Berita Terkini

PEMILU 2019, KPU JATIM LAKUKAN PENGADAAN SAMPUL, FORMULIR & DCT

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Dalam tahapan pemilu tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) memiliki tugas untuk melakukan pengadaan sampul, formulir, serta Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dilengkapi gambar Caleg. Demikian disampaikan Komisioner KPU Jatim, Dewita Hayu Shinta saat diwawancara hari ini (Jum’at, 18/1). Perempuan yang akrab disapa Shinta ini menjelaskan pula bahwa pasal 20 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan sampul kertas digunakan untuk surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, berita rekapitulasi perhitungan, surat pemberitahuan pemilih dan rekapitulasinya serta kunci gembok kotak suara. “Sementara itu, yang dimaksud dengan formulir, sebagaimana pasal 23 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 digunakan untuk mencatat hasil perolehan suara Paslon terdiri dari formulir berita acara pemungutan dan penghitungan suara, sertifikat hasil dan rincian penghitungan suara, lampiran setifikat serta model plano catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS,” papar Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim. Lalu DCT DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota akan ditempel di setiap TPS. DCT ini dilengkapi dengan gambar Caleg-Caleg. “Sehingga masyarakat sebelum memilih dapat melihat gambar/ foto dari Caleg yang akan dipilihnya,” katanya. Menurut Shinta pengadaan sampul dan formulir pemilu 2019 oleh KPU RI dilimpahkan dan dilakukan KPU Provinsi. Untuk Jawa Timur, pengadaan Sampul sudah selesai sejak Desember 2018. Dan oleh rekanan sudah didistribusikan ke KPU Kabupaten/ Kota. Hanya saja menurut Shinta, saat ini masih ada beberapa Kabupaten/ Kota yang mengajukan kekurangan dan melakukan perbaikan Sampul yang rusak. “Rusak di sini bukan rusak fisik ya! Tetapi maksudnya ada yang tulisannya masih berbayang atau tidak terpotong dengan rapi,” tegas Shinta. Menutup wawancara, Shinta mengungkapkan untuk Formulir sudah ada pemenang lelangnya melalui LPSE. Dan untuk cetaknya tinggal menunggu desain, karena Peraturan KPU tentang Tungsura serta rekapitulasi belum keluar. (AACS)

RAKOR EVALUASI PENGADAAN LOGISTIK PEMILU 2019, KPU JATIM SIMULASIKAN PENGGUNAAN SAMPUL

  Jember, jatim.kpu.go.id- Adakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pengadaan Logistik untuk Pemilu Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) simulasikan penggunaan sampul-sampul. Rakor bertempat di hotel Aston, jalan Sentot Prawirodirdjo No.88 Jember. Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Dewita Hayu Shinta menyampaikan rakor bertujuan untuk mengevaluasi bagaimana logistik pemilu 2019 diadakan. Komisioner KPU Jatim ini di dalam rakor menyebutkan bahwa sampul ini jenisnya banyak. “Sehingga perlu disimulasikan agar penyelenggara ini memahami betul mengenai banyaknya kebutuhan sampul, peruntukan sampul itu sendiri, posisi penempatan sampulnya dimana (apakah di luar atau di dalam kotak suara-red), serta kapan saat penggunaannya,” ujarnya (17/1/2019). Jenis sampul yang digunakan di TPS dan PPK (tingkat kecamatan berbeda-beda). “Di TPS ada Sampul Surat Suara, Sampul Surat Suara Sah, Sampul Surat Suara Tidak Digunakan, Sampul Formulir Model A.3, A.4, A.DPK & C7, Sampul Surat Suara Rusak/Keliru Coblos, Sampul Surat Suara Tidak Sah, sampul formulir Model C, C2, dan C5, Sampul Formulir Model C1 hologram, Sampul Salinan Formulir Model C (TPS-PPS), Sampul Salinan Model C (TPS-KPU K/K), Sampul Salinan Formulir Model C1 (TPS-PPS), Sampul Salinan Formulir Model C1 (TPS-KPU K/K), serta Sampul Tempat formulir C3, C6 dan A5),” jelas Shinta. Sementara itu, Shinta mengungkapkan pula jenis sampul yang digunakan di PPK ada Sampul Formulir Model DAA.1 PPWP, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota, Sampul Salinan Formulir Model DAA.1, Sampul tempat formulir C6 yang tidak didistribusikan, Sampul Formulir Model DA KPU dan DA.1 PPWP, Sampul Formulir Model DA.1 DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota, Sampul Salinan Formulir Model DA dan DA.1, dan Sampul anak kunci kotak suara. Terakhir Shinta berharap Penyelenggara di tingkatan Kabupaten/ Kota benar-benar memahami berbagai jenis sampul ini. (AACS)

KPU JATIM SUSUN MODUL RELASI BERSAMA 38 KABUPATEN/ KOTA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) mengundang 38 KPU Kabupaten/ Kota di wilayahnya hari ini sampai dengan besok, Rabu-Kamis (16-17/1). Undangan kali ini bertujuan untuk melakukan penyusunan modul Relawan Demokrasi (Relasi) berbasis muatan kearifan lokal. Hadir dalam Rakor Penyusunan Materi Relawan Demokrasi Pendidikan Pemilih Berbasis Muatan Lokal dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 ini Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro; Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Jatim, Eddy Prayitno; serta staf subbag Teknis dan Hupmas KPU Jatim. Sementara itu peserta dari Kabupaten/ Kota terdiri dari 1 orang Divisi yang membidangi Sosdiklih dan Parmas serta 1 orang Kasubbag Teknis dan Hupmas. Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro saat membuka acara menuturkan jika kali ini akan membahas penyusunan modul untuk pembekalan Relasi.  “Relasi bukan program baru dari KPU. Mulai dari periode sebelumnya sudah dilaksanakan bersama. Tapi tampaknya untuk pemilu 2019, keberadaan Relasi mendapatkan perhatian yang lebih dari KPU,” ujarnya (16/1/2019). Gogot melanjutkan, “Karena mengingat dari sisi kuantitas juga meningkat. Jika biasanya Relasi hanya 10 orang dan sekarang 55 orang. Dari sisi segmentasi juga meningkat. Saat ini ada 10 segmentasi. Termasuk di dalamnya juga peningkatan cover anggaran”. Selanjutnya, Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim ini mengungkapkan pula bila dalam rakor akan bersama-sama menyusun modul pembekalan Relasi. “Meskipun tidak 100% sebagaimana modul biasanya. Modul ini sebagai semacam TOR (Term of Reference) yang akan disampaikan kepada Relawan. Nanti Kita cukup membicarakan kisi-kisi dan penambahan konten terkait dengan segmentasi dan kearifan lokal berdasarkan budaya di Jawa Timur yang bisa diusulkan oleh Kabupaten/ Kota pada diskusi kelompok,” paparnya. Dijadwalkan dalam rakor ini akan ada pemaparan materi dari Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim terkait dengan Rencana Kerja Penyusunan Materi Relasi Pemilu Tahun 2019, diskusi kelompok guna menyusun modul, serta pemaparan hasil diskusi. (AACS)

SIAPKAN PEMBEKALAN RELAWAN DEMOKRASI DI WILAYAHNYA, KPU JATIM SUSUN MODUL BERBASIS MUATAN LOKAL

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) saat ini tengah melakukan penyusunan modul Relawan Demokrasi (Relasi) berbasis muatan kearifan lokal. Penyusunan modul ini dalam rangka mempersiapkan pembekalan Relawan Demokrasi pada Pemilu 2019, yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/ Kota di wilayah Jawa Timur. Hari ini (Selasa, 15/1), Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro bersama dengan staf Subbagian Teknis dan Hupmas KPU Jatim melakukan rapat penyusunan modul Relasi di ruang Media Center. Besok, pada hari Rabu-Kamis, tanggal 16 sampai dengan 17 Januari 2019, KPU Jatim juga mengundang KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur untuk menyempurnakan penyusunan modul Relasi. “Dua hari besok Kita akan menggelar rakor bersama KPU Kabupaten/ Kota. Pada rakor tersebut Kita akan mencoba menyamakan persepsi dan materi untuk membekali Relasi di Kabupaten/ Kota,” ucapnya (15/1/2019). Menurut Gogot, modul yang disusun bersama dengan KPU Kabupaten/ Kota untuk Relasi kali ini berbasis muatan kearifan lokal. Yang sudah tentu materi di dalam modul menyesuaikan dengan kearifan lokal yang ada di Jawa Timur. “Di Jawa Timur ini ada beberapa pembagian budaya, diantaranya ada Madura, Pantura, Tapal Kuda, Arek, dan Mataraman. Dalam rakor besok itu, penyusunan materi modul  akan Kita sesuaikan dengan budaya-budaya yang ada ini,” jelas Gogot. Diketahui setiap KPU Kabupaten/ Kota merekrut sebanyak 55 orang berdasarkan 10 basis dari 11 basis, seperti basis keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih penyandang disabilitas, pemilih berkebutuhan khusus, pemilih marginal, komunitas, keagamaan, serta warga internet (netizen). Rekrutmen hanya berdasarkan 10 basis, karena basis ke-11 adalah Relawan Demokrasi itu sendiri. (AACS)  

KETUA KPU JATIM BEBERKAN LANGKAH KPU JATIM SIKAPI BERITA HOAX

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Maraknya berita hoax yang ditujukan kepada KPU pada tahapan pemilu 2019 memberikan tantangan dan rintangan tersendiri bagi KPU. Sikapi hal ini, Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito beberkan beberapa langkah KPU Jatim. Saat ini, menurut Ketua KPU Jatim, KPU terus memasuki tahapan krusial. “Namun, ternyata dalam perjalanan ini begitu besar tantangannya, baik tantangan fisik maupun mental. Karena selain tahapan berjalan, juga ada banyak berita hoax yang ditujukan kepada KPU,” tutur Eko (14/1/2019). Eko melanjutkan, “Pada umumnya berita hoax ini tidak disertai dasar data yang jelas, syarat akan kepentingan politik dan bukan kepentingan publik, serta masif dilakukan. Yang bertujuan untuk mendelegitimasi kualitas penyelenggara”. Tentunya sebagaimana disampaikan Eko, KPU utamanya KPU Jatim perlu memberikan respon terhadap maraknya berita hoax ini. Agar kemudian masyarakat tidak menganggap berita hoax ini sebagai suatu kebenaran. “Beberapa langkah KPU Jatim sebagai bentuk respon terhadap maraknya berita hoax, yakni dengan melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih sampai ke level grassrood, memasifkan sosialisasi serta penyampaian informasi tahapan pemilu melalui website dan media sosial yang dimiliki KPU Jatim, bekerja sama dengan stakeholder untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat, bekerja sama dengan media terkait penyampaian informasi,” papar Ketua KPU Jatim. Menutup wawancara ini, Ketua KPU Jatim berharap hal yang sama juga dilakukan oleh KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. (AACS)

APEL PAGI, SEKRETARIS KPU JATIM: BERITA HOAX JANGAN DIBUMBUI

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Pimpin Apel Pagi (7/1), Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), Muhammad Eberta Kawima mengingatkan kepada seluruh staf Sekretariat agar tidak membumbui berita hoax yang ditujukan kepada KPU. Apel dilaksanakan sekitar setengah jam, dimulai dari pukul 08.00-08.30 WIB, di halaman kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Saat ini sebagaimana disampaikan Wima, KPU berada di tengah-tengah tahapan Pemilu 2019. “Pada tahapan ini, berita hoax yang ditujukan kepada KPU semakin masif. Saya ingatkan jangan sampai Kita membumbui berita hoax tersebut. Berita hoax ini banyak disebarkan melalui media sosial,” ujar Wima (7/1/2019). Yang kedua, lanjut Wima, “Kita juga jangan ikut-ikutan dan semakin mendeskritkan lembaga tempat Kita bernaung ini. Dedikasi dan loyalitas harus Kita berikan kepada lembaga. Jika memang ada saran maupun kritik, sebagaiknya disampaikan langsung kepada pimpinan”. Berikutnya yang ketiga, kode etik dan independensi menurut Wima harus tetap ditegakkan sebagai penyelenggara pemilu. “KPU tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada calon legislatif tertentu. Tidak boleh ikut-ikutan mengkampanyekan calon legislatif tertentu,  maupun memberikan tanggapan terkait calon legislatif itu di media sosial, entah itu tanggapan yang bersifat positif maupun negatif,” tegas Sekretaris KPU Jatim. Sekretaris KPU Jatim mengimbuhkan, jika memang sampai ditemukan staf di satker maupun di wilayah kerjanya ada yang ikut mengkampanyekan calon legislatif, maka tentunya akan ada sanksi. “Bagi PNS akan langsung mendapatkan peringatan. Dan bagi non-PNS akan ada sanksi yang tegas,” tandas Wima. Usai Apel Pagi, peserta Apel kembali ke meja kerjanya masing-masing dan memulai pekerjaannya masing-masing. (AACS)