Berita Terkini

PERINGATAN HARLAH PANCASILA BAGI KPU

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Hari lahir Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni memiliki makna tersendiri bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain menjadi dasar negara dan menjadi pilar negara Indonesia, Pancasila juga menjadi pondasi demokrasi di Indonesia. Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Husni Kamil Manik, (24/5/2016), saat dimintai komentar terkait moment kelahiran Pancasila. Menurut Husni, prinsip demokrasi sendiri berakar dari nilai budaya Nusantara, yang mana formulasinya dibuat dalam konsepsi Pancasila. Pada kesempatan tersebut Husni (24/5) menambahkan bahwa, “Konsepsi dari Pancasila ini inhern dengan prinsip demokrasi. Meski memang ada diskusi pada nilai-nilai tertentu, ada perbedaan nilai Pancasila dan prinsip demokrasi. Tapi hal ini harus didiskusikan dan bukan dipisahkan. Diskusi tentang sila keempat Pancasila, seakan-akan memang tidak sejalan dengan prinsip pemilu, yang melibatkan rakyat secara langsung untuk memilih Presiden. Padahal dulu, saat penyusunan Pancasila ditafsirkan bahwa Presiden dipilih oleh MPR. MPR di sini memberi mandat kepada Presiden. Sehingga MPR menjadi lembaga tertinggi. Di amandemen keempat UUD 1945 tidak demikian. Telah terjadi perubahan, dimana MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, dan Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Tentunya hal ini harus didiskusikan lagi.” Selanjutnya Ketua KPU Jawa Timur, Eko Sasmito saat diwawancarai (1/6/2016), menambahkan dari sudut sejarah lahirnya pancasila. “Proses kelahiran Pancasila telah melalui proses yang demokratis, dengan melalui perdebatan, perundingan dan kesepakatan-kesepakatan untuk mengahasilkan dasar negara. Kemudian bila dikaji dari konsep demokrasi, Pancasila ini, utamanya sila keempat, memberikan dasar yang cukup kuat bagi pelaksanaan proses demokrasi di Indonesia”, jelas Ketua KPU Jawa Timur. (AACS)

KPU JATIM KEDEPANKAN AZAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN WEBSITE

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Saat ini di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang belum ada standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur tentang pengelolaan website dan kontennya. Hal tersebut diakui juga oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik saat melakukan kunjungan ke kantor KPU Jatim (24/5). Meski begitu, KPU Jawa Timur (Jatim) mencoba mengajak KPU kabupaten/ kota di Jawa Timur untuk mengedepankan azas dan prinsip pengelolaan website pada lembaga publik. Azas dan prinsip pengelolaan website pada lembaga publik telah disampaikan Divisi Sosialisasi; Pengembangan Informasi dan Pendidikan Pemilih KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro dalam arahannya pada workshop Jurnal Suara (26/5). Saat ditemui pada kesempatan yang berbeda Gogot memperjelas (31/5/2016),  “Kita memang belum ada SOP atau Peraturan KPU yang mengatur tentang pengelolaan website di lingkungan KPU. Namun penting bagi Kita untuk mengedepankan azas dan prinsip pengelolaan website pada lembaga publik”. Beberapa azas yang perlu dipegang dalam pengelolaan website antara lain, faktual; penyampaian pesan harus secara benar, jujur, dan apa adanya; keikutsertaan dan keterlibatan; dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. “Faktual berarti informasi yang disampaikan sesuai dengan data dan fakta. Penyampaian pesan atau informasi harus secara benar, jujur dan apa adanya, maksudnya Kita tidak boleh mengada-ada informasi. Selanjutnya, keikutsertaan dan keterlibatan artinya website yang Kita miliki ini mampu memberikan ruang untuk masyarakat atau stakeholder lainnya untuk terlibat memberikan masukan-masukan, misalnya dengan kolom komentar yang tersedia di dalam website. Sehingga bisa menjadi input dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan. Kemudian website juga harus mudah diakses oleh masyarakat. Diusahakan website tidak membingungkan masyarakat saat diakses. Sedangkan prinsip yang dikedepankan misalnya, kredibel; berintegritas; profesional; responsif; terintegrasi dan keterwakilan. Lha responsif ini, artinya KPU dalam menanggapi masukan diupayakan untuk ceat dan tepat. Lalu keterwakilan, informasi yang disampaikan dapat mewakili kepentingan lembaga bukan pribadi,” papar Divisi Sosialisasi; Pengembangan Informasi dan Pendidikan Pemilih KPU Jatim. (AACS)

ANGIN SEGAR BAGI PPPK JIKA PP TENTANG ASN TURUN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika Peraturan Pemerintah (PP) terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) diterbitkan. Aturan turunan dari Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, yang berupa PP ini memang belum diterbitkan sampai sekarang. Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM  Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), Akhmad Sudjono menyampaikan bahwa ada wacana pertengahan tahun ini (pertengahan 2016-red) PP tentang ASN akan terbit. “Pertengahan tahun ini PP tentang ASN kabarnya akan turun. Jika PP ini turun akan memberikan angin segar bagi PPPK,” kata Jono dalam paparannya di Diskusi Kamisan yang diadakan di kantor KPU Jatim Jalan Tenggilis Nomor 1, Surabaya (27/5/2016). Pada kesempatan yang sama Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM KPU Jatim ini mengatakan bahwa dengan terbitnya PP tentang ASN, PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), bedanya PPPK tidak mendapatkan tunjangan hari tua dan fasilitas. “Di dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan hak PNS adalah memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan hari tua; perlindungan dan pengembangan kompetensi. Selanjutnya di Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan hak-hak yang akan diperoleh PPPK yaitu, gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; serta pengembangan kompetensi. Terlihat dari dua pasal ini, letak perbedaan hak yang diterima pada jaminan pensiun dan hari tua serta fasilitas. Terkait dengan fasilitas ini juga belum jelas, masih menunggu penjelasan dari PP yang akan  terbit,” jelas pria yang akrab dipanggil Jono ini. Selain itu, Jono mengutarakan juga bahwa apabila PP tentang ASN ini turun, PPPK yang telah ada (PPPK belum resmi-red) untuk menjadi PPPK sesuai PP tetap harus melalui tes. Apabila lolos pada tes akan menjadi PPPK yang memiliki hak sesuai Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan jika tidak lolos maka akan tetap menjadi PPPK belum resmi, yang dikenal dengan pegawai kontrak atau outshorsing dan akan tetap mendapatkan gaji seperti sekarang Rp. 1600.000,00. (AACS)

SAMPAI AKHIR BULAN PUASA, 34 KPU KABUPATEN/KOTA AKAN ADAKAN BIMTEK JURNALISTIK

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sampai dengan akhir bulan puasa tahun ini dijadwalkan di 34 Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/ kota di Jawa Timur akan mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jurnalistik. Agenda ini merupakan salah satu kesepakatan Rencana Tindak Lanjut (RTL) workshop jurnalistik di KPU Jatim, pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2016. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro mengutarakan alasan bimtek hanya akan diadakan di 34 KPU kabupaten/ Kota di Jawa Timur padahal di Jawa Timur ada 38 KPU kabupaten/ kota. “Bimtek akan berlangsung di 34 KPU kabupaten/ kota di Jawa Timur. Sedangkan 4 KPU kabupaten/ kota tidak mengadakan, karena keempatnya telah mengawali mengadakan di tempatnya,” ujar Gogot (30/5/2016). Empat KPU kabupaten/ kota yang telah mengadakan bimtek jurnalistik adalah Banyuwangi, Bondowo, Probolinggo, dan Kota Malang. Selanjutnya dalam bimtek yang akan diadakan sampai akhir bulan Puasa, Gogot menyampaikan bahwa akan melibatkan audience dari komisioner dan seluruh staf KPU kabupaten/ kota masing-masing. “Dalam bimtek jurnalistik, akan melibatkan audience komisioner dan staf KPU kabupaten/ kota yang bersangkutan. Harapannya dengan melibatkan seluruh keluarga besar masing-masing KPU kabupaten/ kota, akan semakin meningkatkankualitas pelayanan informasi di masing-masing lembaga,” pungkas Gogot. (AACS)

KARAKTER DASAR PEMBACA MEDIA ONLINE TAK SETIA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Karakter dasar pembaca media online tak setia. Pernyataan menarik yang disampaikan Penanggungjawab Beritajatim.com, Ainur Rohim saat mengisi materi Teknik Dasar Penulisan Online pada Workshop Jurnalistik di kantor Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), kemarin (26/5/2016). Menurut Penanggungjawab Beritajatim.com, Ainur Rohim karakter dasar pembaca media online tak setia karena pembaca sibuk dan dinamis. “Pembaca media online itu sibuk dan dinamis, ketika membaca berita dari smarphone, mereka akan membaca berita yang menarik perhatian mereka. Berbeda dengan pembaca media cetak yang akan meluangkan waktu khusus untuk membaca berita,” jelas Rohim. Melihat karakter dasar yang yang dimiliki pembaca media online, Rohim berbagi tips kepada Divisi Sosialisasi KPU kabupaten/ kota di Jawa Timur. “ Karena itu ada tips menulis berita online yaitu, rebut perhatian pembaca, buat judul yang bagus yang mencerminkan isi berita, berita jangan terlalu panjang dan tak lebih dari 800 kata, berita harus lebih hidup dan lebih berwarna untuk itu dilengkapi teks;gambar;audio; dan audio visual, menulis ulang, penampilan berita gunakan foto yang kuat; grafis berupa data; dan kutipan penting, terakhir analisis dan komparasi berita,” papar Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jatim ini. Menanggapi materi yang telah disampaikan Rohim dan narasumber lainnya, Divisi Sosialisasi; Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan keada peserta workshop agar jangan bertambah bingung dalam menulis. “Agar lebih mudah dalam menulis berita, untuk mengawalinya bisa melihat berita-berita yang telah dimuat di website KPU RI atau KPU Jatim. Sambil pelan-pelan menpelajari apa yang telah disampaikan narasumber,” kata Gogot. (AACS)