Berita Terkini

KETUA KPU JATIM, PERATURAN KAMPANYE HARUS DIPERHATIKAN SECARA SERIUS

  Surabaya, jatim.kpu.go.id – Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 harus memahami aturan tentang kampanye. Tidak hanya dalam hal metode, boleh dan tidak, tapi terkait lain seperti dana kampanye juga harus diperhatikan secara serius. Sebab, kalau tidak akan menimbulkan sanksi, sampai pencoretan dari peserta Pemilu. Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), Eko Sasmito, dalam acara Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, sebagaimana dirubah menjadi Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2018, di Hotel Narita, Selasa (18/9). Pria yang akrab dipanggil Eko ini menjelaskan, kampanye akan dimulai sejak 23 September mendatang dan berakhir hingga 13 April nanti. Dengan rentan waktu yang begitu lama, dia berharap seluruh pihak termasuk peserta bisa memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban selama kampanye. “Menjadi penting terkait metode dan dana kampanye juga, sehingga dengan adanya sosialisasi seperti ini bisa menjadi pemahaman yang utuh secara bersama,” ujarnya. Eko menambahkan, tentu akan banyak pertanyaan yang disampaikan nanti dalam forum sosialisasi tersebut. Terlebih terkait dengan beberapa hal, termasuk Alat Peraga Kampanye (APK) yang juga menjadi bagian pembahasan bersama dengan peserta Pemilu 2018 dan jajaran terkait. “Ketentuan lebih lanjut seperti apa, akan disampaikan dalam sosialisasi yang akan dipandu langsung oleh Pak Gogot (Divisi SDM dan Parmas),” terangnya. Dalam sosialisasi yang dilakukan di Hotel Narita, Selasa (18/9) dihadiri oleh peserta Pemilu 2019 dari partai politik dan DPD Provinsi Jawa Timur. Hadir juga dari pihak terkait (stakeholder) seperti Bawaslu Jawa Timur TNI, Polri, Satpol PP, KPID, Dishub dan beberapa perwakilan dari organisasi kemahasiswaan. Sementara itu, Kabag Teknis, Hukum dan Hupmas KPU Jatim, Slamet Setijoadji menyampaikan bahwa kegiatan sosialiasi peraturan kampanye Pemilu 2019 tidak hanya peserta Pemilu saja. Pihaknya juga mengundang dari beberapa pihak terkait, seperti kalangan kampus dan organisasi kemahasiswaan. “Kami butuh banyak masukan, harapannya dengan sosialisasi seperti ini banyak masukan menjelang tahapan kampanye berlangsung,” pungkasnya. (BIB/BAY)

SOSIALISASI PERATURAN KAMPANYE 2019, KPU JATIM UNDANG PARPOL DAN STAKEHOLDER

  Surabaya, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar sosialisasi di Hotel Narita, Selasa (18/9). Sosialisasi dilakukan bersama pihak terkait (stakeholder) membahas Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2018, tentang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Dalam sosialisasi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 selain mengundang partai politik peserta Pemilu 2019 dan DPD Provinsi Jawa Timur, juga mengundang beberapa pihak terkait. Seperti Bawaslu Jawa Timur, Polda Jawa Timur, TNI, Polrestabes Surabaya, Satpol PP Jawa Timur, Dishub Jawa Timur dan KPID Jawa Timur. Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menyatakan PKPU Nomor 23 Tahun 2018, sudah diubah dengan PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2019. Untuk itu, butuh waktu khusus disosialisasikan baik itu pada peserta Pemilu 2019 dan beberapa pihak terkait. Setidaknya, bisa dipahami terkait hak dan kewajiban dari peserta Pemilu selama masa atau tahapan kampanye yang akan dimulai 23 September mendatang. "Sosialisasi ini sekaligus menjadi penanda akan datangnya tahapan kampanye. Penting untuk diikuti, karena akan diterangkan hak dan kewajiban dalam kampanye Pemilu 2019 nanti," ujarnya. Pria yang akrab dipanggil Gogot ini menambahkan, dalam sosialisasi juga akan diisi materi dari pihak Bawaslu Jawa Timur. Materi yang akan disampaikan oleh Bawaslu Jawa Timur sangat penting, agar bisa diketahui hal yang boleh atau tidak dalam masa kampanye yang akan datang. Dari pihak terkait seperti Satpol PP, TNI, Polri dan Dishub juga butuh masukan agar bisa menunjang seluruh kegiatan dalam tahapan kampanye. "Harapan kami dengan sosialisasi PKPU tentang kampanye Pemilu 2019 ini, seluruh peserta dan stakeholder bisa memahami dan melangkah sesuai aturan," pungkasnya. (BIB/BAY)

APRROVAL DCT DPRD JATIM BERJALAN LANCAR, TIDAK ADA PERSOALAN DARI PARPOL

Surabaya, jatim.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur melakukan tahap persetujuan (approval) untuk Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Provinsi Jawa Timur, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Approval yang dihadiri oleh perwakilan dari partai politik, dilaksanakan di aula lantai 2 setempat, Senin (17/9). Hasil dari approval sendiri menyebutkan, hampir seluruh partai politik (parpol) melalui Liaison Officer (LO) hadir membubuhkan tanda tangan untuk approval. Cuma, hingga sore ini masih ada satu parpol yakni PKPI yang meminta waktu, karena LO yang bersangkutan masih dalam perjalanan menuju kantor KPU Provinsi Jawa Timur. Plt Kassubag Teknik KPU Provinsi Jawa Timur Eddy Prajitno menyatakan, dari hasil approval untuk DCT DPRD Provinsi Jawa Timur secara keseluruhan tidak ada masalah. Parpol melalui LO juga sudah membubuhkan tanda tangan, atau paraf sebagai pertanda untuk approval. Eddy menerangkan, kalaupun ada masalah yang muncul tidak terlalu signifikan. Di mana, dalam approval DCT DPRD Jawa Timur, ada beberapa perwakilan parpol melalui LO melakukan pergantian atau penghapusan data. Untuk pergantian kebanyakan berupa foto, sebagian ada yang menginginkan diganti foto terbaru. “Untuk penghapusan data, kebanyakan berupa gelar akademik. Ada juga yang menambah gelar akademik, tapi secara keseluruhan tidak ada masalah,” ujarnya. Eddy menambahkan, approval sendiri dinilai penting karena menjadi pijakan sekaligus patokan dalam mengumumkan DCT DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (20/9) mendatang. Dengan approval, bila dinilai ada perbaikan akan segera diperbaiki sebelum dinyatakan dan diumumkan sebagai DCT. “Kalau sudah approval, semua final dan tidak ada lagi yang perlu dirubah. Tinggal menunggu diumumkan dalam DCT,” pungkasnya. (BAY)

KPU JATIM TERIMA HIBAH DARI BANK MANDIRI, BERUPA BANGUNAN MASJID AL-HAKIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menerima hibah renovasi masjid Al-Hakim, yang terletak di depan kantor setempat, Jalan Raya Tenggilis Surabaya. Prosesi penyerahan hibah dilakukan langsung oleh pihak Bank Mandiri, Senin (17/9). Dalam proses penyerahan hibah renovasi masjid Al-Hakim Surabaya, dihadiri oleh kedua belah pihak. Baik itu dari jajaran KPU Provinsi Jawa Timur, hadir langsung Eko Sasmito (Ketua), Gogot Cahyo Baskoro (Anggota), Choirul Anam (Anggota), Rochani (Anggota) dan Eberta Kawima (Sekretaris). Dari pihak Bank Mandiri hadir langsung Rahman Budi Susanto (Vice Presiden). Dalam sambutannya, Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk Bank Mandiri yang telah bisa merealisasikan masjid sebagai sarana ibadah. Dia berharap kerjasama melalui model dana hibah tidak hanya berakhir saat ini saja, melainkan berkelanjutan dan bisa kembali lagi menerima hibah. “Semoga kerjasama tidak berakhir, bisa menerima model CSR semacam ini lagi. Masjid ini juga bisa dimanfaatkan dengan baik oleh semua pihak,” katanya. Hal yang sama disampaikan oleh Sekretaris KPU Jatim Eberta Kawima. Selain mengucapkan rasa syukur dan terima kasih, dia sekaligus menyampaikan laporan bahwa hibah yang diterima dari Bank Mandiri sampai pada anggaran fisik. Beberapa bangunan lain seperti pagar dan kanopi, dibangun secara bertahap. Dengan kondisi yang ada saat ini, pria yang akrab dipanggil Wima ini menilai Masjid Al-Hakim sudah sangat representasi untuk digunakan sebagai tempat ibadah. Beda dengan sebelumnya, yang rupa fisik bagunan masih musholla, tapi digunakan untuk ibadah sholat Jumat. “Sekarang pantas dijadikan masjid, cukup representasi untuk digunakan beribadah. Soal nama sementara Masjid Al-Hakim, selanjutnya bisa ditetapkan nama lain, semisal Masjid Demokrasi atau nama apa silahkan saja,” urainya. Sementara itu, Vice Presiden Bank Mandiri Surabaya Rahman Budi Susanto menyatakan, terima kasih kepada KPU Provinsi Jawa Timur yang sudah menjalin dan melaksanakan kerjasama yang baik. Semoga, bagunan fisik yang beruma Masjid Al-Hakim bisa bermanfaat buat umat. Awalnya dia mengaku sempat bingung mau mengusulkan hibah dalam bentuk apa. Cuma, setelah melalui konsultasi akhirnya dapat diwujudkan masjid seperti saat ini. “Mudah-mudahan bisa diterima dan ke depan terjalin kerjasama yang lebih baik lagi,” pungkasnya. (BIB/BAY)

RAPAT PLENO TERBUKA KPU JATIM; TENTANG REKAPITULASI DPT-HP PEMILU 2019

  Surabaya, jatim.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur melaksanakan Rapat Pleno Terbuka, di Hotel Narita, Jum’at (14/9). Agenda dari rapat pleno terbuka adalah berkaitan dengan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT-HP) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Eko Sasmito yang memimpin langsung rapat pleno terbuka menyampaikan, bahwa apa yang diselenggarakan merupakan salah satu dari serangkaian tahapan dalam Pemilu 2019. Itupun atas beberapa masukan dan rekomendasi dari pihak-pihak terkait, termasuk masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu, yang dikemas dalam SE (Surat Edaran) 1033,” ujarnya. Eko menerangkan, tindak lanjut tersebut kemudian dilakukan pencermatan,verifikasi, dan penghapusan bersama di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Dia juga menjamin, tanpa adanya rekomendasipun, jajarannya di KPU Kabupaten/Kota tetap akan sepenuh hati melakukan pencermatan sendiri terhadap DPT. Dia merinci, adapun pencermatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota berdasar pada beberapa hal seperti kegandaan, ubah elemen data, pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang belum masuk dalam DPT, serta juga pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lainnya akibat beberapa hal seperti meninggal dunia. “Yang kami lakukan terkait dengan DPT juga sudah sangat teliti, guna meminimalisir kesalahan yang ada,” terang Eko. Dia menambahkan, dalam melakukan penghapusan DPT pihaknya tidak melakukan secara serta merta. Ada beberapa proses yang dijalani mulai dari pencermatan dalam system yang ada dan juga verifikasi factual. “Bulan Desember nanti juga akan ada DPT-HP kedua. Prinsipnya KPU RI membuka ruang untuk mendapatkan masukan dari semua pihak,” pungkasnya. (BIB/ANY/BAY)

USAI PENETAPAN DPT DI TINGKAT KABUPATEN/ KOTA, KPU JATIM GELAR RAPAT EVALUASI

  Jombang, jatim.kpu.go.id- Pasca dilakukan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Kabupaten/ Kota, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan rapat koordinasi dan evaluasi (Sabtu-Minggu, 25-26/8). Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyusunan DPSHP Akhir dan DPT Pemilu 2019 ini dimulai pukul 14.00 WIB, digelar di ruang Husni Kamil Manik KPU Kabupaten Jombang, jalan KH. Romli Tamim Jombang. Rapat koordinasi dihadiri oleh Anggota KPU Jatim, Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, Dewita Hayu Shinta, Rochani dan Insan Qoriawan. Sementara itu hadir pula Anggota Bawaslu Jatim, Ikhwanudin Alfianto. Berikutnya peserta kegiatan adalah Divisi Perencanaan dan Data serta operator Sidalih dari 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Ketua Kegiatan, Suharto menyampaikan bahwa rapat koordinasi dan evaluasi perlu dilakukan mengingat tahapan penyusunan DPSHP Akhir dan DPT Kabupaten/ Kota telah usai dilaksanakan dan di tingkatan Provinsi akan segera digelar pada tanggal 29 Agustus 2018 nanti. “Kiranya Kita perlu untuk berkoordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan DPT di tingkat Provinsi dalam sebuah forum bersama,” kata Suharto pada laporannya (25/8/2018). Selanjutnya, Anggota KPU Jatim, Rochani pada sambutannya mewakili Ketua KPU Jatim yang berhalangan hadir, menyatakan rapat ini menjadi semakin penting untuk digelar karena untuk menyelesaikan permasalahan sebelum penetapan DPT di tingkatan Provinsi. “Harapannya dalam rakor ini dapat menjadi wadah Provinsi dengan Kabupaten/ Kota untuk berkoordinasi menyelesaikan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan tanpa melalui tatap muka langsung,” jelasnya. Berikutnya Divisi Umum; Keuangan dan Logistik KPU Jatim, Dewita Hayu Shinta juga mengimbuhkan jika rapat kali ini penting diadakan untuk memastikan usai penetapan DPT di Provinsi dan Pusat tidak ada lagi data yang bergeser. “Sehingga dengan DPT yang sudah tidak bergerak lagi dapat digunakan untuk memetakan data TPS. DPT per-TPS kemudian akan digunakan untuk menghitung kebutuhan surat suara pemilu 2019,” terang perempuan yang akrab disapa Shinta ini. Sementara itu, Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim, Choirul Anam mengungkapkan di dalam rapat koordinasi dan evaluasi perlu membahas beberapa permasalahan yang menjadi temuan di lapang. “Yang saat ini menjadi PR (Pekerjaan Rumah) yang harus diselesaikan,” ungkapnya. Usai pembukaan dan pemaparan materi dari Anggota KPU Jatim ini, rakor dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Anggota Bawaslu Jatim, Ikhwanudin Alfianto. (AACS)