Berita Terkini

NANIK: MESKI PANDEMI, ASN TETAP HARUS TEGAKKAN DISIPLIN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Meskipun saat ini tengah masa pandemi, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) tetap harus menegakkan disiplin. Tegas Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini dalam rapat staf hari ini (Selasa, 9/2), di aula lantai II kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya, dari pukul 11.00 sampai 13.00 WIB. Mengawali arahannya, Nanik mengungkapkan bahwa rapat staf kali ini penting dilakukan untuk menegakkan disiplin ASN di lingkungan KPU. “Penegakan disiplin ASN di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. SE Nomor 1 Tahun 2021 ini menegaskan meskipun saat ini dimasa pandemi, penegakan disiplin di lingkungan KPU merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh ASN. Pada masa pandemi ini Kita memang menerapkan sistem kerja baru yang didasarkan pada prinsip memprioritaskan kesehatan & keselamatan, namun tetap harus produktif,” papar Nanik (9/2/2021). Untuk itu, Nanik menegaskan kepada seluruh ASN di lingkungan KPU Jatim agar tetap menjalankan tugas-tugasnya meskipun sedang WFH (Work from Home). “Apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya jangan sampai tidak selesai. Begitu pula jangan lupa mengisi presensi setiap harinya. Presensi ini sebagai salah satu alat kontrol atasan langsung kepada stafnya, serta mengandung konsekuensi pada tukin ASN,” jelasnya. Mengakhiri arahannya, Nanik berharap semua ASN di lingkungan KPU Jatim mematuhi penegakan disiplin ini. Karena guna mewujudkan ASN yang profesional dan berintegritas sehingga tercapai pelayanan prima. (AACS)

TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN INFORMASI PUBLIK, KPU JATIM KOORDINASI DENGAN KI JATIM

  Sidoarjo, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan koordinasi dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) hari ini (Jum’at, 5/2). Koordinasi dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi publik di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Dalam koordinasi ini hadir Komisioner KI Jatim, Herma Retno Prabayanti, Sub Koordinator Teknis dan Hupmas KPU Jatim, Eddy Prayitno serta operator e-PPID KPU Jatim, Alrisa Ayu. Komisioner KI Jatim, Herma Retno Prabayanti pada kesempatan ini memberikan apresiasi kepada KPU se-Jawa Timur yang telah tertib administrasi menyampaikan laporan layanan informasi publik tahun 2020 ke KI Jatim. “Sebagaimana PERKI Nomor 1 Tahun 2010 pasal 36 ayat (1), laporan layanan informasi publik ini paling lambat disampaikan tiga bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir, namun di bulan kedua ini sebagian besar KPU Kabupaten/ Kota sudah menyampaikan laporan ke KI Jatim,” ungkap Herma (5/2/2021). Berikutnya, Komisioner KI Jatim ini juga memberikan masukan kepada KPU Jatim agar terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Provinsi maupun Kabupaten/ Kota. “Di akhir 2020 kemarin, KI Jatim melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di KPU Kabupaten/ Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Kami menemukan di beberapa kabupaten/ kota ada yang pelayanannya masih kurang, ada juga di kabupaten/ kota tersebut tidak semua sumber daya manusianya mengetahui PPID. Baru satu atau dua orang yang memahaminya. Jadi besar harapan Kami, ini akan diperbaiki,” katanya. Menanggapi yang disampaikan Herma, Subkoordinator Teknis dan Hupmas KPU Jatim, Eddy Prayitno menyampaikan bahwa akan terus melakukan koordinasi, pendampingan dan memberikan pemahaman pada kabupaten/ kota di Jawa Timur terkait PPID dan layanan informasi publik. “Di KPU Jatim sendiri akan terus berkomitmen memberikan layanan informasi publik secepat dan seakurat mungkin kepada pemohon. Saat ini pada website e-PPID KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota juga dilengkapi fitur whatsapp, sehingga pemohon informasi publik bisa dengan cepat melakukan komunikasi dengan PPID,” tutur Eddy. Koordinasi ini pun berjalan sekitar satu jam. Berlangsung dari pukul 09.30 sampai 10.30 WIB. (AACS)

WUJUDKAN WTP, INSPEKTORAT KPU RI REVIU LAPORAN KEUANGAN DI WILAYAH JAWA TIMUR

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komitmen wujudkan opini laporan keuangan yang Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di lingkungan KPU, Inspektorat KPU RI melakukan pendampingan penyusunan laporan keuangan serta reviu laporan keuangan Semester II Tahun Anggaran 2020 (Unaudited) di wilayah Jawa Timur. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan mulai hari ini, Rabu sampai dengan Sabtu, tanggal 3-6 Februari 2021 di kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Penyusunan laporan keuangan serta reviu laporan keuangan Semester II Tahun Anggaran 2020 (Unaudited) melibatkan Sekretaris/ KPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Bendahara APBN, Bendahara Hibah, operator Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) dan operator Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) KPU Jatim dan 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Tim AKLAP SAI KPU RI, Risma pada sesi pembukaan dan pengarahan menyampaikan bahwa kegiatan ini berlangsung sebagai bagian dari penyusunan laporan keuangan Semester  II di tahun 2020 yang akan disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari 2020. “Dari hasil mitigasi awal permasalahan pada catatan e-Rekon Kemenkeu masih terdapat beberapa permasalahan diantaranya masih terdapat pagu minus, masih terdapat saldo tidak normal, keterlambatan pengesahan SP2HL (Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung-red) sampai dengan adanya rotasi Operator SAIBA,” ungkap Risma. Bersama dengan hal tersebut, Tim Inspektorat KPU RI, Irwan Katili menjelaskan bahwa pihaknya hanya mereviu laporan keuangan Semester II sesuai dengan satker masing-masing. Selain itu dan ada tambahan, yaitu penilaian Pengendalian Intern atas Pengendalian Keuangan (PIPK) untuk memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan yang disusun telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. “Detailnya akan kami cek sejauh mana kemudian jika terdapat permasalahan akan diperbaiki bersama,” jelas Irwan. Reviu ini menurut Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini sebagai salah satu komitmen KPU untuk mewujudkan laporan keuangan yang WTP. “Jadi Kita harus memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin sebagai sarana untuk memperbaiki laporan yang kurang tepat penyusunannya. Sehingga laporan Kita dari tahun ke tahun semakin lebih baik dan akuntabel,” pungkas Nanik dengan penuh harap. (ANNY/AACS/ Fto. Deny)

KPU JATIM TETAPKAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN IV TAHUN 2020

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2020 dalam forum Rapat Pleno hari ini (Rabu, 27/1). Daftar Pemilih triwulan IV pada 19 Kabupaten/ Kota di Jawa Timur (yang tidak menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020-red) diketahui mengalami kenaikan. Hal ini sebagaimana diungkapkan Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia bahwa pada pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan triwulan III tahun 2020, jumlah pemilih ada 12.147.992. “Sementara itu pada pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan triwulan IV, pemilih baru ada 35.216, pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) ada 11.742, sehingga jumlah pemilih di triwulan IV sebanyak 12.171.466 yang terdiri dari pemilih perempuan 6.198.872 dan laki-laki 5.972.594. Terlihat jelas di sini ada kenaikan jumlah pemiih pada triwulan IV,” terangnya (27/1/2020). Lebih lanjut Nurul menjelaskan, kenaikan jumlah pemilih pada triwulan ke IV rata-rata berasal dari pemilih pemula. “Kabupaten/ Kota juga sudah melakukan penelusuran data sampai ke sekolah-sekolah terkait pemilih pemula ini,” katanya. Mengakhiri keterangannya, Nurul menyampaikan jika dari 19 Kabupaten/ Kota yang melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan IV, kenaikan terbanyak ada di Kabupaten Nganjuk. (AACS)

KOORDINASIKAN PERSIAPAN PENETAPAN PASLON TERPILIH, KPU JATIM RAKOR BERSAMA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melaksanakan Rakor Persiapan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020 bersama dengan 16 Kabupaten/ Kota hari ini (Rabu, 20/1). Rakor dilaksanakan di aula lantai II kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Dimulai dari jam 10 pagi hingga selesai. Peserta rakor terdiri dari Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan, serta sub koordinator bidang Teknis dan Hupmas dari 16 KPU Kabupaten/ Kota Pneyelenggara Pemilihan Serentak 2020 yang tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK. Ketua Kegiatan, sekaligus Koordinator Bagian Hukum; Teknis dan Hupmas (HTH) KPU Jatim, Yulyani Dewi dalam laporannya menyampaikan bahwa latar belakang diadakan kegiatan ini yakni adanya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Serta Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Yang mana jadwal Penetapan Paslon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada KPU,” jelas Dewi (20/1/2021). Lebih lanjut, Divisi teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menambahkan yang telah disampaikan Dewi. “Dengan demikian sebagaimana latar belakang yang telah disampaikan Bu Dewi, maka penting bagi Kita mengadakan rakor ini. Karena untuk mengetahui sejauhmana persiapan yang telah dilakukan KPU Kabupaten/ Kota dalam persiapan penetapan Paslon Terpilih ini. Serta melakukan koordinasi terkait segala hal yang dibutuhkan untuk Penetapan Paslon Terpilih,” tutur Insan. Terakhir Insan berharap di akhir tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020, dapat berjalan dengan lancar, tanpa ada masalah apapun. (AACS)

KOORDINASIKAN INFORMASI KEGIATAN SEMINGGU KEDEPAN, KPU JATIM APEL

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Guna melakukan koordinasi informasi kegiatan satu minggu kedepan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan Apel rutin setiap awal minggu (Senin, 11/1). Kegiatan Apel kali ini nampak berbeda karena dilaksanakan di aula lantai II kantor mengingat kondisi di luar sedang hujan. Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini pada arahannya mengungkapkan latarbelakang pelaksanaan Apel rutin mingguan ini yakni untuk melaksanakan amanat KPU RI yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2017. “Berikutnya tujuan Apel rutin tidak hanya sekedar memberikan laporan, tapi paling ndak di hari Senin Kita tahu kondisi semuanya dalam keadaan sehat setelah pada hari sabtu dan minggu libur,” katanya (11/1/2021). Lalu tujuan yang kedua menurut Nanik mengkoordinasikan informasi kegiatan yang akan dilaksanakan satu minggu kedepan dan kegiatan yang satu minggu kemarin telah dilaksanakan. “Saat ini subbagian yang cukup sibuk adalah subbagian SDM dan Organisasi. Karena ada kenaikan pangkat dan pendaftaran Jabatan fungsional (JF) yang melalui impassing. Di sini KPU Jatim tidak hanya mengurusi di satkernya saja, namun juga 38 KPU Kabupaten/ Kota yang ada di Jawa Timur,” ungkap Sekretaris KPU Jatim. Mengakhiri Apel rutin, Sekretaris KPU Jatim mengajak seluruh peserta Apel untuk berdo’a agar kedepan semua pekerjaan berjalan dengan baik serta selalu dalam keadaan sehat. Hadir pula dalam Apel hari ini Ketua KPU Jatim, Choirul Anam. Meski diadakan di dalam ruangan, protokol kesehatan tetap dijalankan. (AACS)