Berita Terkini

TERTIB ADMINISTRASI PENGELOLAAN BMN, KPU JATIM LAKUKAN STOCK OPNAME

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Tiga hari ini, tertanggal 6 s.d 8 Juni 2016, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) melaksanakan stock opname. Stock opname yang dilakukan KPU Provinsi berbeda dengan yang dilakukan oleh KPU kabupaten/ kota. Divisi Perencanaan; Keuangan dan Logistik KPU Jatim, Dewita Hayu Shinta (8/6/2016), mengatakan, “Pemeriksaan stock opname oleh KPU kabupaten/ kota dilakukan setahun sekali, biasanya dilakukan pada akhir tahun, dan berdasarkan Surat Sekjen. Selain itu, yang diinventarisir adalah bilik dan kotak suara, stock opname bertujuan agar diketahui kondisinya seperti apa, sehingga ketika akan digunakan sudah siap. Sedangkan KPU Jatim menginventarisir barang yang dimilikinya dan bukan menginventarisir bilik serta kotak suara. Karena KPU Jatim tidak memiliki bilik dan kotak suara.” Kemudian Koordinator Pelaksanaan Stock Opname KPU Jatim Tahun 2016, Agus Nugroho, menambahkan apa yang telah disampaikan oleh Shinta. Menurut Agus, stock opname dilakukan untuk mengetahui kondisi barang dan persediaan barang habis pakai di kantor KPU Jatim. “Dasar dilaksanakannya stock opname ini Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 29/ PMK.06/ 2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMN serta Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU Jatim bagian anggaran 076 01 654425. Berdasarkan DIPA tersebut, stock opname dilakukan provinsi sebanyak tiga (3) kali dalam setahun,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik KPU Jatim ini. Berdasar Keputusan Sekretaris KPU Jawa Timur Nomor: 76/ Kpts/ Sesprov.014/ 2016 tentang Tenaga Pelaksana Stock Opname BMN Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, stock opname bertujuan untuk mencapai tertib administrasi pengelolaan Barang Milik/ Kekayaan Negara (BMN), mempermudah pengawasan dan penyelamatan Barang Milik/ Kekayaan Negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur. Surat tadi menyebutkan, tenaga pelaksana stock opname Tahun 2016 KPU Jatim terdiri dari Agus Nugroho (koordinator), Dini Utaminingsih (anggota), Mahfud (anggota), dan Dedit Setiawan (anggota). (AACS)

JURNAL IDE JUNI ANGKAT TEMA PARPOL, DEMOKRASI DAN PEMILU

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Menakar Peran Ideal Partai Politik (parpol) dalam pemilu (pemilihan umum) dan demokrasi, adalah tema yang diangkat untuk Jurnal Inspirasi Demokrasi (Ide) Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) Edisi bulan Juni 2016 (Edisi 8-red). Tentunya bukan tanpa alasan tema ini diangkat. Parpol, pemilu dan demokrasi, ketiganya seakan menjadi entitas yang tak terpisahkan. Divisi Sosialisasi; Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menjelaskan kaitan parpol, demokrasi dan pemilu. “Demokrasi sebagaimana Kita ketahui merupakan sistem pemerintahan yang dianut Indonesia saat ini untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pada saat pemilu dijadikan manifestasi prinsip kedaulatan rakyat, maka rakyat diberikan kebebasan untuk dipilih dan memilih calon-calon wakil rakyat yang dipercaya dalam parpol,” jelas Gogot (7/6/2016). Selanjutnya, Divisi Sosialisasi; Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Jatim ini, mengatakan perlunya partai politik menjaga kepercayaan dan amanah dari konstituen dan rakyat. Pengabaian akan menurunkan kepercayaan publik kepada partai politik, dan secara tidak langsung akan berdampak kepercayaan terhadap pemilu. Mengingat partai politik adalah peserta pemilu dan memiliki kontribusi besar dalam setiap penyelenggaraan pesta demokrasi. Karenanya Gogot berargumentasi, “Tema ‘Menakar Peran Ideal Parpol dalam pemilu dan demokrasi’ menjadi penting untuk diangkat dalam jurnal Ide edisi kali ini. Dimana dengan adanya jurnal menjadi media bagi KPU selaku pihak yang bersinggungan langsung dengan parpol untuk menyampaikan pemikiran atau pun gagasan. Harapannya melalui pemikiran-pemikiran yang terwadahi, dapat menjadi masukan yang membangun. Sehingga membantu memberikan sumbangsih mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap parpol, dapat terwujudnya penerapan perpolitikan yang baik, serta proses demokrasi yang ideal di Indonesia”. (AACS)

SELAMA RAMADAN, KPU JATIM SESUAIKAN JAM KERJA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Memasuki bulan Ramadhan 1437 H/ 2016 M, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) memiliki jadwal jam kerja yang berbeda dari hari-hari biasa (di luar bulan Ramadhan-red). Perubahan jam kerja ini memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN & RB) Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 2016, tanggal 17 Mei 2016 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada bulan Suci Ramadhan 1437 H/ 2016 M. Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima menyampaikan bahwa sembari menunggu Surat Edaran resmi dari KPU RI akan berpedoman pada SE Men-PAN & RB ini. “Sambil menunggu Surat Edaran resmi dari KPU RI, jam kerja pegawai di Lingkungan Sekretariat KPU Jatim akan berpedoman pada Surat Edaran Men-PAN & RB Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 2016, tanggal 17 Mei 2016 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada bulan Suci Ramadhan 1437 H/ 2016 M, yang selanjutnya dituangkan di dalam Nota Dinas Sekretaris KPU Jatim Nomor: 40/ND-SDM/VI/2016, tanggal 6 Juni 2016 tentang Jadwal Jam Kerja Bulan Ramadhan 1437/ 2016 M,” jelas Wima (6/6/2016). Wima juga menyampaikan jam kerja pegawai di Lingkungan KPU Jatim sebagaimana Nota Dinas Sekretaris KPU Jatim Nomor: 40/ND-SDM/VI/2016. “Pada hari Senin s.d Kamis, masuk dari pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan 12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat masuk pada pukul 08.00 sampai dengan 15.30 WIB. Dan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai 12.30 WIB,” papar Sekretaris KPU Jatim. Selanjutnya juga disampaikan oleh Wima agar seluruh keluarga besar KPU Jatim memperhatikan Nota Dinas tersebut, dan menyesuaikan dengan jam kerja yang sebagaimana tertuang. (AACS)

KOMITMEN SUKSESKAN AGENDA REFORMASI BIROKRASI

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Salah satu agenda reformasi birokrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah melakukan perubahan dan pembaharuan pada area akuntabilitas kinerja. Pelaporan kegiatan merupakan bagian dari area akuntabilitas kinerja. Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) berkomitmen menyampaikan laporan setiap kegiatan yang telah dilakukan, maksimal tiga (3) hari setelah kegiatan. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Jatim, Slamet Setijoadji saat memberikan arahan dalam apel pagi hari ini, Senin (6/6/2016) di halaman kantor KPU Jatim Jalan Tenggilis Nomor 1 Surabaya. “Sesuai dengan hasil kesepakatan Rapat Pleno yang digelar pada hari Rabu (1/6), Kita (KPU Jatim-red) berkomitmen bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja di lingkungan KPU, laporan kegiatan yang telah diselenggarakan maksimal sudah disampaikan kepada Ketua KPU RI dan Ketua KPU Jatim,” kata Slamet. Selain itu Slamet juga mengungkapkan bahwa laporan kegiatan KPU Jatim yang belum disampaikan untuk beberapa kegiatan yang baru-baru ini telah diselenggarakan, pada hari ini sudah harus diselesaikan dan paling lambat besok. “Sebagai bentuk komitmen mewujudkan akuntabilitas kinerja ini, maka laporan yang belum dilaporkan hari ini sudah harus diselesaikan, ya paling lambat besok,” jelas Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Jatim ini. Apel pagi diikuti oleh Sekretaris KPU Jatim, Kepala Hukum; Teknis dan Hupmas, Kepala Bagian Keuangan; Umum dan Logistik, serta seluruh staf. Berlangsung sekitar 15 menit, dan berakhir pada pukul 08.15 WIB. Apel Pagi diikuti dengan semangat dari keluarga besar KPU Jatim, meskipun hari ini hari pertama puasa. (AACS)