Kota Pasuruan, jatim.kpu.go.id- Guna mempersiapkan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama dengan KPU Kabupaten/Kota. Rakor Persiapan Pembentukan KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 kali ini membahas terkait tata kerja, syarat dan kelengkapan dokumen Calon Anggota KPPS.
Kegiatan berlangsung selama dua hari yakni Selasa - Rabu, 13 - 14 November 2023. Bertempat di Aula Kantor KPU Kota Pasuruan, Jl. Panglima Sudirman No.119 A, Kebonagung, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan. Dengan diikuti oleh Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM serta Kasubag Hukum dan SDM dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Plh. Ketua KPU Kota Pasuruan, Helmi sebagai tuan rumah menyambut para peserta yang hadir sembari memperkenalkan tempat wisata yang ada di Kota Pasuruan.
Berikutnya, mewakili sambutan Ketua KPU Jatim, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Athoillah berharap agar pembentukan KPPS dan tahapan-tahapan Pemilu lainnya dapat ditangani dengan baik dan sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Pembentukan KPPS jika tidak ditangani dengan baik, akan lebih ramai dibanding pembentukan PPK dan PPS karena jumlah KPPS lebih banyak. Kita harus bersiap pula dengan kesiapan manajemen media sosial nanti saat pembentukan KPPS,” tuturnya.
Sementara itu, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani menyampaikan bahwa agenda kali ini adalah tindak lanjut pasca dilaksakannya rakor evaluasi Badan Adhoc beberapa waktu yang lalu.
“Untuk itu, target rakor selanjutnya adalah membahas tata cara, mekanisme dan prosedur yang akan digunakan dalam pembentukan Calon Anggota KPPS pada akhir bulan November 2023 ini,” terangnya.
Lebih lanjut, Rochani mengutarakan tantangan terbesar dalam pembentukan KPPS.
“Pembentukan KPPS tidak ditangani sendiri oleh KPU Kabupaten/Kota, melainkan oleh PPS. Jadi tantangan kita adalah penyampaian (transfer knowledge) pada PPS terkait pembentukan KPPS yang juga harus melewati PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Tidak bisa pula KPU Kabupaten Kota menyampaikan langsung pada PPS,” ungkapnya.
Mengimbuhkan, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rakor nasional, diketahui bahwa tidak terdapat tambahan TPS maupun TPS Loksus.
“Pembentukan TPS ini sudah sesuai yang ditetapkan pada penetapan DPT lalu,” paparnya.
Ia juga mengatakan, jumlah TPS pada Pemilu kali ini lebih banyak jumlahnya dibanding Pilkada 2020. Oleh karena itu, Pemilu 2024 perlu bekerja lebih maksimal untuk pembentukan KPPS.
“Karena TPS-nya lebih banyak dibanding Pilkada 2020 lalu. Pembentukan TPS dibuat efektif jumlahnya, karena juga akan terkait dengan pembentukan petugas TPS,” pungkasnya.
Selanjutnya, sesi materi dipaparkan oleh Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim serta Divisi Sosdiklih; Parmas SDM KPU Kabupaten/Kota.
Turut hadir dari jajaran KPU Jatim, antara lain yakni Anggota KPU, Rochani, Insan Qoriawan, Nurul Amalia, dan Athoillah, Kepala Subbagian SDM, Fungsional Ahli Muda serta Staf Sekretariat KPU Jatim.***
(AD/Ed.Red/Fto.Istimewa)