Ladang Anggrek, jalan Raden Patah Desa Lebaksono, Kabupaten Mojokerto ini melibatkan Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM serta Kasubbag Teknis dan Hupmas/ operator e-PPID dari 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Sementara itu hadir dari KPU Jatim, Ketua, Choirul Anam, Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro, serta staf Subbag Teknis dan Hupmas. (AACS)

KOMITMEN SELENGGARAKAN PEMILIHAN DENGAN AMAN & SEHAT, 340.249 KPPS DI JAWA TIMUR JALANI RAPID TES

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sebagai bentuk komitmen KPU untuk menyelenggarakan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 dengan aman dan sehat, sebanyak 340.249 anggota KPPS dan 97.214 Petugas Ketertiban TPS dari 19 Kabupaten/ Kota di Jawa Timur jalani Rapid Tes mulai hari ini, Kamis, 26 November 2020. Demikian diungkapkan oleh Komisioner KPU Jatim, Divisi SDM dan Litbang, Rochani saat diwawancarai. Rochani menuturkan pula bahwa sebagaimana Ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tahapan Pembentukan KPPS dan Petugas Ketertiban TPS telah berakhir pada 23 November 2020. “Selanjutnya KPPS dan Petugas Ketertiban TPS ini akan menjalani masa kerja mulai 24 November sampai dengan 23 Desember 2020,” tuturnya (26/11/2020). Sebelum menjalani masa kerjanya, anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS diwajibkan melaksanakan pemeriksaan yang berkaitan dengan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal ini dilakukan dalam upaya pemenuhan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 serta menjaga kesehatan dan keselamatan bersama. “Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan cara rapid test atau swab test/Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Apabila pemeriksaan dilakukan dengan rapid test, dan hasil pemeriksaan menyatakan reaktif, maka terhadap anggota KPPS yang bersangkutan dapat dilakukan pemeriksaan swab test/Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR),” terangnya. Lebih lanjut, menurut Rochani, bagi anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya, dan akan dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan perundangan. Menutup wawancara, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim ini menyampaikan terima kasih kepada seluruh penyelenggara pemilihan di Jawa Timur. “Terima kasih telah menjadi bagian dari Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020, mari Kita  wujudkan Pemilihan yang Sehat dan Berintegritas,” pungkasnya. (AACS)

STANDAR PENYUSUNAN RENSTRA TINGKATKAN KUALITAS PERENCANAAN JANGKA MENENGAH

  Banyuwangi, jatim.kpu.go.id- Guna meningkatkan kualitas perencanaan jangka menengah satuan kerja, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menyusun standarisasi penyusunan rencana strategis (Renstra) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Demikian diungkapkan Kepala Biro Perencanaan KPU RI, Sumariyandono pada hari kedua Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Strategis 2020-2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur Rabu, 26 November 2020 di aula kantor KPU Kabupaten Banyuwangi. Sumariyandono menjelaskan pula bahwa dalam penyusunan Renstra, KPU Kabupaten/Kota harus mengikuti sistematika penulisan yang telah ditetapkan. "Kami harapi KPU Kabupaten/ Kota mengikuti standarisasi serta sistematika penulisan yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Namun demikian, ada beberapa hal yang harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing KPU Kabupaten/ Kota. Seperti kondisi umum, potensi dan permasalahan, misi, dan arah kebijakan KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota," jelasnya. Selanjutnya Tenaga Ahli Biro Perencanaan KPU RI, Dzikril Hakim Badri pada Rakor ini, menjelaskan mengenai teknis penyusunan Renstra. Dzikril juga melakukan evaluasi terhadap Renstra yang telah disusun oleh KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. (NP/ ed. Red)

KPU JATIM EVALUASI PENYUSUNAN RENSTRA 2020-2024 DI WILAYAHNYA

  Banyuwangi, jatim.kpu.go.id- Dalam rangka monitoring dan evaluasi penyusunan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 di wilayahnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Strategis TA 2020-2024 selama tiga hari, Selasa-Kamis, 24-26 November 2020 di aula kantor KPU Kabupaten Banyuwangi, jalan K.H. Agus Salim No.18a Banyuwangi. Pada rakor ini akan menghadirkan narasumber dari KPU RI, yakni Kepala Biro Perencanaan dan Data, Sumariyandono dan Fungsional Inspektorat KPU RI. Sedangkan peserta terdiri dari Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi serta Kasubbag Program dan Data 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan Renstra ini sangat penting dalam perencanaan jangka menengah lima tahun kedepan. "Bagaimana langkah lembaga Kita lima tahun kedepan tergantung pada perencanaan yang disusun oleh teman-teman saat ini," jelasnya (24/11/2020). Selanjutnya, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq, menjelaskan bahwa dalam rakor ini ada banyak hal yang harus dibahas. “Rakor kali ini diantaranya akan membahas materi terkait juknis penyusunan renstra dari Biro Perencanana dan Data, evaluasi penyusunan SAKIP dari Inspektorat, serta konsolidasi data terkait monitoring dan evaluasi laporan realisasi anggaran satker tahun anggaran 2020,” tuturnya. Mengakhiri arahannya, Rozaq berharap peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya sesuai jadwal dan tetap menjaga protokol kesehatan. (NP/ ed. Red)

PASTIKAN PENYELENGGARA AMAN DARI COVID-19, KPU JATIM LAKUKAN SWAB

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Pastikan penyelenggara sehat dan aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) berkomitmen melakukan pemeriksaan kesehatan dengan metode SWAB/PCR Test di lingkungan internal dan wilayahnya. Demikian ungkap Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani. Menurut Rochani, Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan. “Oleh karena itu, KPU secara berkala melakukan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) terhadap Anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta Anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dan/atau yang memiliki gejala atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” papar mantan Ketua KPU Kota Batu ini (19/11/2020). Lebih lanjut dirinya menjelaskan jika pemeriksaan kesehatan terhadap COVID-19 dengan metode SWAB/PCR Test dilakukan minimal sebanyak 3 (tiga) kali bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Yang ketentuan teknis pelaksanaannya dapat dilakukan secara massal untuk pegawai KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota atau by case bagi pegawai yang terindikasi terpapar COVID-19. “Berkenaan dengan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di 19 KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur serta adaptasi terhadap tatanan normal baru yang mendukung produktivitas kerja, maka untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan bersama, Anggota dan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan dengan metode SWAB/PCR Test tahap I pada 28 Oktober, 4 November, 11 November, 18 November dan 25 November 2020,” terangnya. Sedangkan pemeriksaan selanjutya akan dijadwalkan kembali pada awal Desember 2020 dan Akhir Desember 2020. Tes swab ini bertempat di UPT Latkesmas Murnajati Kampus Bendul Merisi Surabaya. (AACS)