Berita Terkini

BERHARAP BIMTEK SIMAK- BMN, DUA KALI DALAM SETAHUN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), HM. Eberta Kawima berharap dapat menyelenggarakan bimtek penatausahaan BMN setiap semesternya. Ini penting, mengingat proses rekonsiliasinya memerlukan keahlian khusus. Hal ini disampaikan Sekretaris KPU Jatim karena proses rekonsiliasi Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) sendiri dilakukan tiap semester. “Perlu diketahui kegiatan bimtek penatausahaan BMN ini telah rutin diadakan minimal satu tahun sekali. Harapannya bisa diadakan setiap semester, karena rekonsiliasi SIMAK-BMN dilakukan setiap semester juga,” kata Wima (3/8/2016). Alasan lainnya bimtek ini perlu diadakan tiap semester, sebab menurut Wima pada proses rekonsiliasi SIMAK-BMN memerlukan keahlian khusus. Pada rekonsiliasi SIMAK-BMN, pencatatan dan penyamaan angka menggunakan aplikasi. “Antara satuan kerja (satker-red) dengan pusat harus sama datanya. Kalau tidak sama berarti ada yang salah,” ujar Sekretaris KPU Jatim. Dengan keahlian operator yang didapat dari bimtek penatausahaan BMN, harapannya KPU dapat memenuhi tuntutan untuk tertib administrasi dan pencatatan aset negara dilakukan dengan baik. (AACS)

BIMTEK PENATAUSAHAAN BMN DI KPU JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini, Rabu, tanggal 3 Agustus 2016 mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN). Bimtek yang diikuti operator Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) KPU kabupaten/ kota di Jawa Timur ini, diadakan di kantor KPU Jatim, Jalan Tenggilis Nomor 1 Surabaya. Pelaksanaan bimtek penatausahaan BMN menurut Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima juga memiliki tujuan. “Tujuan bimtek ini untuk memberikan penjelasan, pemahaman, dan pemantapan terkait dengan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi-red) di dalam mengelola aset negara, khususnya bagi operator,” jelas Wima (3/8/2016). Disampaikan juga oleh Sekretaris KPU Jatim, melalui bimtek penatausahaan BMN, operator SIMAK-BMN dapat memperdalam pengetahuannya tentang aplikasi. Sebab SIMAK-BMN berhubungan dengan aplikasi komputer. Operator SIMAK-BMN KPU Jatim, Dini Utaminingsih, selanjutnya menambahkan bahwa dalam bimtek akan disampaikan beberapa materi. “Materi bimtek meliputi pemindahtanganan BMN, penghapusan dan pemusnahan, penetapan status penggunaan BMN, serta arestasi kewenangan pengelolaan di pengelola barang,” papar perempuan yang akrab disapa Dini ini. Narasumber dalam bimtek berasal dari Pelaksana Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Teddy Indramawan dan Toni Agus Wijaya. Bimtek dijadwalkan akan dimulai pukul 10.00 WIB. (AACS)

KPU KAB/ KOTA LAPORKAN REKAPITULASI PENGELOLAAN WEBSITE SECARA BERKALA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/ kota di Jawa Timur setiap akhir bulan diwajibkan melaporkan rekapitulasi pengelolaan websitenya masing-masing ke KPU Jatim. Laporan meliputi informasi yang telah dimuat pada website selama satu bulan terakhir. Divisi Sosialisasi; Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan bahwa laporan rekapitulasi pengelolaan website KPU kabupaten/ kota ini selanjutnya akan dievaluasi. “Rekapitulasi pengelolaan website KPU kabupaten/ kota yang telah dilaporkan ke KPU Provinsi akan dievaluasi,” ujar Gogot (2/8/2016). Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi, akan diperoleh predikat KPU kabupaten/ kota yang sangat patuh, patuh, tidak patuh dan sangat tidak patuh. “Predikat ini dinilai dari keaktifan KPU kabupaten/ kota meng-update informasi,” kata Divisi Sosialisasi; Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Jatim ini. Selanjutnya, diutarakan pula oleh Gogot dengan adanya pemberian predikat bagi KPU kabupaten/ kota dapat memberikan motivasi bagi KPU kabupaten/ kota untuk aktif meng-update informasi pada websitenya. Meskipun diakui memang reward untuk KPU kabupaten/ kota yang sangat patuh belum ada sampai saat ini. Pada kesempatan yang sama, pria kelahiran Magetan ini menyampaikan evaluasi bulanan terhadap pengelolaan website ini penting dilakukan karena penulisan berita atau informasi pada website merupakan salah satu upaya untuk menciptakan transparansi dan keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU. ”Hal ini demikian, sebab di dalam website ini KPU mempublikasikan informasi pemilu, tahapan pelaksanaan pemilu, data penghitungan suara, kegiatan KPU, informasi-informasi KPU lainnya yang penting untuk diinformasikan kepada publik namun tidak terfasilitasi oleh media eksternal,” pungkas Divisi Sosialisasi; Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Jatim. (AACS)

KOMITMEN REFORMASI BIROKRASI KPU

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga pemerintah, terus berkomitmen melakukan upaya reformasi birokrasi. Melaui reformasi birokrasi, diharapkan semakin meningkatkan kualitas pelayanan KPU kepada publik. Sehingga hasilnya pun dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. Menurut Bagian Mutasi dan Disiplin, Biro SDM KPU RI, Puspa Dahlia, pada prinsipnya reformasi birokrasi adalah kemajuan. Kemajuan itu terus bergerak dan mengalami perubahan. “Dengan demikian sampai saat ini KPU terus melakukan perubahan, melalui perbaikan pelayanan publik juga,” kata Puspa (28/7/2016). Selanjutnya Puspa menyampaikan upaya reformasi birokrasi yang dilakukan di bagian Mutasi dan Disiplin, Biro SDM KPU RI. “Upaya reformasi birokrasi yang dilakukan di bagian Mutasi dan Disiplin, Biro SDM KPU RI misalnya dengan pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat, Assessment Eselon III dan IV. Dengan upaya-upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dari birokrat atau staf KPU melalui pengadaan tes,” jelas Bagian Mutasi dan Disiplin, Biro SDM KPU RI. Kemudian pada roadmap reformasi birokrasi KPU RI, disebutkan beberapa program reformasi birokrasi KPU antara lain, yaitu program manajemen perubahan, penataan peraturan perundangan, penataan dan penguatan organisasi, program penataan sistem manajmen SDM aparatur, program penguatan akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, program monitoring, evaluasi dan pelaporan, pengembangan pelayanan e-gov yang ditekankan pada pelayanan hitung cepat data hasil pemilu. (AACS)

KPU JATIM GELAR KOORDINASI ANGGARAN PILKADA SERENTAK 2018

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Dalam rangka sinkronisasi anggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/ Walikota dan Wakil Walikota secara serentak Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), hari ini Jumat (29/7) mengadakan rapat koordinasi anggaran. Dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB, KPU Jatim melibatkan 18 KPU kabupaten/ kota yang akan pilkada di Tahun 2018. Divisi Perencanaan; Keuangan dan Logistik KPU Jatim, Dewita Hayu Shinta menyampaikan poin-poin yang akan dibahas dalam rapat koordinasi hari ini. “Rapat koordinasi hari ini akan membahas tentang perencanaan pilkada Tahun 2018. Beberapa poin yang akan Kita koordinasikan diantaranya pertama, mengenai anggaran serta kesiapan pemerintah daerah dan KPU kabupaten/ kota. Sejauh ini KPU kabupaten/ kota sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan merancang anggaran, hal ini sudah sampai sejauh mana. Kedua, Kita akan membahas draf Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dalam pembahasan draf NPHD, yang Kita diskusikan adalah klausul-klausulnya. Karena peraturan tentang hibah pilkada lebih spesifik dibandingkan dengan hibah lainnya, sehingga perlu pemahaman dari pemerintah daerah,” jelas Shinta (29/7/2016). Menurut Divisi Perencanaan; Keuangan dan Logistik KPU Jatim, pada rapat koordinasi anggaran nanti, setiap KPU kabupaten/ kota akan diberi kesempatan untuk melaporkan satu persatu progress report-nya. “Sehingga agar diketahui kesulitan-kesulitan apa saja yang dihadapi KPU kabupaten/ kota. Misalnya, ada permasalahan pemerintah daerah keberatan dengan skema anggaran yang ada,” kata perempuan asli Srengat, Blitar ini. Peserta kegiatan koordinasi adalah Ketua KPU kabupaten/ kota, Anggota KPU kabupaten/ kota yang membidangi anggaran dan Sekretaris KPU kabupaten/ kota. Masing-masing KPU kabupaten/ kota diwajibkan membawa soft copy dan hard copy draf Rencana Anggaran (RAB) Pilkada kabupaten/ kota masing-masing. (AACS)