Berita Terkini

KPU JATIM PELAJARI URGENSI TUPOKSI

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini Kamis (23/6), pada pukul 10.00 WIB, di aula kantor KPU Jatim Jalan Raya Tenggilis Nomor 1 Surabaya belajar kembali dan menggali lebih dalam mengenai Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) bersama fasilitator Diskusi Kamisan, Kepala Sub Bagian (kasubag) Program dan Data, Suwandi. Pada setiap organisasi pemerintahan, tupoksi merupakan bagian tidak terpisahkan dengan keberadaan organisasi tersebut. Penetapan tupoksi atas suatu unit organisasi menjadi landasan hukum organisasi dalam beraktivitas sekaligus sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan tugas dan berkoordinasi pada tataran aplikasi di lapangan. Kasubag Program dan Data KPU Jatim, Suwandi memaparkan yang dimaksud dengan tupoksi. “Tupoksi ini merupakan satu kesatuan yang saling terkait antara tugas, pokok dan fungsi. Di dalam peraturan perundangan terkait organisasi dan tata kerja organisasi/ lembaga negara, tupoksi berarti menyelenggarakan fungsi-fungsi dalam rangka melaksanakan sebuah tugas pokok,” papar pria yang pernah bertugas di Bappeda ini (23/6/2016). Suwandi juga menyampaikan kepada peserta diskusi Kamisan terkait urgensi mempelajari tupoksi ini. “Sebuah organisasi apabila tidak berpegang pada tupoksi, maka manajemen kantor ini akan rusak. Urgensi dari mempelajari tupoksi ini adalah pertama, agar visi-misi organisasi Kita dapat terlaksana dengan baik. Kedua, agar pimpinan mudah mengawasi tugas-tugas dari bawahannya. Ketiga, sebagai feedback dari atasan dan bawahan sesuai dengan porsinya. Dengan demikian, Kita perlu mempelajari tupoksi kembali ini, agar sasaran utama dalam organisasi KPU Jatim dapat tercapai secara lebih maksimal dan dilakukan masing-masing bagian,” jelas Kasubag Program dan Data KPU Jatim. Selain itu, Suwandi juga mengatakan staf Sekretariat di lingkungan KPU Jatim ini tidak boleh kaku dalam memaknai masing-masing tupoksinya. Kalau ada tugas lain dari pimpinan sudah seharusnya dilaksanakan. (AACS)

PENINGKATAN KINERJA ORGANISASI KPU KAB/ KOTA SE-JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) terus berupaya mewujudkan komitmen dalam peningkatan kinerja organisasi KPU kabupaten/ kota se-Jawa Timur. Salah satunya dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat KPU Jatim Nomor: 55/KPU-Prov-014/VI/2016 perihal Peningkatan Kinerja Organisasi KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur yang dikeluarkan pada tanggal 14 Juni 2016. Divisi Sosialisasi; Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro membenarkan terkait adanya surat tersebut. “Surat KPU Jatim tersebut merupakan bagian dari upaya KPU Provinsi untuk peningkatan kinerja Ketua, Anggota serta Pejabat/ Staf Sekretariat KPU kabupaten/ kota di Jawa Timur dan terkait tertib administrasi dalam melaksanakan setiap kegiatan dari masing-masing lembaga,” ujar Gogot (22/6/2016). Di dalam surat tersebut diantaranya berisi beberaa poin berikut, 1) KPU kabupaten/ kota agar menyampaikan laporan kegiatan yang telah dilaksanakan setiap bulan; 2) menyampaikan laporan tingkat kehadiran Ketua, Anggota serta Pejabat/ Staf Sekretariat KPU Kabupaten Kota (dilampiri daftar hadir); 3) menyampaikan laporan terkait keputusan-keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Pleno Anggota KPU kabupaten/ kota (dilampiri Berita Acara Pleno, Undangan dan Daftar Hadir); 4) agar Ketua KPU kabupaten/ kota melaksanakan monitoring terkait dengan kedisiplinan/ kehadiran anggota dan Pejabat/ Staf Sekretariat; 5) menegaskan agar Ketua dan Anggota KPU bekerja penuh waktu, sebagaimana diperintahkan dalam Surat KPU RI Nomor: 315/KPU/VI/2016, tanggal 10 Juni 2016 Perihal: bekerja penuh waktu bagi Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh dan Ketua dan Anggota KPU/ KIP Kab/Kota; 6) melakukan pengawasan agar setiap kegiatan dan penggunaan anggaran telah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku; 7) agar laporan tersebut di atas disampaikan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Mengenai poin tentang Rapat Pleno Anggota KPU menurut Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito diperkuat dengan adanya Surat KPU RI Nomor: 317/KPU/VI/2016 perihal Pelaksanaan Pleno bagi Anggota KPU Provinsi/ KIP Aceh dan KPU/ KIP Kabupaten/ Kota. Ketua KPU Jatim ini menyampaikan pula bahwa KPU Provinsi Jatim selama ini telah mengawali dengan melakukan Pleno 3 s.d 4 kali dalam satu bulan. “Selama ini Kami sudah melaksanakan Pleno rata-rata tiga sampai dengan empat kali dam sebulan. Dan akan meningkatkan lagi sebagaimana Surat dari KPU RI. Bersama-sama KPU Kabupaten/ Kota akan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Eko. (AACS)

KPU JATIM BERIKAN EVALUASI SEMENTARA ASSESSMENT KAB/ KOTA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Dalam rangka meningkatkan kinerja kelembagaan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Jawa Timur telah melakukan assessment di dua belas (12) KPU kabupaten/ kota di Jawa Timur. Yakni, Gresik, Lamongan, Tuban, Kabupaten/ Kota Malang, Batu, Jember, Lumajang, Bondowoso, Kabupaten/ Kota Mojokerto, dan Kediri. Assessment ditujukan untuk menggali dan memetakan permasalahan, serta mencari solusi dari permasalahan terkait kinerja yang ada di KPU kabupaten/ kota. Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito saat ditemui hari ini (21/6/2016) membenarkan bahwa telah memberikan evaluasi sementara pelaksanaan assessment di dua belas KPU kabupaten/ kota pada saat Rapim di KPU Kota Batu tanggal 15 sampai dengan 16 Juni 2016. Menurutnya telah ditemukan beberapa persoalan berkaitan dengan kinerja KPU kabupaten/ kota, baik dari sisi Komisioner maupun Sekretariat. “Beberapa persoalan misalnya, pertama masih perlunya sinergisitas antara Kesekretariatan dan Komisioner untuk meningkatkan kinerja agar dapat mencapai kinerja yang sudah ditetapkan oleh KPU RI. Kedua, KPU kabupaten/ kota perlu meningkatkan disiplin pada tataran staf maupun pejabat kesekretariatan,” jelas Eko. Diutarakan juga oleh Ketua KPU Jatim, beberapa KPU kabupaten/ kota yang dianggap kurang dalam kinerjanya, kedisiplinan, dan profesionalitasnya, maka akan dilakukan pembinaan dan peringatan. “Pembinaan  daat dilakukan dengan memberikan penyuluhan dan dalam bentuk peringatan. Bahkan dalam konteks sanksipun, ini merupakan bagian dari pembinaan,” kata Ketua KPU Jatim. Intinya dari assessment yang dilakukan KPU Jatim, semuanya diarahkan pada pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi KPU kabupaten/ kota agar dapat semaksimal mungkin. Direncanakan assessment tidak akan berhenti di dua belas tempat tersebut. Ditargetkan, hingga akhir tahun 2016, seluruh KPU kabupaten /kota di Jatim sudah mengikuti kegiatan ini. (AACS)

KPU JATIM MINTA KPU KAB/KOTA TINDAK LANJUTI RAPIM BATU

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Usai digelarnya Rapat Pimpinan (Rapim) tanggal 15 sampai dengan 16 Juni 2016 di KPU Kota Batu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur minta kabupaten/kota menibdaklanjuti. Ada sejunlah poin penting yang menjadi Rencana Tindak Lanjut (RTL) dalam kegiatan tersebut. Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima menuturkan, beberapa rencana tindak lanjut ini terkait hal-hal yang perlu dilakukan oleh KPU kabupaten/ kota di Jawa Timur. “Poin-poin rencana tindak lanjut antara lain, yaitu pertama KPU kabupaten/ kota membuat laporan realisasi anggaran bulanan, kedua rutin melakukan bedah DIPA, ketiga melaksanakan rapat staf minimal satu bulan sekali, keempat membuat laporan bulanan rapat pleno KPU kabupaten/ kota, kelima melaksanakan monitoring terkait pelaksanaan kegiatan dan tugas-tugas staf, keenam melaksanakan proyeksi anggaran tahun 2016, ketujuh terkait anggaran yang terbatas, maka KPU kabupaten/ kota perlu melakukan 1) optimalisasi dan revisi anggaran dan 2) optimaliasasi kegiatan yang tidak dilaksanakan,” tutur Wima (20/6/2016). Pada kesempatan yang sama, Wima mengutarakan juga bahwa saat ini provinsi telah membuat tim untuk menghimpun, meneliti dan menelaah laporan-laporan KPU kabupaten/ kota sebagaimana diinstruksikan di dalam Rapim. “KPU Provinsi sudah membuat tim yang dikoordinir oleh Kepala Sub Bagian Hukum, untuk menghimpun laporan-laporan yang sudah diinstruksikan di dalam rapim. Tugasnya selain menghimpun juga meneliti serta menelaah berkas-berkas yang dilaporkan oleh KPU kabupaten/ kota,” kata pria kelahiran Malang ini. Dengan terbentuknya tim dari KPU Provinsi ini, diharapkan KPU kabupaten/ kota secara tepat waktu mengirimkan laporan-laporan sebagaimana diinstruksikan dalam rapim. Sedangkan Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito mengungkapkan, empat kesimpulan dari rapim. “Pertama, menindaklanjuti/ melaksanakan surat KPU RI Nomor: 317/KPU/VI/2016 terkait pelaksanaan pleno bagi anggota KPU Prov/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota. Kedua, tindak lanjut acara rapim akan dibuatkan ringkasan/ keputusan. Ketiga, terkait dengan pengelolaan anggaran, yang jika diperlukan akan tetapi tidak ada biayanya, Sekretaris KPU kabupaten/ kota silahkan berkoordinasi dengan Sekretaris KPU Provinsi. Keempat, KPU Provinsi akan memberikan surat teguran ke KPU kabupaten/ kota dalam rangka memberikan pembinaan dan pengawasan,” jelas Ketua KPU Jatim ini. (AACS)

KPU JATIM LAKUKAN FGD RISET PARMAS DI KPU KABUPATEN BLITAR

  Blitar, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini, Jum’at (17/6) pada pukul 14.00 WIB, melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di KPU Kabupaten Blitar. FGD melibatkan tokoh masyarakat, partai politik, NGO, Panwas, PPK, KPPS dan Pemantau pilkada. FGD ini merupakan salah satu metode yang digunakan di dalam Riset Partisipasi Masyarakat (Parmas) pada Pilkada Serentak Tahun 2015 di Kabupaten Blitar. Pimpinan diskusi dalam FGD ini, Devi Rahayu menyampaikan alasan FGD sebagai salah satu metode yang digunakan untuk pengumpulan data riset. “FGD dipih karena agar dapat melakukan pengambilan data dengan lebih mudah dan bisa mencakup semua stakeholder yang ada,” kata perempuan lulusan Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya ini (17/6/2016). Selanjutnya Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito mengutarakan dalam sambutannya bahwa FGD ini adalah salah satu rangkaian dari riset parmas. “Sehingga melalui FGD diharapkan dapat memperoleh masukan-masukan yang akan ditindaklanjuti dengan wawancara mendalam. Nanti akan ada petugas yang melakukan wawancara mendalam ini untuk mengetahui berbagai persoalan dalam pilkada. Hasil riset parmas selanjutnya akan menjadi model bagi KPU RI dan KPU ke bawah untuk mengambil keputusan. Sehingga sekian pengambilan keputusan KPU didasarkan dari riset. Melalui riset tergambar kondisi riil di lapangan,” terang Eko. Riset ini sendiri sebagai tindak lanjut dari Surat KPU RI Nomor: 173/KPU/IV/2016 tentang riset partisipasi masyarakat. Dimana di dalam surat itu KPU Jatim bersama KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Provinsi KPU Nusa Tenggara Timur mendapatkan tema terkait Pilkada 2015, dengan fokus pada daerah yang pilkada dengan calon tunggal. (AACS)

KETUA KPU JATIM SAKSIKAN KUNJUNGAN KPU KOTA SORONG KE KPU KOTA BLITAR

  Blitar, jatim.kpu.go.id- Hari ini, Jumat tanggal 17 Juni 2016, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, salah satu penyelenggara pemilihan umum (pemilu) di Jawa Timur mendapatkan kunjungan dari KPU Kota Sorong. Kunjungan ini sendiri dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Eko Sasmito. Dalam sambutannya, Ketua KPU Jawa Timur menceritakan bahwa pada tahun 2015 kemarin Jawa Timur melaksanakan sembilan belas (19) Pilkada di tingkat Kabupaten/Kota. “Dalam Pilkada tahun 2015 yang lalu, tingkat partisipasi masyarakat (parmas) tertinggi ada di Pasuruan. Dengan besar parmas hampir 80%,” kata Eko (17/6). Eko selanjutnya menambahkan pula bahwa di Kota Blitar dapat dianggap berhasil sebab memiliki angka partisipasi mendekati besaran parmas di Kota Pasuruan. Di tengah-tengah keraguan tingkat partisipasi pemilihnya, partisipasi masyarakat Kota Blitar masih mencapai besaran tingkat parmas sampai 70%. “Angka partisipasi masyarakat sendiri seharusnya tidak hanya diartikan dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya saja, tetapi juga keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses penyelenggaraan Pilkada,” tutur Ketua KPU Jatim ini. Ketua KPU Jatim ini mengakhiri sambutannya dengan mengucapkan selamat datang kepada KPU Kota Sorong, dan berharap  KPU Kota Sorong bisa saling bertukar informasi dan pengetahuan dengan teman-teman KPU yang ada di Jawa Timur. (MN)