Berita Terkini

Jelang Tahapan Pencalonan, KPU Jatim Kembali Gelar Rakor Persiapan Penerimaan Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Usai Cuti Lebaran

Kota Probolinggo, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) langsung tancap gas usai cuti idul fitri. Jelang tahapan pencalonan, KPU Jatim kembali menggelar rakor persiapan penerimaan pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD kabupaten/kota. Rakor diselenggarakan bersama dengan 38 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Masing-masing terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kepala Subbagian (Kasubbag) Teknis Penyelenggaan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat. Dijadwalkan akan berlangsung selama dua hari ke depan, hingga 30 Mei 2023. Bertempat di Kantor KPU Kota Probolinggo, Jl. Panglima Sudirman Nomor 514 Kota Probolinggo. Ketua KPU Jatim Choirul Anam saat membuka Rakor, memberikan penekanan pentingnya tahapan tersebut. “Sesuai aturan masa pengajuan Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pendaftaran Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan dimulai pada 1 hingga 14 Mei 2023,” ujar Anam. Anam kembali mengingatkan, bahwa dalam proses penerimaan pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU. Sebab dimungkinkan akan ada banyak masukan dan negosiasi dari pihak eksternal yang kemudian perlu disikapi oleh KPU. “Nah, dalam hal ini KPU Kabupaten/Kota harus mampu membuat argumentasi ketika ada kesepakatan di luar konteks Peraturan KPU. Tentu berpedoman pada regulasi kepemiluan kita sehingga berbagai masalah dan perbedaan pendapat dapat diselesaikan,” tegas Anam. Ia melanjutkan, sesuai dengan aturan tata kerja KPU, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota bertugas mengkoordinasikan, melaksanakan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan melakukan supervisi terhadap daerah pemilihan dan alokasi kursi, verifikasi partai politik, pencalonan peserta pemilu yang akan menjadi diskusi pada hari ini, dana kampanye, pemungutan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, dan Pergantian Antar Waktu (PAW). “Artinya, divisi teknis sebagai pengampu pencalonan juga perlu mengkoordinasikan berbagai hal dengan divisi yang lain, misal terkait dengan keteranganbacalon sebagai daftar pemilih,” ujar Anam. Terakhir, Anam juga memastikan agar seluruh infrastruktur lokal masing-masing daerah dipersiapkan dengan baik, baik berupa sarana maupun prasarana. Sesi pertama rakor, usai pengarahan umum dari komisioner KPU Provinsi, peserta berkesempatan diskusi dengan Bawaslu Jatim terkait dengan proses pengawasaan tahapan pencalonan. Diskusi berjalan gayeng dengan Narasumber Anggota Bawaslu Jatim Rusmi Fahrizal Rustam. “Ada beberap hal dalam persyaratan administrasi pencalonan yang mungkin menjadi perhatian, di antaranya terkait ijazah SMA/sederajat, surat keterangan sehat jasmani rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah, penulisan nama yang tidak sesuai KTP, Putusan MK Nomor 87, serta jabatan atau profesi yang harus mengundurkan diri,” papar Rusmi menyampaikan sejumlah poin penting. Turut hadir dalam rakor dari KPU Jatim, Anggota Insan Qoriawan, dan Gogot Cahyo Baskoro. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, Kasubbag Partisipasi Masyarakat Prahastiwi KS, serta jajaran Staf bagian terkait.*** (AFN/Fto. Sekti)

Jelang Tahapan Pencalonan, KPU Jatim Sosialisasikan Tata Cara Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Provinsi dan Pendaftaran Bacalon DPD

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Jelang tahapan pencalonan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon (Bacalon) pada Pemilu Tahun 2024 pada Senin, 17 April 2023. Sesuai dengan wilayah kerjanya, sosialisasi diberikan terhadap 15 Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi untuk Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Mengingat tahapan pencalonan akan dimulai pada 24 April 2023 mendatang, KPU Jatim memandang perlu untuk melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu. "Ini merupakan sosialisasi awal, tentu kami sampaikan beberapa penjelasan dan informasi yang valid," kata Ketua KPU Jatim Choirul Anam saat memberikan sambutan. Ia melanjutkan, tahapan pencalonan akan dimulai dengan pengumuman pada 24 hingga 30 April 2023. "Dilanjutkan dengan masa pengajuan Bacalon mulai 1 sampai 14 Mei 2023," papar Anam. Untuk itu, ia berharap pada forum sore hari ini, peserta pemilu dapat memahami mekanisme dan tata cara pengajuan Bacalon. Sehingga proses pencalonan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Senada dengan Anam, Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut apa yang telah dilakukan oleh KPU. "14 April 2023 kemarin KPU sudah bertemu dengan partai politik tingkat pusat untuk membicarakan pencalonan, sedangkan hari ini KPU Jatim menindaklanjuti, begitupun dengan KPU Kabupaten/Kota," ungkap Insan saat mengawali materinya. Dalam paparannya, Insan mengatakan meskipun aturan pencalonan kali ini tidak jauh berbeda dengan Pemilu 2019, namun ada beberapa isu strategis yang perlu dipahami. Di antaranya terkait dokumen persyaratan pengajuan Bacalon, dokumen persyaratan administrasi Bacalon, pengajuan Bacalon, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacalon, pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT), serta tahapan dan jadwal pencalonan. "Beberapa hal tersebut salah satunya dilatar belakangi adanya Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 soal jeda 5 tahun untuk Mantan Terpidana," jelasnya. Ketentuan lain yang menjadi penekanan dari Insan yaitu terkait dengan kebijakan penerapan zipper system pada pencalonan. "Dalam ketentuan syarat penyusunan pengajuan Bacalon diantaranya setiap 3 orang Bacalon pada susunan daftar Bacalon wajib terdapat paling sedikit 1 orang Bacalon perempuan,"tegasnya. Adapun pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara bergantian. Pada pukul 15.00 WIB digelar bersama Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi untuk Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Berikutnya pada pukul 19.30 untuk Bacalon DPD. Keduanya berlangsung di Movenpick Hotel Surabaya City, Jl. Ahmad Yani No. 71 Surabaya. Sebagai rangkaian sosialisasi hari ini, secara terpisah juga dilakukan bimbingan teknis Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi Operator Silon DPD dan DPRD Provinsi. Bimtek silon bagi operator partai politik dilaksanakan pukul 15.00, dan untuk operator DPD dimulai pukul 19.30. Turut hadir dari KPU Jatim selain Anam dan Insan, Anggota Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, dan Rochani, Sekretaris Nanik Karsini, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, Admin Silon Bintang Fajar dan Riski Ashari, serta sejumlah staf bagian terkait.*** (AFN/Fto. Sekti)

Rakor Bersama Stakeholder, KPU Jatim Himpun Masukan Terkait Syarat Pencalonan Anggota DPD dan DPRD Provinsi Pemilu 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Guna mendapatkan masukan terkait dengan syarat pencalonan anggota DPD dan DPRD Provinsi Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengundang stakeholder terkait pada Senin, 17 April 2023. Rakor dilaksanakan di aula lantai II kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1- 3 Surabaya, berlangsung mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Jajaran stakeholder terundang diantaranya, Kepolisian Daerah (Polda), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Jawa Timur.  Serta Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kesatuan  Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mengawali acara, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengungkapkan bila tahapan pencalonan ini salah satu tahapan yang krusial. “Dikatakan demikian, karena pencalonan merupakan tahapan awal partai politik untuk mengajukan calon-calonnya menjadi calon legislatif ,” kata Ketua KPU Jatim pada sambutannya. Dalam proses pencalonan ini, sebagaimana disampaikan Anam, membutuhkan persyaratan calon yang cukup banyak, dengan waktu yang cukup singkat karena terpotong cuti bersama. “Meskipun, di KPU tidak mengenal hari libur, karena sampai 21 April 2023 masih ada giat di KPU, tanggal 20 April 2023 masih mengundang KPU Kabupaten/Kota untuk rekapitulasi Prima di tingkat provinsi. Namun instansi lain terkait, ada cuti bersama 19 – 25 April 2023. Sementara itu pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dimulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023,” tutur Anam. Anam melanjutkan, “Untuk itu agar proses pencalonan yang melibatkan calon legislatif bisa berjalan dengan lancar, sengaja KPU Jatim mengundang stakeholder terkait. Ini demi kesuksesan Pemilu 2024”. Mengimbuhkan Anam, Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, kembali menekankan jika membutuhkan masukan dan informasi syarat pencalonan DPD dan DPRD dari stakeholder agar informasi yang disampaikan pada partai politik bisa sesuai. “Jangan sampai apa yang kita sampaikan ke partai politik nanti tidak sesuai. Misalnya terkait dengan legalisasi terhadap ijazah calon yang ingin menyertakan gelar S1/S2/S3, lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ataupun lulusan yang Perguruan Tingginya telah ditutup. Lalu juga terkait dengan mencari SKCK (surat Keterangan Catatan Kepolisian-red) apakah sesuai dengan tingkatnnya, dan lain-lain,” terang Insan. Berikutnya, rangkaian acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Berbagai masukan pun dihimpun dari proses diskusi dan tanya jawab ini. Usai rakor bersama stakeholder, KPU Jatim pada sore harinya juga memberikan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Bimtek Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilu Anggota DPRD pada Pemilu Tahun 2024. Berikutnya untuk Calon Anggota DPD, KPU Jatim juga memberikan Sosialisasi Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD serta Bimtek Silon Pemilu Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024.*** (AA/Fto.Dib)

Siap Memberikan Layanan Maksimal dalam Proses Pencalonan Bagi Peserta Pemilu Tahun 2024, KPU Jatim Bimtek Penggunaan Silon Bagi Admin dan Operator

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sebagai upaya memastikan kesiapan menyelenggarakan tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada Minggu, 16 April 2023. Bimtek digelar pasca bimtek terkait tata cara pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD  Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dua hari yang lalu di Madiun. Kali ini, khusus bagi Admin dan Operator 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan mengatakan tujuan digelar bimtek agar dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada partai politik di masa pendaftaran. "Adapun pendaftaran akan dibuka selama empat belas hari, mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023," terang Insan saat dimintai ketarangan. Tampak di forum bimtek, peserta juga diajak untuk melakukan simulasi Silon akun Partai Politik maupun KPU Kabupaten/Kota. Setelah sebelumnya diberikan penjelasan tentang ruang lingkup dan fitur yang terdapat dalam Silon. Termasuk alur proses pengisian dan pengajuan meliputi input data petugas penghubung, input data Bakal Calon yang terdiri dari satuan by aplikasi, template per dapil, dan template seluruh dapil, rekap bakal calon per dapil yang diajukan, cek kegandaan internal pengajuan bakal calon, proses generate dan unggah formulir pengajuan, sampai dengan kirim data pengajuan. Hal tersebut penting, sebab menurut Insan, KPU Jatim akan membuka layanan helpdesk selama masa pendaftaran. "Maka penting bagi Admin dan Operator untuk memahami secara subtansi maupun praktik penggunaan Silon, sehingga pasca dibimtek hari ini dapat memberikan penjelasan kepada Tim Helpdesk," harap Insan. Bertugas memimpin bimtek, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, serta Admin Silon Provinsi Bintang Fajar Adisatria. Turut mendampingi dalam bimtek dari KPU Jatim, Operator Silon dan Staf Bagian yang membidangi. Bimtek digelar selama dua hari hingga Senin, 17 April 2023. Bertempat di Aula Kantor KPU Jatim, Jl. Raya Tenggilis No. 1-3 Surabaya. Sebagai informasi, besok harinya juga akan digelar bimtek yang sama bagi Partai Politik dan Bakal Calon Anggota DPD.*** (AFN/Fto. Sekti)

Jelang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu 2024, Insan Tegaskan Pentingnya KPU Kabupaten/Kota Bentuk Helpdesk dan Adakan Bimtek

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Jelang memasuki tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Tata Caara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, dari hari Sabtu - Minggu, 15 - 16 April 2023, mulai pukul 15.00 WIB - selesai. Bertempat di kantor KPU Kabupaten Madiun, jalan Raya Ponorogo - Madiun Nomor 46 Madiun. Pada kesempatan tersebut Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim menekankan pentingnya KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk helpdesk serta mengadakan bimtek/sosialisasi kepada partai politik. “Segera persiapkan dan bentuk helpdesk pencalonan. Karena keberadaan helpdesk sangat penting untuk meringankan kerja kita dan membantu layanan konsultasi pencalonan. Kemudian personil helpdesk juga harus dibimtek. Pastikan mereka memahami tahapan pencalonan baik terkait subtansi, mekanisme, dan sebagainya,” tegas Insan. Melanjutkan, Insan juga menegaskan agar KPU Kabupaten/Kota segera mengagendakan bimtek/sosialisasi untuk partai politik dan operator Silon (Sistem Informasi Pencalonan). “Hal ini penting agar bakal calon memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan persyaratan yang lengkap. Karena beberapa dokumen pengajuan bakal calon melibatkan instansi pemerintah di luar KPU yang sudah mulai cuti bersama dari tanggal 19 – 25 April 2023,” ujarnya. Meski dalam suasana cuti bersama, Insan mengingatkan pada kabupaten/kota bahwa di tanggal 24 April 2023, tetap melakukan tahapan pengumuman pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sebelumnya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota meliputi a) pengajuan bakal calon, b) verifikasi administrasi, c) penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), dan d) penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). “Pengajuan bakal calon terkait dengan proses persiapan dan pelaksanaan pengajuan bakal calon. Sementara verifikasi administrasi terdiri dari verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, serta verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” jelas Ketua KPU Jatim. Proses-proses dalam tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota menurut Anam membutuhkan kerja-kerja yang efektif dan detail dari jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Kawan-kawan ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota harus memahami secara utuh proses pencalonan pula. Sebab tahapannya cukup ketat dan waktunya terbatas. Disisi lain, dalam pencalonan juga melibatkan pihak luar,” pesannya. Peserta bimtek kali ini terdiri dari Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas) dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur.  Terlihat hadir pula Ketua dan Anggota, Choirul Anam, Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Rochani, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia. Serta dari sekretariat turut hadir yaitu Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Tekmas, Yulyani Dewi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, beserta staf yang membidangi.***  (AA/Fto.Sekti)

Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara, KPU Jatim Menetapkan 31.570.088 Warga Jawa Timur masuk DPS pada Pemilu 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menetapkan sebanyak 31.570.088 warga Jawa Timur masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Serentak Tahun 2024. Demikian hasil penetapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan hari ini Kamis, 13 April 2023, mulai pukul 15.34 WIB – selesai. Bertempat di Hotel Novotel Samator, jalan Raya Kedung Baruk Nomor 26 – 28 Surabaya. Rekapitulasi melibatkan 38 KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin); Kasubbag Rendatin; serta operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Selain itu juga mengundang jajaran Perwakilan partai politik beserta stakeholder terkait. Diantaranya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu); Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK); Kementerian Agama (Kemenag); Dinas Sosial (Dinsos); Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol); Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham); Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur; dan Panglima Kodam (Pangdam) V Brawijaya. Sementara dari KPU Jatim hadir Ketua, Choirul Anam, Anggota, Nurul Amalia, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Rochani, dan Miftahur Rozaq. Dengan didampingi Kabag Rendatin, Nurita Paramita, Kasubbag Data dan Informasi (Datin), Agus Purwanto, serta staf sekretariat yang membidangi. Membuka rapat pleno, Ketua KPU Jatim, Choiru Anam mengungkapkan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan yang cukup panjang. “Serta melibatkan banyak sumber daya manusia, tenaga maupun anggaran,” katanya. Lebih lanjut, Anam menyampaikan penyusunan daftar pemilih dilakukan sejak Kemendagri menyampaikan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu-red) pada KPU pada 14 Desember 2022. DP4 selanjutnya disinkronisasi dengan daftar pemilih berkelanjutan di tahun 2022. Dari hasil sinkronisasi menjadi daftar pemilih, dilakukan proses pemutakhiran atau pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023. “Berikutnya sejak 14 Maret 2023 disusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) hasil coklit. Data hasil coklit selanjutnya direkap di semua kecamatan. Dan pada 5 April 2023, KPU Kabupaten/Kota melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi DPS. Kemudian, pada tanggal 13 April 2023 dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi DPS di tingkat provinsi,” tutur Anam. Usai dibuka oleh Ketua KPU Jatim, selanjutnya dilakukan pembacaan rekapitulasi DPS Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Timur oleh Ketua dan Anggota KPU Jatim secara bergantian. Di penghujung acara, Anam membacakan hasil penetapan DPS Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur. “Hasil rekapitulasi DPS Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur yakni jumlah DPS 31.570.088 pemilih. Terdiri dari laki-laki sebanyak 15.594.407 pemilih, dan perempuan 15.975.681 pemilih. Dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 120.548,” pungkasnya. Sebagai penutup, dilakukan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi DPS Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur kepada partai politik serta stakeholder terkait.*** (AA/Fto.Sekti)