Berita Terkini

GANDENG KPK, KPU KABUPATEN JOMBANG ADAKAN E-LEARNING ANTI KORUPSI

  Jombang, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang terus berkomitmen meningkatkan kualitas SDM di jajarannya. Kali ini KPU Kabupaten Jombang mengajukan kerjasama pelaksanaan e-learning dengan Pusat Edukasi Anti Korupsi-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah sebelumnya sempat menggandeng Komisi Ombudsman Perwakilan Jawa Timur untuk melaksanakan sharing knowledge. E-learning dengan Pusat Edukasi Anti Korupsi-KPK dilaksanakan secara berturut-turut selama dua hari, Selasa-Rabu, tanggal 25-26 Agustus 2020. Ketua KPU Kabupaten Jombang, Athoillah menjelaskan kegiatan ini diikuti seluruh jajaran di KPU Kabupaten Jombang, dari Komisioner, ASN hingga tenaga honorer yang jumlahnya ada 28 orang. “E-learning ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan integritas sebagai penyelenggara pemilu, sehingga kami semakin mantab menatap pemilu dan pemilihan 2024 nanti," ungkap Athoillah (26/8). Dihari pertama pelaksanaan e-learning, jajarannya mendapatkan materi mengenai Pengetahuan Dasar Anti Korupsi dan Integritas. Selanjutnya di hari kedua, mendapatkan materi terkait Pengendalian Grafitasi. “Dalam proses pembelajaran ini, disediakan modul pembelajaran yang lengkap mengenai pengetahuan dasar anti korupsi, integritas dan seluk-beluk gratifikasi. Selanjutnya, setiap peserta pembelajaran akan dievaluasi melalui tes awal, kuis dan studi kasus serta tes akhir untuk mendapatkan bukti kelulusan berupa sertifikat e-learning,” tuturnya. Berikutnya, Ketua KPU Kabupaten Jombang ini mengungkapkan bahwa sebelum dilaksanakan e-learning ini, KPU Kabupaten Jombang bersurat kepada KPK untuk mengajukan permohonan e-learning anti korupsi. “Sebelumnya, Kami bersurat kepada KPK untuk mengajukan permohonan e-learning anti korupsi, lalu masing-masing dari Kami diberi akun melalui  laman elearning.kpk.go.id,”  pungkas pria yang akrab disapa Athok ini. (Ag/ ed. Red)

KPU KABUPATEN NGAWI SIMULASIKAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON

  Ngawi, jatim.kpu.go.id– Persiapkan penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 pada tanggal 4-6 September 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi melakukan simulasi. Simulasi pendaftaran Bapaslon bertempat di depan kantor KPU Kabupaten Ngawi dimulai dari jam 10 pagi (29/8). Ketua KPU Ngawi, Prima Aequina Sulistyanti menuturkan bahwa simulasi ini bagian dari kesiapan KPU Kabupaten Ngawi untuk menyukseskan Pemilihan Serentak. “Ini wujud kesiapan Kami untuk menyambut pendaftaran Bapaslon serta kegiatan penerimaan berkas Pencalonan, agar bisa berjalan dengan baik. Siapapun nanti yang akan mendaftar bisa Kami layani sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” jelasnya. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ngawi, Aman Ridho Hidayat menyampaikan bahwa dalam kegiatan simulasi ini, dan juga nanti penerimaan sesungguhnya, akan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan. Simulasi dimulai dengan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati datang untuk mendaftarkan diri sebagai Bapaslon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020. Bapaslon datang bersama dengan partai pengusung dan tim pendukung pasangan. Terhadap rombongan tersebut selanjutnya dilakukan pengecekan suhu tubuh dan melakukan cuci tangan untuk Bapaslon, Pengurus Partai Politik, Tim Penghubung, maupun tim pendukung yang turut hadir. Setelah itu, rombongan diterima oleh Ketua KPU Ngawi beserta jajarannya. Berkas diserahkan kepada KPU Kabupaten Ngawi, lalu dilakukan verifikasi syarat pencalonan, dan seterusnya. (Bim/ ed. Red)

SAMBUT TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN SERENTAK 2020, KPU JATIM ADAKAN RAKOR

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Selepas menggelar FGD (Forum Group Discussion) Pembahasan Konsep Materi Pendidikan Pemilih, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 pada Jumat (28/8) di aula Kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis nomor 1-3 Surabaya. Rakor dihadiri oleh Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (SDM Parmas) beserta Kasubbag Tekmas dari 19 KPU Kabupaten/ Kota penyelenggara pemilihan. Tidak hanya itu, KPU Jatim juga menghadirkan sebanyak 13 KPU Kabupaten/ Kota yang telah menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2018. Tiga belas KPU Kabupaten/ Kota tersebut diantaranya Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jombang, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Magetan, Kota Probolinggo, dan Kota Batu. "Sengaja Kami mengundang KPU Kabupaten/ Kota yang tidak melaksanakan pemilihan agar mereka membagikan pengalaman (skill share) dalam menyelenggarakan tahapan kampanye", terang Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim (28/8/2020). Rapat yang dikonsep dengan pembagian kelompok tersebut membahas DIM berikut rekomendasi masing-masing metode kampanye. Metode kampanye yang dibahas sesuai dengan isi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017.  Adapun kelompok 1 membahas DIM terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Penyebaran Bahan Kampanye (BK). Kelompok 2 membahas DIM terkait Penayangan Iklan Kampanye, Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye. Kelompok 3 membahas DIM pelaksanaan Debat Publik, Pertemuan Terbatas dan Pertemuan Tatap Muka. Sedangkan kelompok 4 membahas tentang Kampanye dalam bentuk lain dan Kampanye oleh Pejabat Negara. Mantan Anggota KPU Kabupaten Jember ini mengungkapkan bahwa kampanye selain dilakukan dan dibiayai oleh Pasangan Calon, KPU juga berkewajiban memfasilitasi kampanye, diantaranya pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK), pembuatan Bahan Kampanye (B), Penayangan Iklan Kampanye, dan Debat Publik/ Debat Terbuka. "Banyak yang perlu dipersiapkan oleh KPU dalam fasilitasi kampanye. KPU Kabupaten/ Kota bisa bersiap menyusun jadwal kampanye, melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait serta penyusunan Surat Keputusan", ungkap Gogot. Lebih lanjut ia mengatakan ada aturan terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan kampanye. Beberapa ketentuan telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020. Bahkan jika ke depan terdapat aturan baru mengenai kampanye, KPU juga harus menyesuaikan. Sementara Ketua Jatim Choirul Anam menyatakan kampanye juga menjadi salah satu tahapan yang sangat penting. "Hindari hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik. Kami sudah mencotohkan melalui kesuksesan Pilgub Jatim 2018 yang pelaksanaannya hampir tidak menuai permasalahan", tutupnya. (AFN/ ed. Red)

KPU JATIM AJAK PESERTA FGD MATERI PENDIDIKAN PEMILIH LAKUKAN SWOT & BERIKAN REKOMENDASI

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Berkesempatan menggelar FGD Pembahasan Konsep Materi Pendidikan Pemilih di Era Pandemik pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 (Kamis, 27/8) bersama berbagai unsur, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengajak peserta untuk melakukan analisis SWOT dan memberikan rekomendasi-rekomendasi. Sebagai awalan FGD, Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro memberikan materi pengantar terkait Sosdiklih dan Parmas. “Harapannya Bapak/ Ibu yang hadir dalam forum FGD ini dapat memberikan berbagai masukan, saran dan kritik terkait apa yang sudah dilakukan KPU terkait Pendidikan pemilih, namun itu belum maksimal dilakukan oleh KPU. Serta terhadap apa yang belum dilakukan oleh KPU,” katanya. Gogot melanjutkan, jika pada kesempatan ini dihadirkan 19 Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM dari 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur yang sedang menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2020. “Harapannya hasil rekomendasi dari forum ini bisa langsung dipraktekkan teman-teman ketika kembali ke Kabupaten/ Kota masing-masing. Selain itu, Kami juga mengundang 13 KPU Kabupaten/ Kota yang lain sebagai perwakilan dari KPU Kabupaten/ Kota yang tidak melaksanakan Pemilihan 2020.  Ini juga dalam rangka berbagi ilmu, berbagi pengalaman karena yang besangkutan secara kelembagaan lebih dahulu melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2018 kemarin,” tutur Gogot. Setelah Gogot menyampaikan materi pengantarnya, peserta diajak untuk melakukan analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat) dan menghasilkan rekomendasi dengan dipandu Agnes Santoso, host senior JTV. Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Kabupaten Lamongan, Anam menyampaikan ancaman dari luar bagi KPU untuk melakukan kegiatan Sosdiklih di era pandemik. “Karena banyak wilayah yang dilockdown membuat Kami, Penyelenggara sulit menemui pemilih,” ungkapnya. Berikutnya, dari perwakilan Disabilitas, Alfian mengutarakan bahwa sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilakukan KPU untuk disabilitas ini sudah cukup masif. Hanya saja sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi KPPS terkait materi tata cara mencoblos di TPS untuk disabilitas dirasa masih kurang dan perlu ditingkatkan. Sementara itu, perwakilan dari media, Kompas TV menyampaikan bahwa media memiliki tanggungjawab sosial. “Jadi ada waktu yang didedikasikan untuk Iklan Layanan Masyarakat, yang bisa digunakan KPU untuk melakukan kegiatan Sosdiklih,” ucapnya. Kegiatan SWOT ini pun berjalan dengan mengalir dan penuh antusias dari peserta FGD. Berikutnya, setelah SWOT dilakukan, peserta menyampaikan rekomendasi-rekomendasinya. Perwakilan dari KPI (Koalisi Perempuan Indonesia) di Jawa Timur, Larasanti merekomendasikan kepada KPU untuk memaksimalkan dan memanfaatkan kelompok dasawisma yang ada di masyarakat untuk melakukan sosialisasi dan Pendidikan pemilih. “Karena mereka ini yang ada di level grassroot,” ungkapnya. Sedangkan perwakilan dari Dinas Kominfo Jawa Timur menyampaikan bahwa KPU bisa memaksimalkan kerjasama dengan kelompok kreatif, relawan demokrasi binaan Dinas Kominfo untuk melakukan penyebaran informasi terkait sosialisasi dan pendidikan pemilih. Selanjutnya perwakilan akademisi dari STKW, Ratna memberikan masukan pada KPU untuk melakukan sosialisasi dan Pendidikan pemilih dengan memanfaatkan media konser/ atau pertunjukan virtual di masa pandemik seperti saat ini. FGD ini berjalan dengan interaktif dan berlangsung sampai dengan jam setengah 5 sore. (AACS)

ADAKAN FGD, KPU JATIM HIMPUN MASUKAN MATERI PENDIDIKAN PEMILIH DI ERA PANDEMIK DARI BERBAGAI UNSUR

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengadakan Focus Group Discussion/ Diskusi Kelompok Terarah hari ini (Kamis, 27/8). Focus Group Discusson (FGD) dilakukan guna menghimpun masukan dari berbagai unsur mengenai materi pendidikan pemilih di era pandemi. Peserta FGD terdiri dari unsur akademisi, perwakilan disabilitas, KPI (Koalisi Perempuan Indonesia), blogger, kelompok netizen, OKP, stakeholder terkait (Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan, dst.), 19 KPU Kabupaten/ Kota Penyelenggaran Pemilihan 2020, serta beberapa KPU Kabupaten/ Kota yang tidak menyelenggarakan Pemilihan 2020. Sedangkan dari KPU Jatim hadir Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro, Divisi SDM dan Litbang, Rochani, Divisi Data dan Informasi, Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, serta Nurul Amalia. Mengawali acara, Ketua KPU Jatim saat membuka acara menyampaikan bahwa KPU RI memberikan target kepada jajaran di bawahnya, pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 untuk tingkat kehadiran partisipasi pemilihnya 77,5 persen. “Meskipun di masa pandemik, Kita selalu di Jawa Timur tetap optimis bisa melampaui target tersebut, karena menilik dari Pemilu 2019, tingkat partisipasi pemilih masih sangat tinggi,” katanya dengan penuh optimis (27/8/2020). Di satu sisi, pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 ini berbeda dengan Pemilihan-pemilihan sebelumnya. “Karena Pemilihan kali ini dilaksanakan dimasa pandemik Covid-19. Dimana ada tuntutan pelaksanaan Pemilihan Serentak ini tidak menimbulkan kluster Covid-19 yang baru. KPU pun harus bisa mengkampanyekan lawan Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan,” tutur Anam dalam sambutannya. Tentu dengan melihat kondisi ini, menurut Anam, KPU perlu melakukan inovasi-inovasi baru untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Untuk itu pada kesempatan ini, KPU berharap mendapatkan masukan-masukan kritis dari peserta FGD mengenai inovasi-inovasi baru dalam penyelenggaraan sosialisasi pendidikan pemilih, khususnya mengenai materi-materi atau konten pendidikan pemilih. “Sehingga KPU nantinya mampu menumbuhkan, membangun, sekaligus meningkatkan kesadaran politik masyarakat untuk bisa berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan pemilihan. Artinya, tidak hanya meminta masyarakat datang tapi secara umum masyarakat juga aktif dalam pengawasan, pemantauan, menjadi penyelenggara pemilihan,” pungkas Ketua KPU Jatim. FGD dimulai dari jam 1 siang sampai dengan jam setengah 5 sore. Bertempat di aula lantai II kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Diawali dengan materi pengantar dari Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, lalu masuk ke acara inti FGD dengan dipandu oleh Agnes Santoso (Host Senior di JTV). Dalam FGD ini, KPU Jatim banyak mendapatkan masukan dan rekomendasi dari berbagai pihak yang berasal dari berbagai unsur masyarakat. Setelah FGD Pembahasan Konsep Materi Pendidikan Pemilih di Era Pandemik pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 ini selesai, berikutnya KPU Jatim melanjutkan acara dengan Rakor Daftar Inventaris Masalah Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2020 bersama dengan 19 KPU Kabupaten/ Kota Penyelenggara Pemilihan dan 13 KPU Kabupaten/ Kota yang tidak menyelenggarakan pemilihan. Yang dijadwalkan akan dilaksanakan selama dua hari, Kamis-Jum'at, tanggal 27-28 Agustus 2020. (AACS/Hais)

KPU JATIM GELAR RAKOR PENYUSUNAN REVISI RKB PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN 2020

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Revisi Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 dua hari ini, Rabu-Kamis (26-27/8). Rakor dilaksanakan di aula lantai II kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Peserta terdiri dari Ketua, Sekretaris, Divisi Perencanaan; Data dan Informasi dari 19 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan rakor ini untuk memonitoring dan mengevaluasi proses penyusunan revisi RKB yang dilakukan oleh 19 KPU Kabupaten/ Kota. “Harapannya proses revisi pasca terbitnya SK 88 ini bisa maksimal. Sekilas Saya baca, revisi lebih banyak dilakukan karena adanya dampak dari pandemi Covid-19. Harapannya proses revisi ini benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan,” tutur Ketua KPU Jatim (26/8/2020). Lebih lanjut, Anam meminta 19 KPU Kabupaten/ Kota mencermati RKB-nya serta membuka tahapan Pemilihan Serentak 2020, sehingga tidak ada kebutuhan di setiap tahapan yang terlewatkan. “Misalnya, Kawan-kawan belum menganggarkan terkait pengambilan nomor urut. Maka segera anggarkan di revisi ini, dan begitu seterusnya,” katanya. Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan pengarahan umum oleh Anggota KPU Jatim. Lalu, setelah pengarahan umum, dilakukan pretest untuk mengukur pemahaman serta pengetahuan peserta rakor dalam hal perencanaan. Berikutnya, dilanjutkan dengan acara penyampaian materi terkait Perubahan Kedua Atas keputusan Komisi Pemilihan Umun tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaran Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, oleh Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq. (Hais/ ed. Red)