Berita Terkini

KPU Jatim Gelar Rekapitulasi Vermin Perbaikan Kedua Bacalon Anggota DPD Hasil Putusan Bawaslu

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua, dua Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinyatakan Memenuhi Syarat. Dua Bacalon tersebut yaitu 'Aisyah Aleena Maheswari Novinda dan Siti Rafika Hardhiansari.   Hasil ini terungkap dari proses rekapitulasi verifikasi administrasi kedua dukungan minimal pemilih pencalonan DPD, usai adanya putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Rabu, 5 April 2023. "Dinyatakan Memenuhi Syarat untuk dukungan minimal pemilih yang tersebar di 38 kabupaten/kota untuk Siti Rafika Hardhiansari dan 35 kabupaten/kota untuk 'Aisyah Aleena," kata Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan saat memimpin proses rekapitulasi.  Berlangsung selama kurang lebih 20 menit, dimulai pukul 16.30 WIB, proses rekapitulasi dilakukan dengan mencocokkan Berita Acara Rekapitulasi di masing-masing kabupaten/kota yang terdapat sebaran dengan data yang ada pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sehingga diketahui berapa jumlah sampel dukungan yang diverifikasi, jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).  Insan melanjutkan terhadap dua Bacalon ini kemudian akan dilakukan verifikasi faktual (verfak), sampai dengan 8 April 2023 ke depan.  “Proses verifikasi faktual terhadap dua Bacalon ini tetap mengacu pada tahapan dan jadwal yang tertera pada Peraturan KPU Nomor Nomor 10 Tahun 2022,” jelas mantan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan tersebut.  Sebagaimana mekanisme sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) akan melakukan pencuplikan sampel. Dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dan menggunakan metode Krejcie dan Morgan untuk setiap wilayah kabupaten/kota.  “Ada beberapa mekanisme yang perlu ditempuh untuk menentukan sampel. Di antaranya penentuan jumlah sampel, penentuan interval, pengurutan dukungan yang akan dicuplik untuk sampel, penentuan nomor awal sampel, dan pencuplikan sampel,” pungkas Insan.  Adapun mekanisme tersebut dikerjakan oleh KPU Provinsi, kecuali terkait penentuan nomor awal sampel dilakukan oleh Bacalon. Tampak di forum usai proses rekapitulasi, pengambilan sampel dilakukan dengan cara menghitung jumlah sampel dan menentukan interval menggunakan metode Krejcie dan Morgan. Sebelumnya, daftar populasi diurutkan ke dalam kategori alamat, jenis kelamin, dan usia. Kemudian Bacalon mengisi lembar Surat Pernyataan Penentuan Nomor Awal Sampel Dukungan untuk menentukan nomor awal sampel yang akan dicuplik dan mengunggah ke Silon. Selanjutnya, KPU Jatim melalui Silon akan melakukan pencuplikan sampel berdasar pada interval dan nomor awal sampel. Terakhir saat menutup proses rekapitulasi, Ketua KPU Jatim Choirul Anam  berharap kedua Bacalon dapat mengawal proses verifikasi faktual dengan baik.  Digelar di Aula Kantor KPU Jatim, Jl. Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Dari KPU Jatim hadir selain Anam dan Insan, Anggota Rochani, Gogot Cahyo Baskoro, Nurul Amalia, Miftahur Rozaq, Sekretaris Nanik karsini, serta jajaran staf terkait. Hadir pula melakukan pengawasan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Rusmi Fahrizal Rustam.*** (AFN/Foto Sekti)

Selesaikan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) di Wilayah Jawa Timur, KPU Jatim Laksanakan Rekapitulasi Tingkat Provinsi

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Verifikasi faktual (Verfak) kepengurusan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) di wilayah Jawa Timur telah selesaikan. Berikutnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur Tingkat Provinsi Jawa Timur sesuai Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023, pada Rabu, 5 April 2023 mulai pukul 13.25 WIB – selesai. Rapat Pleno digelar di aula kantor KPU jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1 – 3 Surabaya. Mengundang perwakilan PRIMA Tingkat Provinsi Jawa Timur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas) dari 29 KPU Kabupaten/Kota yang terdapat kepengurusan PRIMA. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat membuka rapat Pleno menyampaikan bahwa kegiatan rekapitulasi verfak kepengurusan dan keanggotaan PRIMA di wilayah Jawa Timur merupakan amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Sekaligus menindaklanjuti Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Republik Indonesia Terhadap Partai Rakyat Adil Makmur. “Kemudian rekapitulasi berdasarkan hasil verfak kepengurusan tingkat provinsi serta hasil verfak kepengurusan dan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota,” tuturnya. Usai dibuka, rapat pleno selanjutnya diserahkan pada Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan. Insan mengatakan jika hasil rekapitulasi verfak di 29 kabupaten/kota sudah tercantum di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), serta sudah sesuai dengan Berita Acara (BA) yang ditandatangani di 29 KPU Kabupaten/Kota. “Selanjutnya, PRIMA masih memiliki kesempatan melakukan perbaikan dokumen persyaratan dari tanggal 7 - 14 April 2023,” kata Insan. Lebih lanjut, menanggapi Hermawan selaku Wakil Ketua DPW PRIMA Jawa Timur yang mengatakan perlu adanya tambahan waktu untuk melakukan perbaikan dokumen, Insan menjelaskan bahwa mengenai jadwal tahapan verfak, KPU Jatim tidak bisa mengatur jadwal sendiri. “Namun sesuai dengan Keputusan KPU, dan KPU Jatim sifatnya melaksanakan,” ujar mantan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan ini. Rapat Pleno Rekapitulasi berlangsung cukup singkat sekitar 20 menit, karena hanya satu parpol. Hadir dari KPU Jatim diantaranya Ketua, Choirul Anam, Anggota, Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Rochani, Miftahur Rozaq, dan Nurul Amalia.Setelah kegiatan rapat Pleno Rekapitulasi, KPU Jatim dijadwalkan juga menggelar Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Jawa Timur, serta pencuplikan sampel.*** (AA/Fto.Sekti)

Kunjungi Kantor DPW Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), KPU Jatim Laksanakan Verfak Kepengurusan Tingkat Provinsi

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mengunjungi kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada Minggu, 2 April 2023. Kunjungan dilakukan dalam rangka verifikasi faktual kepengurusan tingkat provinsi Jawa Timur. Verifikasi faktual terhadap Prima ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Sekitar pukul 10.00 WIB rombongan memadati kantor yang beralamat di Jalan Lamongan Nomor 57A Bubutan Surabaya. Hadir dari KPU Jatim Ketua Choirul Anam, Anggota Insan Qoriawan dan Gogot Cahyo Baskoro, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, serta jajaran staf bagian terkait. Dalam sambutannya, Ketua KPU Jatim Choirul Anam menyampaikan, verifikasi faktual ini tidak hanya berhenti di tingkat provinsi. "Kami melaksanakan perintah KPU secara konstitusi untuk melakukan verifikasi faktual kepengurusan di tingkat provinsi, serta kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota," terang Anam. Berdasar pengalaman verifikasi faktual partai politik sekitar tujuh bulan lalu yang tidak mudah, pria kelahiran Pasuruan tersebut berharap kerjasama dan sinergi antara KPU dan Prima. "Pengalaman yang lalu verifikasi faktual keanggotaan membutuhkan effort yang lebih sehingga semuanya berjalan dengan baik dan lancar," katanya. Untuk itu, meskipun tidak ada ruang sosialisasi secara khusus kepada Prima, KPU Jatim tetap berupaya memberikan dukungan terhadap proses ini. "Semisal ada yang ditanyakan kami membuka helpdesk. Silahkan disampaikan jika ada pertanyaan  agar ada kesamaan cara pandang utamanya dengan KPU Kabupaten/Kota," harap Anam. Menyambut bersama sejumlah pengurusnya, Ketua DPW Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Samirin menyampaikan terimakasih kepada KPU Jatim. “Semoga ke depan terjalin kerjasama yang baik agar proses verifikasi berjalan dengan lancar,” harap Samirin singkat. Selanjutnya memulai proses verifikasi, Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan memastikam kehadiran Pengurus Prima serta memandu Tim Verifikator untuk mencocokkan identitas pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dengan dokumen yang ada pada Sistem Informasi Pencalonan. Adapun dokumen yang dicocokkan meliputi Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Tanda Anggota. Selanjutnya, selain identitas pengurus, Tim Verifikator juga memastikan jumlah keterwakilan perempuan memperhatikan 30% berdasarkan pengurus perempuan yang hadir. Adapun objek verifikasi faktual lainnya yang dipastikan oleh Tim Verifikator yaitu kebenaran keterangan domisili kantor tetap Prima yang digunakan sampai tahapan pemilu berakhir. Pasca dilakukan verifikasi kepengurusan, Partai Rakyat Adil Makmur Prima juga akan dilakukan verifikasi faktual keanggotan oleh KPU Kabupaten/Kota. Dijadwalkan akan berlangsung selama empat hari, mulai 1 hingga 4 April ke depan. Dalam acara tersebut hadir pula Bawaslu Jawa Timur yang melaksanakan pengawasan. Diantaranya Anggota Rusmi Fahrizal Rustam bersama dengan jajaran Sekretariat.*** (AFN/Fto.AA)

Berkunjung ke Jawa Timur, Komnas HAM: KPU Jatim Telah Terapkan Langkah Antisipatif Penuhi Hak Pilih Kelompok Rentan

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) telah melaksanakan langkah-langkah antisipatif yang baik dalam rangka pemenuhan hak pilih bagi berbagai kelompok rentan. Kesimpulan tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian saat diskusi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dari Sudut Pandang Hak Asasi Manusia Terutama Bagi Kelompok Rentan pada Jumat, 31 Maret 2023. Bertempat di Aula Kantor KPU Jatim, diskusi berlangsung selama kurang lebih 2 jam, mulai pukul 09.00 WIB. Kelompok rentan yang jadi fokus pantauan tersebut terdiri dari kelompok disabilitas dan orang dengan disabiltas mental (ODM), Tahanan, Narapidana, Pekerja Rumah Tangga, Kelompok SOGIE, Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), Pengungsi konflik sosial/bencana alam, Perempuan, dan Pekerja/Buruh. Menguatkan pernyataan Komnas HAM, dalam sambutannya, Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan langkah antisipatif tersebut diwujudkan dalam bentuk mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus. "Tak hanya di lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan, TPS lokasi khususpun didirikan di panti sosial, relokasi bencana/konflik, dan pondok pensantren," kata Anam. Pasalnya, pemilih di Jawa Timur sangat besar. Saat ini mencapai 31 juta jiwa. "Tentu dengan besarnya jumlah tersebut diikuti dengan potensi masalah terkait data pemilih, terutama pemilih rentan," terang Anam. Sementara Anggota KPU Jatim Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia memaparkan, terdapat 357 TPS lokasi khusus di Jawa Timur. Hasil tersebut berdasar pada rapat koordinasi bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia minggu lalu. "Jumlah tersebut terdiri atas 88 TPS lokasi khusus pada lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan, 11 TPS lokasi khusus pada relokasi bencana/konflik, 4 TPS lokasi khusus pada panti sosial, dan sisanya TPS lokasi khusus di pondok pesantren," papar Nurul. Adapun mekanisme pendirian TPS lokasi khusus berdasar pada inisiatif penanggung jawab lokasi. Dengan mengajukan permohonan, surat pernyataan bersedia memfasilitasi, dan memberikan data by name by address pemilih. Sebagai informasi, hadir dalam diskusi dari KPU Jatim selain Anam dan Nurul, Sekretaris Nanik Karsini. Turut hadir, Komnas HAM, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, KPU Kota Surabaya, KPU Kabupaten Sidoarjo, Bawaslu kota Surabaya, Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo.*** (AFN)

Verfak Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dimulai Hari ini, Insan: KPU Jatim Jadwalkan Verfak Kepengurusan Tingkat Provinsi Besok, 2 April 2023

Sidoarjo, jatim.kpu.go.id- Tahapan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) dijadwalkan akan dilakukan besok hari Minggu, 2 April 2023. Demikian diungkapkan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan dalam kesempatan Rakor Tindak Lanjut Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 yang digelar pada Sabtu, 1 April 2023 di aula kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, jalan Raya Cemengkalang Nomor 1 Sidoarjo. Yang dimulai pukul 10.00 WIB sampai selesai, dengan melibatkan 29 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang terdapat kepengurusan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur. Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 menurut Insan terkait dengan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).  “Berdasarkan Surat Keputusan 210 Tahun 2023 tersebut, verfak kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur oleh KPU Provinsi dimulai hari ini Sabtu, 1 April sampai Minggu, 2 April 2023. Dan KPU Jatim menjadwalkan akan melakukan verfak Minggu, 2 April 2023,” ungkapnya. Verfak kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur oleh KPU Provinsi dilakukan dengan cara mendatangi kantor tetap pengurus partai politik. “Apabila terdapat pengurus yang tidak hadir, maka verfak kepengurusan dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” kata Insan. Sementara itu, verfak kepengurusan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur oleh KPU Kabupaten/Kota juga dimulai hari ini Sabtu, 1 April sampai dengan Selasa, 4 April 2023. “Verfak kepengurusan yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota sama dengan yang dilakukan oleh KPU Provinsi. Sedangkan verfak keanggotaan dilakukan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota partai politik. Kemudian dalam hal anggota partai politik yang tidak dapat ditemui, KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan Petugas Penghubung untuk mengumpulkan anggota di tempat yg ditentukan utk dilakukan verifikasi faktual secara langsung,” papar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim. Lebih lanjut, sebagaimana disampaikan Insan, bila anggota partai politik tidak dapat ditemui ditempat tinggalnya atau di tempat yg telah ditentukan saat dikumpulkan maka verfak dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi (video call) dan apabila tidak dapat menggunakan sarana teknologi informasi (video call), verfak keanggotaan dilakukan dengan menggunakan rekaman video. Sedikit berbeda dari verfak keanggotaan partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota sebelumnya, pada verfak keanggotaan Partai Adil Makmur tingkat kabupaten/kota dapat menyertakan badan adhoc (PPK dan PPS) yang sudah terbentuk sebagai verifikator faktual. “Lalu sebelum pelaksanaan verfak kepengurusan dan keanggotaan, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota mengenai rencana, jadwal dan lokasi pelaksanaan verfak di wilayah masing-masing,” jelasnya. Berikutnya, rekapitulasi hasil verfak kepengurusan dan keanggotaan Partai Adil Makmur di tingkat provinsi dan penyampaian hasil rekapitulasi pada KPU dilakukan Rabu, 5 April 2023. Serta pada tanggal 5 April tersebut pula, KPU melakukan rekapitulasi hasil verfak kepengurusan dan keanggotaan. Bertepatan dengan tahapan rekapitulasi hasil verfak kepengurusan dan keanggotaan Partai Adil Makmur, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan bahwa pada tanggal 5 April 2023, rencana akan ada tahapan rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kedua hasil putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur tingkat provinsi terhadap bakal calon anggota DPD atas nama ‘Aisyah Aleena Maheswari Novinda serta Siti Rafika Hardhiansari. “Maka dengan padatnya tahapan-tahapan ini, saya harap kawan-kawan Divisi Teknis Penyelenggaraan bisa menyesuaikan. Karena kita membutuhkan kerja-kerja yang efektif, cerdas dan tentu memperhatikan jam. Sebab dihari yang sama ada rekapitulasi kabupaten/kota; provinsi; pusat serta tahapan DPD pula,” tegas Ketua KPU Jatim menutup arahannya.*** (AA/Fto.Sekti)

Hadiri Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Jatim, Anggota KPU M. Afifuddin Ajak Siswa-siswi MTsN 1 Mojokerto Saring Informasi di Tahun Pemilu

Mojokerto, jatim.kpu.go.id- Hadir memberikan pengarahan pada Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 untuk Pra Pemilih yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) di MTs Negeri 1 Mojokerto-Jawa Timur, Anggota KPU, Mochammad Afifuddin mengajak para peserta untuk saring informasi sebelum sharing informasi di tahun-tahun pemilu. Pasalnya jelang Pemilu 2024 seperti saat ini, informasi terkait dengan pemilu di media sosial ini banyak macamnya, ada yang benar dan banyak juga yang menyesatkan. “Jadi, saring dulu informasi pemilu itu. Adik-adik bisa menanyakan dulu informasi pada guru, saudara, dan teman yang bisa diajak konsultasi,” ujarnya. Pada arahannya, Afif yang merupakan alumni MTs Negeri 1 Mojokerto menjelaskan Pemilu Tahun 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. “Tanggal 14 Februari yang biasanya dirayakan sebagai hari kasih sayang, nanti 14 Februari 2024 kita ganti menjadi hari Kasih Suara,” kata Afif yang mengundang gelak tawa dari para peserta sosialisasi. Mengimbuhkan Mochammad Afifuddin, Kepala Sekolah, Nurhadi menyampaikan siswa-siswinya bahwa untuk mendapatkan informasi yang benar harus dilihat dulu sumber informasinya. “Informasi pemilu bisa dicek juga dari website dan media sosial resmi KPU,” kata salah satu narasumber kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih ini. Ia pun dalam materinya menekankan kepada siswa-siswinya, jika sebagai warga madrasah yang baik harus ikut aktif dalam pemilu dan tidak boleh golput jika sudah menjadi pemilih. “Anak-anak nanti bila sudah menjadi pemilih tidak boleh golput, gunakan hak pilih, jangan sampai tidak hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan  jangan salah pilih. Karena suara kita menentukan arah dan kebijakan bangsa,” tegas Nurhadi. Berikutnya narasumber kedua yakni Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori mengatakan pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. “Lalu, syarat menjadi pemilih diantaranya mereka yang merupakan warga negara Indoensia, sudah genap berusia 17 tahun atau sudah menikah/ pernah menikah, terdaftar sebagai daftar pemilih, tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan, serta bukan anggota TNI/Polri,” papar Muslim. Terakhir, Muslim menegaskan kembali agar seluruh peserta menghindari kampanye hitam dan berita hoax. Kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang digelar pada Jumat, 31 Maret 2023 di MTs Negeri 1 Mojokerto, Jl. RA Kartini Nomor 11 Mojokerto ini pun berjalan secara interaktif dan gayeng. Dimulai dari pukul 15.00 sampai dengan 17.45 WIB. Dengan diikuti 100 orang siswa-siswi kelas VII, VIII, dan IX yang merupakan kelompok pra pemilih. Selain Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, turut hadir dari KPU Jatim yakni anggota, Gogot Cahyo Baskoro dan Miftahur Rozaq, Kabag Tekmas, Yulyani Dewi, serta staf yang membidangi. Kegiatan didampingi pula oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Mojokerto.*** (AA/Fto.Sekti)