Berita Terkini

Evaluasi Capaian Kinerja Tahun 2022, KPU Jatim Gelar Reviu Laporan Kinerja Internal di Lingkungannya

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Dalam rangka melaksanakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Tim Penyusun Laporan Kinerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melaksanakan penyusunan dan reviu Laporan Kinerja Tahun 2022 pada Senin, 13 Februari 2023.  Bertempat di ruang rapat kantor KPU Jatim,  penyusunan dan reviu laporan kinerja diikuti oleh Anggota KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq, Sekretaris Nanik Karsini, serta jajaran pejabat stuktural dan fungsional di lingkungan KPU Jatim. Berlangsung selama 4 jam mulai pukul 09.00 - 13.00 WIB.  Anggota KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq, menjelaskan bahwa penyusunan Laporan Kinerja merupakan salah satu bentuk evaluasi internal untuk mengukur capaian kinerja yang telaksanakan selama tahun 2022.  “Hasil penyusunan laporan kinerja menjadi dasar kita untuk merencanakan program dan anggaran di tahun 2023,” ucap Pria asal Sampang tersebut. Selanjutnya, Sekretaris Nanik Karsini menyampaikan bahwa padaTahun 2022, terdapat 10 indikator kinerja dalam Perjanjian Kinerja KPU Jatim dan 12 indikator kinerja dalam Perjanjian Kinerja Sekretaris.  “Capaian kinerja selama tahun 2022 juga menjadi dasar untuk melakukan evaluasi kinerja para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan KPU Jatim," tegas Nanik. Dalam penyusunannya. masing-masing Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Subbagian (Kasubbag) menyampaikan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2022. Sementara Sekretaris memberikan evaluasi dan masukan terhadap penyampaian tersebut.  Kemudian dilakukan penyusuan Laporan Kinerja oleh Tim pada Subbag Perencanaan untuk berikutnya laporan kinerja direviu oleh Tim Penyusun Laporan Kinerja. Proses tersebut belum berakhir, pasca tersusun laporan kinerja dan dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) masih harus dipublikasikan sebagai wujud transparansi kinerja KPU Jatim.*** (NP/Ed.Red)   Berikut adalah tautan Laporan Kinerja KPU Jatim tahun 2023: bit.ly/DokumenSAKIP2022KPUJatim

Coklit Serentak Dimulai, KPU Jatim Kerahkan 100 Ribu Lebih Pantarlih

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengerahkan sebanyak 119.853 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Jawa Timur mulai hari ini, Minggu, 12 Februari sampai 14 Maret 2023 untuk melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian-red). Hal tersebut menurut Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia guna mewujudkan akurasi dan kualitas data pemilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024. “Meski kalender berwarna merah karena bertepatan dengan hari Minggu yang identik dengan hari libur, namun hal itu tidak berlaku bagi penyelenggara pemilu. Karena mulai hari ini, Minggu 12 Februari 2023, merupakan tahapan awal coklit data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu Tahun 2024,” paparnya. Sebelum coklit dimulai, Nurul mengatakan akan ada pelantikan Pantarlih, dilanjutkan dengan apel kesiapan coklit, bimbingan teknis, dan selanjutnya baru kegiatan coklit. “Dalam melaksanakan coklit, Pantarlih akan mendatangi satu per satu rumah warga.  Lalu dalam tugasnya, Pantarlih akan mencocokkan data pemilih, mendata masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, namun belum tercatat dalam Formulir A-Daftar Pemilih. Serta mencoret pemilih jika ditemukan tidak memenuhi syarat,” jelas mantan Komisioner KPU Kota Surabaya ini. Sementara itu, untuk kepentingan coklit, masyarakat dapat menyiapkan bukti dukung berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), serta bukti dukung lainnya. Agar memudahkan dan mempercepat proses coklit oleh Pantarlih. “Masyarakat yang sudah dicoklit selanjutnya akan mendapatkan tanda bukti berupa lembaran berisi nama-nama penghuni rumah yang berhak menggunakan hak pilihnya. Sebagai tanda telah dilakukan coklit, Pantarlih akan menempelkan stiker di setiap rumah,” ujarnya. Di Jawa Timur, Pantarlih selain tugas utamanya melakukan coklit, sebagaimana Surat KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 300/PP.06-SD/35/2.2/2023, juga mendapatkan tugas tambahan untuk mensosialisasikan website dan media sosial KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat. Hal tersebut dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan kegiatan sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2024. Lebih lanjut, untuk memastikan bahwa Pantarlih siap bekerja dan turun langsung melakukan coklit dari rumah ke rumah, KPU Jatim melakukan supervisi dan monitoring ke sejumlah wilayah. Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro melakukan supervisi dan monitoring di Kabupaten Jember dan Banyuwangi. Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto di Kabupaten Malang. Lalu Divisi SDM dan Litbang, Rochani melakukan supervisi dan monitoring di Kabupaten dan Kota Madiun. Sementara, Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq ke Kabupaten Tulungagung. Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia ke Kota Malang. Serta Sekretaris, Nanik Karsini ke Kabupaten Ngawi dan Magetan. Disamping, supervisi dan monitoring coklit, sehari sebelumnya Sabtu, 11 Februari 2023 KPU Jatim juga memastikan pembentukan Pantarlih di kabupaten/kota.*** (AA/Fto.Istimewa)

Gerakan Coklit Serentak Pemilu 2024 Dimulai Besok, Ini yang Perlu Disiapkan Masyarakat Jatim Saat Didatangi Pantarlih

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Hari Minggu besok, 12 Februari 2023 ada agenda besar bagi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) secara serentak seluruh Indonesia. Termasuk di Jawa Timur. Gerakan coklit ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih. "Dipastikan dalam prosesnya, KPU Jatim akan banyak melibatkan warga masyarakat," terang Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia pada Sabtu, 11 Februari 2023. Sebab, Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) akan mendatangi satu per satu rumah warga. Dalam tugasnya, Pantarlih akan mencocokkan data pemilih, mendata masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih, namun belum tercatat dalam Formulir A-Daftar Pemilih. Serta mencoret pemilih jika ditemukan tidak memenuhi syarat. "Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk bersiap. Menerima Pantarlih dengan baik, sebab coklit ini bertujuan untuk memastikan data pemilih lebih akurat," ujar mantan Komisioner KI Jatim ini. Terkait dengan kesiapan masyarakat, Nurul mengatakan masyarakat dapat membantu memberikan informasi yang benar terkait identitas kependudukan keluarga. Karena seluruh kegiatan tersebut dilakukan secara de jure. Sesuai dokumen kependudukan yang bisa ditunjukkan pada Pantarlih. "Masyarakat dapat menyiapkan bukti dukung berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), serta bukti dukung lainnya. Agar memudahkan dan mempercepat proses coklit oleh Pantarlih," katanya. Selanjutnya, Pantarlih akan menempelkan stiker di setiap rumah sebagai bukti sudah dilakukan coklit. "Masyarakat yang sudah dicoklit akan mendapatkan tanda bukti berupa lembaran berisi nama-nama penghuni rumah yang berhak menggunakan hak pilihnya," jelas Nurul. Untuk diketahui, coklit akan dilakukan mulai 12 Februari - 14 Maret 2023. Di Jawa Timur, akan ada 119.861 Pantarlih yang diterjunkan untuk mengawal proses coklit. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibentuk berdasarkan hasil sinkronisasi data kependudukan di masing-masing Kabupaten/Kota. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat 8 TPS yang tidak dimungkinkan secara regulasi untuk merekrut Pantarlih. "Sebab dipastikan penduduknya sudah direlokasi akibat bencana letusan gunung Semeru. Sehingga secara global se Jatim terdapat 119.853 Pantarlih yang akan bertugas," pungkas Nurul. Sebagai gantinya, Nurul menerangkan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 maka akan dibentuk TPS lokasi khusus di wilayah relokasi tersebut. Delapan TPS yang disebut Nurul berada di Desa Supit Urang Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang. Sehari sebelumnya, Jumat, 10 Februari 2023 KPU Jatim juga menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka memastikan berbagai kesiapan coklit. Bertempat di Aula Kantor KPU Jatim, Jl. Raya Tenggilis No. 1-3 Surabaya. Diikuti oleh 38 KPU Kabupaten/Kota, masing-masing dihadiri oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi.*** (AFN/Fto.Ryan)

Gelar Bimtek Kehumasan dan Hubungan Antar Lembaga, Gogot: Peningkatan Partisipasi Masyarakat pada Pemilu Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Sidoarjo, jatim.kpu.go.id- Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) Gogot Cahyo Baskoro mengatakan upaya peningkatan partisipasi dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan masyarakat menjadi tanggung jawab bersama.  "Artinya tanggung jawab peningkatan partisipasi masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara. Tapi juga seluruh elemen masyarakat," kata Gogot pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Kehumasan dan Hubungan Antar Lembaga pada Rabu, 8 Februari 2023.  Bimtek digelar di Sidoarjo dengan dihadiri oleh 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Masing-masing terdiri dari Ketua, Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, dan Kepala Subbagian (Kasubbag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat.  Peningkatan partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui sosialisasi, pendidikan politik, survei/jajak pendapat, hitung cepat, peliputan, pemberitaan, dan publikasi, serta berbagai penelitian dan kajian.  Apalagi menurut Gogot, banyak sekali tantangan dalam menghadapi Pemilu 2024.  "Utamanya hoax dan ujaran kebencian yang bertujuan mendelegitimasi KPU," lanjut Gogot.  Untuk itu, mantan wartawan Radio Soka tersebut mengatakan KPU sebagai penyelenggara pemilu harus melek digital, utamanya melalui media sosial.  "Kita punya jajaran Adhoc di bawah, mulai Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), bahkan ke depan terdapat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dapat dimanfaatkan dalam mengcounter berbagai isu," jelas Gogot.  Senada, Kepala Humas Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Vinda Maya Setianingrum yang berkesempatan menjadi narasumber juga menyampaikan pelibatan masyarakat dalam peningkatan parmas sangat penting.  "Agar masyarakat muncul rasa memiliki dan mempunyai loyalitas tinggi terhadap demokrasi maupun pemilu," terang Vinda.  Untuk itu, Akademisi Ilmu Komunikasi tersebut turut membenarkan jika KPU perlu memaksimalkan pengelolaan media sosial. Sebab, media sosial hari ini sangat diminati, terutama pemilih pemula.  "Masih ada waktu sebelum 14 Februari 2024, silahkan melakukan transformasi, kemas dengan baik dan kreatif setiap informasi pada media sosial," pungkas Vinda.  Turut hadir dalam Bimtek, Ketua Choirul Anam, Anggota Insan Qoriawan, Rochani, Muhammad Arbayanto, Nurul Amalia, dan Miftahur Rozaq, Sekretaris Nanik Karsini, Kabag Tekmas, Kasubbag Partisipasi Masyarakat Prahastiwi, serta jajaran Staf Subbag terkait.  Pada Selasa malam, 7 Februari 2023, sebelumnya KPU Jatim juga memfasilitasi penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU dengan lima perguruan tinggi di Jawa Timur. Di antaranya, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Islam Malang, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Yudharta Pasuruan, dan Universitas Nurul Jadid Probolinggo.*** (AFN/Fto. Sekti)

Hari Ini Sampel Dukungan Bacalon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024 di Jawa Timur Ditentukan, Besok Mulai Masuk Tahapan Verifikasi Faktual

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Jumlah sampel dukungan Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2024 di Jawa Timur  ditentukan hari ini, Minggu, 5 Februari 2023. Sampel tersebut yang kemudian akan diverifikasi secara faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota. Mulai besok, 6 - 26 Februari 2022.  Penentuan sampel digelar di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Tenggilis No. 1 - 3 Surabaya. Dimulai pukul 10.00 WIB - selesai.  Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan, saat memimpin rapat mengatakan, pihaknya melakukan penentuan sampel pasca proses verifikasi administrasi perbaikan kesatu selesai dilakukan.  "Jadi sampling ini dilakukan terhadap dukungan Bacalon yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada verifikasi perbaikan kesatu," kata Insan.  Penentuan sampel, menurut peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Adapun metodenya menggunakan Krejcie dan Morgan untuk setiap wilayah kabupaten/kota.  Insan melanjutkan, ada beberapa mekanisme yang ditempuh untuk menentukan sampel. Di antaranya penentuan jumlah sampel, penentuan interval, pengurutan dukungan yang akan dicuplik untuk sampel, penentuan nomor awal sampel, dan pencuplikan sampel.  "Seluruh mekanisme tersebut dikerjakan oleh KPU Provinsi, kecuali terkait penentuan nomor awal sampel dilakukan oleh Bacalon," terang Insan.  Masih Insan, ia mengatakan seluruh sebaran kabupaten/kota yang terdapat dukungan dari Bacalon akan dilakukan pengambilan sampel.  "Meskipun di suatu kabupaten/kota hanya terdapat satu dukungan, tetap akan dilakukan pengambilan sampel," lanjutnya.  Melalui forum tersebut, pengambilan sampel dilakukan dengan cara menghitung jumlah sampel dan menentukan interval menggunakan metode Krejcie dan Morgan. Sebelumnya, daftar populasi diurutkan ke dalam kategori alamat, jenis kelamin, dan usia. Kemudian Bacalon mengisi Formulir MODEL.AWAL.SAMPEL.DPD untuk menentukan nomor awal sampel yang akan dicuplik dan mengunggah ke Silon. Selanjutnya, KPU Jatim melalui Silon akan melakukan pencuplikan sampel berdasar pada interval dan nomor awal sampel. Pada kesempatan ini, KPU Jatim sekaligus melaksanakan rapat koordinasi (rakor) persiapan verifikasi faktual.  "Sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan KPU, hari ini juga dijadwalkan untuk melakukan berbagai persiapan dalam proses verifikasi faktual," pungkas Insan.  Adapun verifikasi faktual dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pertama, dengan mendatangi tempat tinggal sesuai alamat atau tempat lain. Kedua, mengumpulkan dukungan di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau tempat lain yang disepakati antara verifikator dan Tim Penghubung Bacalon. Ketiga, dilakukan dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi melalui video call/video conference. Keempat, melalui rekaman video.  Diikuti sebanyak 20 Bacalon Anggota DPD di Jawa Timur atau yang mewakili serta perwakilan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Turut hadir dari KPU Jatim Ketua Choirul Anam, Anggota Gogot Cahyo Baskoro, Rochani, M. Arbayanto, dan Miftahur Rozaq, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Popong Anjarseno, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Eddy Prayitno, serta jajaran Staf terkait. * (AFN/Fto. AA)

Hasil Rekapitulasi Hasil Vermin Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu, Semua Bakal Calon Anggota DPD di Jawa Timur Memenuhi Syarat

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Tujuh belas (17) Bakal Calon Perseorangan atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jawa Timur dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk Status Dukungan dan Sebarannya pada tahapan verifikasi administrasi (vermin) dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu. Demikian, diputuskan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur, yang digelar Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Sabtu, 4 Februari 2023, mulai pukul 10.10 WIB sampai dengan selesai. Bertempat di aula lantai 2 kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1 – 3 Surabaya. Kegiatan rekapitulasi diikuti oleh Bakal Calon Anggota DPD dan/atau perwakilan dari Liaison Officer (LO) sebanyak dua orang, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, serta Divisi Teknis Penyelenggaraan dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dari KPU Jatim hadir jajaran Komisioner, Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Insan Qoriawan, Rochani, Miftahur Rozaq, dan Nurul Amalia. Serta dari jajaran Sekretariat hadir Kepala Bagian (Kabag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas), Popong Anjarseno; Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno; operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Bintang Fajar; dan staf subbag terkait. Membuka Rapat Pleno Rekapitulasi, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan Rekapitulasi Hasil Vermin Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Pencalonan Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur dilaksanakan setelah KPU Provinsi menerima berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu kabupaten/kota. “Sementara dasar pelaksanaan yakni, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024; Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD; dan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024,” papar Anam. Lebih lanjut, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan mengimbuhkan dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Kesatu, KPU Jatim melakukan lima tahap kegiatan. “Yakni, pertama, menghitung kelebihan dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada dukungan satu bakal calon anggota DPD yang terbukti berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap merupakan data palsu dan/atau data yang sengaja digandakan sebagai dasar pengurangan jumlah dukungan sebanyak lima puluh kali temuan data yang digandakan dan bukti data palsu yang dituangkan dalam formulir MODEL BA.PENGURANGAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV,” imbuhnya. Lalu kedua, menyampaikan berita acara MODEL BA.PENGURANGAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV kepada bakal calon anggota DPD untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh bakal calon anggota DPD. Ketiga, menyusun rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu. Keempat, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dituangkan ke dalam berita acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERMIN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV. Kelima, mengunggah MODEL BA.VERMIN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV. ke dalam Silon dan menyampaikan kepada bakal calon anggota DPD dan Bawaslu Provinsi melalui Silon. Sementara itu, bakal calon anggota DPD setelah menerima berita acara MODEL BA.PENGURANGAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV, pertama, mengurangi nama pendukung yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan kesatu sebanyak jumlah yang tertera pada berita acara MODEL BA.PENGURANGAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV dengan memberi tanda/flag melalui Silon. Kedua, pengurangan dukungan harus dilakukan oleh bakal calon anggota DPD sebelum penentuan sampel kesatu. Setelah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Dukungan dan Sebaran pada Vermin Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu, selanjutnya terhadap tujuh belas bakal calon anggota DPD akan dilakukan verifikasi faktual persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kesatu, mulai tanggal 6 – 26 Februari 2023. Adapun tujuh belas (17) Bakal Calon Anggota DPD yang dinyatakan Memenuhi Syarat Dukungan dan Sebaran pada Rekapitulasi Hasil Vermin Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu yakni, ‘Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartono, Adilla Azis, Ayub Khan, Catur Rudi Utanto, dan Doddy Dwi Nugroho. Serta Emilia Contessa, Erlytha Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari. Tujuh belas Bakal Calon Anggota DPD ini melengkapi tiga bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan MS dan tidak perlu melakukan perbaikan. Yaitu Agus Rahardjo, Bambang Harianto, dan Evi Zainal Abidin.*** (AA/Fto.AA)