Berita Terkini

Timsel Umumkan Pembukaan Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Probolinggo dan Tulungagung

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Tim Seleksi (Timsel) mengumumkan pembukaan pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Probolinggo dan Tulungagung Periode 2024 - 2029 pada Minggu, 26 November 2023. Pendaftaran dibuka seluas-luasnya bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan. Ketua Timsel, Arief Supriyono menyampaikan bahwa pendaftaran Seleksi Anggota KPU Kabupaten Probolinggo dan Tulungagung tersebut dibuka mulai tanggal 26 November hingga 7 Desember 2023. “Terkait kelengkapan administrasi yang dibutuhkan apa saja dapat diakses pada laman jatim.kpu.go.id,” katanya. Lebih lanjut, selama proses pendaftaran, menurut Arief, bakal calon anggota wajib mengunggah dokumen persyaratan melalui SIAKBA (siakba.kpu.go.id) serta menyerahkan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi di Hotel Luminor lantai 15, Jl. Raya Jemursari No. 206 - 208, Surabaya, Jawa Timur, Hp. 081996632113. “Perlu disampaikan pula SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc merupakan sistem informasi untuk menunjang tertib administrasi dalam pendaftaran calon KPU Kabupaten Probolinggo dan Tulungagung. Untuk itu setiap pendaftar wajib memiliki akun serta mengisikan data di SIAKBA,” tandas Arief. Usai tahapan pengumuman dan menerima pendaftaran, akan dilakukan penelitian administrasi, menilai dokumen persyaratan, mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota. Lalu dilanjutkan dengan ujian tertulis, kesehatan jasmani, psikologi dan wawancara. Dan hasilnya oleh Timsel akan disampaikan ke KPU, dengan masing-masing kabupaten sebanyak sepuluh (10) calon anggota, selambatnya pada 16 Januari 2023. Masyarakat diharapkan juga terlibat aktif selama periode pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Probolinggo dan Tulungagung. “Harapannya masyarakat dapat terlibat aktif dalam proses seleksi ini, misalnya dengan memberikan saran serta masukan bagi calon anggota,” pungkasnya. Perlu diketahui pula, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Probolinggo dan Tulungagung Periode 2024 – 2029 terdiri dari Arief Supriyono, Dian Fericha, Eko Edi Poerwanti, Nurul Jadid, dan Nur Kholis.*** (AD/Ed.Red)

12 Hari Jelang Kampanye Pemilu 2024, KPU Jatim Bahas Penentuan Titik Lokasi Pemasangan APK Bersama Stakeholder

Surabaya, jatim.kpu.go id- Jelang pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang tinggal 12 hari lagi, Komisi Pemilihan Umun Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mulai mempersiapkan fasilitasi dengan maksimal. Salah satunya dengan menentukan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).  Penentuan titik lokasi pemasangan APK tersebut menjadi kewajiban bagi KPU Jatim yang diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.  “Penentuan titik lokasi ini tidak hanya dilakukan oleh KPU Provinsi, namun juga dilakukan oleh jajaran kami di bawah, yaitu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS),” kata Gogot Cahyo Baskoro saat memaparkan materi dalam rapat koordinasi bersama stakeholders dan partai politik pada Kamis, 16 November 2023.  Ia pun melanjutkan, titik lokasi pemasangan APK yang telah ditentukan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK), baik oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.  “Dalam penyusunannya, kami atur dengan sistem bottom up. Mulai dari Berita Acara (BA) yang dikeluarkan oleh PPS disampaikan ke PPK. Kemudian PPK menyampaikan BA penentuan titik lokasi tingkat kecamatan ke KPU Kabupaten/Kota, dan dilakukan secara berjenjang hingga KPU Provinsi menerbitkan SK,” terang Gogot.  Gogot menyebut, masih ada lagi fasilitasi KPU terhadap peserta pemilu dalam metode kampanye pemasangan APK.  Selain penentuan titik lokasi  “Ke depan KPU Jatim akan melakukan fasilitasi berupa pencetakan dan pemasangan billboard atau baliho kepada peserta pemilu, sedangkan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi baliho,” ujarnya.  Sementara itu, dalam proses koordinasi bersama, ada beberapa catatan yang perlu mendapatkan masukan dari para pihak. Hal tersebut terkait dengan pemasangan APK yang dilakukan di kawasan milik TNI/Polri.  Selain rakor persiapan fasilitasi kampanye bersama stakeholder yang terselenggara di hotel Wyndham Surabaya tersebut, KPU Jatim juga melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Sebuah sistem informasi berbasis web yang digunakan untuk membantu proses pengelolaan kampanye dan dana kampanye.  Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan mengatakan secara garis besar tahapan dana kampenye terdiri atas tahap pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), penyerahan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), dan audit yang akan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).  “Jangan lupa kewaiiban untuk mencatatkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. SIKADEKA memerlukan admin yang mengurus terkait penggunaan aplikasinya. Dimohon semua ikut memastikan aplikasi ini dikerjakan sebaik-baiknya,” harap Insan.  Rakor sekaligus bimtek ini terlaksana mulai pukul 10.00 hingga pukul 16.00 WIB. Hadir sebagai peserta rakor, Stakeholders tingkat Jawa Timur, yaitu Bawaslu, Pemerintah Provinsi, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Daerah, Pangdam V Brawijaya, Pangkoarmada II, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, perwakilan 18 partai politik peserta pemilu tahun 2024 tingkat provinsi jawa timur, serta calon Anggota DPD.  Sementara dari KPU Jatim hadir selain Gogot dan Insan, Ketua Choirul Anam, Anggota Rochani, Sekretaris Nanik Karsini, serta jajaran terkait.* (AD/Ed. Red/F.to Belqis)

Tindak Lanjuti Sinergisitas dengan Polda Jatim, KPU Jatim Lakukan Pembahasan Bersama Draf Naskah Perjanjian Kerja Sama

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), melakukan pembahasan bersama draf naskah perjanjian kerja sama pada Jumat, 14 November 2023, pukul 10.00 WIB sampai selesai. Kegiatan yang dikemas dalam Rapat Koordinasi Eksternal Pembahasan Draf Naskah Perjanjian Kerja Sama tersebut sebagai tindaklanjut sinergisitas antara kedua lembaga. Selain itu juga sekaligus sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Athoillah dalam sambutannya mengatakan bahwa agenda tersebut merupakan turunan dari kerja sama yang telah terjalin antara KPU RI dengan Polri, yakni melalui penyusunan Naskah Perjanjian Kerja Sama antara KPU Jatim dengan Polda Jatim. “Dengan atau tanpa perjanjian kerja sebetulnya KPU Jatim dengan Polda Jatim sudah bekerja sama sejak jauh hari. Kegiatan kali ini lebih memformalkan kerja sama sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara KPU dengan Polri. Apa yang selama ini sudah berjalan tinggal kita tuangkan ke dalam bentuk teks tertulis. Secara substansi mungkin sudah ketemu, sehingga hanya perlu mendiskusikan hal-hal yang lebih detail,” kata Athoillah. Sementara itu, Kepala Bagian Kerja Sama Biro Operasi, AKBP Saiful Bahri, S.I.K selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa Perjanjian Kerja Sama adalah bentuk formalitas untuk menegaskan keselarasan antara Polda Jatim dengan KPU Jatim dalam pelaksanaan tugas-tugas yang terkait persiapan Pemilu. Sehingga diperlukan pula masukan dan saran dari pihak KPU Jatim. “Sudah dari dulu kerja sama antara KPU Jatim dan Polda Jatim terjalin, dan ini hanya sebagai formalitas agar kami dan KPU Jatim betul-betul selaras dalam pelaksanaan tugas-tugas lapangan dalam persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Kami mohon masukan dan saran terkait perundang-undangan yang mungkin belum terekam di sini ataupun jika terdapat aturan yang sudah kadaluarsa untuk kemudian digantikan dengan ketentuan terbaru,” tuturnya. Sesi diskusi diawali dengan pemaparan pasal-pasal yang tercantum dalam Naskah Kerja Sama, yakni mengenai Sinergisitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Wilayah Jawa Timur. Beberapa ketentuan yang dibahas berdasarkan ruang lingkup perjanjian kerja sama, yaitu terkait pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, bantuan pengamanan, perumusan peraturan teknis, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta bidang lain yang disepakati. Selanjutnya, Divisi Hukum dan Pengawasan, Athoillah mewakili pihak KPU Jatim menyampaikan beberapa masukan dan koreksi lebih lanjut dari draf naskah kerja sama yang telah dipaparkan. Ia menyampaikan bahwa secara keseluruhan poin-poin tercantum pada naskah secara substansi dinilai telah mengakomodasi, mengingat kerja sama antara KPU Jatim dan Polda Jatim yang telah lama terjalin. Namun demikian, sesi diskusi lanjutan tetap diperlukan untuk menyempurnakan naskah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Biroops Polda Jatim Gedung Patuh Lantai 5, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jl. Ahmad Yani No. 116 Surabaya, rapat koordinasi dihadiri Kepala Bagian Kerja Sama Biro Operasi, AKBP Saiful Bahri, S.I.K beserta perwakilan Kelompok Kerja (Pokja). Sementara dari KPU Jatim hadir Divisi Hukum dan Pengawasan, Athoillah, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Yulyani Dewi, Kepala Sub Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Prahasthiwi Kurnia Sitorosmi, serta staf yang membidangi.*** (AD/Ed.Red/Fto.Belqis)

129 Calon Anggota KPU Jatim Periode 2024 – 2029, Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sebanyak 129 Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) Periode 2024 – 2029, telah dinyatakan lolos seleksi administrasi. Demikian disampaikan Ketua Tim Seleksi (Timsel), Sasongko Budi Prasetyo dalam releasenya pada Selasa, 14 November 2023. Sebelumnya ia menyampaikan bahwa pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Jatim tersebut dibuka mulai tanggal 24 Oktober sampai dengan 4 November 2023. Selain menyerahkan berkas asli pada Timsel, peserta juga wajib mengisi aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). “Berikutnya, Timsel melakukan penelitian administrasi serta melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan mulai tanggal 5 sampai 13 November 2023. Seleksi administrasi alhamdulillah dapat berjalan, dan dilakukan dengan pemeriksaan double check. Sehingga kecermatan terjaga dan tidak merugikan peserta seleksi,” ungkapnya. Dari total pendaftar 199 orang, terdiri dari 145 laki-laki dan 54 perempuan. Dengan demikian persentase keterwakilan pendaftar perempuan sebesar 27,14%. “Keterwakilan perempuan 27,14% itu menunjukkan angka yang relatif cukup baik, meski sedikit di bawah yang disarankan atau diharapkan yakni sebesar 30%,” ujar Sasongko. Sasongko menjelaskan pula bahwa 129 peserta yang lolos seleksi administrasi selanjutnya berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Yakni seleksi tes tertulis (CAT) dan tes psikologi. “Tes tertulis berbasis CAT (Computer Assisted Test) akan dilaksanakan pada Jumat, 17 November 2023 mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai. Bertempat di Gedung Laboratorium Terpadu Kampus 2 UIN Sunan Ampel Surabaya, jalan Dr.Ir.H. Soekarno Nomor 682 Gunung Anyar, Surabaya,” jelasnya. Sementara tes psikologi digelar pada Sabtu, 18 November 2023 mulai pukul 07.00 WIB sampai selesai. Bertempat di Ballroom lantai 5 hotel Luminor, jalan Raya Jemursari Nomor 206 – 208 Surabaya. Perlu diketahui jajaran Timsel Calon Anggota KPU Jatim Periode 2024 – 2029, terdiri dari.Sasongko Budi Setyo, Achmad Muhibin Zuhri, Adhitya Wardhono, Andi Kurniawan, dan Kris Hendrijanto.*** (AA/Fto.Istimewa)

Persiapkan Pembentukan KPPS Pemilu 2024, KPU Jatim Rakor Bersama Kabupaten/Kota Bahas Tata Kerja dan Syarat Kelengkapan Dokumen

Kota Pasuruan, jatim.kpu.go.id- Guna mempersiapkan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama dengan KPU Kabupaten/Kota. Rakor Persiapan Pembentukan KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 kali ini membahas terkait tata kerja, syarat dan kelengkapan dokumen Calon Anggota KPPS. Kegiatan berlangsung selama dua hari yakni Selasa - Rabu, 13 - 14 November 2023. Bertempat di Aula Kantor KPU Kota Pasuruan, Jl. Panglima Sudirman No.119 A, Kebonagung, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan. Dengan diikuti oleh Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM serta Kasubag Hukum dan SDM dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Plh. Ketua KPU Kota Pasuruan, Helmi sebagai tuan rumah menyambut para peserta yang hadir sembari memperkenalkan tempat wisata yang ada di Kota Pasuruan. Berikutnya, mewakili sambutan Ketua KPU Jatim, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Athoillah berharap agar pembentukan KPPS dan tahapan-tahapan Pemilu lainnya dapat ditangani dengan baik dan sesuai dengan ketentuan berlaku. “Pembentukan KPPS jika tidak ditangani dengan baik, akan lebih ramai dibanding pembentukan PPK dan PPS karena jumlah KPPS lebih banyak. Kita harus bersiap pula dengan kesiapan manajemen media sosial nanti saat pembentukan KPPS,” tuturnya. Sementara itu, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani menyampaikan bahwa agenda kali ini adalah tindak lanjut pasca dilaksakannya rakor evaluasi Badan Adhoc beberapa waktu yang lalu. “Untuk itu, target rakor selanjutnya adalah membahas tata cara, mekanisme dan prosedur yang akan digunakan dalam pembentukan Calon Anggota KPPS pada akhir bulan November 2023 ini,” terangnya. Lebih lanjut, Rochani mengutarakan tantangan terbesar dalam pembentukan KPPS. “Pembentukan KPPS tidak ditangani sendiri oleh KPU Kabupaten/Kota, melainkan oleh PPS. Jadi tantangan kita adalah penyampaian (transfer knowledge) pada PPS terkait pembentukan KPPS yang juga harus melewati PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Tidak bisa pula KPU Kabupaten Kota menyampaikan langsung pada PPS,” ungkapnya. Mengimbuhkan, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rakor nasional, diketahui bahwa tidak terdapat tambahan TPS maupun TPS Loksus. “Pembentukan TPS ini sudah sesuai yang ditetapkan pada penetapan DPT lalu,” paparnya. Ia juga mengatakan, jumlah TPS pada Pemilu kali ini lebih banyak jumlahnya dibanding Pilkada 2020. Oleh karena itu, Pemilu 2024 perlu bekerja lebih maksimal untuk pembentukan KPPS. “Karena TPS-nya lebih banyak dibanding Pilkada 2020 lalu. Pembentukan TPS dibuat efektif jumlahnya, karena juga akan terkait dengan pembentukan petugas TPS,” pungkasnya. Selanjutnya, sesi materi dipaparkan oleh Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim serta Divisi Sosdiklih; Parmas SDM KPU Kabupaten/Kota. Turut hadir dari jajaran KPU Jatim, antara lain yakni Anggota KPU, Rochani, Insan Qoriawan, Nurul Amalia, dan Athoillah, Kepala Subbagian SDM, Fungsional Ahli Muda serta Staf Sekretariat KPU Jatim.*** (AD/Ed.Red/Fto.Istimewa)