Berita Terkini

KETUA KPU JATIM DORONG AKUNTABILITAS KINERJA

  Pacitan, jatim.kpu.go.id- Seiring dengan profesionalisme dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, akuntabilitas kinerja KPU juga harus meningkat. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Choirul Anam dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan dan Pencatatan Persediaan Logistik Pemilihan Serentak 2020 serta Evaluasi Dalam Menghadapi Langkah-langkah Akhir Tahun 2020 Gelombang II, di Aula Hotel Parai Teleng Ria Pacitan. Ketua KPU Jatim ini menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan dan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. “Akuntabilitas kinerja ini dapat tercapai jika masing-masing entitas di KPU melaksanakan tugas pokok fungsi masing-masing. Kontrol terhadap hal ini dilaksanakan melalui rapat pleno," ucapnya (5/11/2020). Selanjutnya, untuk peningkatan kinerja KPU Kabupaten/Kota, Anam menyarankan agar KPU Kabupaten/Kota memedomani Keputusan KPU Nomor 364 Tahun 2020 mengenai Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. "Keputusan 364 Tahun 2020 ini menjadi dasar dan pedoman untuk mengajukan hibah non pemilihan kepada Pemerintah Daerah masing-masing," jelasnya. Hibah non pemilihan ini, lanjut Anam, dapat digunakan untuk penguatan lembaga demokrasi, operasional perkantoran, bahkan diklat. Rakor dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 5-7 November 2020. Materi rakor meliputi Keputusan 364 tahun 2020, Cash Management System, Langkah-langkah Akhir Tahun dan Administrasi Pengelolaan Hibah. Peserta rakor gelombang dua diikuti oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara, Kasubbag Program dan Data serta operator SIMAK BMN 16 KPU Kabupaten/ Kota, yang terdiri dari Malang, Blitar, Kediri, Trenggalek, Ponorogo, Tuban, Ngawi, Lamongan, Tulungagung, Bojonegoro, Jombang, Nganjuk, Madiun, Magetan, Kota Kediri dan Kota Madiun. (NP/ ed. Red)

KPU JATIM KOORDINASIKAN FASILITASI IKLAN KAMPANYE BERSAMA KABUPATEN/ KOTA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Guna mempersiapkan fasilitasi iklan kampanye pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan koordinasi bersama oleh 19 KPU Kabupaten/ Kota. Koordinasi ini dikemas dalam kegiatan Rakor Fasilitasi Iklan Kampanye Bersama 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur, yang dilaksanakan selama dua hari, mulai hari ini sampai besok (Rabu-Kamis, 4-5/11) di aula kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Plt. Sekretaris KPU Jatim, Edi Hartono selaku Ketua Kegiatan dalam laporannya menyampaikan latar belakang kegiatan. “Latar belakang diadakan kegiatan ini karena Kabupaten/ Kota sebentar lagi akan melaksanakan fasilitasi iklan kampanye. Penyerahan materi iklan kampanye kepada KPU akan dilakukan pada tanggal 8 November 2020 nanti,” jelasnya (4/11/2020). Sehingga, menurut hemat Edi tujuan kegiatan ini yakni untuk menyamakan persepsi terkait dengan fasilitasi iklan kampanye pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. “Serta untuk menyamakan persepsi mengenai proses pengadaan iklan kampanye oleh 19 KPU Kabupaten/ Kota. Maka dari itu, rakor kali ini Kita merasa penting untuk mengundang Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom),” terang Edi. Mengimbuhkan yang telah disampaikan Plt. Sekretaris, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menuturkan secara tahapan fasilitasi iklan kampanye sudah mepet, di internal KPU Kabupaten/ Kota seharusnya sudah berkoordinasi terkait fasilitasi iklan kampanye. “Pada tahapan yang semakin krusial ini semua Komisioner harus saling bersinergi, melakukan konsolidasi, berkoordinasi dengan baik agar keputusan yang dihasilkan tidak bermasalah,” pesan Anam. Sementara itu, Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menegaskan bagi KPU Kabupaten/ Kota yang belum melakukan koordinasi dengan tim kampanye mengenai fasilitasi iklan kampanye, selesai kegiatan rakor di provinsi harus secepatnya melakukan koordinasi ini. “Karena sesuai jadwal, tahapan penyerahan dan approval iklan kampanye ini tanggal 8 November 2020,” tegasnya. Hadir dari KPU Jatim dalam rakor ini yakni, Ketua, Choirul Anam, Anggota, Gogot Cahyo Baskoro, dan Rochani. Selain itu hadir pula, Plt. Sekretaris, Edi Hartono dan staf subbag Tekmas KPU Jatim. Pada rakor ini diantaranya membahas mengenai evaluasi pelaksanaan kampanye, fasilitasi iklan kampanye, dan persiapan pengadaan iklan kampanye pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. (AACS)

KPA HARUS MAMPU PERKIRAKAN KEBUTUHAN ANGGARAN SAMPAI AKHIR TAHUN 2020

  Malang, kpujatimgo.id- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di semua satker KPU harus mampu memperkirakan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun 2020 ini. Demikian disampaikan  Kepala Bidang PPA I Kanwil DJPB Jawa Timur, Epi Sumanto dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan dan Pencatatan Persediaan Logistik Pemilihan Serentak 2020 serta Evaluasi Dalam Menghadapi Langkah-Langkah Akhir Tahun 2020 (3/11), di aula Bess Hotel & Resort Malang. Kepala Bidang PPA I Kanwil DJPB Jawa Timur menjelaskan bahwa kegiatan penyelenggaraan KPU yang mencapai puncak pada bulan Desember mendapat perhatian penuh dari Kanwil Dirjen Perbendaharaan Jawa Timur. “Pasalnya pelaksanaan anggaran sangat tinggi di akhir tahun. Oleh karena itu, para Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagai KPA harus dapat memperkirakan kebutuhan dan langkah-langkah untuk menghadapi akhir tahun anggaran tersebut,” kata Epi Sumanto (3/11/2020). Epi menyampaikan pula jika tidak akan ada dispensasi pada langkah-langkah akhir tahun. “Jadi mohon untuk ditepati tanggal-tanggal penyelesaian pembayaran yang telah ditetapkan,” tegasnya. Apalagi, selama bulan Desember, hari kerja hanya 17 hari kerja. Pada tanggal 23 Desember, bendahara pengeluaran sudah harus menyetorkan sisa dana tahun anggaran 2020 ke kas negara. Kemudian, pada sesi kedua materi mengenai Administrasi Pengelolaan Hibah disampaikan oleh Kepala Saksi PPA I-C Kanwil DJPB Jawa Timur, Aris Suwanto. Aris menjelaskan, Pelaksanaan Administrasi Pengelolaan Hibah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017. Aris mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota melaksanakan tahapan-tahapan pengadministrasian pengelolaan hibah dengan tertib. “Tahapan pengelolaan hibah biasa disingkat 3R 1P, yaitu Register, Rekening, Revisi, dan Pengesahan,” tutur Aris. (NP/ ed. Red)

JELANG 9 DESEMBER 2020, KPU JATIM KOORDINASIKAN KEMBALI TAHAPAN PUNGUT, HITUNG DAN REKAPITULASI

  Gresik, jatim.kpu.go.id- Detik-detik menjelang puncak Pemilihan Serentak Tahun 2020, tanggal 9 Desember, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) kembali melakukan koordinasi bersama 19 KPU Kabupaten/ Kota mengenai tahapan Pemungutan, Penghitungan (Pungut Hitung) dan Rekapitulasi Suara. Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penggunaan SIREKAP Pemilihan Serentak Tahun 2020 dilaksanakan selama satu hari, Selasa (3/11) di kantor KPU Kabupaten Gresik, jalan Dr. Wahidin Sudiro husodo Nomor 690 Gresik. Nampak hadir dari KPU Jatim, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto, serta staf subbag Teknis dan Hupmas. Peserta terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto menyampaikan bahwa rakor ini penting diselenggarakan mengingat saat ini sudah di detik-detik menuju puncak Pemilihan Serentak 2020. “Pertama, nanti di 9 Desember ada banyak hal baru yang akan dihadapi, terutama dalam tahapan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara. Karena publik yang dilibatkan tidak dalam jumlah yang terbatas seperti tahapan-tahapan sebelumnya, namun melibatkan seluruh pemilih sehingga dibutuhkan tertib dan disiplin protokol kesehatan yang ketat,” jelas Arba dalam sambutannya mewakil Ketua KPU Jatim yang berhalangan hadir (3/11/2020). Arba melanjutkan, “Kedua, Kita akan menghadapi tahapan rekapitulasi dengan menggunakan SIREKAP. Ini pengalaman pertama bagi Kita. Tahapan penghitungannya masih manual, namun produk administrasinya terintegrasi dalam SIREKAP. Jadi atau tidaknya penggunaan SIREKAP akan ditentukan oleh dua hal, yakni hasil simulasi dan pemetaan Provinsi dan Kabupaten/ Kota apakah menunjukkan indikasi yang positif. Lalu kedua, konsultasi RDP di Komisi II DPR RI, apakah mengizinkan KPU menggunakan SIREKAP, ataukah digunakan untuk sebagian wilayah saja, atau digunakan di seluruh Indonesia, atau tidak sama sekali digunakan”. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim ini juga meminta kepada KPU Kabupaten/ Kota untuk memetakan permasalahan ketika melakukan simulasi Pemungutan; Penghitungan dan penggunaan SIREKAP, dan menyampaikannya kepada KPU RI. “Harapan Saya KPU Kabupaten/ Kota bisa memetakan, memformulasikan dan menyampaikan potensi-potensi permasalahan saat melakukan simulasi. Karena hasil dari simulasi ini akan menentukan pula apakah SIREKAP akan diimplementasikan di Pemilihan Serentak 2020 ini,” tutup Arba. (AACS)

SIAPKAN PENGELOLAAN ANGGARAN & KEUANGAN AKHIR TAHUN, KPU JATIM GELAR RAKOR

  Malang, jatim.kpu.go.id- Dalam rangka mempersiapkan langkah-langkah akhir tahun pengelolaan anggaran dan keuangan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan dan Pencatatan Persediaan Logistik Pemilihan Serentak 2020 serta Evaluasi Dalam Menghadapi Langkah-Langkah Akhir Tahun 2020. Rapat Koordinasi gelombang I diselenggarakan pada hari Senin sampai dengan Rabu (2-4/11), di aula Bess Hotel & Resort Malang. Peserta Rapat Koordinasi terdiri dari Ketua, Sekretaris, Kasubbag Program dan Data, Bendahara, serta Operator SIMAK BMN. Bertindak sebagai narasumber antara lain yakni Kanwil DJPb Jawa Timur, Kasubbag Perbendaharaan KPU RI, dan Operator SIMAK BMN KPU RI. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, dalam sambutannya menyampaikan, rakor selama tiga hari akan membahas mengenai penatausahaan pengelolaan keuangan. “Rakor ini sekaligus sebagai persiapan untuk menghadapi audit pada semester kedua tahun 2020 dan langkah-langkah akhir tahun 2020,” jelasnya (2/11/2020). Selanjutnya Anam juga memberikan arahan agar KPU Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan penyelenggaraan Pemilihan, segera melengkapi aplikasi Sistem Informasi Realisasi Anggaran dan Monitoring Hibah (SIRAMA). Selain itu, dalam rakor juga akan dibahas mengenai Keputusan KPU Nomor 364 Tahun 2020 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Jika akan mengajukan hibah non pemilihan, harus segera disampaikan ke Pemda karena hari-hari ini Pemda dan DPRD sedang membahas Raperda APBD,” tambah Anam. Terakhir Anam mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota melaksanakan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan. “Sekretaris agar melaksanakan pengelolaan keuangan secara profesional. Sedangkan ketua harus tetap memonitor pengelolaan anggaran. Harus ada saling kontrol agar kegiatan berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya. Rakor gelombang I diikuti oleh KPU Kabupaten/ Kota yang berada di wilayah timur dari Jawa Timur, yakni Banyuwangi, Situbondo, Jember, Sumenep, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pacitan, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Sampang, Pamekasan, Bangkalan, Lumajang, Probolinggo, Bondowoso, Pasuruan, Kota Mojokerto, Kota Probolinggo, Kota Malang, dan Kota Batu. (NP/ed. Red)

KPU GELAR SIMULASI PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA SERTA PENGGUNAAN SIREKAP DI UJUNG TIMUR PULAU MADURA

  Sumenep, kpujatim.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) kembali menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penggunaan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Kali ini simulasi dilakukan di ujung timur pulau Madura Jawa Timur, bertempat di GOR A. Yani, Jl. Urip Sumoharjo Pabean Kabupaten Sumenep (31/10). Kegiatan serupa juga dilaksanakan di Kabupaten Kediri, Gowa, serta Batanghari. Sangat tepat jika simulasi pungtungsura serta penggunaan Sirekap pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Sumenep. Berdasarkan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) beberapa hari yang lalu, DPT Kabupaten Sumenep sebanyak 822.320 orang yang tersebar di 27 Kecamatan, 330 Desa, dan 4 Kelurahan. Dari jumlah kecamatan tersebut 9 lainnya ada dikepulauan. “Ada salah satu pulau di Sumenep yang seringkali diliput karena susahnya proses distribusi logistik pemilu yaitu kecamatan Masalembu. Terdiri dari 4 Desa, 1 di antaranya terpisah dan berada di pulau Masalima. Adapun waktu tempuh  dari Sumenep ke Masalembu kurang lebih 15 – 17 jam, sedangkan dari Masalembu ke Masalima selama 5 jam. Ada juga kecamatan Sapeken yang terdiri dari 11 Desa yang setiap desanya berbeda pulau. Tentu, kondisi jaringan menjadi kendala dalam penggunaan aplikasi Sirekap. Jadi, pelaksanaan demokrasi dengan Sirekap dimulai dari Sumenep untuk Indonesia, papar A. Warits dalam laporan yang disampaikan pada saat pembukaan kegiatan simulasi. Simulasi yang dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga pukul 14.00 ini dihadiri langsung oleh Anggota KPU RI, Ilham Saputra, Deputi Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Kabupaten/ Kota di Jawa Timur, Bawaslu Kabupaten Sumenep, Polres Kabupaten Sumenep, dan seluruh stakeholder di Kabupaten Sumenep. Anggota KPU RI Ilham Saputra menyampaikan bahwa Pemilihan Tahun 2020 adalah agenda nasional yang harus kita laksanakan. Pelaksanaan Pemilihan 2020 tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU saja, tapi juga para pihak harus terlibat. “Karena kondisi Pemilihan saat ini terlaksana di era bagaimana kita harus menjaga betul protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana dilakukan pada simulasi, maka para pihak wajib menyampaikan kepada masyarakat bahwa mekanisme saat pemungutan aman, agar masyarakat optimis dalam menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang”, kata Ilham. Adapun protokol kesehatan yang diterapkan pada simulasi yaitu pengecekan suhu tubuh kepada pemilih, memakai APD minimal masker dan sarung tangan, mencuci tangan sebelum masuk TPS dan setelah keluar TPS, penyemperotan area TPS dengan desinfektan, jaga jarak antar pemilih dengan membagi waktu kedatangan yang akan diinformasikan form C6 (formulir pemberitahuan) untuk menghindari kerumunan, serta penyediaan bilik TPS khusus. Selian mekanisme protokol kesehatan yang telah dilakukan, penggunaan aplikasi Sirekap selain memudahkan proses rekapitulasi agar efektif dan efisien, juga bertujuan meminimalisir kerumunan yang muncul pada saat pelaksanaan rekapitulasi. “KPU akan menggunakan Sirekap, dengan data hasil penghitungan langsung masuk ke dalam Kabupaten/Kota atau Provinsi yang melaksanakan Pemilihan. Mekanisme rekapitulasi tetap jalan tetapi sudah ada formulir yang bisa kita akses via handphone. Hasil penghitungan di TPS ini bisa di bagikan kepada pengawas TPS maupun kepada saksi. Sampai dengan hari ini, Sirekap masih terus dikembangkan sampai matang sampai sehingga Sirekap bisa digunakan di seluruh wilayah Indonesia”, jelasnya. Menanggapi bagaimana kondisi Sumenep dalam penggunaan Sirekap, pria asal Aceh ini mengatakan bahwa KPU akan mencari solusi, apakah nanti akan dikirim ke kecamatan atau dengan solusi lainnya, akan diatur sedemikian rupa agar Sirekap dapat diaplikasikan. “Ikhtiyar KPU melaksanakan Pemilihan  yang sukses tanpa adanya Cluster Penularan Covid-19 tentu salah satunya menggunakan mekanisme pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi seperti ini,” tutup Ilham. (AFN)