Berita Terkini

KPU JATIM MINTA KPU KAB/KOTA TINDAK LANJUTI RAPIM BATU

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Usai digelarnya Rapat Pimpinan (Rapim) tanggal 15 sampai dengan 16 Juni 2016 di KPU Kota Batu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur minta kabupaten/kota menibdaklanjuti. Ada sejunlah poin penting yang menjadi Rencana Tindak Lanjut (RTL) dalam kegiatan tersebut. Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima menuturkan, beberapa rencana tindak lanjut ini terkait hal-hal yang perlu dilakukan oleh KPU kabupaten/ kota di Jawa Timur. “Poin-poin rencana tindak lanjut antara lain, yaitu pertama KPU kabupaten/ kota membuat laporan realisasi anggaran bulanan, kedua rutin melakukan bedah DIPA, ketiga melaksanakan rapat staf minimal satu bulan sekali, keempat membuat laporan bulanan rapat pleno KPU kabupaten/ kota, kelima melaksanakan monitoring terkait pelaksanaan kegiatan dan tugas-tugas staf, keenam melaksanakan proyeksi anggaran tahun 2016, ketujuh terkait anggaran yang terbatas, maka KPU kabupaten/ kota perlu melakukan 1) optimalisasi dan revisi anggaran dan 2) optimaliasasi kegiatan yang tidak dilaksanakan,” tutur Wima (20/6/2016). Pada kesempatan yang sama, Wima mengutarakan juga bahwa saat ini provinsi telah membuat tim untuk menghimpun, meneliti dan menelaah laporan-laporan KPU kabupaten/ kota sebagaimana diinstruksikan di dalam Rapim. “KPU Provinsi sudah membuat tim yang dikoordinir oleh Kepala Sub Bagian Hukum, untuk menghimpun laporan-laporan yang sudah diinstruksikan di dalam rapim. Tugasnya selain menghimpun juga meneliti serta menelaah berkas-berkas yang dilaporkan oleh KPU kabupaten/ kota,” kata pria kelahiran Malang ini. Dengan terbentuknya tim dari KPU Provinsi ini, diharapkan KPU kabupaten/ kota secara tepat waktu mengirimkan laporan-laporan sebagaimana diinstruksikan dalam rapim. Sedangkan Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito mengungkapkan, empat kesimpulan dari rapim. “Pertama, menindaklanjuti/ melaksanakan surat KPU RI Nomor: 317/KPU/VI/2016 terkait pelaksanaan pleno bagi anggota KPU Prov/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota. Kedua, tindak lanjut acara rapim akan dibuatkan ringkasan/ keputusan. Ketiga, terkait dengan pengelolaan anggaran, yang jika diperlukan akan tetapi tidak ada biayanya, Sekretaris KPU kabupaten/ kota silahkan berkoordinasi dengan Sekretaris KPU Provinsi. Keempat, KPU Provinsi akan memberikan surat teguran ke KPU kabupaten/ kota dalam rangka memberikan pembinaan dan pengawasan,” jelas Ketua KPU Jatim ini. (AACS)

KPU JATIM LAKUKAN FGD RISET PARMAS DI KPU KABUPATEN BLITAR

  Blitar, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini, Jum’at (17/6) pada pukul 14.00 WIB, melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di KPU Kabupaten Blitar. FGD melibatkan tokoh masyarakat, partai politik, NGO, Panwas, PPK, KPPS dan Pemantau pilkada. FGD ini merupakan salah satu metode yang digunakan di dalam Riset Partisipasi Masyarakat (Parmas) pada Pilkada Serentak Tahun 2015 di Kabupaten Blitar. Pimpinan diskusi dalam FGD ini, Devi Rahayu menyampaikan alasan FGD sebagai salah satu metode yang digunakan untuk pengumpulan data riset. “FGD dipih karena agar dapat melakukan pengambilan data dengan lebih mudah dan bisa mencakup semua stakeholder yang ada,” kata perempuan lulusan Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya ini (17/6/2016). Selanjutnya Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito mengutarakan dalam sambutannya bahwa FGD ini adalah salah satu rangkaian dari riset parmas. “Sehingga melalui FGD diharapkan dapat memperoleh masukan-masukan yang akan ditindaklanjuti dengan wawancara mendalam. Nanti akan ada petugas yang melakukan wawancara mendalam ini untuk mengetahui berbagai persoalan dalam pilkada. Hasil riset parmas selanjutnya akan menjadi model bagi KPU RI dan KPU ke bawah untuk mengambil keputusan. Sehingga sekian pengambilan keputusan KPU didasarkan dari riset. Melalui riset tergambar kondisi riil di lapangan,” terang Eko. Riset ini sendiri sebagai tindak lanjut dari Surat KPU RI Nomor: 173/KPU/IV/2016 tentang riset partisipasi masyarakat. Dimana di dalam surat itu KPU Jatim bersama KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Provinsi KPU Nusa Tenggara Timur mendapatkan tema terkait Pilkada 2015, dengan fokus pada daerah yang pilkada dengan calon tunggal. (AACS)

KETUA KPU JATIM SAKSIKAN KUNJUNGAN KPU KOTA SORONG KE KPU KOTA BLITAR

  Blitar, jatim.kpu.go.id- Hari ini, Jumat tanggal 17 Juni 2016, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, salah satu penyelenggara pemilihan umum (pemilu) di Jawa Timur mendapatkan kunjungan dari KPU Kota Sorong. Kunjungan ini sendiri dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Eko Sasmito. Dalam sambutannya, Ketua KPU Jawa Timur menceritakan bahwa pada tahun 2015 kemarin Jawa Timur melaksanakan sembilan belas (19) Pilkada di tingkat Kabupaten/Kota. “Dalam Pilkada tahun 2015 yang lalu, tingkat partisipasi masyarakat (parmas) tertinggi ada di Pasuruan. Dengan besar parmas hampir 80%,” kata Eko (17/6). Eko selanjutnya menambahkan pula bahwa di Kota Blitar dapat dianggap berhasil sebab memiliki angka partisipasi mendekati besaran parmas di Kota Pasuruan. Di tengah-tengah keraguan tingkat partisipasi pemilihnya, partisipasi masyarakat Kota Blitar masih mencapai besaran tingkat parmas sampai 70%. “Angka partisipasi masyarakat sendiri seharusnya tidak hanya diartikan dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya saja, tetapi juga keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses penyelenggaraan Pilkada,” tutur Ketua KPU Jatim ini. Ketua KPU Jatim ini mengakhiri sambutannya dengan mengucapkan selamat datang kepada KPU Kota Sorong, dan berharap  KPU Kota Sorong bisa saling bertukar informasi dan pengetahuan dengan teman-teman KPU yang ada di Jawa Timur. (MN)

PROFIL SEKRETARIS KPU JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Prov. Jatim), HM. Eberta Kawima berlatar belakang pendidikan Sarjana Jurusan Hukum Perdata Universitas Merdeka Malang, dan Magister  Administrasi Publik Universitas Jember. Sebelum menjabat sebagai Sekretaris KPU Jawa Timur, Wima telah berpengalaman menjadi Sekretaris KPU Kabupaten Jember dari tahun 2007 sampai dengan 2015. Selain itu, pengalaman kerja di bidang kepemiluan lainnya, antara lain sebagai Kasubdid Penyelenggara Pemilu, Bakesbang Linmas Kabupaten Jember (SK 25 Januari 2002), Kasubbag Umum, Kesekretariat Umum KPU Kabupaten Jember (SK 30 Desember 2002). Wima juga memiliki pengalaman kerja di bidang non-kepemiluan yaitu sebagai Penilik Generasi Muda, Kandep Dikbudcam Kaliwates, Jember (SK 29 Desember 1998). Selanjutnya pengalaman terkait dengan aktivitas kepemiluan misalnya Penataran Pendidikan Politik Pemuda Tl. Kader (7-16 Desember 1997), dan Logistic Training for kabupaten/kota diselenggarakan oleh UNDP (Januari 2004), Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diselenggarakan KPU RI(2007), Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemilu diselenggarakan UNDP (2008), Diklat MODUL Building Resources In Democracy, Government and Election (BRIDGE) diselenggarakan oleh Australian Electoral Commission (AEC) Tahun 2012. Pengalaman terkait aktivitas  non-kepemiluan yang pernah dilakukan Wima, adalah Diklat Administrasi Umum/ ADUM (16 November-20 Desember 1999), Prajabatan (2-13 Januari 1995), Diklat Teknis Peningkatan Tenaga Teknis Kebudayaan (18-20 Oktober 1994), Pelatihan Penilik Pembinaan Generasi Muda 1997/1998 (13-22 Januari 1998), Pelatihan Perwasitan Atletik Tk. Dasar (14-16 Juni 2001), Sosialisasi Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (5 September 1993), Penataran Peringatan Hari Chairil Anwar 1998 (30 April 1993), Sarasehan Penyalahgunaan Narkoba dan Dampak Pergaulan Bebas (27 Februari 2000), Diklat PIM III diselenggarakan oleh LAN dan Badan Diklat Provinsi Jawa Timur (2009), Diklat Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah (PPAKP) Kelas Manajerial diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2012). (AACS)

PROFIL DIVISI HUKUM, PENGAWASAN SDM DAN ORGANISASI KPU JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Divisi Hukum; Pengawasan SDM dan Organisasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Prov. Jatim), Muhammad Arbayanto memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang dan Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia. Arba sebelum menjadi Anggota KPU Jatim mempunyai pengalaman kerja sebagai Tenaga Ahli Hukum (Legal Drafting) di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) pada Tahun 2012 sampai dengan 2013. Pengalaman Divisi Hukum; Pengawasan SDM dan Organisasi KPU Jatim ini terkait aktivitas Kepemiluan/ Demokrasi ialah terlibat di dalam Gerakan Pemilih Cerdas PB HMI (2009), serta sebagai Penyelenggara Pendidikan Konstitusi dan Hukum Acara PHPU atas kerjasama PB HMI dan MK RI (2010). Selanjutnya Arba juga memiliki aktivitas non-kepemiluan, misalnya sebagai Peneliti Forum Kajian dan Penelitian Hukum Universitas Brawijaya Malang. Arba aktif di bebrapa organisasi. Pengalaman organisasi yang dimiliki Arba antara lain, sebagai Ketua Bidang Hukum & HAM PB HMI (2010-2013), Ketua Komisi I (Pemerintahan) MPM UM (2003-2004), dan Dewan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (2004-2005). Karya tulis yang pernah dituliskan Arba, berjudul Relevansi Kelembagaan DPD RI sebagai Lembaga Pembentuk Hukum Nasional dalam MPR RI Ditinjau dari Perspektif Hukum Murni, terbit pada tahun 2013. (AACS)

KETUA KPU JATIM AJAK SUKSESKAN KEBIJAKAN KPU RI

  Batu, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) saat ini memiliki kebijakan besar yang membeutuhkan kerja sama dari seluruh KPU di berbagai tingkatan, baik dari pusat, provinsi sampai dengan kabupaten/ kota. Kebijakan besar itu adalah memperbaiki kinerja KPU. Mengingat perlunya suksesi dari segala pihak, Ketua KPU Jawa Timur, Eko Sasmito melalui sambutannya dalam pembukaan Rapat Pimpinan (Rapim) di KPU Kota Batu hari ini (15/6), mengajak seluruh KPU kabupaten/ kota di Jawa Timur untuk bersama-sama bekerja sama menyukseskan kebijakan KPU ini. “KPU RI sekarang bertekad memperbaiki kinerja KPU. Dalam rangka itu, KPU Provinsi Jawa Timur mengawalinya dengan mengeluarkan keputusan terkait kewajiban bagi KPU kabupaten/ kota untuk melakukan Rapat Pleno setiap bulannya, dan kewajiban bekerja penuh waktu bagi anggota KPU,” papar Eko (15/6/2016) dalam sambutannya. Bekerja penuh waktu ini dalam artian anggota KPU tidak boleh merangkap jabatan atau pekerjaan di lembaga lain, selain di KPU. Lembaga lain yang dimaksud seperti pada BUMN, BUMD atau lembaga swasta. Sehingga fokus pekerjaan pada KPU dan tidak menjadikan pekerjaan di KPU sebagai pekerjaan sampingan. Bekerja di KPU hanya pada saat sedang ada tahapan pemilu atau pilkada saja. “Jadi anggota KPU ada atau sedang tidak ada tahapan pemilu atau pilkada tetap bekerja dan ke kantor sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan. Upaya-upaya yang diputuskan KPU Jatim ini merupakan bagian dari proses perbaikan kinerja. Perbaikan kinerja dalam hal ini pun akan menjadi laporan KPU Provinsi ke KPU RI,” jelas Ketua KPU Jatim. (AACS)