Berita Terkini

USAI PENGUMUMAN DCS, KPU BERI KESEMPATAN MASYARAKAT SAMPAIKAN TANGGAPAN TERHADAP BACALEG

  Kediri, jatim.kpu.go.id- Usai pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap kandidat bakal calon legislatif (bacaleg). Demikian disampaikan Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto dalam Rakor Penyusunan dan Penetapan DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilu 2019 di KPU Kabupaten Kediri. DCS sendiri sebagaimana dipaparkan Arba, akan diumumkan KPU pada tanggal 12 sampai 14 Agustus melalui media massa cetak maupun elektronik. “Lalu setelah itu masyarakat dapat memberikan masukan terhadap bakal calon wakilnya di legislatif paling lama sepuluh hari terhitung sejak DCS diumumkan. Yang dijadwalkan dari tanggal 12 sampai 21 Agustus 2018,” tuturnya (8/8). Dalam memberikan masukan dan tanggapannya pada KPU setempat, masyarakat  harus menyertakan identitas diri yang jelas. Selanjutnya KPU akan melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat partai politik. “Klarifikasi KPU kepada partai politik dilakukan selama tujuh hari setelah berakhirnya masa masukan dan tanggapan dari masyarakat. Dalam hal ini Pimpinan Partai Politik wajib memberikan kesempatan kepada bacaleg yang bersangkutan untuk mengklarifikasi. Selanjutnya Pimpinan Partai Politik sesuai tingkatannya menyampaikan hasil klarifikasi secara tertulis kepada KPU paling lama tiga hari setelah permintaan klarifikasi,” jelas Divisi Teknis KPU Jatim. Divisi Teknis KPU Jatim ini menyampaikan pula, bila hasil klarifikasi menyatakan bacaleg dalam DCS tidak memenuhi syarat, maka partai politik dapat mengajukan pengganti bacaleg maksimal tiga hari sejak diterimanya hasil klarifikasi. “Namun, bila partai politik tidak mengajukan pengganti bacaleg, urutan nama akan disesuaikan oleh KPU berdasarkan urutan berikutnya. Akan tetapi, jika partai politik mengajukan pengganti, KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan, kebenaran serta keabsahan dokumen pemenuhan persyaratan pengganti bacaleg. Dan bila hasilnya memenuhi syarat, bacaleg tersebut akan dimasukkan dalam rancangan DCT,” pungkas Arba. (AACS)

JELANG PENETAPAN DCS, KPU JATIM GELAR RAKOR

  Kediri, jatim.kpu.go.id- Menjelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar rapat koordinasi (rakor) hari ini sampai dengan besok (Rabu-Kamis, 8-9/8). Rakor Penyusunan dan Penetapan DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilu 2019 dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Kediri, jalan Pamenang, Kediri. Ketua Kegiatan, Kepala Bagian (Kabag) Hukum; Teknis dan Hupmas KPU Jatim, Slamet Setijoadji menyampaikan dalam laporannya jika rakor diadakan untuk mensinkronisasikan pemahaman antara KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota terkait pendaftaran Calon Legislatif. “Rakor ini bertujuan untuk sinkronisasi pemahaman terhadap pelaksnaan pendaftaran Calon Legislatif maupun penyusunan DCS dan DCT (Daftar Calon Tetap-red) di tingkat Provinsi. Kabupaten/ Kota,”papar Slamet (8/9). Sementara itu, Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito mngungkapkan rakor sangat perlu diadakan pada saat ini karena ada perkembangan-perkembangan di lapang. “Adanya perkembangan-perkembangan yang terjadi di beberapa daerah dan Jawa Timur khususnya, dalam tahapan penyusunan dan penetapan DCS sebelum diumumkan pada tanggal 12 sampai 14 Agustus nanti,” kata Eko dalam sambutannya. Selain itu menurut Eko, ada persoalan eksternal, dimana hubungannya dengan partai politik, yang perlu dibahas. “Karena kaitannya dengan eksternal, sehingga prinsip kehati-hatian sebagaimana norma yang ada, maka sangat penting,” ujar Ketua KPU Jatim. “Intinya Kita dua hari ini menyamakan persepsi dari banyak hal, sehingga ada perlakuan yang sama di seluruh Kabupaten/ Kota,” tegasnya. Rakor dihadiri 38 orang Divisi Teknis dan 38 orang Operator Silon KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. (AACS)

HARI INI TIMSEL TETAPKAN 4 BESAR CALON ANGGOTA KPU JATIM PERIODE 2014-2019 (PENAMBAHAN)

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) telah menetapkan empat (4) besar peserta seleksi Calon Anggota KPU Jatim Periode 2014-2019 (Penambahan), hari ini (Selasa, 7/8). Demikian disampaikan Ketua Tim Seleksi, Achmad Jainuri saat dimintai keterangan. Ketua Timsel mengungkapkan pula nama-nama peserta yang lolos dalam empat besar bursa seleksi Calon Anggota KPU Jatim Periode 2014-2019 (Penambahan). “Mereka yang lolos dalam empat besar yaitu Agus Edi Winarno, Atoilah, Insan Qoriawan, dan Rochani,” terangnya (7/8/2018). Keempat peserta yang masuk dalam empat besar ini menurut Jainuri diputuskan berdasarkan pertimbangan hasil penggabungan dari nilai seleksi administrasi, tulis, psikologi, kesehatan dan wawancara. Adapun standar penilaiannya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota serta Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota. “Mayoritas mereka yang terpilih ini adalah orang-orang yang memiliki pengalaman dalam manajemen kepemiluan, sistem politik di Indonesia, peraturan serta Undang-undang terkait dengan kepemiluan. Dan pengalaman ini yang Kami perdalam dalam materi wawancara kemarin (6/8). Hasilnya pun ternyata mereka ini adalah anggota, Ketua, mantan anggota KPU di daerah,” jelas Ketua Timsel. Berikutnya nama-nama empat besar peserta seleksi Calon Anggota KPU Jatim ini akan disampaikan kepada KPU RI. (AACS)

KUNJUNGI KPU JATIM, DPRD BONDOWOSO KONSULTASIKAN TERKAIT PAW

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso kunjungi Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini (Senin, 6/8), pukul 10.00 WIB. Dalam kunjungan ini, DPRD Kabupaten Bondowoso konsultasikan mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD. Datang dalam agenda kunjungan, Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Tohari, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Andi Hermanto, Buchori Mudim, Budi Hartono serta staf Sekretariat, Achmad Fauzi. Kunjungan mendapatkan sambutan dari Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, Divisi Teknis, Muhammad Arbayanto, dan Sekretaris, Muhammad Eberta Kawima. Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Tohari menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya ke KPU Jatim yakni, untuk mengkonsultasikan mengenai PAW dan beberapa hal lainnya. “Maksud dan tujuan kedatangan rombongan Kami ingin mengkonsultasikan terkait PAW, dan ada beberapa hal yang perlu dikonsultasikan,” ungkap Tohari (6/8/2018). Selanjutnya, Tohari juga menanyakan apakah proses PAW harus menunggu surat pemberhentian dari keanggotaan partai politik. Lalu, bagaimana proses pencalonan anggota DPRD yang mencalonkan kembali melalui partai yang berbeda dari sebelumnya. Menanggapi pertanyaan terkait PAW, Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito menjelaskan jika wewenang KPU pada proses PAW hanya dalam proses pencalonannya saja. “Misal, menyampaikan nomor urut berikutnya yang bisa menjadi PAW. Dan tidak lebih dari itu,” jelas Eko. Sedangkan anggota DPRD yang mencalonkan kembali melalui partai yang berbeda dari sebelumnya, menurut Anggota KPU Jatim, Muhammad Arbayanto, dapat mengacu pada Peraturan KPU Nomor 20 Pasal 27 ayat 5. “Dimana yang bersangkutan wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota DPRD paling lambat satu (1) hari sebelum penetapan DCT. Namun, jika yang bersangkutan tidak dapat menyampaikan keputusan pemberhentian karena belum selesai diproses, maka sebagaimana Peraturan KPU Nomor 20 Pasal 27 ayat 6, dapat membuat surat pernyataan karena berada di luar kemampuan calon,” papar Arba. Kunjungan ini pun berlangsung sekitar 1,5 jam dan ditutup pada pukul 11.30 WIB. (AACS)

MANTAPKAN VERIFIKASI FAKTUAL PERBAIKAN CALON PERSEORANGAN, KPU JATIM GELAR RAKOR

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar rapat koordinasi (rakor) Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua Calon Perseorangan Peserta Pemilu 2019 Daerah Pemilihan Provinsi Jawa Timur hari ini sampai dengan besok (Kamis sampai dengan Jum’at), tanggal 2 - 3 Agustus 2018. Rakor dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Gresik, jalan Dr.Wahidin Sudirohusodo, Gresik. Kepala Subbagian Hukum KPU Jatim, Wiratmoko Iman Santoso menyampaikan bahwa diadakannya rakor kali ini guna memantapkan verifikasi faktual calon perseorangan di tingkatan Kabupaten/ Kota. “Saat ini Kita pada tahapan verifikasi faktual perbaikan kedua calon perseorangan peserta pemilu 2019 atau DPD. Untuk lebih memantapkan proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/ Kota maka penting sekali rakor ini diadakan,” terang pria yang akrab disapa Moko ini (2/8). Moko melanjutkan, “Dalam rakor, Kita juga akan membahas sejauhmana perkembangan verifikasi faktual perbaikan kedua calon perseorangan peserta pemilu 2019 daerah pemilihan Provinsi Jawa Timur, permasalahan yang dialami di lapang, dan solusi untuk permasalahan tersebut”. Rakor akan dihadiri Ketua dan Divisi Hukum dari 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Dan dijadwalkan akan dmulai pada pukul 12.00 WIB. (AACS)