Berita Terkini

KPU GORONTALO STUDI KOMPARATIF KE JAWA TIMUR

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo lakukan studi komparatif/studi kasus ke KPU Jawa Timur (Jatim) hari ini Senin (27/6). Kedatangan KPU Gorontalo ini mendapatkan sambutan baik dari Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, Divisi Penyelenggaraan dan Data, Choirul Anam, Divisi Hukum; Pengawasan SDM dan Organisasi, Muhammad Arbayanto, Sekretaris, HM. Eberta Kawima serta Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian KPU Jatim. Sedangkan dari pihak KPU Gorontalo datang Divisi Keuangan; Umum dan Logistik, Selvi Katili, Sekretaris, Ardin Danial, Kepala Bagian Umum; Logistik dan Keuangan, Andrian Umar Mustapa, serta tiga Staf Keuangan, Meyni Rasyid, Novita Rachmawaty, dan Rahmat I Datau. Sebelumnya KPU Gorontalo bersurat kepada KPU Jatim, menyampaikan ingin melaksanakan studi komparatif di KPU kabupaten/ kota Pelaksana Pilkada tahun 2015 di Jawa Timur. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Divisi Keuangan; Umum dan Logistik KPU Gorontalo, Selvi Katili bahwa ada dua kabupaten/kota di Jawa Timur yang akan dituju. “Provinsi Jawa Timur menjadi tujuan awal studi komparatif, karena jumlah DPT-nya yang besar dan jumlah kabupaten/ kotanya banyak. Kemudian KPU kabupaten/kota yang menjadi tempat studi komparatif adalah KPU Kota Surabaya dan KPU Kabupaten Blitar. Untuk KPU Kabupaten Blitar memang baru mendapatkan masukan dari KPU Provinsi Jawa Timur ini tadi, mengenai calon tunggal,”papar Selvi Katili (27/6/2016). Studi komparatif dilakukan sebagai salah satu persiapan untuk menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Tahun 2017. Diungkapkan oleh Selvi Katili apa saja yang disharingkan dalam studi komparatif KPU Provinsi Gorontalo ini. “Kami mensharingkan terkait dengan pencalonan termasuk calon tunggal, anggaran kesehatan calon, data pemilih, anggaran pilkada serta percetakan di Jawa Timur yang dapat direkomendasikan,” kata Divisi Keuangan; Umum dan Logistik KPU Gorontalo ini. (AACS)

SEKRETARIS KPU JATIM LANTIK KASUBBAG KPU KABUPATEN PACITAN DAN TULUNGAGUNG

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini Jum’at (24/6), lantik Pejabat Struktural Eselon IV (Kasubbag) di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Tulungagung. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nomor: 81/Kpts/Ses.Prov-014/VI/Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IV di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Tulungagung. Keputusan tersebut memutuskan Haning Wahyu Puspitasari sebagai Pj. Kasubbag Keuangan; Umum dan Logistik pada Sekretariat KPU Kabupaten Pacitan, Much. Anam Rifai sebagai Pj. Kasubbag Program dan Data pada Sekretariat Kabupaten Tulungagung, dan Nanang Eko Prasetyo sebagai Pj. Kasubbag Keuangan; Umum dan Logistik pada Sekretariat Kabupaten Tulungagung. Pelantikan dilakukan di lantai II kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1 Surabaya. Disaksikan oleh Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, Anggota KPU Jatim, Choirul Anam serta Kabbag dan Kasubbag KPU Jatim. Dihadiri pula undangan dari Sekretaris KPU Kabupaten Pacitan dan Tulungagung, BKD serta Bakesbang Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Tulungagung. Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima dalam sambutannya menyampaikan akan tanggung jawab dari sumpah yang telah diikrarkan. “Sumpah yang telah diucapkan ini tidak selesai pada tataran ucapan saja. Sumpah ini mengandung tanggung jawab kepada Allah SWT. Harus betul-betul dilaksanakan, termasuk salah satunya tidak memberi maupun menerima apapun, utamanya pada saat pilkada. Hal semacam ini harus dihilangkan,” jelas Wima (24/6/2016). Wima mengutarakan juga dengan adanya tunjangan kinerja di lingkungan Sekretariat KPU, dimana tunjangan kinerja ini tidak ada di SKPD. “Maka menjadi kewajiban staf KPU untuk bekerja dengan baik, menjalankan sistem yang sudah dibangun dengan baik serta melaksanakan tugas dengan clean dan good governance,” terang Sekretaris KPU Jatim. Acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari hadirin yang menghadiri pelantikan kepada yang terlantik. (AACS)

PROFIL KOMISIONER, TAMPILKAN BIODATA SOSOK PEMIMPIN KPU JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Peran dan fungsi lembaga pemerintah dalam kerangka mensosialisasikan kebijakan serta informasi yang cepat, mutlak diperlukan. Salah satu langkah yang dilakukan lembaga pemerintah dengan membuat portal website lembaga yang bersangkutan. Peran dan fungsi website Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) di sisi lain juga sebagai media untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, sehingga dapat meningkatkan tingkat partisipasi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Website KPU Jatim diupayakan mampu menampilkan apa yang diharapkan oleh para pengguna mengenai apa yang seharusnya ada di situs web. Salah satu yang dibutuhkan oleh pengguna adalah informasi dasar mengenai profil (biodata-red) pimpinan KPU Jatim. Divisi Sosialisasi; Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menuturkan saat ini masyarakat dapat mengakses profil Komisioner KPU Jatim di website. “Dalam website KPU Jatim, sekarang sudah ada profil dari Komisioner yang merupakan unsur pimpinan di lingkungan KPU. Profil ini sudah dapat diakses oleh masyarakat,” tutur Gogot (24/6/2016). Profil Komisioner KPU Jatim antara lain memuat informasi terkait latar belakang pendidikan, pengalaman kerja di bidang kepemiluan, pengalaman kerja di bidang non-kepemiluan,  pengalaman aktivitas kepemiluan/ demokrasi, serta pengalaman organisasi yang dimiliki oleh Komisioner. Menurut Gogot dengan adanya profil Komisioner yang ditampilkan pada website KPU Jatim, bertujuan agar masyarakat luas mengetahui sosok pemimpinnya. “Selain itu, juga membantu melengkapi data riset penelitian yang dilakukan di lingkungan KPU Jatim,” pungkas Divisi Sosialisasi; Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Jatim di akhir wawancara. (AACS)

KPU JATIM PELAJARI URGENSI TUPOKSI

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini Kamis (23/6), pada pukul 10.00 WIB, di aula kantor KPU Jatim Jalan Raya Tenggilis Nomor 1 Surabaya belajar kembali dan menggali lebih dalam mengenai Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) bersama fasilitator Diskusi Kamisan, Kepala Sub Bagian (kasubag) Program dan Data, Suwandi. Pada setiap organisasi pemerintahan, tupoksi merupakan bagian tidak terpisahkan dengan keberadaan organisasi tersebut. Penetapan tupoksi atas suatu unit organisasi menjadi landasan hukum organisasi dalam beraktivitas sekaligus sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan tugas dan berkoordinasi pada tataran aplikasi di lapangan. Kasubag Program dan Data KPU Jatim, Suwandi memaparkan yang dimaksud dengan tupoksi. “Tupoksi ini merupakan satu kesatuan yang saling terkait antara tugas, pokok dan fungsi. Di dalam peraturan perundangan terkait organisasi dan tata kerja organisasi/ lembaga negara, tupoksi berarti menyelenggarakan fungsi-fungsi dalam rangka melaksanakan sebuah tugas pokok,” papar pria yang pernah bertugas di Bappeda ini (23/6/2016). Suwandi juga menyampaikan kepada peserta diskusi Kamisan terkait urgensi mempelajari tupoksi ini. “Sebuah organisasi apabila tidak berpegang pada tupoksi, maka manajemen kantor ini akan rusak. Urgensi dari mempelajari tupoksi ini adalah pertama, agar visi-misi organisasi Kita dapat terlaksana dengan baik. Kedua, agar pimpinan mudah mengawasi tugas-tugas dari bawahannya. Ketiga, sebagai feedback dari atasan dan bawahan sesuai dengan porsinya. Dengan demikian, Kita perlu mempelajari tupoksi kembali ini, agar sasaran utama dalam organisasi KPU Jatim dapat tercapai secara lebih maksimal dan dilakukan masing-masing bagian,” jelas Kasubag Program dan Data KPU Jatim. Selain itu, Suwandi juga mengatakan staf Sekretariat di lingkungan KPU Jatim ini tidak boleh kaku dalam memaknai masing-masing tupoksinya. Kalau ada tugas lain dari pimpinan sudah seharusnya dilaksanakan. (AACS)

PENINGKATAN KINERJA ORGANISASI KPU KAB/ KOTA SE-JATIM

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) terus berupaya mewujudkan komitmen dalam peningkatan kinerja organisasi KPU kabupaten/ kota se-Jawa Timur. Salah satunya dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat KPU Jatim Nomor: 55/KPU-Prov-014/VI/2016 perihal Peningkatan Kinerja Organisasi KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur yang dikeluarkan pada tanggal 14 Juni 2016. Divisi Sosialisasi; Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro membenarkan terkait adanya surat tersebut. “Surat KPU Jatim tersebut merupakan bagian dari upaya KPU Provinsi untuk peningkatan kinerja Ketua, Anggota serta Pejabat/ Staf Sekretariat KPU kabupaten/ kota di Jawa Timur dan terkait tertib administrasi dalam melaksanakan setiap kegiatan dari masing-masing lembaga,” ujar Gogot (22/6/2016). Di dalam surat tersebut diantaranya berisi beberaa poin berikut, 1) KPU kabupaten/ kota agar menyampaikan laporan kegiatan yang telah dilaksanakan setiap bulan; 2) menyampaikan laporan tingkat kehadiran Ketua, Anggota serta Pejabat/ Staf Sekretariat KPU Kabupaten Kota (dilampiri daftar hadir); 3) menyampaikan laporan terkait keputusan-keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Pleno Anggota KPU kabupaten/ kota (dilampiri Berita Acara Pleno, Undangan dan Daftar Hadir); 4) agar Ketua KPU kabupaten/ kota melaksanakan monitoring terkait dengan kedisiplinan/ kehadiran anggota dan Pejabat/ Staf Sekretariat; 5) menegaskan agar Ketua dan Anggota KPU bekerja penuh waktu, sebagaimana diperintahkan dalam Surat KPU RI Nomor: 315/KPU/VI/2016, tanggal 10 Juni 2016 Perihal: bekerja penuh waktu bagi Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh dan Ketua dan Anggota KPU/ KIP Kab/Kota; 6) melakukan pengawasan agar setiap kegiatan dan penggunaan anggaran telah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku; 7) agar laporan tersebut di atas disampaikan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Mengenai poin tentang Rapat Pleno Anggota KPU menurut Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito diperkuat dengan adanya Surat KPU RI Nomor: 317/KPU/VI/2016 perihal Pelaksanaan Pleno bagi Anggota KPU Provinsi/ KIP Aceh dan KPU/ KIP Kabupaten/ Kota. Ketua KPU Jatim ini menyampaikan pula bahwa KPU Provinsi Jatim selama ini telah mengawali dengan melakukan Pleno 3 s.d 4 kali dalam satu bulan. “Selama ini Kami sudah melaksanakan Pleno rata-rata tiga sampai dengan empat kali dam sebulan. Dan akan meningkatkan lagi sebagaimana Surat dari KPU RI. Bersama-sama KPU Kabupaten/ Kota akan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Eko. (AACS)

KPU JATIM BERIKAN EVALUASI SEMENTARA ASSESSMENT KAB/ KOTA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Dalam rangka meningkatkan kinerja kelembagaan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Jawa Timur telah melakukan assessment di dua belas (12) KPU kabupaten/ kota di Jawa Timur. Yakni, Gresik, Lamongan, Tuban, Kabupaten/ Kota Malang, Batu, Jember, Lumajang, Bondowoso, Kabupaten/ Kota Mojokerto, dan Kediri. Assessment ditujukan untuk menggali dan memetakan permasalahan, serta mencari solusi dari permasalahan terkait kinerja yang ada di KPU kabupaten/ kota. Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito saat ditemui hari ini (21/6/2016) membenarkan bahwa telah memberikan evaluasi sementara pelaksanaan assessment di dua belas KPU kabupaten/ kota pada saat Rapim di KPU Kota Batu tanggal 15 sampai dengan 16 Juni 2016. Menurutnya telah ditemukan beberapa persoalan berkaitan dengan kinerja KPU kabupaten/ kota, baik dari sisi Komisioner maupun Sekretariat. “Beberapa persoalan misalnya, pertama masih perlunya sinergisitas antara Kesekretariatan dan Komisioner untuk meningkatkan kinerja agar dapat mencapai kinerja yang sudah ditetapkan oleh KPU RI. Kedua, KPU kabupaten/ kota perlu meningkatkan disiplin pada tataran staf maupun pejabat kesekretariatan,” jelas Eko. Diutarakan juga oleh Ketua KPU Jatim, beberapa KPU kabupaten/ kota yang dianggap kurang dalam kinerjanya, kedisiplinan, dan profesionalitasnya, maka akan dilakukan pembinaan dan peringatan. “Pembinaan  daat dilakukan dengan memberikan penyuluhan dan dalam bentuk peringatan. Bahkan dalam konteks sanksipun, ini merupakan bagian dari pembinaan,” kata Ketua KPU Jatim. Intinya dari assessment yang dilakukan KPU Jatim, semuanya diarahkan pada pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi KPU kabupaten/ kota agar dapat semaksimal mungkin. Direncanakan assessment tidak akan berhenti di dua belas tempat tersebut. Ditargetkan, hingga akhir tahun 2016, seluruh KPU kabupaten /kota di Jatim sudah mengikuti kegiatan ini. (AACS)