Berita Terkini

KPU KEMBANGKAN JDIH SAMPAI DENGAN TINGKAT KABUPATEN/ KOTA

  Sidoarjo, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini mengembangkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sampai dengan tingkatan Kabupaten/ Kota. Demikian disampaikan Kabag Hukum; Teknis dan Hupmas KPU Jatim, Yulyani Dewi pada Rakor Penataan dan Penyediaan Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum serta Bimtek Pengembangan JDIH pada Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Dewi menerangkan bahwa sebelumnya JDIH hanya berada di tingkat Pusat dan Provinsi. Lalu untuk penguploadan produk hukum di tingkat KPU Kabupaten/Kota harus dilakukan di Provinsi, sehingga ini dianggap kurang efektif dan efisien. “Maka dari itu mulai hari ini KPU RI mengaktifkan aplikasi JDIH di tingkat KPU Kabupaten/Kota untuk mempermudah KPU Kabupaten/Kota dalam mengupload produk hukum yang diterbitkan di masing-masing Kabupaten/Kota,” terangnya (20/10/2020). Berikutnya, dirinya juga menegaskan bahwa KPU Provinsi berkomitmen untuk menjadikan JDIH di Jawa Timur, sebagai JDIH terbaik, sebagaimana yang telah dicontohkan KPU RI. "Kami optimistis bisa mencapai target terbaik. Apalagi trend positif pernah dilakukan KPU Jawa Timur sebagai penyedia JDIH paling produktif se-Indonesia," ucap Dewi. Sementara itu, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwasanya kegiatan ini merupakan agenda krusial yang direncanakan KPU Jatim. “Saya berharap pemanfaatan teknologi dalam upaya penyediaan informasi produk hukum ini, menjadi komitmen profesionalitas jajaran Kita sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Karena Kita ketahui, JDIH KPU RI tahun lalu mendapat predikat terbaik dalam kategori lembaga non kementerian. Prestasi tersebut, saya berharap bisa diadopsi di KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur," tandasnya. Rakor dan Bimtek ini dilaksanakan selama dua hari, Selasa-Rabu, tanggal 20-21 Oktober 2020 di kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, jalan Raya Cemengkalang Nomor 1 Sidoarjo, dengan mengundang Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum dari 38 KPU Kabupaten/ Kota. hHdir pula anggota KPU Jatim dalam Rakor dan Bimtek ini yakni, Muhammad Arbayanto dan Insan Qoriawan. (AACS/ Fto. Halim)

4 ORANG PESERTA SELEKSI JABATAN ESELON II.a IKUTI TES ASSESSMENT DI KPU JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Hari ini, Senin sampai besok Rabu (19-21/10), empat (4) orang peserta seleksi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a) pada Sekretariat KPU Provinsi Tahun 2020 mengikuti tes assessment dan penulisan makalah di ruang Media Center kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Keempat orang peserta ini merupakan peserta yang berasal dari Jawa Timur. Kepala Biro Perencanaan dan Data KPU RI, Sumariyandono selaku anggota Panitia Seleksi yang mendampingi tes assessment dan penulisan makalah di KPU Jatim, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari seleksi terbuka pengisian jabatan Sekretaris KPU Provinsi (Eselon II.a). “Setiap peserta dalam seleksi ini diperkenankan memilih jabatan Sekretaris di dua (2) tempat. Ini adalah tes assessment dan penulisan makalah jabatan Eselon II.a yang pertama kali dilakukan secara daring,” ungkapnya (19/10/2020). Pria yang akrab disapa Dono ini mengungkapkan pula jika ada 7 posisi Sekretaris KPU Provinsi yang kosong, yakni di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua Barat. Berikutnya ada 34 orang peserta yang mengikuti seleksi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a) pada Sekretariat KPU Provinsi Tahun 2020. Ke-34 orang peserta ini mengikuti seleksi assessment dan penulisan makalah di tujuh tempat berdasarkan daerah asalnya atau terdekat dengan daerah asalnya. “Pada hari ke-1, peserta mengikuti tes assessment (dengan CAT, materi terkait kepribadian). Hari ke-2, peserta akan mengikuti leadership group discussion. Pada sesi ini akan dibentuk beberapa kelompok dan melakukan diskusi, nanti leader-nya bergantian. Hari ke-3, ada penulisan makalah. Peserta akan dikasih tema dan struktur penulisan pada hari itu juga, serta dikasih waktu untuk mengerjakan,” papar Kepala Biro Perencanaan dan Data KPU RI ini. Lebih lanjut, Dono mengatakan setelah tahapan assessment dan penulisan makalah,  tahapan berikutnya ialah tahapan wawancara. “Kemarin sudah ada tahapan tes administrasi, lalu sekarang tahapan tes assessment dan penulisan makalah (biasanya tahapan tes assessment dan penulisan makalah dipisah-red), dan terakhir tahapan tes wawancara,” tutupnya. Mengimbuhkan yang telah disampaikan Kepala Biro Perencanaan dan Data KPU RI, Suharto selaku Kabag Program; Data; Organisasi dan SDM KPU Jatim menyampaikan empat (4) orang peserta Seleksi Jabatan Eselon II.a yang mengikuti tes assessment dan penulisan makalah di KPU Jatim, antara lain Dedih Sutardi, Nanik Karsini, Ahmad Fahruddin, dan Moh. Sapiq. (AACS)

KPU JATIM SIAPKAN PRODUK HUKUM PENYELESAIAN PHP TAHUN 2020

  Blitar, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan 19 KPU Kabupaten mengadakan rakor untuk mempersiapkan produk hukum penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Serentak Tahun 2020. Rakor digelar di kantor KPU Kabupaten Blitar, jalan Raya Blitar Malang KM. 6 Jurang Menjing Blitar, Sabtu-Minggu, 17-18 Oktober 2020. Ketua kegiatan sekaligus Kabag Hukum; Teknis dan Hupmas (HTH) KPU Jatim, Yulyani Dewi dalam laporannya menjelaskan pentingnya diadakan rakor ini. “Rakor Penyusunan Produk Hukum dalam Rangka Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020 di Provinsi Jawa Timur penting dilaksanakan, mengingat penyelenggara pemilihan harus memahami hal-hal yang akan menjadi potensi perselisihan, agar sedapat mungkin mengantisipasi atau menemukan pemecahan perselisihan jika nanti ada sengketa pemilihan,” jelas perempuan yang akrab disapa Dewi ini (17/10/2020). Mengimbuhkan Dewi, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani mengatakan disisa waktu sebelum hari pemungutan suara, KPU perlu mempersiapkan diri bila nanti terdapat perselisihan hasil dan sekaligus mempersiapkan produk hukumnya. “Divisi hukum harus menyiapkan semua alat bukti yang mendukung dalam seluruh tahapan Pemilihan mulai saat ini agar jika terjadi perselisihan KPU siap menghadapinya,” tuturnya. Hadir dalam kesempatan ini Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto, Divisi SDM dan Litbang, Rochani serta staf Subbag Hukum KPU Jatim. Sementara itu, undangan terdiri dari Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum dari 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Berikutnya beberapa materi yang akan disampaikan diantaranya yakni, mengenai Tahapan dan Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020 di Provinsi Jawa Timur, Strategi Pemenangan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020 di Provinsi Jawa Timur, dan sebagainya. (AACS)

KPU JATIM SOSIALISASIKAN PENGGUNAAN SIREKAP PADA PEMILIHAN SERENTAK 2020

  Tuban, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar sosialisasi penggunaan SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara) pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 hari ini sampai dengan besok, Sabtu-Minggu, tanggal 17 sampai dengan 18 Oktober 2020 di kantor KPU Kabupaten Tuban, jalan Pramuka Nomor 3 Tuban. Selain membahas SIREKAP, dalam kegiatan ini juga dibahas terkait sosialisasi pemungutan dan penghitungan suara dalam masa pandemi. Berkesempatan hadir dari KPU Jatim yakni, Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, serta stas subbag Teknis dan Hupmas. Sedangkan peserta terdiri dari Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis dan Hupmas dari 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Rakor Sosialisasi Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Masa Pandemi dan Penggunaan SIREKAP pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 ini dimulai pada jam 10 pagi, dan dibuka oleh Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq. Dalam sambutannya Rozaq menyampaikan bahwa tahapan pemungutan dan penghitungan suara adalah intinya dari pemilihan ini dan merupakan tahapan krusial. “Dimana disisa waktu sekitar 53 hari ini perlu Kita persiapkan serta cermati sebaik mungkin,” tutur Rozaq (17/10/2020). Rozaq melanjutkan jika pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, KPU akan menerapkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara resmi dengan menggunakan aplikasi SIREKAP. “Penerapan SIREKAP ini dimaksudkan untuk meminimalisir kesalahan penghitungan dan rekapitulasi serta melakukan efisiensi serta transparansi penghitungan dan rekapitulasi hasil Pemilihan,” jelas mantan Komisioner KPU Kabupaten Sampang ini. Menambahkan yang disampaikan Rozaq, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menerangkan mengingat pentingnya tahapan ini maka dalam kesempatan rakor kali ini KPU Jatim akan mengkoordinasikan terkait kesiapan pemungutan dan penghitungan suara, serta penggunaan aplikasi SIREKAP. “Namun sebelumnya, peserta juga akan diajak membahas mengenai APD dan perlengkapan TPS Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 yang dipimpin oleh Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq,” tutur Insan. (AACS)

DPT PEMILIHAN SERENTAK 2020 DI JAWA TIMUR SEBANYAK 18.615.191 PEMILIH

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur penyelenggara Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 telah menyelesaikan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tadi malam (Jum’at, 16/10). Sesuai data yang terhimpun, diketahui DPT Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Jawa Timur sebanyak 18.615.191 pemilih. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengungkapkan pelaksanaan penetapan DPT di Jawa Timur secara umum berjalan dengan baik dan lancar. “Kota Surabaya dan Kabupaten Lamongan menjadi daerah yang paling akhir menyelesaikan Penetapan DPT, yaitu sampai pukul 22.30 WIB,” katanya (17/10/2020). Berdasarkan penetapan DPT yang dilakukan di 19 KPU Kabupaten/ Kota, menurut Ketua KPU Jatim ini diketahui jumlah DPT Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 di Jawa Timur sejumlah 18.615.191 Pemilih. “Terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 9.186.198 orang dan pemilih perempuan sebanyak 9.428.993 orang. Yang tersebar di 48.607 TPS, 4.789 desa/ kelurahan, 386 kecamatan, dan 19 kabupaten/ kota,” papar Anam. Berikutnya, DPT ini akan diumumkan dibalai desa/ kelurahan dan dijadikan dasar dalam pengadaan logistik maupun pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 9 Desember 2020 nanti. Melanjutkan keterangannya, Anam menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor 818 Tahun 2020 terkait perlindungan Hak Pilih Bagi Penghuni Lapas/ Rutan, KPU di 19 kabupaten/ kota sudah melakukan pemutakhiran data penghuni lapas di 14 kabupaten/ kota yang memiliki Lapas. “Yaitu di Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Jember, Banyuwangi, Situbondo, Ngawi, Tuban, Lamongan, Gresik, Kota Blitar, Kota Pasuruan (masing masing 1 lapas/ rutan), Sumenep (2 lapas) dan Sidoarjo (3 lapas). Sedangkan untuk 5 Kabupaten/ Kota yaitu, Kota Surabaya, Blitar, Kediri, Malang dan Mojokerto tidak terdapat lapas/ rutan di wilayahnya,” paparnya. Dari hasil pemutakhiran di lapas tersebut, didapat sebanyak 3.528 pemilih yang memenuhi syarat masuk dalam DPT lapas, yang terdiri dari 3.411 pemilih laki-laki dan 117 pemilih perempuan. “Untuk memfasilitasi hak pilih para penghuni lapas yang memenuhi syarat tersebut, akan dibentuk TPS Khusus lapas sejumlah 14 TPS yang tersebar di Ponorogo, Jember, Situbondo, Ngawi, Tuban, Lamongan, Gresik, Sumenep, Kota Pasuruan (masing-masing 1 TPS), Banyuwangi 2 TPS dan Sidoarjo 3 TPS. Sedangkan untuk lapas/ rutan di Pacitan, Trenggalek, Sidoarjo (lapas Medaeng kelas 1 Surabaya), Sumenep (lapas kelas III Arjasa), dan Kota Blitar dikarenakan pemilih lapas yang memenuhi syarat menjadi pemilih jumlahnya terbatas akan difasilitasi dengan TPS Reguler yang ada di sekitar lapas,” pungkas Anam. (AACS)

KPU JATIM BERSAMA BAKORWIL MADIUN KOORDINASIKAN PEMILIHAN SERENTAK 2020

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur di Madiun (Bakorwil Madiun) bersama Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan koordinasi terkait penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 (Kamis, 15/10) jam 9 pagi, di ruang rapat lantai I kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Hadir dari KPU Jatim ada Ketua, Choirul Anam, Divisi SDM dan Litbang, Rochani, Kabag HTH, Yulyani Dewi, serta Kasubbag Hukum, Wiratmoko. Sementara itu dari Bakorwil ada Kabid Pemerintahan, Syamsul Hady dan Kasubid Pemerintahan I, Patmi Irawati. Mengawali koordinasi, Kabid Pemerintahan, Syamsul Hady menyampaikan bahwa sebagai bentuk tanggung jawab kewilayahan meskipun tidak masuk secara teknis, Bakorwil Madiun akan mengadakan monitoring terkait penyelenggaraan Pemilihan Serentak tahun 2020. “Monitoring dilakukan untuk mengetahui persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di lima Kabupaten se-wilayah Bakorwil Madiun yakni Kabupaten Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek dan Kediri,” katanya (15/10/2020). Lebih lanjut, Syamsul juga mengungkapkan akan mengadakan rakor di bulan Oktober ini yang melibatkan KPU, Bawaslu, Kesbangpol, satpol PP, Polres, serta Kodim. Sementara itu, Divisi SDM dan Litbang, Rochani meminta dukungan Pemda melalui Bakorwil pertama, mengenai kebutuhan personil untuk PPS dan petugas ketertiban TPS. “Lalu kedua, fasilitasi pemeriksaan kesehatan. Misalnya, kuota pelayanan pemeriksaan kesehatan per hari khusus untuk kebutuhan rekrutmen PPS ini. Ketiga, mohon bantuannya untuk sosialisasi terkait rekrutmen PPS dan petugas ketertiban TPS ini,” tutur Rochani. Menanggapi yang disampaikan Rochani, Kabid Pemerintahan, Syamsul Hady berjanji akan membantu untuk melakukan komunikasi dan koordinasi terkait dengan yang sudah disampaikan Komisioner KPU Jatim ini. “Kami akan berupaya membantu, untuk mewujudkan Pemilihan Serentak Tahun 2020 bisa berlangsung dengan aman, tertib dan tidak ada hambatan,” tutupnya. (AACS)