Berita Terkini

LAUNCHING JDIH, PUBLIK BISA AKSES PRODUK HUKUM KPU KOTA PROBOLINGGO

  Probolinggo, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo meluncurkan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH), Rabu (9/9). Peluncuran JDIH ini sebagai bentuk tanggungjawab KPU sebagai lembaga untuk memberikan akses pada publik mendapatkan informasi produk hukum KPU. Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Akhmad Faruk Yunus Putra mengatakan, JDIH merupakan instrumen penting dalam upaya penyebarluasan informasi produk hukum yang dikeluarkan KPU. “Penting bagi Kami menyampaikan pada publik terkait produk hukum yang Kami kelola melalui JDIH. Dengan begitu, publik tahu apa saja produk hukum yang Kami keluarkan,” terangnya. Selama ini, ada paradigma yang salah kaprah. Dimana produk hukum dipandang penting ketika ada sengketa pemilihan. Padahal, produk hukum KPU punya fungsi krusial dan nilai strategis dan harus dikelola dengan baik dan berkessinambungan. Komisioner yang akrab disapa Faruk itu mengatakan, kegiatan pengelolaan dokumen hukum meliputi tata cara penyusunan abstraksi dan resume produk hukum yang telah dihasilkan. Serta melakukan evakuasi dan menyiapkan perangkat JDIH itu sendiri. Hal senada disampaikan Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri dalam sambutannya di kegiatan peluncuran tersebut. Menurutnya, KPU dalam kurun waktu sekitar 10 tahun terakhir telah berupaya mengelola data termasuk produk hukum melalui digitalisasi. Hal itu merujuk pada Perpres Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN dan Keputusan KPU Nomor 134 Tahun 2016. “Karena itu, Kami merespons regulasi tersebut dengan melakukan penyusunan dan pengelolaan JDIH dengan baik,” katanya. Dalam launching tersebut, hadir Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Azam Fikri, serta perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Kodim 0820 Probolinggo, dan Dispendukcapil. Selain itu, dalam kegiatan yang sama juga dilakukan penyerahan sertifikat pada narasumber Kursus Kepemiluan 2020 serta webinar dengan tema “Melek Politik Pemilih, Tanggungjawab Penyelenggara atau Partai Politik?”. Launching ini juga disiarkan melalui aplikasi zoom meeting, live streaming Facebook dan YouTube KPU Kota Probolinggo. Kegiatan tersebut hanya dihadiri peserta terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. (rdf/ ed. Red)

AGAR PEMILIHAN SERENTAK 2020 BERJALAN LANCAR, KETUA KPU JATIM : PROVINSI TERUS KAWAL KABUPATEN/ KOTA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Demi kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di 19 KPU Kabupaten/ Kota berjalan lancar dan sukses, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) terus mengawal KPU Kabupaten/ Kota. Demikian diungkapkan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat memberikan sambutan pada Rakor Persiapan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 (7/9), di aula lantai II kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Rakor dilaksanakan selama dua hari, Senin-Selasa, tanggal 7-8 September 2020 dengan melibatkan Divisi Data dan Informasi serta operator Sidalih dari 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Ketua KPU Jatim menjelaskan salah satu tahapan krusial pasca penerimaan pendaftaran Bapaslon yakni salah satunya proses pemutakhiran daftar pemilih. “Pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih ini akan banyak dinamika. Dinamika yang terjadi bisa jadi karena adanya perbedaan pandangan antara KPU Kabupaten/ Kota dengan Bawaslu Kabupaten/ Kota, atau harus menyelesaikan beberapa permasalahan yang itu tidak diatur di dalam peraturan,” kata Anam (7/9/2020). Untuk itu, menurut Anam, pada tahapan ini kemampuan penyelenggara diuji agar bisa menyelesaikan permasalahan yang ada. Berikutnya, mantan pengampu Divisi Data dan Informasi KPU Jatim di periode sebelumnya ini, mengingatkan jika finalisasi jumlah TPS harus selesai saat penetapan DPS. “Finalisasi jumlah TPS harus selesai saat penetapan DPS di tingkat Kabupaten/ Kota. Kawan-kawan harus mampu mnyelesaikan di tingkat lokal dan bertanggungjawab terhadap yang sudah dilaksanakan. Kami, di Provinsi akan terus mengawal 19 KPU Kabupaten/ Kota agar penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Kabupaten/ Kota dapat berjalan sukses dan lancar,” tegas Anam di akhir sambutannya. (AACS)

41 BAPASLON DAFTARKAN DIRI KE 19 KPU KABUPATEN/ KOTA DI JAWA TIMUR

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sampai dengan batas waktu penutupan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, tanggal 6 September 2020, pukul 24.00 WIB, sebanyak 41 Bapaslon telah mendaftarkan diri ke 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Demikian diungkapkan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan. Dari 41 Bapaslon yang mendaftar, menurut Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim ini,   sebanyak 35 Bapaslon mendaftarkan diri sebagai Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, serta 6 Bapaslon mendaftarkan diri sebagai Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota. “Sedangkan jumlah Bakal Calon yang berjenis kelamin laki-laki ada 67 orang, dan Bakal Calon yang berjenis kelamin perempuan ada 15 orang. Lalu Bapaslon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik ada 39, serta Bapaslon yang melalui jalur perseorangan ada 2 (Kabupaten Jember 1 Bapaslon dan Kabupaten Lamongan 1 Bapaslon-red),” katanya (7/9/2020). Lebih lanjut, terdapat 5 Kabupaten yang jumlah pendaftarnya ada 3 Bapaslon, yakni Kabupaten Jember, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Lamongan. Berikutnya ada 12 Kabupaten/ Kota yang jumlah pendaftarnya ada 2 Bapaslon, antara lain Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Blitar, Kabupaten Malang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sumenep, Kota Blitar, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya. “Sementara itu ada 2 Kabupaten yang jumlah pendaftarnya hanya 1 Bapaslon, yakni Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Kediri. Dua Kabupaten ini selanjutnya akan kembali membuka pendaftaran Bapaslon Pemilihan 2020 selama 3 hari, yang sebelumnya didahului dengan sosialisasi perpanjangan pendaftaran selama 3 hari juga,” jelas mantan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan ini. Insan mengimbuhkan, sedangkan untuk Bakal Calon yang hasil swabnya positif Covid-19 ada 1 orang. “Terhadap 1 Bakal Calon yang hasil swabnya positif ini, pihak rumah sakit pemerintah yang melaksanakan pemeriksaan kesehatan, akan melakukan tes swab lagi. Jika hasil tes swab masih positif Covid-19, maka pemeriksaan kesehatan terhadap Bakal Calon tersebut akan dilakukan penundaan sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan hasil swab,” jelas Insan mengakhiri wawancara. (AACS)

19 KPU KABUPATEN/ KOTA DI JAWA TIMUR BUKA PENDAFTARAN BAPASLON, KETUA KPU JATIM BERIKAN SEMANGAT

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Choirul Anam memberikan semangat dan motivasi kepada 19 KPU Kabupaten di Jawa Timur. Pasalnya mulai hari ini, Jum’at sampai Minggu, tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020, kesembilan belas (19) KPU Kabupaten/ Kota ini memiliki gawe besar, yakni membuka pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. “Kepada Kawan-kawan di 19 KPU kabupaten/ Kota yang sedang melaksanakan penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pemilihan Serentak Tahun 2020, Kami berpesan agar seluruh proses dilaksanakan dengan baik dan benar. Selalu berpegang teguh pada semua regulasi yang sudah ada, laksanakan secara profesional, jaga integritas, berikan pelayanan sebaik mungkin, secara imparsial, objektif dan bertanggungjawab,” terang Ketua KPU Jatim ini (4/9/2020). Anam menyampaikan pula bahwa KPU Jatim yakin dan percaya bahwa 19 KPU Kabupaten/ Kota mampu melaksanakan seluruh tahapan dengan baik. “Kami yakin dan percaya, Kawan-kawan semua mampu melaksanakan seluruh tahapan pemilihan ini dengan baik. Tetap semangat, jaga kesehatan, jaga kekompakan, jangan lupa senantiasa berdo’a dan bermunajat kepada Allah SWT., semoga seluruh tahapan di Jawa Timur terlaksana dengan baik, lancar, sukses tanpa ekses,” harapnya. 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur yang melaksanakan penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yakni, KPU Kabupaten Pacitan, KPU Kabupaten Ponorogo, KPU Kabupaten Trenggalek, KPU Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Blitar, KPU Kota Blitar, KPU Kabupaten Malang, KPUKabupaten Jember, KPU Kabupaten Situbondo, KPU Kabupaten Banyuwangi, KPU Kota Pasuruan, KPU Kabupaten Sidoarjo, KPU Kota Surabaya, KPU Kabupaten Mojokerto, KPU Kabupaten Gresik, KPU Kabupaten Lamongan, KPU Kabupaten Tuban, KPU Kabupaten Ngawi, KPU Kabupaten Sumenep. (AACS)

JELANG PENDAFTARAN BAPASLON, KPU JATIM BERIKAN BIMTEK SILON

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Jelang memasuki masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) pada Pemilihan Serentak Lanjutan di 19 Kabupaten/ Kota (4-6/9), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Pencalonan (Silon) selama dua hari, Rabu-Kamis (2-3/9). Bimtek dilakukan di aula lantai II kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Peserta terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Operator Silon dari 19 KPU Kabupaten/ Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Tepat pukul 10.00 WIB acara dimulai dengan pembukaan. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat memberikan sambutan mengungkapkan bahwa tujuan diadakan bimtek ini yang pertama, untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai peraturan-peraturan yang terkait dengan Pencalonan. “Utamanya Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Serta Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana NonAlam Covid-19, dan Keputusan KPU Nomor 412 Tahun 2020 yang baru keluar tadi malam,” papar Anam (2/9/2020). Tujuan kedua, untuk memberikan pembekalan pada operator Silon. “Mengingat pada Pemilihan Tahun 2020, data Bapaslon diinput oleh Koordinator Silon KPU Kabupaten/ Kota,” katanya. Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Komisioner KPU Jatim, Divisi SDM & Litbang, Rochani serta Divisi Perencanaan & Logistik, Miftahur Rozaq. Setelah sesi pengarahan umum, acara berikutnya yakni materi dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan. Mengawali sesinya, Insan mengajak peserta untuk membahas perkembangan persiapan tahapan Pencalonan serta membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) SK Kepengurusan Partai Politik. Berikutnya, peserta diajak untuk membahas dan menyamakan pemahaman mengenai Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020, Keputusan KPU Nomor 412 Tahun 2020, serta peraturan lain yang menyangkut dengan tahapan Pencalonan. Sementara itu, dihari kedua, peserta akan mendapatkan pembekalan mengenai Silon, yang disampaikan oleh Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Jatim, Eddy Prayitno. (AACS/Hais)

KPU JATIM KOORDINASIKAN PERSIAPAN PENGADAAN LOGISTIK PEMILIHAN SERENTAK 2020

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan koordinasi persiapan pengadaan logistik Pemilihan Serentak Tahun 2020 tahap pertama. Rapat Koordinasi Teknis Pengadaan Logistik Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 ini dilaksanakan selama satu hari (Selasa, 1/9) di aula lantai II kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Rapat Koordinasi Teknis ini mengundang Ketua, PPKom, dan PPBJ dari 19 KPU Kabupaten/ Kota. Selain itu, ikut terlibat sebagai peserta secara daring yakni, Kasubbag Umum dan Logistik dari 19 KPU Kabupaten/ Kota tersebut. Sementara itu, nampak hadir dari KPU Jatim, Ketua, Choirul Anam, Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, Divisi SDM dan Litbang, Rochani, serta Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia. Sedangkan dari Sekretariat ada Kabag Keuangan; Umum dan Logistik, Edi Hartono, Kabag Program; Data; Organisasi dan SDM, Suharto, Kasubbag Umum dan Logistik, Agus Nugroho. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam pada sambutannya menyampaikan bahwa Ketua memiliki tanggungjawab besar dalam proses pelaksanaan pengadaan logistik. “Kawan-kawan Ketua harus mampu mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan proses-proses pengadaan logistic di masing-masing satuan kerjanya,” terang Anam (1/8/2020). Anam mengimbuhkan, “Konsolidasi dan koordinasi ini dibutuhkan karena dalam proses pengadaan logistik memerlukan pemahaman secara utuh. Proses pengadaan logistik ini tidak hanya secara tertulis dengan angka-angka, namun Kawan-kawan harus mampu mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan dengan tahapan atau kegiatan yang lain”. Lebih lanjut, Ketua KPU Jatim ini memberikan arahan kepada Kabupaten/ Kota agar dalam menentukan spek dalam proses pengadaan logistik, menggunakan spek yang umum. “Jangan menggunakan spek yang tidak umum, yang selanjutnya mengarahkan pemenang,” tuturnya. Pada kesempatan ini peserta juga akan mendapatkan materi terkait pengadaan dari Biro Pengadaan Sekretariat Provinsi Jawa Timur, Ardi Kasmono. Rakor berlangsung dari pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB. (AACS)