Berita Terkini

Rakor Bersama Stakeholder, KPU Jatim Himpun Masukan Terkait Syarat Pencalonan Anggota DPD dan DPRD Provinsi Pemilu 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Guna mendapatkan masukan terkait dengan syarat pencalonan anggota DPD dan DPRD Provinsi Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengundang stakeholder terkait pada Senin, 17 April 2023. Rakor dilaksanakan di aula lantai II kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1- 3 Surabaya, berlangsung mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Jajaran stakeholder terundang diantaranya, Kepolisian Daerah (Polda), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Jawa Timur.  Serta Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kesatuan  Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mengawali acara, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengungkapkan bila tahapan pencalonan ini salah satu tahapan yang krusial. “Dikatakan demikian, karena pencalonan merupakan tahapan awal partai politik untuk mengajukan calon-calonnya menjadi calon legislatif ,” kata Ketua KPU Jatim pada sambutannya. Dalam proses pencalonan ini, sebagaimana disampaikan Anam, membutuhkan persyaratan calon yang cukup banyak, dengan waktu yang cukup singkat karena terpotong cuti bersama. “Meskipun, di KPU tidak mengenal hari libur, karena sampai 21 April 2023 masih ada giat di KPU, tanggal 20 April 2023 masih mengundang KPU Kabupaten/Kota untuk rekapitulasi Prima di tingkat provinsi. Namun instansi lain terkait, ada cuti bersama 19 – 25 April 2023. Sementara itu pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dimulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023,” tutur Anam. Anam melanjutkan, “Untuk itu agar proses pencalonan yang melibatkan calon legislatif bisa berjalan dengan lancar, sengaja KPU Jatim mengundang stakeholder terkait. Ini demi kesuksesan Pemilu 2024”. Mengimbuhkan Anam, Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, kembali menekankan jika membutuhkan masukan dan informasi syarat pencalonan DPD dan DPRD dari stakeholder agar informasi yang disampaikan pada partai politik bisa sesuai. “Jangan sampai apa yang kita sampaikan ke partai politik nanti tidak sesuai. Misalnya terkait dengan legalisasi terhadap ijazah calon yang ingin menyertakan gelar S1/S2/S3, lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ataupun lulusan yang Perguruan Tingginya telah ditutup. Lalu juga terkait dengan mencari SKCK (surat Keterangan Catatan Kepolisian-red) apakah sesuai dengan tingkatnnya, dan lain-lain,” terang Insan. Berikutnya, rangkaian acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Berbagai masukan pun dihimpun dari proses diskusi dan tanya jawab ini. Usai rakor bersama stakeholder, KPU Jatim pada sore harinya juga memberikan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Bimtek Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilu Anggota DPRD pada Pemilu Tahun 2024. Berikutnya untuk Calon Anggota DPD, KPU Jatim juga memberikan Sosialisasi Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD serta Bimtek Silon Pemilu Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024.*** (AA/Fto.Dib)

Siap Memberikan Layanan Maksimal dalam Proses Pencalonan Bagi Peserta Pemilu Tahun 2024, KPU Jatim Bimtek Penggunaan Silon Bagi Admin dan Operator

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sebagai upaya memastikan kesiapan menyelenggarakan tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada Minggu, 16 April 2023. Bimtek digelar pasca bimtek terkait tata cara pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD  Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dua hari yang lalu di Madiun. Kali ini, khusus bagi Admin dan Operator 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan mengatakan tujuan digelar bimtek agar dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada partai politik di masa pendaftaran. "Adapun pendaftaran akan dibuka selama empat belas hari, mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023," terang Insan saat dimintai ketarangan. Tampak di forum bimtek, peserta juga diajak untuk melakukan simulasi Silon akun Partai Politik maupun KPU Kabupaten/Kota. Setelah sebelumnya diberikan penjelasan tentang ruang lingkup dan fitur yang terdapat dalam Silon. Termasuk alur proses pengisian dan pengajuan meliputi input data petugas penghubung, input data Bakal Calon yang terdiri dari satuan by aplikasi, template per dapil, dan template seluruh dapil, rekap bakal calon per dapil yang diajukan, cek kegandaan internal pengajuan bakal calon, proses generate dan unggah formulir pengajuan, sampai dengan kirim data pengajuan. Hal tersebut penting, sebab menurut Insan, KPU Jatim akan membuka layanan helpdesk selama masa pendaftaran. "Maka penting bagi Admin dan Operator untuk memahami secara subtansi maupun praktik penggunaan Silon, sehingga pasca dibimtek hari ini dapat memberikan penjelasan kepada Tim Helpdesk," harap Insan. Bertugas memimpin bimtek, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, serta Admin Silon Provinsi Bintang Fajar Adisatria. Turut mendampingi dalam bimtek dari KPU Jatim, Operator Silon dan Staf Bagian yang membidangi. Bimtek digelar selama dua hari hingga Senin, 17 April 2023. Bertempat di Aula Kantor KPU Jatim, Jl. Raya Tenggilis No. 1-3 Surabaya. Sebagai informasi, besok harinya juga akan digelar bimtek yang sama bagi Partai Politik dan Bakal Calon Anggota DPD.*** (AFN/Fto. Sekti)

Jelang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu 2024, Insan Tegaskan Pentingnya KPU Kabupaten/Kota Bentuk Helpdesk dan Adakan Bimtek

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Jelang memasuki tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Tata Caara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, dari hari Sabtu - Minggu, 15 - 16 April 2023, mulai pukul 15.00 WIB - selesai. Bertempat di kantor KPU Kabupaten Madiun, jalan Raya Ponorogo - Madiun Nomor 46 Madiun. Pada kesempatan tersebut Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim menekankan pentingnya KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk helpdesk serta mengadakan bimtek/sosialisasi kepada partai politik. “Segera persiapkan dan bentuk helpdesk pencalonan. Karena keberadaan helpdesk sangat penting untuk meringankan kerja kita dan membantu layanan konsultasi pencalonan. Kemudian personil helpdesk juga harus dibimtek. Pastikan mereka memahami tahapan pencalonan baik terkait subtansi, mekanisme, dan sebagainya,” tegas Insan. Melanjutkan, Insan juga menegaskan agar KPU Kabupaten/Kota segera mengagendakan bimtek/sosialisasi untuk partai politik dan operator Silon (Sistem Informasi Pencalonan). “Hal ini penting agar bakal calon memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan persyaratan yang lengkap. Karena beberapa dokumen pengajuan bakal calon melibatkan instansi pemerintah di luar KPU yang sudah mulai cuti bersama dari tanggal 19 – 25 April 2023,” ujarnya. Meski dalam suasana cuti bersama, Insan mengingatkan pada kabupaten/kota bahwa di tanggal 24 April 2023, tetap melakukan tahapan pengumuman pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sebelumnya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota meliputi a) pengajuan bakal calon, b) verifikasi administrasi, c) penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), dan d) penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). “Pengajuan bakal calon terkait dengan proses persiapan dan pelaksanaan pengajuan bakal calon. Sementara verifikasi administrasi terdiri dari verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, serta verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” jelas Ketua KPU Jatim. Proses-proses dalam tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota menurut Anam membutuhkan kerja-kerja yang efektif dan detail dari jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Kawan-kawan ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota harus memahami secara utuh proses pencalonan pula. Sebab tahapannya cukup ketat dan waktunya terbatas. Disisi lain, dalam pencalonan juga melibatkan pihak luar,” pesannya. Peserta bimtek kali ini terdiri dari Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas) dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur.  Terlihat hadir pula Ketua dan Anggota, Choirul Anam, Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Rochani, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia. Serta dari sekretariat turut hadir yaitu Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Tekmas, Yulyani Dewi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, beserta staf yang membidangi.***  (AA/Fto.Sekti)

Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara, KPU Jatim Menetapkan 31.570.088 Warga Jawa Timur masuk DPS pada Pemilu 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menetapkan sebanyak 31.570.088 warga Jawa Timur masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Serentak Tahun 2024. Demikian hasil penetapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan hari ini Kamis, 13 April 2023, mulai pukul 15.34 WIB – selesai. Bertempat di Hotel Novotel Samator, jalan Raya Kedung Baruk Nomor 26 – 28 Surabaya. Rekapitulasi melibatkan 38 KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin); Kasubbag Rendatin; serta operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Selain itu juga mengundang jajaran Perwakilan partai politik beserta stakeholder terkait. Diantaranya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu); Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK); Kementerian Agama (Kemenag); Dinas Sosial (Dinsos); Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol); Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham); Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur; dan Panglima Kodam (Pangdam) V Brawijaya. Sementara dari KPU Jatim hadir Ketua, Choirul Anam, Anggota, Nurul Amalia, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Rochani, dan Miftahur Rozaq. Dengan didampingi Kabag Rendatin, Nurita Paramita, Kasubbag Data dan Informasi (Datin), Agus Purwanto, serta staf sekretariat yang membidangi. Membuka rapat pleno, Ketua KPU Jatim, Choiru Anam mengungkapkan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan yang cukup panjang. “Serta melibatkan banyak sumber daya manusia, tenaga maupun anggaran,” katanya. Lebih lanjut, Anam menyampaikan penyusunan daftar pemilih dilakukan sejak Kemendagri menyampaikan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu-red) pada KPU pada 14 Desember 2022. DP4 selanjutnya disinkronisasi dengan daftar pemilih berkelanjutan di tahun 2022. Dari hasil sinkronisasi menjadi daftar pemilih, dilakukan proses pemutakhiran atau pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023. “Berikutnya sejak 14 Maret 2023 disusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) hasil coklit. Data hasil coklit selanjutnya direkap di semua kecamatan. Dan pada 5 April 2023, KPU Kabupaten/Kota melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi DPS. Kemudian, pada tanggal 13 April 2023 dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi DPS di tingkat provinsi,” tutur Anam. Usai dibuka oleh Ketua KPU Jatim, selanjutnya dilakukan pembacaan rekapitulasi DPS Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Timur oleh Ketua dan Anggota KPU Jatim secara bergantian. Di penghujung acara, Anam membacakan hasil penetapan DPS Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur. “Hasil rekapitulasi DPS Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur yakni jumlah DPS 31.570.088 pemilih. Terdiri dari laki-laki sebanyak 15.594.407 pemilih, dan perempuan 15.975.681 pemilih. Dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 120.548,” pungkasnya. Sebagai penutup, dilakukan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi DPS Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur kepada partai politik serta stakeholder terkait.*** (AA/Fto.Sekti)  

Proses Panjang Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Bacalon Anggota DPD Berakhir, 15 Diantaranya Dinyatakan Memenuhi Syarat pada Rekapitulasi Akhir Tingkat Jatim

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sebanyak sembilan belas Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah melewati rangkaian panjang tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih dan sebaran. Hingga hari ini, Selasa, 11 April 2023, tiba pada tahapan rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua dan rekapitulasi akhir tingkat provinsi Jawa Timur. Hasilnya, dari 19 Bacalon tersebut, 15 di antaranya dinyatakan Memenuhi Syarat. Kelima belas Bacalon tersebut di antaranya, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qodir Amir Hartanto, Adilla Azis, Agus Rahardjo, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Evi Zainal Abidin, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, dan Mohammad Trijanto. Ketua KPU Jatim Choirul Anam saat membuka forum mengatakan rekapitulasi akhir hasil verifikasi dukungan minimal pemilih dapat digelar setelah rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua dilakukan. “Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 131 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan Anggota DPD Tahun 2024,” kata Anam. Sementara, memimpin proses rekapitulasi yaitu Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan. Proses rekapitulasi dilakukan dengan membacakan Formulir MODEL.BA.REKAP AKHIR DUKUNGAN.DPD-KPU PROV yang tertera hasil proyeksi dukungan MS, TMS, dan sebaran pada rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kesatu dan kedua. Sehingga diketahui status akhir dari Bacalon. “Adapun berdasar pada Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022, untuk Jawa Timur dengan jumlah pemilih di atas 15 juta, maka jumlah minimal dukungan pemillih yaitu 5.000, sedangkan jumlah sebaran minimal 19 kabupaten/kota,” tutur mantan Anggota KPU Pasuruan tersebut. Ia melanjutkan, terhadap hasil ini KPU Jatim akan menyampaikan ke KPU. “Kami akan segera menyampaikan ke KPU untuk kemudian dilakukan penetapan,” akhir Insan. Diketahui, sejak masa penyerahan dukungan yang dibuka mulai 16 Desember 2022 lalu, terdapat 31 Bacalon yang menyerahkan dukungan dari 34 yang memiliki akun Silon. Kemudian dari jumlah tersebut, sebanyak 20 Bacalon yang dukungannya dinyatakan lengkap memenuhi syarat minimal pemilih dan sebaran dan diterima. Memasuki tahapan verifikasi administrasi (vermin), keseluruhan 20 Bacalon tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat. Setelah sebelumnya, 17 di antaranya menempuh proses perbaikan kesatu. Sehingga, sejumlah 20 Bacalon yang lolos tahapan vermin dapat dilakukan penarikan sampel untuk diverifikasi secara faktual (verfak). Hasilnya, sebanyak 6 Bacalon dinyatakan Memenuhi Syarat, sedangkan 14 sisanya melakukan perbaikan. Pasca dilakukan perbaikan, dalam proses rekapitulasi menyimpulkan, 11 Bacalon dinyatakan Memenuhi Syarat dan dapat dilanjutkan untuk verfak. Namun, dalam perjalananya, terdapat 2 Bacalon yang mengajukan gugatan sengketa proses di Bawaslu. Hasilnya dapat dilakukan vermin perbaikan kedua dan dilanjutkan tahapan verfak. Sehingga hari ini, pada proses rekapitulasi verifikasi tahapan kedua, sebanyak 9 Bacalon dinyatakan Memenuhi Syarat dan 4 lainnya Tidak Memenuhi Syarat. Proses rekapitulasi akhir ini digelar di Hotel Royal Tulip, Jl. Bintoro Nomor 21-25 Surabaya. Berlangsung selama kurang lebih satu jam, mulai pukul 15.18 WIB. Hadir dalam proses rekapitulasi dari KPU Jatim Ketua Choirul Anam, Anggota Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, Muhammad Arbayanto dan Nurul Amalia. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakata Yulyani Dewi, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, dan seluruh jajaran staf terkait. Tampak hadir pula dari sejumlah pihak terkait. Diantaranya perwakilan dari Bawaslu Jatim Purnomo Satrio Pringgodigdo serta tiga belas Bakal Calon Anggota DPD atau yang mewakili.*** (AFN/Fto. Dibs)

Penandatanganan NPHD Pilgub Jatim 2024 Disepakati Akan Dilaksanakan Satu Bulan Sebelum Tahapan Dimulai

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Rapat Koordinasi (Rakor) Penyediaan Dana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur Tahun 2024 menyepakati beberapa poin. Salah satunya yakni Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) akan dilakukan satu (1) bulan sebelum tahapan dimulai. Demikian ungkap Divisi Perencanaan dan Logistik Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Miftahur Rozaq ditemui usai mengikuti rakor yang digelar pada Kamis, 6 April 2023. Bertempat di ruang rapat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur (Bakesbangpol Jatim), jalan Putat Indah Nomor 1 Surabaya. Sebelumnya Rozaq menyampaikan pula bahwa terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik  Indonesia (Kemendagri) Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, merupakan buah dari hasil koordinasi pihak Pemprov dan KPU Jatim dengan Kemendagri beberapa waktu lalu. “Terkait dengan pendanaan Pilgub Jatim Tahun 2024, nantinya belanja hibah kegiatan PemilihanTahun 2024 akan dituangkan dalam NPHD. Penandatanganan NPHD tersebut dilakukan paling lambat satu (1) bulan sebelum tahapan Pemilihan Tahun 2024 dimulai,” ujarnya. Kesepakatan terkait dengan waktu penandatanganan NPHD selanjutnya dituangkan di dalam Berita Acara Rakor Penyediaan Dana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. “Di dalam Berita Acara tersebut juga menyepakati jika pencairan tahap pertama di tahun 2023 sebesar 40% dari nilai NPHD. Paling lambat empat belas (14) hari kerja setelah NPHD ditandatangani. Berikutnya, untuk pencairan tahap kedua di tahun 2024 sebesar 60% dari nilai NPHD. Paling lambat lima (5) bulan sebelum pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” papar Rozaq. Di sisi lain, Kepala Bakesbangpol Jatim, Eddy Supriyanto mengatakan penyediaan anggaran Pilgub Jatim atau Pemilihan Tahun 2024 nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pemprov Jatim. Rakor ini diikuti oleh KPU Jatim, Bakesbangpol, Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Berlangsung dari pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.*** (AA)