Berita Terkini

DPT PEMILIHAN SERENTAK 2020 DI JAWA TIMUR SEBANYAK 18.615.191 PEMILIH

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur penyelenggara Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 telah menyelesaikan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tadi malam (Jum’at, 16/10). Sesuai data yang terhimpun, diketahui DPT Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Jawa Timur sebanyak 18.615.191 pemilih. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengungkapkan pelaksanaan penetapan DPT di Jawa Timur secara umum berjalan dengan baik dan lancar. “Kota Surabaya dan Kabupaten Lamongan menjadi daerah yang paling akhir menyelesaikan Penetapan DPT, yaitu sampai pukul 22.30 WIB,” katanya (17/10/2020). Berdasarkan penetapan DPT yang dilakukan di 19 KPU Kabupaten/ Kota, menurut Ketua KPU Jatim ini diketahui jumlah DPT Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 di Jawa Timur sejumlah 18.615.191 Pemilih. “Terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 9.186.198 orang dan pemilih perempuan sebanyak 9.428.993 orang. Yang tersebar di 48.607 TPS, 4.789 desa/ kelurahan, 386 kecamatan, dan 19 kabupaten/ kota,” papar Anam. Berikutnya, DPT ini akan diumumkan dibalai desa/ kelurahan dan dijadikan dasar dalam pengadaan logistik maupun pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 9 Desember 2020 nanti. Melanjutkan keterangannya, Anam menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor 818 Tahun 2020 terkait perlindungan Hak Pilih Bagi Penghuni Lapas/ Rutan, KPU di 19 kabupaten/ kota sudah melakukan pemutakhiran data penghuni lapas di 14 kabupaten/ kota yang memiliki Lapas. “Yaitu di Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Jember, Banyuwangi, Situbondo, Ngawi, Tuban, Lamongan, Gresik, Kota Blitar, Kota Pasuruan (masing masing 1 lapas/ rutan), Sumenep (2 lapas) dan Sidoarjo (3 lapas). Sedangkan untuk 5 Kabupaten/ Kota yaitu, Kota Surabaya, Blitar, Kediri, Malang dan Mojokerto tidak terdapat lapas/ rutan di wilayahnya,” paparnya. Dari hasil pemutakhiran di lapas tersebut, didapat sebanyak 3.528 pemilih yang memenuhi syarat masuk dalam DPT lapas, yang terdiri dari 3.411 pemilih laki-laki dan 117 pemilih perempuan. “Untuk memfasilitasi hak pilih para penghuni lapas yang memenuhi syarat tersebut, akan dibentuk TPS Khusus lapas sejumlah 14 TPS yang tersebar di Ponorogo, Jember, Situbondo, Ngawi, Tuban, Lamongan, Gresik, Sumenep, Kota Pasuruan (masing-masing 1 TPS), Banyuwangi 2 TPS dan Sidoarjo 3 TPS. Sedangkan untuk lapas/ rutan di Pacitan, Trenggalek, Sidoarjo (lapas Medaeng kelas 1 Surabaya), Sumenep (lapas kelas III Arjasa), dan Kota Blitar dikarenakan pemilih lapas yang memenuhi syarat menjadi pemilih jumlahnya terbatas akan difasilitasi dengan TPS Reguler yang ada di sekitar lapas,” pungkas Anam. (AACS)

KPU JATIM BERSAMA BAKORWIL MADIUN KOORDINASIKAN PEMILIHAN SERENTAK 2020

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur di Madiun (Bakorwil Madiun) bersama Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan koordinasi terkait penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 (Kamis, 15/10) jam 9 pagi, di ruang rapat lantai I kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Hadir dari KPU Jatim ada Ketua, Choirul Anam, Divisi SDM dan Litbang, Rochani, Kabag HTH, Yulyani Dewi, serta Kasubbag Hukum, Wiratmoko. Sementara itu dari Bakorwil ada Kabid Pemerintahan, Syamsul Hady dan Kasubid Pemerintahan I, Patmi Irawati. Mengawali koordinasi, Kabid Pemerintahan, Syamsul Hady menyampaikan bahwa sebagai bentuk tanggung jawab kewilayahan meskipun tidak masuk secara teknis, Bakorwil Madiun akan mengadakan monitoring terkait penyelenggaraan Pemilihan Serentak tahun 2020. “Monitoring dilakukan untuk mengetahui persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di lima Kabupaten se-wilayah Bakorwil Madiun yakni Kabupaten Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek dan Kediri,” katanya (15/10/2020). Lebih lanjut, Syamsul juga mengungkapkan akan mengadakan rakor di bulan Oktober ini yang melibatkan KPU, Bawaslu, Kesbangpol, satpol PP, Polres, serta Kodim. Sementara itu, Divisi SDM dan Litbang, Rochani meminta dukungan Pemda melalui Bakorwil pertama, mengenai kebutuhan personil untuk PPS dan petugas ketertiban TPS. “Lalu kedua, fasilitasi pemeriksaan kesehatan. Misalnya, kuota pelayanan pemeriksaan kesehatan per hari khusus untuk kebutuhan rekrutmen PPS ini. Ketiga, mohon bantuannya untuk sosialisasi terkait rekrutmen PPS dan petugas ketertiban TPS ini,” tutur Rochani. Menanggapi yang disampaikan Rochani, Kabid Pemerintahan, Syamsul Hady berjanji akan membantu untuk melakukan komunikasi dan koordinasi terkait dengan yang sudah disampaikan Komisioner KPU Jatim ini. “Kami akan berupaya membantu, untuk mewujudkan Pemilihan Serentak Tahun 2020 bisa berlangsung dengan aman, tertib dan tidak ada hambatan,” tutupnya. (AACS)

KPU JATIM SOSIALISASIKAN PEDOMAN TEKNIS KAMPANYE PEMILIHAN SERENTAK 2020

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Hari ini sampai dengan besok (Rabu-Kamis, 7-8/10), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi Sosialisasi Pedoman Teknis Kampanye bersama dengan 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Rakor dilaksanakan di aula lantai II kantor KPU Jatim, dan dibuka pada jam 2 siang hari ini. Peserta terdiri dari Ketua serta Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM dari 19 KPU Kabupaten/ Kota, yang totalnya ada 38 orang. Hadir dari KPU Jatim, yakni Ketua, Choirul Anam, Anggota, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Rochani, Miftahur Rozaq, Plt. Sekretaris, Edi Hartono, dan Kabag HTH, Yulyani Dewi. Ketua Kegiatan, sekaligus Kabag HTH KPU Jatim, Yulyani Dewi dalam laporan kegiatannya menyampaikan maksud diadakannya rakor ini. “Kegiatan ini dimaksudkan untuk mensukseskan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, dengan menciptakan situasi kampanye yang aman, damai, tertib dengan protokol kesehatan yang ketat pada masa pandemik. Berikutnya, tujuan kegiatan untuk menyamakan persepsi terkait ketentuan pedoman teknis pelaksanaan kampanye dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020,” jelas Dewi (7/10/2020). Menegaskan yang disampaikan Dewi, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan bahwa rakor ini untuk memfasilitasi, memberikan bimbingan, sekaligus supervisi secara utuh KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/ Kota. Mengimbuhkan Anam, Komisioner KPU Jatim, Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro pada arahannya mengingatkan agar KPU Kabupaten/ Kota membaca aturan mulai dari perundangan, PKPU, SD, SE, dan sebagainya.  “Kalau ada kesulitan diskusikan dengan Kawan-kawan Komisioner lainnya di Kabupaten/ Kota, dan kalau masih belum menemukan jawabannya bisa dikonsultasikan ke Provinsi. KPU Provinsi insyaallah tidak pernah lelah membimbing Kabupaten/ Kota,” terangnya. Usai pembukaan dan pengarahan umum dari seluruh Komisioner dilanjutkan dengan sosialisasi Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, lalu malam harinya ada materi evaluasi persiapan Debat Publik Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Selanjutnya esok hari ada materi Penyelesaian Pelanggaran Administratif dan diskusi DIM Kampanye. (AACS)

KPU JATIM TERIMA KONSULTASI PANSUS I DPRD BONDOWOSO

    Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menerima kunjungan Pansus I DPRD Kabupaten Bondowoso hari ini (Senin, 5/10),   jam 9 pagi, di ruang pleno lantai I kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Kunjungan dalam rangka melakukan konsultasi mengenai pembahasan Raperda Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Masa Jabatan 2023-2028. Konsultasi ini disambut baik oleh Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Anggota KPU Jatim, Muhammad Arbayanto dan Rochani, serta Plt. Sekretaris KPU Jatim, Edi Hartono. Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Bondowoso, Tohari, sekaligus juga selaku Ketua rombongan menyampaikan maksud kedatangan rombongannya. “Kami sangat bersyukur pada pagi hari ini bisa bersilaturahmi di kantor KPU Jatim dalam keadaan sehat. Kami dari DPRD Bondowoso, khususnya yang berada di Pansus I, bermaksud berkonsultasi mengenai Raperda Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Masa Jabatan 2023-2028,” terangnya (5/10/2020). Lebih lanjut, Ketua Pansus I DPRD Bondowoso ini pertama, mengaku bingung harus mulai mencadangkan kapan. Mengingat saat ini ada wacana dalam RUU yang sedang dibahas di Senayan bahwa Pemilihan Kepala Daerah akan diajukan di tahun 2022 atau mungkin akan digeser di tahun 2026. “Berikutnya yang kedua, sistem atau skema penganggarannya seperti apa. Karena di Pilkada tahun 2018 kemarin bersamaan dengan Pilgub Jatim 2018, dan ada beberapa anggaran yang disharing dengan KPU Provinsi. Apakah kedepan akan seperti ini juga dan apa saja yang akan disharing?,” tanya Tohari. Menanggapi yang disampaikan Ketua Pansus I DPRD Bondowoso, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menjelaskan kalau berbicara jadwal yang pasti, penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso sampai saat ini masih berpedoman pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, yakni November 2024. “Meskipun RUU mewacanakan tahun 2022, namun sekali lagi ini masih wacana,” tutur Ketua KPU Jatim. Mengimbuhkan yang disampaikan Ketua KPU Jatim, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto menyepakati yang telah disampaikan Ketua KPU Jatim. “Betul memang rencana pemilihan kepala daerah sangat ditentukan oleh hasil Rancangan Undang-undang yang saat ini sedang digodok oleh DPR. Wacana penyatuan sistem pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, yang nanti menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional dan pemilu lokal ini akan berkonsekuensi pada soal waktu maupun anggaran. Soal waktu memang harus dirancang secara detail agar tahapan-tahapan krusial pemilu lokal tidak berhimpitan dengan pemilu nasional di tahun 2024,” papar Arba. Arba melanjutkan, sedangkan untuk skema sharing anggaran dengan provinsi juga belum bisa ditentukan, seandainya sharing anggaran menurut Arba, mungkin nanti yang terkait dengan kebutuhan di TPS. “Wacana untuk anggaran pemilu nasional dan lokal ini juga masih ada berbagai jenis. Sehingga apapun wacana yang ada, perencanaan untuk dana cadangan ini masih dibutuhkan, Sekali lagi KPU belum bisa memastikan mengenai skema anggaran ini, karena masih wacana,” jelasnya. Selanjutnya, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani melengkapi pernyataan KPU Jatim sebelumnya. Menurut Rochani dalam kondisi ketidakpastian saat ini, Pansus I DPRD Bondowoso harus bisa mengambil opsi yang paling aman. “Pertama, ketika pemilihan dilaksanakan tahun 2022 atau 2024 atau lebih panjang lagi maka ada satu hal tambahan lain yang perlu dipikirkan yakni, anggaran pemilihan dalam kondisi bencana non alam. Kedua, Pansus perlu menyiapkan rencana A, B, maupun C dalam penyusunan Raperda Dana Cadangan ini,” ujar Rochani. Menutup kunjungan ini, Ketua KPU Jatim mengungkapkan apa yang telah disampaikan KPU Jatim tadi sifatnya hanya pengayaan. Untuk lebih jelasnya Pansus I DPRD Bondowoso bisa melakukan konsultasi ke DPR. (AACS)

APEL PERDANA DI ERA PANDEMIK TERAPKAN PROKES

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Apel rutin setiap hari Senin kembali dilaksanakan oleh keluarga besar Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini Senin, 5 Oktober 2020, jam 8 pagi. Apel perdana di era pandemik ini digelar dengan menerapkan protokol kesehatan. Berkesempatan memimpin Apel perdana di era pandemik ini yakni, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam. Hadir pula dalam Apel ini, Plt. Sekretaris KPU Jatim, Edi Hartono serta Kabag Hukum dan Teknis, Yulyani Dewi, serta seluruh staf Sekretariat KPU Jatim. Nampak berbeda dari Apel-apel rutin sebelumnya, kali ini peserta Apel nampak berjarak jauh-jauh, sekitar 1 meter antar peserta jaraknya. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menjelaskan hal ini dilakukan mengingat pelaksanaan Apel ini di era pandemik. “Kita harus tetap menaati protokol kesehatan dengan ketat, misalnya dengan menjaga jarak seperti ini, memakai masker, melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memulai Apel tadi serta menggunakan absensi online,” tutur Ketua KPU Jatim dalam amanatnya (5/10/2020). Menurut pria yang akrab disapa Anam ini, Apel rutin setiap hari Senin perlu dilaksanakan kembali. “Hal ini penting untuk mempertahankan maupun menjaga kedisiplinan, kekompakan dan sinergitas keluarga besar KPU Jatim. Antar subbag tetap harus bersinergi, kompak dan saling membantu untuk menyelesaikan tugas-tugas yang ada,” ujarnya. Dengan sinergi dan kekompakan menurut Anam, segala permasalahan yang muncul dalam menjalankan tugas, akan terselesaikan dengan baik. “Pada rakor ASN tahun lalu, Saya menjadi sekretariat KPU Jatim ini sebagai percontohan bagi KPU Kabupaten/ Kota untuk kedisiplinan dan sinergitas dalam bekerja. Harapannya hal ini tetap bisa dipertahankan. Kawan-kawan masih tertib, disiplin, kompak, menjaga sinergitas, dan menjaga kondusivitas dalam bekerja,” tegas mantan Komisioner KPU Kota Surabaya ini. Usai Apel, para staf Kembali ke meja kerjanya masing-masing. Sementara itu, para pimpinan dan pejabata struktural melakukan coffee morning atau rapat koordinasi mingguan sebelum memulai bekerja dalam rentan waktu satu minggu, yang dikemas dengan konsep yang lebih santai dan hangat. (AACS)

KPU JATIM BERSAMA 19 KABUPATEN/ KOTA EVALUASI PENYUSUNAN DPS PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN 2020

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Dijadwalkan selama dua hari ini, Selasa-Rabu, tanggal 29-30 September 2020, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan 19 KPU Kabupaten/ Kota melakukan evaluasi dan audit internal atas penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara) Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan di aula lantai II kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Rakor melibatkan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta operator Sidalih dari19 KPU Kabupaten/ Kota penyelenggara Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat memberikan sambutan menyampaikan bahwa telah keluar Surat Dinas Nomor 818 mengenai Perlindungan Hak Pilih bagi Pemilih di Rutan atau Lapas serta Persiapan Penetapan DPT. “Dengan keluarnya Surat Dinas Nomor 818 ini, maka pendataan pemilih di rutan/ lapas sudah bisa dilaksanakan. Harapannya pada Rakor Evaluasi dan Audit Internal Penyusunan DPS Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 ini, sudah ada gambaran jumlah TPS dan pemilihnya, serta perkiraan jumlah tambahan TPS,” jelas Ketua KPU Jatim (29/9/2020). Mengimbuhkan yang telah disampaikan, “Tolong terkait data pemilih di rutan/ lapas ini dicermati betul. Sehingga nantinya dihasilkan data pemilih yang benar-benar akurat”. Berikutnya, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia mengungkapkan di dalam rakor ini akan mengajak Kabupaten/ Kota untuk membahas mengenai hasil uji publik yang telah dilakukan dan hasil audit internal masing-masing Kabupaten/ Kota. “Selain itu, Kita nanti juga akan menerima hasil analisis KPU RI terkait data pemilih, dan harus segera ditindaklanjuti,” katanya. Dalam rakor ini mendatangkan pula narasumber dari KPU RI yakni, Kabag Data dan Informasi, Andre Putra Hermawan serta staf, David. (AACS)